1

Polres Bandara Amankan 15 Pelaku Pemalsu Surat Hasil Swab Test

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 15 orang diamankan petugas Kepolisian Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah masuk dalam sindikat pemalsu surat hasil keterangan Swab Test atau PCR Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya pengungkapan pada 7 Januari 2021, dimana didapati satu orang penumpang yang membawa surat hasil keterangan Swab Test atau PCR Covid-19 palsu.

Pada pukul 06.30 WIB, tersangka pembawa surat keterangan palsu berinisial CY, memasuki area pengecekan di Terminal 2, Bandara Soetta, saat itu petugas mencurigai surat yang dibawanya, dan langsung dibawa petugas setempat untuk diperiksa, dan diketahui bila surat tersebut palsu.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lebih lanjit hingga didapati 14 orang lainnya yang merupakan sindikat pemalsu surat keterangan kesehatan itu.

“Total ada 15 orang yang kami tangkap, perannya beda-beda, ada yang sebagai pengguna surat palsu itu, lalu pembuat, pencari pengguna surat palsu, hingga penyedia fasilitas,” katanya di Bandara Soetta, Tangerang, Senin, (18/1/2021).

Para tersangka yang diamankan selain CY, yakni MHJ, S, RAS dan PA yang berperan mencari orang yang memerlukan surat hasil Swab Test atau PCR. Lalu M, ZAP, IS dan C berperan sebagai perantara. Kemudian, DS berperan membuat surat palsu, B berperan sebagai pemilik softcopy surat keterangan hasil swab test, AA berperan sebagai pemberi fasilitas untuk membuat surat palsu, serta U dan YS sebagai pengantar surat, dan SB yang mencari amplop resmi surat Swab Test.

“Dari penangkapan ini, diketahui mereka telah berjalan sejak bulan Oktober 2020 lalu. Yang mana dalam satu hari bisa membuat 20 sampai 30 surat, dengan nilai jual satu surat sampai Rp1 juta,” ujarnya.

**Baca juga: Mahasiswa UNTARA Promosikan Riset Publik Secara Online

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, laptop, surat keterangan swab test, hingga uang tunai Rp350 ribu.

Adanya hal ini, petugas masih terus melakukan penyelidikkan dan para tersangka pun dikenakan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, lalu Pasal 268 KUHPidana tentang mamalsukan surat keterangan dokter dengan hukuman diatan 6 tahun penjara. (Vee)




Ini Modus Sindikat Pemalsuan Dokumen Libatkan Pegawai Honorer di Pamulang

Kabar6.com

Kabar6-Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan jajarannya telah meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen. Satu si antaranya adalah Dimas Okgi Saputra, pegawai honorer di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

“Sindikat mafia tanah dengan menggunakan sertifikat palsu dan e-KTP ilegal dengan modus seolah-olah ingin membeli rumah dengan modus sertifikat milik korban ditukar dengan sertifikat palsu,” ungkapnya saat gelar perkara di di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Nana memaparkan, dalam hal ini para pelaku sudah menyiapkan calon pembeli rumah dan notaris fiktif. Mereka juga sudah menyiapkan sertifikat palsu.

Kemudian ada juga orang yang disuruh untuk mengecek ke kantor Badan Pertanahan Nasional dan pembuatan e-KTP ilegal. Dimas berperan menjadi bagian menginput data palsu dengan menggunakan alat perekam e-KTP di Kecamatan Pamulang.

“Dan menghardikan seseorang yang namanya sesuai dengan yang di sertifikat sehingga e-KTP tersebut valid,” papar Nana.

Menurutnya, cetakan blangko e-KTP ilegal yang dibuat Dimas terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel.

Kemudian para tersangka ini, Nana lanjutkan, mencari keuntungan dengan cara menjaminkan sertifikat kepada pihak lain yang jauh dari harga pasaran.

**Baca juga: Pegawai Honorer di Pamulang Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen.

Hanya dengan bermodalkan e-KTPdan Kartu Keluarga, Akta Nikah, NPWP dan membuka rekening bank para tersangka ada sepuluh orang sudah banyak meraup uang hasil kejahatan.

“Tujuh orang sudah diamankan dan satu orang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang dan dua orang masuk dalam DPO,” jelas Nana.(yud)




Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Dokumen di Bandara Soekarno-Hatta

Kabar6.com

Kabar6-Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang membongkar sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu. Mereka membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, Ijazah dan Surat Nikah.

“Ada 3 tersangka yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Adi Ferdian di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (4/2/2020).

Mengenakan topi dan baju tahanan warna orange tiga tersangka F, A dan D hanya tertunduk lemas ketika pengungkapan kasus ini. “Komplotan ini kami tangkap di wilayah Tangerang,” kata Adi Ferdian.

**Baca juga: Akses Jalan di Periuk Terputus Akibat Tergenang Banjir.

Menurut Kapolres, komplotan ini sudah satu tahun belakangan ini menjalankan bisnis ilegal ini. Para pengguna jasa komplotan ini banyak yang terpancing melalui media sosial karena jasa yang mereka tawarkan cepat dan tidak ribet. (Oke)




Polresta Bandara Soekarno-Hatta Amankan 7 Tersangka Pemalsu Dokumen

Kabar6.com

Kabar6-Polres Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Kapolresta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan pemalsuan dokumen tersebut berupa SIM, KTP dan SKCK sebagai sarat untuk melakukan pendaftaran menjadi driver Go-car.

“Yang sudah kita tangkap ada sebanyak tujuh orang tersangka,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Taman Integritas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2019).

Arie menjelaskan para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, dimana yang satu berinisial NF sebagai pembuat dokumen, yang kedua HA adalah penyalur atau sebagai calo yang mencari pelanggan.

“Dan yang lima orang adalah pengguna surat- surat palsu tersebut,” jelasnya.**Baca juga: Lapak Limbah Terbakar, BPBD Terjunkan 6 Unit Armada.

Bahan dokumen tersebut menggunakan bahan yang asli yang didapatkan dari seorang pencopet yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat namun tersangka tersebut hanya menggunakan cairan untuk merubah dokumen itu.

Pelaku jerat pasal 263 ayat 1 ayat 2 dan pasal 264 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara. (Oke)