1

Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah, Kapolres Tangsel: 4 Kali Melakukan di Tempat Berbeda

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap S alias B (45), yaitu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur alias bocah yang terjadi di Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap bocah, melainkan ada 3 laporan serupa. Jadi, total ada 4 laporan.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di Wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Menurut Sarly, tersangka melakukan modus dengan cara mengajak korban ke beberapa lokasi yang terlihat sepi, dan melakukan perbuatan asusila nya tersebut kepada korban.

“Kalau di Ciputat, tersangka bermodus dengan meminta bantuan kepada korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu tersangka melakukan pencabulan ke korban,” paparnya.

**Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat.

Kepala Polres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, tersangka berinisial S alias B (45) tertangkap di Jalan Setu Pengasinan, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.

Sarly memaparkan, kronologi penangkapan awalnya berdasarkan laporan tim opsnal gabungan subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangsel melakukan penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dengan ciri-ciri yang diduga menjadi tersangka persetubuhan.

Lanjut Sarly, kemudian Tim Opsnal Gabungan melakukan penyisiran CCTV di sekitar TKP dan menyisir CCTV di lintasan yg diduga menjadi arah tersangka setelah melakukan tindak pidana.

“Kemudian Tim Opsnal Gabungan mendapatkan arah tersangka yang di ketahui mengarah ke arah Jalan Raya Bogor, lalu Tim Opsnal Gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Pondok Cabe Ilir, AIPDA Dadang, pada tanggal 20 September 2022 AIPDA Dadang, menginformasikan bahwa ciri-ciri tersangka sesuai dengan yg di CCTV yang viral adalah warganya yang di ketahui bernama S Als B,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan info tersebut, Sarly menjelaskan, Tim Ospnal Gabungan langsung mencari keberadaan tersangka, namun karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal yang jelas Tim Opsnal Gabungan tidak menemukan keberadaan tersangka.

Lalu, lanjut Sarly, Tim Opsnal Gabungan mencari informasi keberadaan tersangka
di tempat-tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar 01.00 WIB Tim Opsnal Gabungan telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Mushola, Jalan Setu Pengasinan, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok lalu Tim Opsnal Gabungan langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan Sarly, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya telah menyetubuhi korban di TKP Kelurahan Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

“Lalu tersangka mengakui bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka membakar celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam,” ungkapnya.

**Baca juga: Diancam 15 Tahun Penjara, Predator Anak di Tangsel Lolos Suntik Kebiri

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)




Terpidana Pencabulan Bocah Diamankan Kejagung di Bekasi

Kabar6-Kris Prawira Dalope yang selama ini Daftar Pencarian Orang (DPO) diciduk tim Tabur Kejagung di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Rabu 05 Oktober 2022 sekitar pukul 17:20 WIB.

Terpidana yang berstatus mahasiswa ini masuk dalam Daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

“Kris Prawira Dalope merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2022).

**Baca Juga: Jaksa Agung Soroti Kejahatan Transnasional di Batam

Ketut memjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun denda Rp60.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” imbuh Ketut.

Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Red)




Soal Pencabulan Bocah di Ciputat, Polisi: Terduga Pelaku Gunakan Nopol Palsu

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan bocah yang terjadi di Ciputat.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menjelaskan, pihaknya telah mengecek kepemilikan pelat nomor polisi (nopol) terduga pelaku, namun hasilnya tidak memiliki kesamaan data yang ada di nopol dan fisik motor yang digunakan pelaku.

“Hasilnya tidak ada kesamaan data yang ada di nopol dan fisik motor yang digunakan pelaku sesuai yang terlihat di CCTV. (Pelaku) pakai nopol palsu,” ujarnya, Rabu (14/9/2022).

**Baca Juga: Tabrakan Mobil dan Motor Depan Area Uji KIR di Tangsel Satu Tewas

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki identitas dan ciri-ciri fisik pelaku. Selain itu, polisi juga sedang mendalami alat bukti lainnya seperti rekaman CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Penyidik masih mendalami ciri-ciri fisik pelaku yang sesuai di CCTV. Kita masih dalami CCTV lain di sekitar TKP,” tutupnya.

Seorang pria pengendara motor keji mencabuli seorang bocah di Cipayung, Kecamatan Ciputat,Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terduga pelaku dan I selaku korban sempat terekam kamera pengintai atau CCTV milik warga sekitar.

“Korban lagi main sepeda,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).(eka)