1

Awak Angkot Rudapaksa dan Buang Jasad Penumpang di Balaraja

Kabar6-Polres Kota Tangerang membekuk dua pria berinisial IS, 22 tahun, dan GG, 24 tahun. Kedua tersangka tersebut dibekuk lantaran melakukan tindak rudapaksa, pembunuhan, dan pencurian di dalam angkot di wilayah Gembong Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis, (22/1/2022) dini hari.

Kapolresta Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho menerangkan korban SP (25) saat itu hendak menjenguk orang tuanya dengan menggunakan angkutan umum. Di dalam angkutan umum itu terdapat kedua laki laki, di antaranya supir beserta kernet.

“Angkutan umum itu jurusan Serang-Balaraja itu mengisi BBM di pom bensin wilayah Gembong, sekitar 10 menit pelaku menutup pintu, untuk tujuan memukuli korban hingga pingsan dan dilakukanlah pemerkosaan hingga berulang kali,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Selasa, (25/1/2022).**Baca Juga: Warga Geger Temukan Mayat Membusuk di Solear

Zain meneruskan, kedua pelaku berupaya untuk menghilangkan jejak. Kedua berusaha untuk membunuh korban dengan cara di pukul menggunakan ban mobil serep, bangku mobil.

Koraban pingsan lalu dilempar ke Kali Ciujung Serang demi menghilangkan jejaknya. Kedua tersangka mengaku motif kejahatannya ingin menguasai harta dan merudapaksa korbannya.

“Kini kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkutan umum, satu ban seref mobil, satu buah kursi, kartu NPWP, dua kartu ATM, satu kartu KIS, satu kartu mahasiswa dan satu buah Hendpone genggam,” ujar Zain.

Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Pasal 365, Pasal 285, pasal 340, pasal 338 Jo 53 KUHP dengan pidana hukuman mati.(Rez)




Polres Kota Tangerang Pantau Malam Takbir Idul Adha, Bubarkan Kerumunan Jalan Raya Pemda Tigaraksa

Kabar6-Polres Kota Tangerang melakukan pemantauan malam takbir dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Senin, (19/7/2021) malam.

Dalam pemantauan tersebut pihaknya menyasar lokasi-lokasi yang kerap terjadi kerumunan masyarakat, hingga jalur perbatasan wilayah di Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dilokasi penyekatan pihaknya melakukan tindaka dengan memutar balikkan atau putar arah kendaraan yang bukan berpelat nomor A.

“Selain pelat nomor A, dilarang melintasi wilayah Kabupaten Tangerang, dan kita terapkan putar balik kendaraan. Hal ini untuk menekan mobilitas masyarakat dimalam takbir,” katanya.

**Baca Juga:Polresta Tangerang Salurkan Bantuan Beras Komunitas Ojol

Kemudian, pihaknya pun juga membubarkan kerumunan masyarakat yang berada di sepanjang Jalan Raya Pemda Tigaraksa, dan Jalan Raya Serang tepatnya di Gerbang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Masih kita temukan yang takbir keliling dan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19. Maka kita lakukan pembubaran, dan imbauan humanis untuk segera kembali ke rumah dan melakukan kegiatan takbir di rumah masing-masing,” ujarnya.

Pada kegiatan itu, sebanyak 154 personel gabungan diturunkan untuk disebar ke titik-titik sasaran berkumpulnya masyarakat.(Vee)




43 Anggota Polres Kota Tangerang Naik Pangkat

Kabar6.com

Kabar6 – Sebanyak 43 anggota Polresta Tangerang Polda Banten mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Kamis (1/7/2021). Upacara Korps Rapor Kenaikan Pangkat dilaksanakan Lapangan Apel Gedung Presisi Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, personel yang naik pangkat terdiri dari Ipda ke Iptu sebanyak 4 personel, Aipda ke Aiptu sebanyak 9 personel, Bripka ke Aipda sebanyak 13 personel, dan Brigadir ke Bripka sebanyak 17 personel.

“Apa yang anda capai pada hari ini adalah berkat tanaman-tanaman kebaikan anda, maka dari itu akan menuai hasil yang baik pula,” kata Wahyu saat memberikan amanat upacara.

Dikatakan Wahyu, kenaikan pangkat adalah tolok ukur bahwa personel sudah melaksanakan tugas dengan baik. Selain itu, lanjut Wahyu, capaian yang diraih juga tidak lepas dari dukungan dari keluarga dan orang-orang di sekitar.

**Baca juga: Pemerintah Pusat Keluarkan Aturan PPKM Darurat, Bandara Soetta: Belum Terima Surat Edaran

“Saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada personil yang naik pangkat, semoga selalu terus meningkatkan kinerja yang lebih baik,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Wahyu kembali mengingatkan agar semua tetap menjaga kesehatan dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Wahyu mendorong semua jajaran bekerja keras membantu pemerintah dalam upaya penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.(vee)




Bantu Pemkab Percepat Program Vaksinasi, Polresta Tangerang Gelar Vaksinasi Regular

Kabar6 – Polres Kota Tangerang bakal melakukan vaksinasi secara regular per tiga hari sekali. Hal ini untuk membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mempecepat target penyelesaian vaksinasi sebanyak 3 juta penduduk.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi reguler, masyarakat akan diminta untuk mengisi data diri melalui link yang nantinya disediakan.

“Sehari itu sasarannya bisa 300-san masyarakat dengan syarat 18 tahun ke atas. Program ini terus kita gencarkan agar herd immunity-nya bisa segera terbentuk,” katanya, Selasa, (29/6/2021).

Dalam dua hari saja, pihaknya telah melakukan vaksinasi ke 4.093 masyarakat diwilayah Kabupaten Tangerang, baik yang digelar di setiap Polsek, hingga sentra vaksinasi. Baca Juga: Datang ke Lebak TKA China Berharap Bisa Divaksin, Tapi Ditolak karena Tak Ada KTP

Program itu tentunya turut berdampingan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, yang mana juga menggelar vaksinasi reguler dua seminggu sekali.

“Antusias masyarakat sangat tinggi, terlihat dari beberapa lokasi vaksinasi yang bahkan menimbulkan antrean panjang. Makanya, kita pun akan menggelar vaksinasi reguler dua minggu sekali dengan sasaran 500 sampai 1.000 warga. Hal ini juga kita harap, agar distribusi vaksinnya terus ditambah dan lancar,” ujarnya.

Sementara hingga saat ini, tercatat 150 ribu warga yang telah tervaksinasi dengan sasaran 3 juta penduduk diwilayah Kabupaten Tangerang yang ditargetkan tercapai pada bulan Desember 2021.

Selain itu, untuk saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang sebanyak 12.785 dengan angka kesembuhan sebanyak 11.725 dan meninggal dua sebanyak 286 kasus. (Vee)




Pelaku Penerobos Ponpes Al-Istiqlaliyyah Kembali Dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis

Kabar6.com

Kabar6-Satreskrim Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang kembali membawa Sugiono (55), pelaku penerobosan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis pada Sabtu (26/9/2020) malam.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku kembali di tahan, karena istrinya merasa khawatir akan terjadi hal serupa di kediaman mereka.

“Pelaku masih diamankan di Mapolsek Pasar Kemis. Istrinya khawatir pelaku melakukan hal serupa kembali, karena menurut istrinya, pelaku emosinya sering tidak terkontrol,” katanya Ade saat berkunjung ke Ponpes Al-Istiqlaliyyah, Minggu (27/9/2020).

Informasi yang didapat dari istrinya, lanjut Ade, pelaku baru satu minggu yang lalu di PKH oleh salah satu perusahaan jasa antar barang di wilayah Cikupa.

“Pelaku ini di PHK oleh perusahaannya lantaran sering mengabaikan pekerjaannya mengantarkan paket, malahan dia melakukan bersih-bersih di lingkungannya,” ujarnya.

Untuk saat ini, menurut Ade, pelaku masih memberikan keterangan yang berbeda-beda jika ditanya mengenai kejadian di Ponpes milik Abuya Uci.

**Baca juga: Dandim 0510/Tigaraksa Terpapar Covid-19 Dengan Status OTG.

“Sekarang masih terus kami lakukan pemeriksaan kepada pelaku ini, pasalnya keterangannya masih sering berubah-ubah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan introgasi terhadap Sigiono (55), pelaku penerobosan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis pada Sabtu (26/9/2020) malam, pelaku akhirnya dibebaskan.(Vee)




Polres Kota Tangerang Tangkap Kurir Pembawa 9,4 Kilogram Sabu

Kabar6.com

Kabar6 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten sita barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih dari seorang kurir.

Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Tersangka, kata Ade, mendapatkan sabu dari orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dikenalnya. Dari tersangka Suhendri, disita barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.

“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).

Untuk aksinya, kata Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.

“Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020,” ujar Ade.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

**Baca juga: TNI Bubarkan Rombongan Pengantin di Tigaraksa.

“Dengan ungkap kasus ini dan dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” ujar Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan. Ade menegaskan, akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas. (Vee)




Beras Presiden Jokowi Dibagikan ke Warga Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 -Polres Kota Tangerang mendistribusikan beras dari Presiden Joko Widodo ke warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu 25/3/2020.

“Setiap kepala keluarga mendapatkan 5 kilogram beras,” ujar Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di kawasan Kecamatan Balaraja, Tangerang.

Ade Ary mengatakan pendistribusian beras ini berdasarkan perintah Kapolda Banten.”Ada sembako dari pak Presiden, dan kita diamanatkan untuk mendistribusikannya ke seribu kepala keluarga yang ada di 19 Kecamatan wilayah hukum Polres Kota Tangerang,” katanya.

Ia menuturkan, setiap kepala keluarga sudah didata terlebih dahulu oleh petugas gabungan dari kepolisian dan pemerintah daerah dengan kriteria kepada yang lebih membutuhkan.

**Baca juga: Cegah Corona, Perumahan Taman Kirana Disemprot Disinfektan.

“Semua sudah didata yang kita harap juga ini tepat sasaran dan dapat membantu warga,” ujarnya.

Ade beserta jajarannya juga mengimbau, kepada setiap warga untuk tetap berada dirumah, dan tidak perlu keluar rumah atau berkumpul jika memang tidak ada keperluan yang mendesak.

“Tetap dirumah, ikuti imbauan pemerintah. Kita harus berkomitmen bersama untuk memutus mata rantai virus ini yang saat ini kian masif,” ungkapnya. (Vee)




Pendaftar Calon Polisi Serbu Polres Kota Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Pendaftaran calon anggota Polri yang digelar di Markas Kepolisian Resor Kota (Makopolresta) Tangerang mulai diserbu calon pendaftar. Para pendaftar tersebut, sebagian besar adalah mereka yang pemuda yang baru lulus sekolah  atau masuh berusia dibawah 21 tahun. Penerimaan anggota Polri ini berjalan dengan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (Betah).

Kabag Sumda Polresta Tangerang, Kompol Drs. Dodid Prastowo, S.Skom mengatakan, animo masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota Polri setiap tahunnya cukup tinggi. Terbukti, sejak dibuka pada 7 Maret lalu hingga Senin (16/3/2020) lalu sudah tercatat 65 orang pendaftar. Dodid memprediksi, jumlah pendaftaran tersebut akan terus bertambah. Mengigat pendaftaran baru akan ditutup 23 Maret mendatang.

“Saat ini, masih banyak calon pendaftar yang menyelesaikan pengurusan syarat administrasi seperti di antaranya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan berkas dokumen persyaratan lainnya,” kata Kompol Dodid kepada wartawan, Kamis (19/3/2020).

Dalam proses penerimaan anggota Polri tersebut, lanjut Kompol Dodid, Polresta Tangerang hanya melakukan verifikasi dokumen kelengkapan dan cek kesehatan fisik, seperti tinggi badan, dan berat badan.

“Setelah semua berkas administrasi dan cek kelengkapan kesehatan fisik, proses tes akan dilaksanakan di Polda Banten,” ungkapnya

Tahun ini, kata Kompol Dodid, pendaftaran yang dibuka meliputi taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara Polri, dan Tamtama Polri. Calon pendaftar bisa segera mempersiapkan diri. Persiapan itu bisa dalam bentuk fisik maupun mental.

Kompol Dodid juga mengimbau agar para calon pendaftar bisa melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak awal. Karena seperti tahun-tahun sebelumnya, para pendaftar justru membeludak saat hari akhir atau menjelang pendaftaran ditutup.

“Para peserta calon anggota Polri harus mulai latihan rutin joging atau renang. Untuk syarat administrasi tak kalah penting untuk dilengkapi. Misalnya, ijazah, surat keterangan bebas narkoba, izin orang tua, dan lain-lain. Kalau bisa lebih awal, agar tidak mepet dengan waktu penutupan pendaftaran,” harapnya.

**Baca juga: Warga Perumahan Kirana Solear Meninggal, Diduga Karena DBD.

Dalam kesempatan itu, Kompol Dodid juga menjelaskan bahwa pendaftaran calon anggota Polri melalui online. Namun perlu diketahui, pendaftaran online ini sangat beda dengan pendaftaran online aparatur sipil negara (ASN). Artinya, kendati pendaftar tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Tangerang harus melihat daerah hukumnya.

Misalnya Kecamatan Curug masuk ke Kabupaten Tangeran. Namun Kecamatan Curug tersebut berada di daerah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), jadi harus mendaftar ke Polres Tangsel bukan ke Polresta Tangerang. (Vee)




Omset Usaha Rekondisi iPhone di Citra Raya Mencapai Ratusan Juta

Kabar6.com

Kabar6-Polres Kota Tangerang berhasil mengungkap sindikat yang melakukan rekondisi iPhone ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Jumat (15/11/2019).

Selain mengamankan 2 tersangka yaitu R (25) Dan WS (28), polisi berhasil menyita barang bukti smatphone merek iPhone sebanyak 1697 unit.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para tersangka membeli telepon genggam jenis iPhone berbagai tipe rusak dari Singapura tanpa dilengkapi izin impor. Telepon genggam rusak itu, kata Ade, kemudian direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang bukan original iPhone.

“Komponen bukan original itu diantaranya earphone, charger, LCD, dan komponen kamera,” kata Ade saat konferensi pers di lokasi penggrebekan, Minggu (17/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui telepon genggam rekondisi tersebut di jual di berbagai toko online dengan nama toko Panda House dan Lin Store. Selain itu, lanjut Ade, para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu.

“Dalam sebulan, omset tersangka mencapai Rp150 juta,” kata dia.

**Baca juga: Kangkangi Perbup 47, Truk di Kabupaten Tangerang Bebas Berkeliaran.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara,” kata Ade.

Menurut Ade, saat ini kasus itu masih dalam pengembangan. Dia memastikan akan terus membongkar jaringan itu agar tidak merugikan masyarakat konsumen.(Vee)




Mokmok Diringkus Unit IV Satresnarkoba Polresta Tangerang di Poris Gaga

Kabar6-Tak main-main, pemberantasan peredaran Narkoba dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Tangerang.

Kali ini, Unit IV Satresnarkoba berhasil meringkus pelaku berinisial AS alias Mokmok yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Kompol Tosriadi Jamal, penangkapan Mokmok lantaran informasi akan adanya peredaran sabu di Jalan Benteng Betawi Rt 001/003 Kelurahan Poris Gaga Baru Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang.

Dasar informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan Oleh Kateam Opsnal Brigadir Wawan Gunawan beserta anggota lainnya, pelaku masih ada kaitannya penangkapan sebelumnya.

“Maka, kami langsung melakukan penyergapan, dan penggeledahan dilakukan yang kedapatan sabu yang dimasukan plastik klip bening dalam rokok Marlboro Filter pada kantong Celana depan,” terang Kompol Tosriadi Jamal kepada kabar6.com, Rabu (3/7/2019).

**Baca juga: Antisipasi Pungli PPDB SMA/SMK, Polda Banten Terjunkan Tim Khusus.

Sementara itu, Kanit Unit IV Satresnarkoba, Iptu Yan Hendra menambahkan, bahwa Mokmok, sang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut, setelah terbukti tim Opsnal langsung mengamankan.

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang, guna penyidikan dan pemberkasan.(bam)