1

Ajak Pakai Masker, Polisi Pasang Stiker di Angkutan Umum Kota Cilegon

Kabar6.com

Kabar6-Polisi Resort Cilegon Banten memasangi stiker pada angkutan kota (angkot), bus, pick up, hingga truck sebagai bentuk ajakan memakai masker sekaligus mengajak masyarakat agar tertib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga hidup sehat.

Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman berharap masyarakat tidak perlu lagi terkena teguran dari pemerintah, TNI dan Polri, jika tertib memakai masker, menjaga jarak saat berinteraksi, rajin mencuci tangan dan menerapkan pola hidup sehat.

Terlebih, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang di Banten, merupakan zona merah covid-19. Sehingga Pandemi corona bisa ditekan penularannya dan roda perekonomian bisa terus bergulir.

“Total ada seratus lebih kendaraan, mulai dari angkot, bus, pickup, truk dan lain-lain yang dipasangi stiker. Ini masih dalam rangka sosialisasi pendisiplinan protokol masyarakat. Karena menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan corona menjadi tanggung jawab bersama,” kata Ali melalui pesan singkatnya, Senin (28/09/2020).

Dari pemasangan stiker itu, kata Ali, setidaknya pengguna jasa transportasi umum pun ikut sadar dan tertib untuk menggunakan masker. Kemudian bisa menularkan kebiasaan baik ke masyarakat luas. Jika semakin banyak masyarakat yang menggunakan masker, diharapkan bisa menekan laju penularan virus Corona.

**Baca juga: Satgas Covid-19 Komentar Status Baru Cilegon Masuk Zona Merah Corona.

“Sasaran kami ke pasar di mana masyarakat pengguna jasa transportasi umum dan juga moda transportasi umum bergerak, terus harapannya sosialisasinya bisa menyasar kepada banyak orang,” terangnya. (Dhi)




Polres Cilegon Beri Masker ke Pelanggar Protokol Kesehatan di Jalan Raya

Kabar6.com

Kabar6- Satlantas Polres Cilegon menggelar sosialisasi pemasangan spanduk imbauan memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan di Jalan Raya Simpang, selama dua hari sejak Rabu 26 Agustus 2020 dan akan terus dilakukan secara rutin.

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan dengan cara membentangkan spanduk ajakan memakai masker dan tertib menerapkan protokol kesehatan oleh personil Satlantas Polres Cilegon. Para petugas ikut mengajak pengendara sepeda motor tertib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Dalam rangka pencegahan covid-19, maka Satlantas Cilegon melaksanakan kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan memakai masker,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Kamis (27/08/2020).

Sejumlah lokasi keramaian dan strategis pun dipasangi spanduk ajakan memakai masker. Begitupun dari berbagai komunitas, seperti Bike to Work pun diberikan pemahaman pentingnya menggunakan masker dan tertib mengikuti protokol kesehatan.

Ali berharap dari berbagai komunitas ini bisa menularkan hal baik ke orang di sekitar ataupun komunitas lainnya. “Kita kampaye protokol kesehatan kepada pengguna jalan, pendidikan masyarakat dan himbauan protokol kesehatan, hingga pembentangan spanduk. Ini upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” terangnya.

**Baca juga: Mengenal Silagon, Aplikasi Pengatur Lalu Lintas Polres Cilegon.

Selama berlangsungnya sosialisasi, Satlantas Polres Cilegon hanya membagikan 30 buah masker kepada pelanggar yang kedapatan keluar tanpa menggunakan alat penutup mulut dan hidung itu.

“Ada sekitar 30’an masker kita bagikan kepada masyarakat yang kedapatan tidak gunakan masker,” jelasnya.(Dhi)




Mengenal Silagon, Aplikasi Pengatur Lalu Lintas Polres Cilegon

Kabar6.com

Kabar6- Polres Cilegon menggunakan aplikasi sistem lalu lintas Polres Cilegon (Silagon). Perangkat lunak buatan Satlantas Polres Cilegon itu digunakan untuk memantau secara real time kepadatan arus lalu lintas dan keberadaan petugas.

Penerapan sistem ini seperti memantau arus lalu lintas menuju Pelabuhan Merak. Melalui aplikasi ini jika terjadi antrian kendaraan di dalam dermaga eksekutif Pelabuhan Merak akan terpantau dan dilakukan penutupan pintu masuk menuju dermaga.

Selanjutnya, pihak ASDP selaku operator di Pelabuhan Merak, akan mengatur arus lalu lintas dan antrian kendaraan di dalam areal pelabuhan hingga mempercepat proses bongkar muat ke dalam kapal.

“Penutupan jalur dermaga eksekutif apabila antrian sudah sampai jalan arteri. Koordinasi dengan pihak ASDP dan KSKP Merak guna mengatur pola traffic dan penambahan loket di dalam area ASDP, sehingga kepadatan tidak mengular keluar area Pelabuhan Merak,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, melalui pesan singkatnya, Kamis (20/08/2020).

Kemudian kendaraan yang akan masuk ke dalam Pelabuhan Merak melalui dermaga reguler, akan dipisahkan dengan kendaraan masyarakat sekitar yang berlalu lalang. Sehingga tidak terjadi kepadatan diluar pelabuhan dan jalan arteri.

“Rekayasa lalin berupa kanalisasi arus lalin di depan KSKP Merak yang berfungsi sebagai stopper dan filtrasi kendaraan yang belum memiliki tiket online menuju dermaga reguler,” terangnya.

Aplikasi Silagon sebenarnya sudah lama di gunakan oleh jajaran Satlantas Polres Cilegon, seperti saat libur Nataru 2019 hingga arus mudik Idul Fitri 2020 kemarin.

Kali ini, aplikasi itu juga akan digunakan untuk mengatur arus lalin dan pemberlakukan sistem arus lalu lintas satu arah atau one way menuju lokasi wisata Anyer dan sekitarnya. Namun one way diberlakukan secara situasional, saat kendaraan menuju Anyer padat, maka motor maupun mobil yang akan berwisata akan ditarik masuk.

Begitupun sebaliknya, saat wisatawan akan pulang dari pantai Anyer ke rumahnya masing-masing, maka kendaraan yang akan keluar akan di utamakan ditarik keluar dan di arahkan masuk ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) kemudian masuk Gerbang Tol (GT) Cilegon Timur.

“Situasional akan kita laksanakan sistem satu arah atau one way, kendaraan masuk di pagi hari. Sore harinya kendaraan keluar Anyer,” jelasnya.

**Baca juga: Pilkada Cilegon 2020, Sekretaris DPD PDIP Banten: Masih Bangun Komunikasi.

Masyarakat yang akan berlibur ke Pantai Anyer dan sekitarnya, bisa keluar GT Cilegon Timur, masuk JLS dan keluar di pertigaan Ciwandan. Bisa juga keluar GT Serang Timur (Sertim), menuju Palima, melewati Ciomas-Padarincang dan keluar di pertigaan Teneng.

“Kita harapkan masyarakat yang ada di pantai-pantai umum, sudah mulai meninggalkan pantai sehingga rekayasa lalin kita bisa efektif,” ujarnya. (Dhi)




Terungkap, Penyebab Tewas Pasangan Telanjang di Pelabuhan Merak

kabar6.com

Kabar6-Polisi akhirnya mengungkap penyebab tewasnya dua orang yang ditemukan tewas tanpa busana di dalam mobil Inova BG-1795-J yang saat itu berada di Kapal KMP Nusa Putra yang sandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak.

“Dari hasil pemeriksaan autopsi ke dua korban diduga penyebab kematiannya karena keracunan Karbon Monoksida (CO),” ujar Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan keterangannya kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Menurut Yudhis, tidak ditemukan zat nafsah pada bagian tubuh korban dan tidak ditemukan penyakit yang mematikan ditubuh korban.

Lebih lanjut Yudhis menjelaskan bahwa saat korban di ketahui tewas di dalam mobil, kondisi mobil dan AC menyala serta kaca jendela mobil tertutup rapat. Saat di temukan ke dua korban tanpa mengenakan busana.

“Untuk mengetahui apakah korban melakukan hubungan intim atau tidak kami masih menunggu hasil dari uji lab” terang Yudhis

**Baca juga: Mayat Telanjang di Pelabuhan Merak, Polisi Temukan Cairan Sperma.

Sementara itu di lokasi berbeda Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menambahkan ke dua korban sudah di lakukan autopsi.

“Ke dua korban sudah di lakukan Autopsi di RSDP Kota Serang pada Senin (27/7/2020) dengan hasil dugaan kematiannya akibat keracunan CO” jelas Edy Sumardi. GFM




Cegah Penularan Covid-19, Personil Satuan Lalu Lintas Cilegon Dibekali APD

Kabar6.com

Kabar6- Satlantas Polres Cilegon menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) bagi personilnya yang bertugas di lapangan, terutama yang menangani korban laka lantas.

“Personil sudah kita lengkapi dengan APD, seperti masker, sanitizer, dan sarung tangan. Apabila memang diperlukan, baju hasmat juga sudah kita siapkan,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman Sihotang, melalui pesan singkatnya, Senin (15/06/2020).

APD itu wajib di cuci kemudian di sterilkan usai dipakai personilnya, baik menangani korban laka maupun tidak. Usai di cuci, peralatan itu wajib diterilkan menggunakan disinfektan.

Seragam kepolisian yang digunakan pun harus segera di cuci, meski tertutup hazmart. Hal ini untuk mengantisipasi penularan covid-19 ke banyak orang.

“Semua APD dipakai, selesai pelaksanaan cuci tangan. Secara berkala juga dilaksanakan rapid test kepada anggota yang terjun langsung ke lapangan,” jelasnya.

**Baca juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang, Gubernur Banten : Pengawasan Lebih Ketat.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa dua tenaga kesehatan (nakes) RSUD Serang dinyatakan positif covid-18 usai menangani korban laka lantas pada 28 Mei 2020. Akibatnya, satu nakes dirawat di RSUD Banten dan satu lagi melakukan isolasi mandiri dirumahnya.

Menurut Humas RSUD Serang, drg Anam, korban kecelakaan yang selamat itu sudah mengikuti hasil rapid test kemudian hasilnya reaktif dan sedang menunggu hasil Swab. Dhi




Banjir Cilegon, 1.445 Kepala keluarga Terdampak

Kabar6.com

Kabar6-Banjir yang melanda Kota Cilegon berdampak pada ribuan kepala keluarga yang terpaksa mengungsi di Posko pengungsian yang dibuat Polres Cilegon dan TNI.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Edi Sumardi mengatakan sampai saat ini tercatat 1.445 Kepala Keluarga atau sekitar 5.808 jiwa terdampak banjir ini. “Banjir terjadi akibat hujan deras yang melanda kota cilegon selama 3 Jam Senin kemarin,” ujar Edi Selasa 5/4/2020.

Menurut Edi, Polres Cilegon telah membuat posko pengungsian dan dampur umum bagi para korban banjir itu. Selain itu, Edi menambahkan telah dilakukan upaya upaya pengalihan arus lalu lintas dari pintu Tol Cilegon Barat ke jalur arteri yang masih bisa di lewati kendaraan serta membantu evakuasi warga.

Banjir merendam Perumahan Metro, Perumahan BPI Ciwandan dan Citangkil Kota Cilegon. Sejak tadi malam Kepolisian Resort Cilegon, Polda Banten bersama TNI dan dinas terkait mendirikan Posko dan Dapur Umum.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Yudhis Wibisana, bersama Kodim Cilegon, pemerintah setempat dan BPBD, PMI, Tagana dan Dinas Sosial Kota Cilegon membangun posko pengungsian untuk mengevakuasi warga masyarakat yang terkena bencana banjir di Kota Cilegon. “Selain itu kita juga membuka dapur umum dan menyiapkan ribuan nasi bungkus untuk membantu masyarakat korban banjir,” kata Yudhis.

**Baca juga: 15 Tempat Hiburan Malam di Cilegon Rumahkan Karyawan.

Kapolres mengatakan, hari ini pihaknya bersama dinas terkait mendirikan dapur umum dan akan menyiapkan sebanyak 2.000 nasi bungkus yang diperuntukan bagi korban banjir yang berada di Wilayah kota Perumahan Metro, Perumahan BPI Ciwandan dan Citangkil

“Iya, malam ini kita akan menyiapkan nasi bungkus sebanyak 2.000 bungkus dengan rincian 1000 bungkus untuk korban banjir di Perumahan Metro, Perumahan BPI, Ciwandan dan Citangkil. Sementara 1000 bungkus lainnya untuk warga Kelurahan Gerem dan Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol,” ucap Kapolres. (GFM)




Polres Cilegon Kawal Pemudik Putar Balik

Kabar6.com

Kabar6-Pihak kepolisian dari Polres Cilegon, menghimbau agar masyarakat yang berkumpul di Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Banten, atau disekitar check point agar mengurungkan niatnya untuk mudik. Lantaran, Pelabuhan Merak sudah tidak lagi melayani penumpang umum.

Pelabuhan Merak hingga 31 Mei 2020 hanya kendaraan logistik, sembako, hingga pengangkut alat medis saja yang diperbolehkan menyebrang dari Merak menuju Bakauheni.

“Dilemanya banyak masyarakat yang berkumpul, sehingga kita harus pro aktif. Karena sudah tidak melayani lagi penyebrangan penumpang dan kendaraan umum, yang diperbolehkan yang memiliki kepentingan khusus. Selebihnya kita suruh putar balik,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, di check point Gerem, Rabu (29/04/2020).

Masyarakat yang mudik pun dikawal agar benar-benar putar balik atau kembali ke daerah asal keberangkatan mereka. Kendaraan roda dua dikawal hingga ke perbatasan Kabupaten Serang. Sedangkan roda empat, dikawal hingga Gerbang Tol (GT) Cilegon Barat sampai benar-benar masuk tol.

**Baca juga: Tangis Sugiharto Yang Tak Bisa Mudik Lewat Pelabuhan Merak.

Penjagaan di sekitar dan di dalam Pelabuhan Merak pun diperketat, jumlahnya mencapai 558 personil gabungan dari TNI dan Polri. Guna mengantisipasi adanya pemudik yang nekat menerobos dan kerumunan massa pemudik.

“Malam ini kita memperketat penjagaan. Umumnya berasal dari wilayah Jakarta dan Tangerang, alasannya sudah selesai bekerja dan kena PHK. Tapi tetap kita beri himbauan untuk tidak mudik. Kegiatan ini sebenarnya untuk mengantisipasi covid agar tidak lagi menyebar dan meluas lagi. Semuanya kita kawal sampai gerbang tol dan perbatasan,” jelasnya.(DHi)




Curi 120 Boks Masker Medis, 4 Pegawai Pemkot Cilegon Ditangkap

kabar6.com

Kabar6-Polres Cilegon menangkap empat pegawai Pemerintah Kota Cilegon yang ketahuan mencuri masker medis. Empat pelaku LI (38), MI (39), N (31) dan AW (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Pengakuan para tersangka, mereka sudah menjual barang bukti tersebut melalui online dengan kisaran Rp 50 ribu per boks,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini, Kamis (02/04/2020).

Tersangka yang merupakan dua orang PNS , dua atenaga Harian Lepas (THL) menjual masker curian itu melalui online kepada para pelanggan.

Dinkes Cilegon melaporkan hilangnya masker itu Jumat, 27 Maret 2020. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap 4 pelaku itu pada Rabu, 1 Maret 2020.

**Baca juga: Temuan Bayi Dalam Masjid Gegerkan Warga Cilegon.

Dari 120 boks masker yang dicuri, tersisa 63 boks masker yang belum sempat mereka jual. Jika satu boks dijual Rp 50 ribu, berarti para pelaku telah menjual dengan nominal Rp 2,8 juta untuk 57 boks.

Polisi menjerat para pelaku dengan  pasal 363 dan 374 KUHPidana. (Dhi)




Polres Cilegon Ungkap Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Kabar6-Polres Cilegon mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, yang diduga kuat pengendalian dari dalam lapas. Tersangka bandar narkoba berinisial FDA, 20 tahun, menguasai sabu seberat 34 gram yang disimpan di dalam tas kecil dan di dalam mesin pemasak nasi. .

“FDA mengambil barang dari Jakarta, setelah mendapatkan arahan dari Lmn, yang masih DPO, dia (LMN) penghuni lapas,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana, dalam konferensi persnya di Mapolres Cilegon, Kamis (13/02/2020).

FDA ditangkap di dalam kontrakan milik BN di daerah Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, pada Senin, 27 Januari 2020 lalu. Di dalamnya juga ada rekan korban lainnya berinisial ML yang sedang menggunakan sabu.

“Saat dilakukan penangkapan ada saudara ML yang juga sedang menggunakan sabu-sabu, BN pemilik kontrakan ikut serta mengedarkan juga,” terangnya.

Kasus kedua yang berhasil di ungkap dengan pelaku berinisial MR, yang juga di duga mendapat perintah dari seseorang di dalam Lapas berinisial AD. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepone untuk bertransaksi narkoba.

Pembayarannya dilakukan transfer bank. Sehingga antara MR dan AD tidak pernah bertatap muka secara langsung. AD menyuruh MR mengambil narkoba di daerah Baros, Kabupaten Serang, Banten, kemudian dibawa ke daerah Jombang, Kota Cilegon. Narkoba tersebut akan di edarkan ke wilayah Serang dan Cilegon.

**Baca juga: Kisah Nenek Aminah, Huni Rumah Tak Layak di Kota Serang.

“Sebelum memasuki rumah sudah kita tangkap, dengan batang bukti 9,95 gram sabu. (Dugaan peredaran narkoba dari dalam Lapas) Akan kami kembangkan bersama Kalapas,” jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan masa hukuman penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun.(Dhi)




Satlantas Cilegon Razia Knalpot Bising

Kabar6.com

Kabar6-Kendaraan bermotor yang menggunaka knalpot ‘bodong’ alias bising, akan ditilang oleh Satlantas Polres Cilegon. Sangsinya, kendaraan mereka akan ditilang oleh pihak kepolisian.

“Untuk waktu razia satu bulan dulu. Ini kita sudah jalan mulai awal Januari sampai sekarang. Sanksinya tilang dan lepas knalpotnya, diganti dengan standart,” kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Ali Rahman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Jumat (24/01/2020).

Tak hanya menggelar razia disuatu titik, Satlantas Polres Cilegon pun melakukan perburuan atau hunting street jika melihat kendaraan bermotor yang memakai knalpot bising. Karena bisa mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

“Hingga saat ini, sudah ada 58 kendaraan yang terjaring razia. Knalpot bisi bisa mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Bayangkan jika sepeda motor dengan knalpot bisi, masuk ke dalam gang sempit padat rumah, disitu ada bayi atau yang sedang sakit, tentu sangat mengganggu,” jelasnya.

Menurut Ali, razia tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup, nomor 07 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan, yakni kendaraan yang kecepatan mesinnya kurang dari 80cc maksimal bising 77 decibel (db), kemudian mesin dengan kecepatan 80cc sampai 175cc maksimal bising 80 db, kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih dari 175cc maksimal bising 83db.

**Baca juga: Menyusuri Jejak Tambang Emas Ilegal di Lebak, Ditemukan 100-200 Lubang.

Masih menurut Ali, razia kendaraan dengan knalpot bising juga berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, di Pasal 285 ayat 1. Dimana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, yang meliputi tidak lengkapnya spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sein, hingga knalpot, maka bisa dipidanakan.

“Bisa terancam pidana dalam pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelasnya.(Dhi)