1

Bank Banten Tak Dapat Penguatan Modal Dari Kabupaten/Kota, Pemprov Banten Juga Alot

Kabar6.com

Kabar6-Sampai saat ini, Bank Banten Tbk belum juga memperoleh kucuran dana dari pihak manapun sebagai penguatan modal bersama dalam membangun sekaligus mengembangkan satu-satunya perusahaan perbankan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri.

Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten masih saja menggelontorkan anggaran penguatan modalnya kepada Bank BJB, bukan kepada Bank Banten, sebagai satu-satunya perusahaan perbankan milik Pemprov Banten sendiri.

Termasuk Pemprov Banten selaku pemilik saham, karena terbentur persoalan kerjasama dengan pihak Bank lain yang sampai saat ini belum juga kunjung ada kepastian.

Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, hal itu lebih disebabkan oleh faktor kepercayaan dan kehatian-hatian saja yang harus dibangun.

Menurut WH, seiring terbangunnya kepercayaan publik, dirinya meyakini Pemkab/Pemkot serta masyarakat luas akan mulai mempercayakan keuangannya untuk ditanamkan di Bank Banten.

“Nanti juga kita lihat jika sudah siap. Ini hanya soal kehati-hatian, soal trush dan kepercayaan saja. Saya yakin kalau masyarakat yakin mereka juga akan percaya,” kata WH, usai menghadiri peringatan HUT Bank Banten ke-3, di kantor pusat Bank Banten, Kota Serang, Senin (29/7/2019).

Sisi lain terkait kucuran anggaran dari Pemprov Banten sendiri kepada Bank Banten Tbk yang pada APBD 2018 dan 2019 ini belum juga bisa diserap, lanjut WH, hal itu lebih dikarenakan pada persoalan kerjasama dengan Bank lain yang belum juga selesai hingga saat ini.

Kerjasama dengan bank lain tersebut merupakan salah satu persyarakatan lainnyabyang harus terpenuhi sebelum kucuran anggaran penguatan modal kepada Bank Banten bisa dikucurkan sebagai upaya penyehatan sekaligus penguatan terhadap Bank Banten agar bisa lebih baik lagi kedepan.

“Karena memang kita masih terus membangun komunikasi dengan para pemilik saham dan modal untuk kerjasama lebih lanjut. Jadi kita butuhkan dana yang cukup besar, makanya kita tanggung bersama-sama, katakanlah dengan pihak tertentu yang mau mebantu (Bank Mega,red) pembiayaannya,” katanya.

**Baca juga: Sabu 5,2 Kg Dalam Tangki Bensin Diamankan BNNP Banten.

Sebelumnya, Pemprov Banten juga telah membangun komunikasi dengan pihak Bank BRI agar kucuran penguatan modal dari Pemprov kepada Bank Banten bisa digelontorkan, namun gagal.

Kali ini, Pemprov Banten kembali menjalin komunikasi melalui jalur lain dengan pihak Bank Mega sebagai salah satu rekanan yang baru agar bisa bersama-sama membangun Bank Banten dalam penguatan modal kepada Bank Banten.

“Kita belum sepakat nih, soal berapa persennya. Tapi, sudah ada keinginan kuat kita akan sertakan modal, itung-itungan lagi kita itung dengan Due diligence (dengan Bank Mega,red) serta hasil audit dari pihak Bank,” katanya.(Den)




Kekeringan, Kabupaten Tangerang Siapkan Insentif Bibit Unggul untuk Petani

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan insetif berupa pemberian bibit unggul kepada petani yang tanaman padinya terancam puso akibat kekeringan.

“Jenis bibit padi IR33 kami berikan sebagai pengganti tanaman padi yang gagal panen akibat kekeringan,” ujar Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid, Senin (29/7/2019).

Menurut Maesal, penggantian bibit padi ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bantuan kepada petani yang merugi karena dampak musim kemarau. “Kami berharap insentif ini dapat membantu para petani,” katanya.

**Baca juga: KONI Solear Siap Bantu Perbaikan Lapangan Sepak Bola Kirana.

Selain pemberian bibit, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyiapkan sumur pantek untuk wilayah wilayah yang kekeringan. Program ini, kata Maesal, dapat membantu kebutuhan air jangka pendek atau selama musim kemarau untuk wilayah wilayah rawan kekeringan.

Menurut Maesal, lahan pertanian yang kekeringan terjadi di wilayah utara Tangerang seperti Mauk, Pakuhaji, Sukadiri, Teluknaga. “Karena selama ini sawah disini mengandalkan saluran irigasi, selama musim kemarau saluran irigasi kering menyusul terus menurunnya debit sungai Cisadane,” ujarnya.(GFM)




Tolak RS Banten Turun Kelas, Pemprov Bentuk Tim Dukungan Administratif

kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten membentuk Tim Dukungan Administratif merespon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap rekomendasi penurunan tipe 21 rumah sakit (RS) di Banten.

Tim tersebut nantinya akan bekerja untuk menyusun sanggahan secara lengkap untuk mendukung agar rekomendasi penurunan tipe RS dari Kemenkes RS menjadi batal.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, secara umum pihaknya memiliki waktu 28 hari sejak rekomendasi dari Kemenkes diterbitkan per 15 Juli lalu. Pihaknya pun langsung bekerja, menyiapkan seluruh dokumen. Agar bisa optimal, dia membentuk Tim Dukungan Administratif.

“Kita sedang memersiapkan menggunakan waktu formal masa sanggah untuk me-review kembali apa-apa yang diperlukan sehingga kita minimal tidak turun. Membuat Tim Dukungan Administratif saya saja, tidak ada pada tim-tim yang lain,” ujarnya, kemarin.

Mantan Ketua Ikatan Widyaiswara Indonesia itu menuturkan, tim tersebut akan menjadi pendukung dirinya dalam menyusun sanggahan ke Kemenkes. Sebab, pemprov ingin sanggahan yang diberikan betul-betul lengkap sehingga rekomendasi bisa dibatalkan.

“Saya intens day to day melakukan itu (penyusuan sanggahan). Saya optimis karena menggunakan hak kita. Kita lengkapi sesuai prosedur itu, mungkin nanti kita konsultasi ke Jakarta (Kemenkes-red), ini harus kita bangun bersama,” katanya.

Ia menegaskan, sanggahan yang disusun tidak hanya untuk RSUD Banten melainkan bagi 20 RS yang juga direkomendasi turun tipe atau kelas. Pemprov tak akan membiarkan RS yang masuk daftar Kemenkes itu turun kelas begitu saja. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan di Banten.

Bahkan pada pekan kemarin, Dinas Kesehatan Provinsi Banten telah melakukan pertemuan dengan 21 RS tersebut dengan tujuan yang sama. Pemprov ingin permasalah itu disikapi bersama agar hasilnya bisa sesuai dengan yang diharapkan.

“Pak Gubernur maksudnya itu, agar jangan sampai berefek kepada penurunan tingkat layanan kepada masyarakat. Apa sih penyebab teknis (rekomendasi turun tipe). Saya akan clear-kan dulu secara administrastif apa yang kurang. Kita review, kita lengkapi dokumennya,” ungkapnya.

Disinggung apakah rekomendasi turun tipe ada kaitannya dengan membengkaknya pembayaran asuransi Badan Layanan Jaminan Sosial (BPJS), Al Muktabar tak ingin berandai-andai. Meski demikian, dia tak menutup kemungkinan untuk melakukan pembahasan dengan BPJS.

“Kita tidak saling menyalahkan dan seterusnya, kita akan melihat mana yang kurang dan kita perbaiki. Tidak saja menyelesaikan RSUD Banten tapi ada banyak. Termasuk BPJS, kalau sudah semua insert data kalau ada ruang dengan BPJS tentu kita koordinasi,” tuturnya.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten Drajat Ahmad Putra menegaskan, pihaknya akan mempertahankan status RS Banten seperti stausnya saat ini tipe B.

Hal itu lantaran kedudukannya sebagai RS milik Pemprov Banten. Selain itu, untuk meraih tipe B pihaknya sudah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan.

**Baca juga: Deadline Bikers Hadir di Banten, Wadah Pecinta Motor Bagi Insan Pers.

“Kita sekarang melakukan self assessment, artinya kita coba isi kembali sesuai format yang harus diisi dari Kemenkes dan nanti ada penilaiannya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes merekomedasikan agar 21 RS di Banten untuk turun kelas atau tipe. Kebijakan tersebut diberikan berdasarkan review layanan BPJS.

Yang berdampak pada penyesuaian tipe RS. rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, Walikota dan Bupati se-Indonesia.(Den)




Rancangan Perda Zonasi Wilayah Pesisir di Banten Dinilai Kontradiktif

kabar6.com

Kabar6-Presidium Koalisi Nelayan Banten (KNB) Daddy Hartadi menilai pembuatan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang saat ini sedang dikerjakan Pemerintah Provinsi Banten, kontradiktif.

“Antara pasal satu dengan pasal lainnya saling bertentangan,” ujar Daddy, kepada Kabar6.com, Kamis (25/7/2019).

Dia mencontohkan, seperti pada pasal 21 Raperda RZWP3K yang menyabutkan akan dibuatkannya zona kawasan pengerukan tambang pasir dasar laut di Pulau Ampel dan pulau Tirtayasa Kabupaten Serang, serta Pulo Merak, Kota Cilegon.

Sementara disisi lain, terdapat pasal mengenai upaya peningkatan budidaya dan ekosistem dasar laut, serta konservasi-konservasi di laut lainnya.

Menurut Daddy, pemanfatan budidaya dan konservasi itu akan hancur dan percuma ketika ada ruang untuk tambang pasir. “Sisi lain dibangun tapi sisi lain dihancurkan,” katanya.

Sehingga, kata Daddy, terkesan percuma dilakukan peningkatan lingkungan dengan konsevasi dan rehabilitasi, tapi disatu sisi ada ruang tambang yang justru mendestruksi atau menghancurkan itu semua. “Ini kan kebijakan yang sangat kontradiktif.”

Untuk itu, Daddy meminta agar Pansus pembentukan Raperda RZWP3K tidak buru-buru mengesahkannya dan agar melihat dampak yang ditimbulkan selanjutnya dari hasil eksploitasi penambangan pasir di bawah laut Banten kedepan.

Presidium juga menduga sampai saat ini Raperda RZWP3K juga belum memiliki kajian lingkungan hidup strategis dan peta serta analisis resiko bencana seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.23 Tahun 2016 sebagai pedoman merumuskan Raperda akibat yang ditimbulkan dari pengerukan pasir di bawah laut, sehingga diperlukannya kehati-hatian atar semua pihak.

**Baca juga: Pasir Laut Akan Dikeruk Pemprov Banten, Nelayan Ngadu Ke KPK.

“Pada dasarnya kami tidak melarang Raperda RZWP3K ini. Tapi itu masalahnya da pada pasal 21 mengenai zona untuk ditetapkannya kawasan tambang pasir,” katanya.

Sebelumnya, KNB juga mengendus adanya dugaan kepentingan pemodal yang memaksa disahkannya Raperda RZWP3K yang mengarah pada leluang tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam proses pembuatan Raperda RZWP3K yang cukup terbuka lebar.(Den)




Lelang Jabatan Sekda Kota Tangerang Masih Tunggu Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pembentukan tim panitia seleksi (Pansel), sebagai pelaksana lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, hingga kini belum juga terwujud.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu keputusan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sekaligus akan menunjuk salah satu pejebat terasnya yang akan dilibatkan dalam tim Pansel itu nantinya.

“Belum. Kita masih menunggu pihak Pemprov. Nanti Pemprov juga akan menunjuk siapa yang akan masuk di tim Pansel. Bisa Sekda atau Asisten Daerah,” ungkap H. Lutfi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Minggu (21/7/2019).

Setelah itu, kata dia, barulah pihaknya akan menyampaikan keputusan atau arahan dari Pemprov tersebut, ke pihak KASN.

“Iya (sifatnya KASN hanya mengetahui). Tetapi, sementara ini (kekosongan) itu sudah di isi oleh Penjabat Sekda, yang memiliki masa waktu hingga 6 Bulan kedepan,” jelas dia.

**Baca juga: Pesantren Assydiqiyah Batuceper Gelar Wisuda Tahfidz Al Quran.

Lutfi juga menegaskan, bahwa kewenangan Penjabat (Pj) Sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Pemkot Tangerang ini, juga tak jauh berbeda dengan definitif.

Artinya, Pj Sekda yang ditunjuk saat ini memiliki peranan penuh, sama hal nya dengan jabatan definitif.

“Sama itu (kewenangannya). Hanya beda psikologis saja,” pungkasnya. (ges)




Putusan ASN Diduga Tak Netral Belum Turun, Masih Dalam Kajian Pemprov Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dua bulan lebih sejak surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada ASN di lingkungan Pemprov Banten belum juga dikenakan sanksi.

Pemprov Banten masih mengkaji terkait keterlibatan tiga ASN yang diduga ikut terlibat pencalonan Caleg M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten pada saat Pilpres 2019 kemarin itu.

“BKD masih terus kita pelajari antara hasil pemeriksaan Bawaslu kemarin. Setelah itu baru kita putuskan,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada wartawan, usai menghadiri Mukernas PPP di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (19/7/2019).

Berdasarkan hasil kajian BKD Banten itu nantinya, lanjut Andika, barulah Pemprov Banten akan memutuskannya.

Menurutnya, meski rekomendasi KASN menyatakan agar ketiganya dikenakan sanksi sedang. Namun belum tentu semuanya akan disanksi sesuai rekomendasi tersebut.

Pemprov Banten akan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan serta undang-undang ASN yang ada. “Belum tentu (sesuai rekomendasi KASN, red), gimana hasil kajian nantinya dan undang-undang ASN yang berlaku dalam pengenaan sanksinya,” jelasnya.

Sebelumnya, KASN mengancam akan mengadukan kasus dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi(Pemprov) Banten kepada Presiden RI Jokowidodo apbila tidak juga ditindaklanjuti.

“Kita akan lapor ke Presiden lah kalau tidak segera ditindaklanjuti,” kata Sekertaris KASN Harry Zein.

Menurutnya, Pemprov Banten harus menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut, terhitung 14 hari sejak surat rekomendasi diterima oleh Gubernur Banten pada Mei lalu.

“Kita sudah menyerahkan rekomendasi kepada Pajabat Pembina Kepegawaiannya.(Gubernur,red). Gubernur harus mengeksekusi itu (rekomendasi,red),” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudih mengatakan, kedua ASN yang dijatuhi hukuman sanksi sedang berdasarkan surat rekomendasi KASN beberapa waktu lalu, menurut Didih, tidak terbukti ikut terlibat.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti milik Bawaslu Banten, bahwa kedua ASN yang disangkakan ikut terlibat pada pencalonan DPD RI M. Fadhlin Akbar yang tidak lain adalah putra Gubernur Banten Wahidin Halim tidak terbukti.

Menurutnya, kedua ASN dilingkungan Pemprov Banten antaranya kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid (AT) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso (BS) hanya dimasukan kedalam sebuah group WA yang sengaja dibuat oleh Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, keduanya tidak terlibat atau ikut mengkampanyekannya,” terang Didih.

**Baca juga: Agenda Pergantian Ketua Umum bisa Terjadi dalam Muktamar PPP di Serang.

Meski begitu, terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN agar ketiga ASN tersebut bisa dikenakan sanksi sedang oleh Pemrov Banten.

Didih enggan mengomentarinya, karena menurutnya hal itu menjadi ranahnya KASN untuk mengeluarkan rekomendasinya agar Pemprov Banten bisa segera menjatuhkan sanksi kepada ketiganya, dalam hal ini Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Den)




Kuota PPPK Belum Dibuka, Pemprov Banten Hanya Bisa Menunggu

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diketahui, Pemprov berencana memprioritaskan usulan kuota CPNS dan PPPK untuk tiga formasi yakni, tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh. Berdasarkan informasi, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran CPNS.

Meski belum disampaikan kapan waktu pendaftaran dibuka CPNS itu diumumkan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberi daftar alokasi CPNS 2019 untuk penempatan di pemerintah pusat maupun daerah.

Alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 46.425 lowongan, dan untuk pemerintah daerah mencapai 207.748. Untuk pemerintah daerah, terdiri dari lowongan PNS 62.324 dan untuk PPPK 145.424

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ganis Diponegoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Belum ada pembukaan, masih menunggu kebijakan pusat, baik (pendaftaran) CPNS maupun PPPK,” kata Ganis kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Saat ditanya terkait berapa jumlah pegawai di Pemprov Banten, Ganis meminta awak media untuk menanyakan langsung ke Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Pengangkatan pada BKD Banten, Ade Nuryasin. “Saya nggak bawa data, coba langsung tanya ke Pak Ade,” katanya.

Kepala Sub Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Pengangkatan pada BKD Banten Ade Nuryasin menuturkan, rencana usulan CPNS dan PPPK untuk tiga formasi itu berdasarakn informasi kuota formasi yang diterima dari pemerintah pusat.

“Informasinya tenaga guru pendidikan, kesehatan dan penyuluh. Mungkin tenaga teknis belum tahu,” kata Ade.

Terkait jumlah kuota yang diusulkan, ia menuturkan, sampai saat pemprov masih menyusunnya. Ia sendiri belum mengetahui secara berapa jumlah yang disetujui pusat.

“Teknisnya kita (pemprov) pengusulan (ke pemerintah pusat) nanti persetujuan untik PPPK dan umum berapa. Masih proses kita ngolah juga,” ujarnya.

Tidak hanya untuk Pemprov Banten, pemprov yang lain juga belum mengusulkan kuota CPNS dan PPPK. “Semua daerah belum menyampaikan. Pastikan ada rapat dengan pusat dan daerah kapan pelaksanaan. Kan nanti pembagian formasi kita mengusulkan ke pusat,” ujarnya.

Disinggung adanya permintaan honorer agar kuota CPNS dan PPPK honorer diusulkan lebih banyak, ia menjelaskan, bahwa permintaan itu sebetulnya sudah muncul dari BKD Banten.

“Nanti dipecah berapa kuotanya. Misalkan kuota yang disetujui 500, nanti dipecah untuk PPPK 70 persen untuk CPNS umum 30 persen,” katanya.

Dari data yang dihimpun, jumlah PNS di Pemrov Banten mengalami kenaikan pasca peralihan kewenangan SMA, SMK dan SKh dari kabupaten/kota ke provinsi.

yakni sebanyak 6.026 orang menjadi 10.331 pegawai. Sedangkan untuk tenaga honorer se Pemprov Banten mencapai 6.215 yang terdiri dari honorer Kategori 1 (K1) sebanyak 350 orang, non kategori sebanyak 646 orang dan sisanya merupakan honorer K2.

**Baca juga: Besok, Muktamar PPP ke 4 Digelar di Serang.

Beberapa waktu lalu juga Pemprov telah mengadakan seleksi CPNS dan PPPK, dari 301 kursi yang disediakan baru terisi 146 kursi. Untuk seleksi CPNS, Pemprov Banten berhasil menjaring 269 orang.

Sebelumnya, Kepala BKD Banten Komarudin menuturkan, pertimbangan menjadikan tiga formasi tersebut sebagai prioritas pengusulan kuota CPNS dan PPPK, karena secara keseluruhan pemprov kekurangan sekitar 4000 PNS. Kekurangan tersebut paling tinggi untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.

“Artinya cakupan untuk usia sekolah SMK-SMA itu ya semakin tinggi. Sementara guru itukan jabatan yang tidak tergantikan, karena dia harus spesifik mata pelajarannya apa, di sekolah apa, tidak boleh kurang tidak boleh lebih. Karena tidak bisa digeser-geser,” katanya.(Den)




Pemprov Banten Terus Benahi Pengelolaan Hibah dan Bansos

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah dengan terus memantau pelaksanaan dan pelaporan dana hibah dan bantuan sosial (bansos). Setiap tahapnya harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut terungkap dalam bimbingan teknis tata cara penyusunan pertanggungjawaban belanja hibah dan bansos tahun anggaran 2019 di Aula Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (18/7/2019).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Provinsi Banten Dwi Sahara mengatakan, pihaknya senantiasa mengingatkan bagi para penerima hibah dan bansos yang sudah mencairkan dana agar berhati-hati dalam penggunaannya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk Pemprov Banten, harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai informasi, untuk realisasi belanja hibah dan bansos per 15 Juli 2019, untuk belanja dengan pagu Rp2,310 triliun terealisasi sebesar Rp1,224 triliun atau 52,98 persen. Belanja bansos dengan pagu Rp105,979 miliar terealisasi sebesar Rp27,771 miliar atau 26,20 persen,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bimtek digelar agar tertib administrasi atas penggunaan dana hibah dan bansos bisa terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Bimtek sebagai menghadirkan para penerima bantuan tersebut karena mereka akan menjadi objek pemeriksaan.

Diungkapkannya, hampir setiap tahun kita mendapatkan catatan-catatan permeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan bansos.

“Belanja hibah dan bantuan sosial selalu menjadi pusat perhatian baik oleh stake holder (pemangku kepentingan-red), maupun oleh pihak pemeriksa,” katanya.

Agar dana hibah dan bansos tidak berujung pada permasalahan, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Dari sisi administrasi, baik hibah maupun bansosi pertanggungjawabannya hanya terdapat tiga aspek.

“Pertama, laporan penggunaan hibah/bansos. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui. Ketiga, bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah,” ungkapnya.

Hal yang yang meski diperhatikan juga adalah dari sisi kepatuhan. Ketiga kelengkapan administrasi harus disampaikan kepada gubernur paling lambat pada 10 Januari tahun anggaran berikutnya. Bila dua hal yaitu administrasi dan kepatuhan dipatuhi maka diharapkan belanja hibah dan bansos tidak akan ada catatan atau temuan.

**Baca juga: Hindari Gagal Panen, Petani di Desa Akar Percepat Masa Tanam.

“Sehingga apa yang kita lakukan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berujung pada masalah hukum. Ini juga sebagai salah satu upaya kami mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Sudah tiga tahun kita peroleh pada laporan keuangan tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Menurutnya, penyelewengan atau prilaku koruptif jelas sangat merusak citra Banten. Untuk itu, Pemprov pun telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk melakukan pengawasan. “Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi,” tandasnya.(Den)




Kendalikan Harga Cabai Pemrov Banten Gunakan “Tinju”

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pertanian Provinsi Banten menggunakan sistem tinju dalam mengendalikan harga cabai di pasaran.

“Ini adalah langkah dalam menanggapi tingginya harga-harga cabai di pasaran yang terjadi dan terus berulang setiap tahunnya,” ujar Kepala Dinas Pertanian Banten Agus Tauchid, Rabu (17/7/2019).

Agus mengatakan dari dua belas bulan yang setiap tahunnya itu, empat bulan merupakan waktu kritis yang harus ditangani Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga stabilitas harga-harga dipasaran.

“Empat bulan kritis itu, antaranya saat bulan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha dan terakhir jelang tahun baru,” kata Agus.

Menurut Tauchid, meroketnya harga-harga cabai tersebut itu disebabkan oleh ketersedian barang dilapangan yang terus menipis.

Setelah Hari Raya Idul Fitri. Para petani cabai fokus untuk memanen seluruh hasil pertaniannya agar laku dijual.

**Baca juga: Unggah Menu Garuda Tulisan Tangan ke Medsos, Dua Youtuber Diperiksa.

Dan saat ini petani mulai menanam kembali benih cabainya sambil menunggu penen selanjutnya sebelum dijual kembali.

“Semuanya ditumpahkan saat Ramadhan, sementara untuk menunggu hasil panen selanjutnya butuh waktu tiga bulan lagi. Sekarang ini lagi musim tanam,” ujarnya.(Den)




2020, Pemprov Banten Bangun RSUD Banten Jadi 8 Lantai

Kabar6.com

Kabar6-Pemprov Banten bakal melakukan peningkatan fasilitas RSUD Banten dengan membangun gedung pelayanan setinggi 8 lantai pada 2020 mendatang.

Pembangunan tersebut digulirkan sebagai upaya menjadikan RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan regional.

Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, RSUD Banten kedepan dihrapkan menjadi rumah sakit rujukan nasional merupakan program yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy.

“Tadi ada konsultan dan paparan lalu kita coba untuk menyesuaikan ke kultur-kultur Banten, kearifan lokal kita coba adobsi. Sering saya katakan pemerintah hadir untuk mengcover agenda-agenda bagi kesehatan masyarakat,” kata Al usai presentasi pembangunan RSUD Banten 8 lantai di ruang rapat RSUD Banten, Kota Serang, Selasa (16/7/2019).

Ia menuturkan, pelaksanaan rangkaian pembangunan gedung delapan lantai itu sendiri,sudah dilakukan sejak tahun kemarin berupa pembebasan lahan.

Semenatra untuk pembangunan fisik gedung ditargetkan digarap pada 2020 mendatang.

“Ini sudah berprogres, kemarin dalam tahapan pembebasan lahan, kita akan sesegera masuk untuk masuk ke agenda fisik. Prediksi maksimalnya itu di 2020 ya. Itu yang akan kita maksimalkan dari pembangunan fisiknya, tapi di sekarang sudah desain dan seterusnya sudah kita mulai,” ungkapnya.

Disinggung soal estimasi anggaran yang dibutuhkan, Al Muktabar mengaku hingga kini masih terus menghitungnya. Meski demikian, perkiraan awal proyek tersebut akan memakan biaya sekitar Rp150 miliar.

“Sedang kita siapkan sekarang ya karena dihitung ulang dengan kekinian (harga terbaru-red). Mungkin ya kalau saya kemarin mencoba (menghitung) di atas Rp150 (miliar),” tuturnya.

Al Muktabar meyakini, melalui pembangunan tersebut diharapkan semua fasilitas sebagai rumah sakit rujukan regional bisa seluruhnya tersedia.

“Bicara volume karena standar itu ada aturannya. Dengan segala aturan standar Kementerian Kesehatan kan sudah dengan segala standarnya. Jadi kita memenuhi standar itu sebenarnya,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama RSUD Banten Susi Badrayanti mengungkapkan, pembangunan gedung hingga 10 lantai merupakan program yang sudah digagas sejak 2016. Rencana itu kini dimatangkan agar bisa segera direalisasikan.

**Baca juga: Akses Menuju Ikon Provinsi Banten Gelap Gulita.

“Sekarang kami panggil lagi konsultannya mungkin dengan aturan yang baru. Kalau di atas delapan lantai harus izin khusus dari kementerian. Kami sudah membicarakannya, kita akan mendirikan delapan lantai,” ujarnya.

Soal letak persis gedung delapan lantai, diakuinya hingga saat ini masih terus dibahas. Pihaknya ingin lokasi gedung sestrategis mungkin agar opersionalnya bisa maksimal.

“Kami sedang membicarakan tempatnya yang startegisnya sebelah mana, memang belum putus buat tempatnya. Kebetulan kami ada penambahan lahan tahun kemarin lahan dua hektare dan pengembangan lahan ke belakang (area RSUD Banten) dua hektare,” pungkasnya.(Den)