1

Kejati Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 9 Miliar

Kabar6-Pengembalian uang hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara dalam dua kasus proyek fisik tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Papua di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Pengembalian uang negara diterima Kajati Papua Witono didampingi Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki.

Adapun pengembalian kerugian negara yang diterima Kejati Papua yaitu sebesar Rp9 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari dua rekanan pemenang tender pengadaan, yaitu pekerjaan pemeliharaan Jalan Sambusa-Nabarua Bawah Rp 5.361.862.000 oleh PT LWI,  kemudian pekerjaan pembangunan jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire-Bandara Baru Rp 4. 392.511.000 yang dikerjakan PT SH.

Keterangan ini disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Papua melalui press realise yang diterima Kabar6.com, Senin (25/9/2023).

Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (25/9/2023) menginformasikan capaian tahap penyidikan yang sedang ditangani yaitu  terkait perkara dugaan TPK dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabarua Bawah tahun anggaran 2022 pada Dinas Pupr-Pkp Prov. Papua, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-630/R.1/Fd.1/09/2023 Tanggal 11 September 2023, Kerugian Negara sesuai LHP Bpk R.I Perwakilan Prov. Papua (dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan dan denda keterlambatan) Sebesar Rp5.361.862.000,00 (lima miliar tiga ratus enam pulus satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Disebutkan bahwa, dugaan TPK dalam pekerjaan pembangunan jembatan kali bumi bawah ruas Jalan Nabire-Bandara Baru tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR-PKP, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-631/R.1/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.

Kerugian Negara Sesuai Lhp Bpk R.I Perwakilan Prov. Papua (dari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan) Rp.4.392.511.000,00 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sebelas ribu rupiah).

**Baca Juga: 144 BUMDes di Kabupaten Lebak Tidak Aktif

Dalam proses penyidikan kedua perkara ini, terlapor dengan etiket baik berkenan mengembalikan kerugian keuangan negara :

  • Untuk Penyidikan Pemeliharaan Jalan Samabusa-Nabire), Dikembalikan Oleh Pelaksana Pekerjaan Pt. W.I. Sebesar Rp.5.361.862.000,- Yang Terdiri Dari :

– Rp5.011.406.000,- (Merupakan Kelebihan Bayar Atas Kekurangan Volume Pekerjaan), Dan

-Rp350.456.000,- (Merupakan Denda Keterlambatan Pekerjaan).

  • Untuk Penyidikan Pembangunan Jembatan Kali Bumi-Nabire. Dikembalikan Oleh Pelaksana Pekerjaan Pt. S.H Sebesar Rp.4.392.511.000,-
  • Total Keseluruhan : Rp 9.754.373.000,-

Barang Bukti Berupa Uang Tersebut Akan Dititipkan Di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Papua Pada Bank Bni Cabang Jayapura.(*/Red)




BPKAD Jelaskan Alasan Pengembalian Uang THR Tahun 2023 Pegawai RSUD Banten

Kabar6-Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, alasan pengembalian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pegawai RSUD Banten.

Menurut Rina, pembayaran THR dan Gaji ke-13 Non ASN mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan ke 13 yang bersumber dari APBD 2023.

Dalam pasal 3 ayat (5) bahwa THR yang diberikan kepada Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah dan Pegawai Non Pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Dalam ayat tersebut disebutkan, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut sesuai peringkat jabatan dan gradenya setara.

**Baca Juga: Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara

“RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana pasal 3 ayat (5) di atas,” kata Rina dalam keterangan tertulisnya kepada kabar6.com, Selasa (22/8/2023).

Rina mengakui, pada saat pencairan BUD membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap. Selanjutnya pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RS Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.

“Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RS Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur,” pungkasnya. (Aep)




Gelar FGD, UIN Jakarta Bahas Pengembalian Aset dan Pembatalan Sertifikat di BPN Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Ada dua poin yang dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang berlokasi di Ciputat, yakni penyelesaian asset barang milik Negara di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikuasai pihak ketiga.

Dan, meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan sertifikat pada BPN Tangerang Selatan (Tangsel).

Wakil Rektor II UIN Jakarta, Abdul Hamid menjelaskan, pada poin satu, pihaknya menginginkan adanya MoU antara Kemenag, UIN dan Kejagung.

Dan untuk poin dua, pihaknya meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk melakukan pembatalan sertifikat di BPN Tangsel.

Menurut Hamid, bila dua poin ini berjalan lancar, maka akan menghasilkan keputusan untuk penyelesaian masalah.

“Intinya kalau ini sukses, kerjasama sukses, kesepahaman sukses, ditindaklanjuti gelar perkara, saya kira semua berjalan dengan baik,” kata Hamid kepada wartawan, Jumat (21/12/2018), sembari berharap untuk dapat menyelesaikan pengembalian asset miliknya.

Sementara, Rektor UIN Jakarta, Dede Rosyada menjelaskan, beberapa bidang tanah milik Negara, dalam hal ini Kementerian Agama c.q UIN Jakarta, seperti lahan eks Komplek Dosen, hingga kini masih ada yang belum dapat diambil kembali. Sebaliknya, mereka malah meminta ganti rugi.

Masalahnya, meskipun Mahkamah Agung sudah memberi putusan (inkrah), tapi Kementerian Keuangan tidak bisa mengeluarkan uang untuk membayar pembebasannya.

“Tidak mungkin tanah negara dibayar pakai uang negara, Itu nanti bisa jadi temuan karena dianggap korupsi,” beber Dede Rosyada.

**Baca juga: Ini Produk Favorit Harga Teman di Giant.

Turut hadir dalam FGD tersebut, dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Kepolisian Negara.

Yang diikuti oleh pimpinan seluruh PTKIN ( Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri), atau yang mewakili, unsur kepolisian sektor Ciputat, Pejabat pertanahan wilayah Kota Tangerang Selatan, Para Pejabat UIN Jakarta, dan undangan lainnya. (adt)