1

Badan Hukum BUMD Tangsel Segera Berubah Menjadi Perseroan Daerah

Kabar6-PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) bentuk badan hukumnya segera berubah menjadi perusahaan perseroan daerah. Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memiliki BUMD sejak 2013, dan berdiri beberapa divisi dan anak perusahaan.

Antara lain, divisi pengelolaan air minum; divisi pengelolaan sampah dan transportasi limbah medis; divisi pengelolaan teknologi informasi; PT Pasar Tangsel Mandiri.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka harus ditetapkan dengan peraturan daerah,” kata Wali Kota Benyamin Davnie, usia Rapat Paripurna di DPRD Tangsel, Kamis (23/2/2023).

Sehingga, terangnya, perlu menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah.

Selain perubahan bentuk badan hukum, lanjut Benyamin, juga dilakukan perubahan ruang lingkup dan jenis usaha PT PITS dari perusahaan induk menjadi perusahaan pengelolaan air minum.

“Sedangkan divisi usaha dan anak perusahaan nantinya akan dibentuk dengan BUMD aneka usaha tersendiri,” terangnya.

Berdasarkan keputusan DPRD Kota Tangsel Nomor: 188.33/21/DPRD/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah 2023, rancangan tersebut masuk ke dalam program pembentukan Perda Kota Tangsel Tahun 2023 masa sidang III.

Sehubungan telah disusunnya naskah akademik dan Raperda oleh bagian perekonomian selaku perangkat daerah pemrakarsa serta dalam rangka perjanjian kerja sama, sistem penyediaan air minum Karian Serpong, sehingga penyampaian Raperda dimasukan pada masa sidang I.

**Baca Juga: Wali Kota Tangerang Selatan Ingatkan Punya Ilmu Silat Bukan Berarti Semakin Sombong

Beberapa muatan materi dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum PT PITS menjadi perusahaan perseroan daerah mengatur mengenai:

A. Perubahan bentuk badan hukum dan nama.
B. Maksud dan tujuan perubahan bentuk badan hukum dan nama.
C. Kegiatan usaha.
D. Jangka waktu berdiri.
E. Modal dan saham.
F. Organ dan pegawai.
G. Perencanaan dan pelaporan.
H. Penggunaan laba.
I. Kerja sama.
J. Tarif air minum.
K. Pembubaran.
L. Pembinaan dan pengawasan.

“Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tegas Benyamin.(Adv)




Kucuran Modal Awal Perseroan Daerah Tangsel Rp 10 Miliar

Kabar6-Bentuk badan hukum perusahaan perseroan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera berubah. Pemerintah daerah setempat telah siap mengucurkan dana sebagai modal awal perseroan daerah menggerakkan roda usahanya.

“Modal awal yang akan kita berikan 10 miliar rupiah,” kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan di gedung DPRD setempat, Rabu (8/3/2023).

Ia telah memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap perubahan status badan hukum Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah.

Benyamin berharap setelah ini akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk dilakukan pembahasan draft rancangan peraturan daerah (perda). Ia ingin tidak akan terlalu lama bisa disahkan.

“Karena akan segera menyongsong kesepakatan dengan Karian Serpong,” terangnya.

Nantinya setelah pengesahan perseroda ini akan ada lagi draf rancangan pembentukan divisi-divisi badan usaha milik daerah.

**Baca Juga: Lubang di Jalan Sunan Kalijaga Lebak Ditambal

“Kita bentuk dengan Perda lagi. Pasar, dan lain sebagainya. Perseroda ini berkaitan dengan bisnis air bersih,” jelas Benyamin.

Perlu diketahui, setelah perda tentang perubahan status dari perseroan terbatas menjadi perseroan daerah disahkan, maka PT PITS bukan lagi menjadi induk perusahaan. Tetapi fokus pada bisnis penyediaan air bersih.(yud)




Besok BUMD PITS Gelar RUPS Tentukan Pengganti Ruhamaben

Kabar6.com

Kabar6- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangerang Selatan, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) belum tentukan pengganti Direktur Keuangan Ruhamaben. Kursi itu ditinggalkan Ruhamaben demi kepentingan pencalonan di Pilkada serentak 2020.

Direktur Utama PT PITS, Dudung E Diredja mengungkapkan, sosok pengganti Ruhamaben akan diserahkan saat Rapat Umum Pemegang Saham. “Penggantinya itu terserah RUPS,” katanya di PITS Building, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Jum’at kemarin.

Menurutnya, karena keputusan terakhir untuk menentukan direktur keuangan ada di RUPS. “Dan kalau tidak ada halangan RUPS itu akan dilakukan Senin besok,” jelas Dudung.

Ia pastikan bahwa belum lama ini sudah digelar pra RUPS. Dudung mengaku belum mengetahui sosoknya karena Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany selaku pemegang saham mayoritas punya hak penuh untuk menentukan.

“Kita enggak tau. Karena nanti di enough (cukup) secara jelas,” ujar Dudung. Menurutnya, salah satu agenda RUPS adalah mempersiapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

**Baca juga: Indonesia Care Bagikan Makan Siang pada Pemulung TPA Cipeucang Tangsel.

“Jadi BUMD khusus pengelolaan air. Nanti embrionya itu divisi air minum ini. Awal tahun 2020 sudah mulai. Kita menargetkan 33.500 pelanggan kedepan,” tambahnya.(yud)




Kucuran Modal Rp21 Miliar Lebih, Dirut PT PITS: Tidak Nabrak Aturan

kabar6.com

Kabar6-Direktur Utama PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Dudung E Diredja membantah tudingan Fraksi Gerindra yang menganggap kucuran dana untuk PITS telah menabrak aturan.

Tudingan itu terkait kucuran modal senilai Rp21,730 miliar yang tercantum dalam draft rancangan peraturan daerah yang sedang digodok lembaga legislatif setempat.

“Nah ini kita klarifikasi sebetulnya tidak menubruk aturan Perda Nomor 01 Tahun 2014, tentang Penyertaan Modal mengatur masalah itu,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, (Selasa, 26/11/2019).

Ia jelaskan, dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang sudah disahkan Pemerintah Kota Tangsel selaku pemegang saham juga mengatur tahapan pencairan penyertaan modal.

Dudung bilang, hasil tim evaluasi investasi dari pemerintah daerah bahwa yang Rp21 miliar lebih itu layak disertakan kembali di PT PITS. “Jadi tidak melanggar aturan,” jelasnya.

Masalah profit, Dudung menerangkan, sebetulnya sejak 2019 sesuai dengan RJPP memperoleh pendapatan sekitar Rp3 miliar lebih. Hanya saja masalahnya induk Badan Usaha Milik Daerah ini belum bisa berbagi keuntungan kepada Pemkot Tangsel.**Baca juga: Fraksi Gerindra Tangsel: BUMD Jangan Bisa Habiskan Modal Saja.

“Dan itu sangat ditentukan oleh pemegang saham. Jadi seperti itu,” terangnya.(yud)




Tiga Pasar Ini Segera Diserahkan ke PT PITS

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera menyerahkan pengelolaan tiga pasar tradisional kepada Badan Usaha Milik Daerah. Kini aset-aset daerah di sekitarnya sedang diinventarisir.

“(Biar) lebih rapi dan keuangan lebih maksimal,” kata Sekretaris Daerah, Muhamad menjawab pertanyaan kabar6.com ditemui di Puspemkot Tangsel, kemarin.

Ia menyebutkan, ketiga pusat perekonomian yang akan diserahkan ke PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) antara lain Pasar Jombang, Serpong dan Bintaro.

Muhamad menyebutkan, alasan ketiga pasar tradisional di atas lebih dulu diserahkan karena legalitasnya sudah jelas.**Baca juga: Kotret Gelar Pameran Fotografi di Museum Juang TMP Taruna.

“Itu kan yang udah gampang ya. Enggak terlalu krodit, kalo yang banyak masalah nanti dulu. Yang diserahkan yang udah mateng,” jelasnya.

“Nanti kita serahkan asetnya. Kita harus pisahkan asetnya baru dikelola oleh PT PITS. Efisiensi, sekarang hasilnya berapa. Pendapatannya berapa kita, tenaga kita terkuras di sana kan. Biaya operasional segala macem. Sekarang enggak maksimal,” tambah Muhamad.(yud)