1

Korupsi Pembangunan Jalan Kampus Rp88,8 Juta Diselamatkan

Kabar6-Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pangkep menerima pemulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 88.800.000, atas nama Terpidana Arif Ali, ST.

“Hari Kamis 8 Juni 2023 pukul 15.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan. Tim Jaksa Eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan eksekusi pidana denda dan uang penganti dengan menerima pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000 atas nama Terpidana Arif Ali, S.T,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Toto Roedianto, S.Sos., S.H,  melalui rilis, Kamis (8/6/2023).

**Baca Juga: Laga Persahabatan Pokja WHTR Dalam Trofeo SRD di Stadion Mini Cipondoh

Menurut Toto, hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/PID.SUS/2019 tanggal 26 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : PRINT-53/P.4.27/Fu/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

“Pembayaran uang denda sebesar Rp. 50.000.000 dan uang pengganti sebesar Rp. 38. 800.000 dilakukan oleh keluarga Terdakwa melalui Saudara Syufarman Radjab, S.H, sehingga atas eksekusi tersebut Tim Jaksa Eksekutor telah melaksankan penyelematan keuangan negara sebesar Rp 88.800.000 yang telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Republik Indonesia Kantor Cabang Pangkep,” pungkas Toto.(Red)




Tim Korsup KPK Akan Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Terdampak Bencana 2020 di Lebak

Kabar6-Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Lebak.

Ada sejumlah hal yang akan dibahas, salah satunya yakni terkait dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Kabupaten Lebak.

Namun tak hanya soal upaya pemberantasan korupsi, tim lembaga antirasuah juga diagendakan untuk meninjau langsung lokasi pembangunan rumah bagi warga yang terdampak bencana banjir dan longsor pada awal tahun 2020.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizky Pratama menyebut, kunjungan KPK untuk meninjau dan memastikan progres rencana pembangunan tetap berjalan.

“Selama ini kan kita terkendalanya dalam proses aturan. Nah, KPK bersama pihak terkait ingin melihat ke lokasi, dan juga menjadi isyarat bahwa ini harus segera dilaksanakan pembangunannya,” kata Febby, Kamis (25/5/2023).

**Baca Juga: KPK Besok ke Lebak, Bahas Pemberantasan Korupsi dengan Pemkab dan DPRD

Kini status lahan seluas 46 hektare di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Lebakgedong, untuk relokasi sudah clean and clear. Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerima salinan berita acara pelepasan lahan milik TNGHS tersebut.

“Lahan tersebut untuk permukiman warga sebanyak 219 rumah. Luas lahan tersebut juga untuk penyediaan infrastruktur serta fasilitas umum dan sosial,” terang Febby.

Kemungkinan dikatakan Febby, rumah yang akan dibangun oleh Kementerian PUPR sebagai hunian tetap warga ada jenis rumah tapak.

“Sepertinya rumah tapak, sama seperti rumah bagi warga terdampak bencana di Sajira. Sementara di Curugbitung dan Maja adalah jenis Risha, kemudian di Cipanas juga jenis Risha,” tutur Febby.(Nda)




Mahasiswa UNP Apresiasi Pembangunan Kabupaten Tangerang

Kabar6-Progres pembangunan Kabupaten Tangerang dan berbagai capaian keberhasilannya saat dipimpin Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, mendapat apresiasi dari Universitas Negeri Padang (UNP). Terkait hal ini dosen beserta para mahasiswa S2 dan S3 UNP meminta Bupati Zaki dan para kepala OPD untuk bisa berbagi pengalaman dan pengetahuannya, bagaimana mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

Rombongan dosen dan para mahasiswa S2 serta S3 tersebut bertemu langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (11/5/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Zaki memaparkan kepada para dosen dan mahasiswa Negeri Padang bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang telah banyak mengeluarkan program-program pembangunan untuk menyasar seluruh lapisan masyarakat yang dituangkan dalam RPJDM Kabupaten Tangerang dan menitikberatkan kepada proses pembangunan masyarakat secara berkelanjutan.

“Gebrak Pak Kumis, Gerbang Mapan dan program-program yang menyentuh lapisan masyarakat secara langsung. Ke semua program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Tangerang,” jelasnya kepada para dosen dan mahasiwa UNP.

Bupati berharap paparan dan gambaran seputar Kabupaten Tangerang bisa membantu para mahasiswa pascasarjana S2 dan S3 untuk menghimpun data primer dan sekunder dalam menyelesaikan tesis dan penelitian lebih lanjut. Bupati juga menambahkan selain sebagai bahan studi, kunjungaan bisa menjalin hubungan baik antara Universitas Negeri Padang dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: Musyawarah Olahraga Kabupaten Tangerang Dibuka Bupati Zaki

“Daerah kami yang cukup dinamis, masih banyak yang harus kita sempurnakan di wilayah Kabupaten Tangerang ini. Dan mudah-mudahan apa yang bisa saya hadirkan dan saya paparkan pada hari ini bisa menjadi bahan data primer maupun sekunder Bapak Ibu sekalian untuk penelitian dan juga desertasi,” tuturnya.

Sementara itu Wakil Direktur 1 Sekolah Pascasarjana UNP, Prof. Dr. Indah Dewata, M.Si mengungkapkan bahwa kunjungannya di Kabupaten Tangerang bukan semata-mata faktor kedekatan sosial namun juga ingin melihat progres pembangunan yang luar biasa di Kabupaten Tangerang dan berbagai keberhasilan yang telah diraih.

“Dengan kunjungan kami ke Kabupaten Tangerang ini diharapkan para mahasiswa S2 dan S3 kami bisa praktek langsung dan melihat langsung di lapangan, kondisi dari berbagai daerah di Indonesia khususnya tentang pembangunan yang begitu pesat di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

Rombongan studi visit dari Universitas Negeri Padang dipimpin oleh Prof. Dr. Indah Dewata, M.Si selaku Wakil Direktur 1 Sekolah Pascasarjana UNP dan Prof. Dr. Eri Berlian, M.Si selaku koordinator Prodi S2 dan S3 Ilmu Lingkungan serta diikuti juga oleh 8 orang dosen, 19 mahasiswa S2 dan 23 mahasiswa S3.(Red)




Permasalahan Pembangunan IKN Dibahas Bersama JAM-Intelijen

Kabar6-Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto memimpin Rapat Pembahasan Permasalahan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kegiatan rapat berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11 /4/2023).

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Rabu (12/4/2023)

“Dalam rapat tersebut dibahas terkait dengan percepatan pengadaan/pembebasan lahan dan pasokan material atas proyek pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sedang dilakukan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 68 kegiatan dengan nilai anggaran sekitar Rp23,6 Triliun,” ungkap Sumedana.

**Baca Juga: Berikan Layanan Bantuan Hukum ke Warga Binaan, Rutan Jambe Gandeng 4 LBH

Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, jajaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Deputi Perencanaan dan Pertanahan pada Otorita IKN, serta Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Perekonomian. (Red)




Ini Pencapaian Pembangunan Pertanian di Kabupaten Tangerang

Pembangunan, Pertanian ,Tim Penilai ,Penghargaan, Satya Lencana Pembangunan RI,Bupati Tangerang ,Ahmed Zaki Iskandar,Puskagro ,

Kabar6-Tim Penilai Penghargaan Satya Lencana Pembangunan RI melakukan kunjungan di Kabupaten Tangerang. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyambut baik kunjungan tim penilai dan memberikan penjelasan secara detail mengenai program dan kegiatan pertanian yang telah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang selama kepemimpinannya. Acara tersebut digelar di Gedung Pusat Kawasan Agropolitan (Puskagro) Sepatan, Selasa (28/03/2023)

Bupati Zaki berharap kunjungan ini dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai capaian Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam bidang pertanian.

Dijelaskan oleh Bupati Zaki bahwa Puskagro yang dimiliki Kabupaten Tangerang merupakan pusat pertanian berkelanjutan yang juga bagian dari salah satu program unggulan RPJMD Pemerintah Kabupaten Tangerang yaitu Tangerang Mandiri Ketahanan Pangan (Tangerang Mantap). Puskagro juga dapat dimanfaatkannsebagai sarana pelatihan dan pendidikan baik bagi para petani maupun para penyuluh pertanian.

Menurutnya, Puskagro ini juga dijadikan tempat pelatihan dan pendidikan para petani dan juga para penyuluh pertanian.

“Dan Puskagro ini juga dijadikan sebagai pusat perdagangan oleh anak usaha BUMD Kabupaten Tangerang yakni Benteng Pangan Utama (BPU),” kata Bupati Zaki.

Sementara itu, salah satu orang tim penilai, Elisa Cintia Dewi mengatakan kunjungan lapangan tim penilai salah satunya melakukan evaluasi terhadap capaian Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar dalam bidang pertanian.

“Kami dari tim penilai harus benar-benar melakukan verifikasi dan juga penilaian secara objektif dan benar karena persyaratannya ini diatur dalam undang-undang hingga tidak sembarangan memberikan Satya Lencana Pembangunan kepada seseorang atau kepada tokoh,” jelas Elisa.

Dia menambahkan untuk mendapatkan Satya Lencana Pembangunan memerlukan proses yang panjang dan verifikasi dari beberapa lembaga seperti KPK, Kejagung, Kepolisian dan instansi lainnya.

**Baca Juga: Renovasi Rumah Layak Huni Diresmikan Bupati Zaki Bersama Danrem

“Alhamdulillah untuk Bupati Tangerang lolos semua tahapan verifikasi sehingga kita tinggal lakukan penilaian ke lokus yang dimaksud dan diajukan penilaian Satya Lencana Pembangunan,” tuturnya.

Tim penilai Satya Lencana Pembangunan yang diterima Bupati Zaki terdiri dari beberapa ahli dan pejabat dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres)

Dalam kunjungan lapangan tersebut, tim penilai mengunjungi lokasi yang terkait dengan program dan kegiatan pertanian yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi yang dikunjungi antara lain adalah lahan pertanian yang dikelola oleh kelompok tani, pusat penelitian pertanian, serta beberapa kawasan yang menjadi sentra produksi komoditas pertanian Puskagro. (Red)




Disperindag Lebak Akan Kembali Usulkan Pembangunan Pasar Buah dan Malingping

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak akan kembali mengusulkan pembangunan Pasar Malingping dan Pasar Buah Mandala ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Keinginannya kembali diusulkan untuk tahun selanjutnya agar dua pasar tersebut dibangun,” kata Sekretaris Disperindag Lebak Neti Sulistiowati, Senin (20/3/2023).

Pada tahun 2022, Disperindag Lebak mengusulkan pembangunan tiga pasar ke Kemendag yakni Pasar Malingping, Pasar Buah Mandala dan Pasar Kandangsapi.

“Dari tiga usulan itu, hanya Pasar Kandangsapi yang di acc oleh kementerian, itu pun hanya Rp3 Miliar dari usulan Rp17 Miliar sehingga kapasitas tampung pedagangnya hanya 200. Sebenarnya kalau usulan Pasar Kandangsapi disetujui semua bisa menampung hampir 700 pedagang,” ungkap Neti.

Untuk pembangunan Pasar Malingping diusulkan menelan anggaran sebesar Rp27 Miliar, sementara untuk pembangunan Pasar Buah Mandala sebesar Rp17 Miliar.

“Pasar Buah rencananya akan dibangun dua lantai, ini untuk mengakomodir pedagang-pedagang yang sudah ada dan tentunya untuk pedagang buahnya semua di sana termasuk yang sekarang di dekat Pasar Rangkasbitung. Kenapa kebutuhan anggarannya besar, itu karena di sana dekat sungai jadi perlu dibangun turap (dinding penahan tanah),” papar Neti. (Nda)




Agenda Besok, Benyamin Davnie Resmikan Tandon Kampung Bulak

Kabar6-Proyek pembangunan kolam retensi tandon di Kampung Bulak, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren telah rampung. Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie rencananya pada Kamis besok akan meresmikan kolam pencegah banjir di kawasan tersebut.

“Pembangunan folder retensi dan turap ini untuk mengurangi titik banjir yang kerap meluap hingga ke pemukiman,” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangsel, Robby Cahyadi lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Rabu (15/3/2023) petang.

Dipaparkan, Tandon di Kampung Bulak dibangun seluas 680 meter persegi dengan kedalam kurang lebih 4 meter. Selain itu, sepanjang 550 meter drainase menuju tandon diperbaiki, dibangun dengan konsep cor beton bertulang.

Kontruksi kolam di Kampung Bulak, lanjut Robby, juga dilengkapi dengan pompa genset yang beroperasi saat permukaan air meninggi. Diameter pipa hingga 10 inchi diharapkan bakal mengurangi banjir.

**Baca Juga: Polisi Tangkap Pemotor di Mauk Modifikasi Tangki Jadi 18 Liter

“Kampung Bulak memang sering dilanda Banjir selain berada di cekungan juga di sisi lintasan aliran Kali Serua Hilir, merupakan kawasan rawan banjir,” paparnya.

Robby pastikan pihaknya juga telah mengganti turap lama yang berada di Kampung Bulak. Sebelumnya konstruksi pasangan batu menjadi Cor bertulang untuk memperkuat penampang sungai.

“Dibutuhkan kerjasama masyarakat untuk mengelola kawasan banjir selain memberi resapan air, tidak menutup saluran drainase dan tidak memanfaatkan sempadan sungai dengan bangunan permanen,” tegas Robby.(yud)




ICW Desak Kejati Banten Segera Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Dana Hibah Madrasah di Tangerang

Kabar6-Partisipasi masyarakat dalam agenda pemberantasan korupsi kian menghadapi tantangan serius.

Hal ini disebabkan masih adanya ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat yang berniat untuk memberikan informasi kepada penegak hukum terkait dugaan korupsi.

Kali ini, upaya kriminalisasi dialami oleh masyarakat di kabupaten Tangerang yang berupaya membongkar dugaan praktik pemotongan dana hibah yang diperuntukkan bagi 16 Madrasah untuk pembangunan ruang kelas.

“Kasus kriminalisasi ini bermula ketika seorang warga di kabupaten Tangerang tersebut melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkap Dicky Anandya, Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Diketahui bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2021-2022 senilai Rp1,7 miliar ini diduga dijadikan bancakan oleh sejumlah pihak.

Adapun masing- masing Madrasah yang seharusnya menerima sebesar Rp100 juta ini ditengarai diminta untuk menyerahkan dana tunai sebesar 30 persen kepada pihak yang diduga merupakan utusan salah seorang pejabat di DPRD Kabupaten Tangerang.

Tak lama berselang, pelaporan dan aksi moral seorang warga untuk mengungkap kasus korupsi ini justru dianggap telah mencemarkan nama baik oleh pejabat DPRD tersebut dan melaporkannya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.

‘Kejadian ini sungguh sangat disayangkan, sebab, ke depan masyarakat akan semakin merasa terancam ketika berniat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Diky mengemukakan, dugaan kriminalisasi terhadap pelapor kasus korupsi ini diperparah dengan masih diusutnya laporan pencemaran nama baik tersebut oleh kepolisian.

Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum sendiri tidak mengindahkan esensi atas pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Masih maraknya kriminalisasi terhadap pelapor korupsi ini patut disoroti. Terdapat sejumlah isu yang penting untuk diulas.

Pertama, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ditegaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik Pidana maupun Perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

“Artinya, jika terdapat tuntutan hukum kepada pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Pengadilan,” katanya.

Maka dari itu, kata dia, seharusnya Polda Metro Jaya tidak dapat mengambil langkah gegabah dengan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik karena inisiatif masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut setidaknya diperkuat melalui ketentuan dalam Pasal 25 UU No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Pasal a quo menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian cepat,” tegasnya.

Kedua, seluruh peristiwa baik itu kriminalisasi, intimidasi dan ancaman merupakan bentuk pemberangusan peran serta masyarakat dan berpotensi besar melanggengkan praktik korupsi.

Padahal, masyarakat memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan negara. Di saat yang sama, setidaknya terdapat sejumlah regulasi yang menjamin peran serta masyarakat, antara lain, Pasal 41 UU Tipikor dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Dua regulasi tersebut setidaknya sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nation Convention Against Corruption, UNCAC).

**Baca Juga: Korupsi di Kementerian Kominfo Terus Didalami Kejagung

“Dalam pasal 13 konvensi tersebut menegaskan setiap negara peserta, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat maupun kelompok di luar sektor publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Oleh sebab itu, merujuk pada catatan tersebut, ICW mengeluarkan tiga poin pernyataan sikap, antara lain pertama, mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum atas laporan pencemaran nama baik karena inisiatif masyarakat untuk membongkar korupsi.

Kedua, Kejaksaan Tinggi Banten harus segera menindaklanjuti laporan atas dugaan pemotongan dana hibah madrasah untuk pembangunan ruang kelas di Kabupaten Tangerang.

Ketiga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus segera memberikan perlindungan kepada pelapor tindak pidana korupsi selama laporan yang ia sampaikan kepada aparat penegak hukum berjalan. (Oke/Tim K6)




Bupati Zaki Serahkan Penghargaan Pak Jaka Digital Award 2023

Kabar6-Sebanyak 33 wajib pajak dan stakeholder menerima penghargaan PAK JAKA Digital Award 2023 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah. Acara tersebut digelar di Atria Hotel Gading Serpong Kelapa Dua, Jumat Malam, (3/3/23)

Dalam sambutannya Bupati Zaki mengatakan PAK JAKA Digital Awards 2023 diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada para wajib pajak, baik yang membayar pajak lebih tepat, pembayaran terbesar dan juga wajib pajak yang taat dalam pembayaran.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Tangerang yang benar-benar taat terhadap kewajibannya, bukan saja industri ataupun perusahaan besar tetapi juga ada UMKM bahkan perorangan, dan juga untuk memotivasi para wajib pajak yang lain,” kata Bupati Zaki.

Bupati Zaki mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak. Menurutnya, pajak itu dari dan kembali untuk masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk program-program pembangunan. Dan berbagai inovasi dan aplikasi pelayanan pajak yang telah dilakukan juga sangat memudahkan masyarakat.

“Tentunya pembayaran pajak ini akan kembali lagi pada masyarakat dengan segala macam program pembangunan. Saat ini kemudahan fasilitas yang diberikan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang juga memudahkan dalam hal pembayaran pajaknya,”

Sesdirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Horas Morits Panjaitan yang juga hadir pada acara tersebut mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi acara Pak Jaka Digital Awards 2023. Menurut Horas Morits pemberian penghargaan ini merupakan suatu bentuk sinergi dalam mengimplementasikan program percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

“Acara Pak Jaka Digital Award ini merupakan acara yang sungguh luar biasa. Acara seperti ini harus sering dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memacu dan memotivasi para wajib pajaknya dalam rangka kepatuhan dan ketepatan dalam membayar pajak dan apresiasi kepada bapenda kabupaten Tangerang bahwa realisasi pajak daerah tahun 2022 tercapai ±121,3 % dari target ± 2,3 T dan terealisasi sebesar ±2,8 T” kata Horas Morits.

Sementara itu Kepala Bapenda Kab. Tangerang, Slamet Budhi mengungkapkan acara pemberitan penghargaan tersebut adalah acara rutin tahunan yang diinisiasi Bapenda. Menurutnya, acara pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada wajib pajak yang terbaik yang memberikan kontribusi nyata terhadap Kabupaten Tangerang.

“Kategori penerima penghargaan ini dibagi menjadi tiga klasifikasi dan total ada 33 penerima penghargaan bagi wajib pajak, stakeholder dan pelaku usaha yang merupakan event tahunan sejak 2019 namun tahun 2020, 2021 dan 2022 tidak digelar akibat pandemi Covid 19,” tutur Slamet Budhi.

Dia berharap, pemberian PAK JAKA Digital Award ini juga akan semakin menggiatkan lagi para wajib pajak dalam memenuhi kepatuhannya membayar pajak di Kabupaten Tangerang.

**Baca Juga: PMI Kota Tangerang Lantik 1.277 Anggota PMR

“Ayo bayar pajak karena warga negara yang baik adalah warga negara yang taat dalam membayarkan pajaknya,” pungkasnya.

Sementara itu dr. Sutji Muljati salah satu penerima Pak Jaka Digital Award mengungkapkan rasa syukur dan bangganya bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah Kabupaten Tangerang, yang Ia terima langsung dari Bupati dan Sekda Kab. Tangerang.

“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan penghargaan dari pemerintah Kabupaten Tangerang, Saya tidak menyangka bisa mendapatkan penghargaan ini, Karena tujuan Saya membayar pajak adalah bentuk kepatuhan dan ketaatan saya terhadap negara,” ungkapnya dengan haru. (Red)




Bupati Iti Jayabaya Ajak Media Kolaborasi dalam Pembangunan di Lebak

Kabar6-Media dan pemerintah daerah menjadi mitra yang tak bisa dipisahkan dalam setiap proses program pembangunan di Kabupaten Lebak.

“Media sangat membantu pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat,” kata Itu saat menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) periode 2022-2025, di Aula PKK Lebak, Selasa (10/1/2023).

**Baca Juga: Kemenag Lebak Kekurangan Pengawas Madrasah dan PAI

Iti mengajak media agar terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, menyebarluaskan informasi kebijakan dan program yang akan dan sedang dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

“Media perlu berkolaborasi dan bersinergi untuk turut serta dalam pembangunan di Kabupaten Lebak dengan menyajikan informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan,” harap Iti.

“Dan edukasi masyarakat dengan penyajian informasi yang valid dan berimbang,” tambah Iti.

Sementara itu, Ketua PWI Banten Rian Nopranda mengingatkan agar wartawan bekerja dengan berpegangan pada kode etik jurnalistik.

“Pastikan untuk selalu junjung kode etik jurnalistik,” kata dia.(Nda)