1

Rusak Tanaman Mahal, 8 Keledai Harus Mendekam 4 Hari dalam Penjara

Kabar6-Percayakah Anda bahwa terdakwa yang mendapat hukuman penjara tidak harus manusia? Jika tidak percaya, mungkin kisah yang satu ini dapat menuntaskan rasa penasaran Anda.

Kisah berawal ketika seorang petani bernama Kamlesh kebingungan karena tidak menemukan kedelapan ekor keledai miliknya. Siapa sangka, seperti dilansir Times of India, ternyata hewan peliharaannya itu telah menjadi pesakitan di penjara Orai. Rupanya, kedelapan keledai milik Kamlesh dinyatakan bersalah karena merusak ‘tanaman yang sangat mahal’. Tanaman itu tumbuh di luar Penjara Orai, di Uttar Pradesh, India.

“Keledai-keledai ini telah merusak beberapa tanaman yang sangat mahal. Petugas senior kami telah mengatur untuk menanam tanaman itu di dalam lingkungan penjara,”kata RK Mishra, kepala penjara Orai.

Sebenarnya petugas telah memberikan peringatan kepada pemilik keledai yang membiarkan hewan miliknya itu berkeliaran. Disebutkan, harga tanaman yang dirusak oleh kedelapan ekor keledai itu bernilai Rp14 juta.

Permohonan Kamlesh agar hewan ternaknya dibebaskan ternyata ditolak. Keledai miliknya tetap ditahan hingga Kamlesh mau membayar denda. Pria itu pun meminta bantuan kepada seorang politikus untuk membantunya membebaskan keledai. Akhirnya denda itu dibayarkan oleh seorang politisi setempat yang menjabat di Partai Bharatiya Janata Party (BJP).

“Tidak ada dalam undang-undang di mana petugas bisa menahan keledai. Mereka melakukan hal itu selama empat hari untuk memberi pelajaran kepada pemiliknya yang tidak mempedulikan peringatan kami,” kata Sita Ram Sharman, yang menjadi pengawas penjara.

Sebelum dibebaskan, Kamlesh memberikan sebuah pernyataan tertulis kepada polisi yang berisi, mulai hari itu ia tidak akan membiarkan keledainya berkeliaran di kawasan pemukiman atau tempat-tempat umum yang penting lainnya. ** Baca juga: Edan, ‘Penantang Maut’ Ini Lompat Masuk Pesawat yang Sedang Berjalan

Ada-ada saja.(ilj/bbs)




Pemerintah Burma Berlakukan Hukuman Penjara Bagi Pria Jika Tolak Nikahi Kekasih yang Dihamilinya

Kabar6-Harus diakui, zaman sekarang tidak sedikit remaja yang melakukan tindakan di luar batas norma atau terjerumus dalam pergaulan bebas. Akibatnya, banyak remaja putri yang hamil di luar nikah.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah Burma, dilansir Coconuts, memperkenalkan undang-undang untuk membantu para wanita yang dihamili kekasihnya. Dalam undang-undang itu disebutkan, jika seorang pria enggan menikahi pacarnya yang hamil, maka akan dipenjara hingga tujuh tahun.

Undang-undang itu diperkenalkan sebagai bagian dari langkah-langkah yang dirancang untuk memperkuat hak-hak wanita, demikian dikatakan seorang pejabat senior.

Undang-undang tersebut diperkenalkan setelah negara ini bebas dari setengah abad kekuasaan militer. Termasuk undang-undang baru untuk mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga, juga hukuman mati bagi pemerkosa.

Jika undang-undang ini berhasil melewati parlemen, berarti pria bisa menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara jika mereka menolak untuk menikahi seorang wanita setelah keduanya hidup bersama, dan penjara tujuh tahun jika si wanita hamil. ** Baca juga: Lucu, Motif Kepala Sapi Ini Mirip Vokalis Rocker KISS

“Kami sekarang menyusun RUU untuk melindungi perempuan dan mencegah kekerasan terhadap mereka,” kata Naw Tha Wa, direktur Departemen Kesejahteraan Sosial.(ilj/bbs)




Delapan Terpidana Mati di Banten Menunggu Eksekusi

Kabar6-Delapan terpidana mati di Banten kini sedang menunggu proses eksekusi. Dari total tersebut, tiga di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

 

 

Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten, Mulyadi, Senin (9/3/2015).

 

Ketiga WNA dimaksud adalah Lim Jit Wee alias Kim dan Kwek Tei Choon alias Ken, keduanya warga Malaysia serta Gareth Dane Cashmore warga Inggris.

 

“Semua terpidana ini belum mengajukan PK (peninjauan kembali), jadi masih belum pasti akan di eksekusi,” kata Mulyadi.

 

Adapun WNI yang sedang menunggu proses adalah Sabirin alias Oyon bin Oma, dengan perkara 340 KUHP. Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna, perkara 338 KUHP. ** Baca juga: Maret 2015, Pajak Daerah Kota Tangerang Tembus Rp85,8 Miliar

 

Kemudian Christian perkara narkotika pasal 59 UU no 5 tahun 1997 yang kini mendekam di LP Wanita Tangerang. Meri Utami binti Suwandi dan Jat Lei Chandra alias Cece.

 

Kini seluruh terpidana mati tersebut, kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang serta Lapas Wanita Tangerang.

 

“Saat ini, belum ada perintah eksekusi, kami masih nunggu putusan dari Jaksa Agung,” tegasnya.(tmn/din)