1

DPRD Kabupaten Serang Umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Serang, Bakal ada Pengganti Pandji?

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan menggelar rapat paripurna terkait pemberhentian jabatan Wakil Bupati Pandji Tirtayasa yang meninggal pada 28 September 2023 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pemberhentian secara administratif terhadap Pandji harus dilakukan melalui rapat paripurna yang akan gelar hari ini, Kamis (9/11/2023).

“Jadi kita mengumumkan karena beliau meninggal kita umumkan secara formal tentang proses pemberhentiannya walaupun secara de facto itu kan ketika meninggal otomatis berhenti. Namun secara administratif kita harus umumkan melalui mekanisme pengumuman di rapat paripurna,” kata Ulum, Rabu (8/11/2023).

Ulum mengatakan, hingga saat ini belum ada komunikasi dengan partai pengusung terkait pengganti Pandji Tirtayasa. Namun DPRD Kabupaten Serang sudah berkoordinasi dengan pejabat Gubernur Banten Al Muktabar untuk memastikan apakah posisi Pandji perlu dilakukan pergantian atau tidak.

Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari Pejabat Gubernur Banten, karena Pemprov sendiri yang berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

**Baca juga: Masih Berduka, DPRD Kabupaten Serang Belum Bahas Pemberhentian Wakil Bupati

Maka setelah proses pemberhentian dilakukan kata Ulum, DPRD akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Pejabat Gubernur Banten dengan harapan mendapatkan jawaban secara tertulis.

“Setelah kita umumkan pemberhentian baru kita layangkan surat pemberitahuan, biar kita juga dapat jawaban secara tertulis,” terang politisi Golkar ini.

Ulum beralasan proses pemberhentian Pandji baru bisa dilakukan setelah 40 hari Pandji meninggal. Pihaknya menghormati perasaan keluarga yang ditinggalkan.

“Kenapa baru besok (hari ini red) kita laksanakan, kita menghargai perasaan keluarga yang sedang berduka, sehingga kita perlu bahas proses pengumumannya setelah 40 hari beliau meninggal,” tandasnya.(Aep)




DPRD Lebak Umumkan Usulan Pemberhentian Iti Jayabaya dan Ade Sumardi

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat paripurna, Senin (31/7/2023). Salah satu agendanya adalah

Ada tiga agenda dalam paripurna yang dihadiri Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat. Salah satunya mengumumkan usulan pemberhentian Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.

“Kami di paripurna ini mengumumkan bahwa Ibu Bupati sudah mengundurkan diri, lalu ada surat yang harus ditandatangani,” kata Ketua DPRD Lebak, M. Agil Zulfikar.

Kemudian setelah itu, DPRD akan melakukan paripurna istimewa pengunduran diri Iti dan Ade untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah itu tahapannya ada perintah dari Kemendagri agar DPRD mengusulkan nama pengganti (Penjabat bupati-red),” ujar Agil.

**Baca Juga: Penerimaan Negara di Banten Capai Rp41,1 Triliun

Namun terkait dengan nama yang akan diusulkan sebagai Pj Bupati, Agil belum ingin membahas hal tersebut.

“Belum, tapi kalau kriteria tentu yang yang paham dengan kondisi dan kebutuhan Kabupaten Lebak. Siapa sosoknya, kami belum berfikir ke sana karena masih banyak pekerjaan di DPRD, salah satunya mengawal RPJMD bupati sampai tuntas,” papar politisi muda Gerindra ini.

Diketahui, Iti Octavia Jayabaya maupun Ade Sumardi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai bupati dan wakil bupati Lebak.

Hal tersebut lantaran keduanya mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pileg 2024. Iti yang merupakan Ketua DPD Demokrat Banten maju sebagai bakal calon anggota DPR RI, dan Ketua DPD PDI Perjuangan Banten Ade Sumardi maju menjadi bakal calon anggota DPRD Banten.(Nda)




Maju sebagai Wakil Wali Kota, DPRD Cilegon Tunggu Surat Pemberhentian Partai Gerindra

Kabar6.com

Kabar6- Proses pergantian Wakil Pimpinan DPRD Cilegon Banten Sokhidin terus diurus. Menyusul keputusan Sokhidin yang maju sebagai calon wakil wali kota Cilegon di Pilkada Kota Cilegon 2020.

Kader Partai Gerindra ini diberhentikan sebagai pimpinan dewan secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Cilegon, kemudian lembaga legislatif itu akan berkirim surat ke Gubernur Banten, melalui Walikota Cilegon.

Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Gerindra Babay Suhaemi mengatakan, jika sudah keluar surat persetujuan dari Gubernur Banten Wahidin Halim, DPRD Cilegon kembali menggelar dua sidang paripurna, yaitu untuk mengangkat anggota baru sebagai pengganti Sokhidin dan mengambil sumpah janjinya.

“Walaupun seseorang itu mengundurkan diri dari DPRD, tetap harus diberhentikan partainya dan secara tata tertib harus melalui paripurna dan dikirimkan surat itu ke gubernur melalui walikota. Nanti setelah diberhentikan dari Gerindra,” kata Babay usai rapat paripurna, Kamis (1/10/2020).

Secara yuridis hukum, lanjut Babay, pemberhentian itu setelah diparipurnakan. “Nanti ada dua paripurna kedepannya, satu paripurna pengangkatan anggota DPRD, kedua paripurna pengambilan sumpah janji pimpinan,” terangnya.

**Baca juga: Ajak Pakai Masker, Polisi Pasang Stiker di Angkutan Umum Kota Cilegon.

Pihaknya berjanji akan mengurus pemberhentian, pengangkatan dan pengambilan sumpah anggota baru. Berikut pemilihan wakil pimpinan DPRD Cilegon dari Gerindra, pengganti Sokhidin. “Apalagi untuk pilkada, secepatnya kita lakukan,” jelasnya. (Dhi)