1

Pemeran Video Porno Berlogo Pemprov Banten Terungkap, Ini Identitasnya

Kabar6- Pemeran video porno mengenakan kemeja putih dengan logo mirip Pemprov Banten di lengan kanannya akhir indentitasnya terungkap.

Hal itu setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten setelah melakukan investigasi pasca beredarnya video tersebut di jagat media sosial.

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, orang dalam video tersebut pegawai honorer pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten (Bapenda) inisial DSA.

Nana menuturkan, setelah BKD melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan Bapenda untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi⁠ sesuai dgn peraturan perundang-undangan.

**Baca Juga: Wanita Tahanan Lapas Klas IIA Tangerang Kabur Lewat Toren Air

“Bapenda telah menindaklanjuti dan yang bersangkutan dan telah mengundurkan diri dan diberhentikan,” kata Nana melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).

Pasca peristiwa tersebut, Pemprov Banten akan selalu menghimbau kepada seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi kode etik serta mentaati dan tidak melanggar kedisiplinan sesuai dengan perundangan yang berlaku.

“Atas kejadian ini agar seluruh pegawai dapat dijadikan suatu pelajaran berharga untuk di kemudian hari tidak ada pelanggaran serupa,”tandasnya.(Aep)




Wanita Tersangka Penipuan Pegawai Honorer Berstatus ASN di Serang

Kabar6-Polisi telah menahan dua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan iming-iming masuk jadi pegawai honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tersangka kedua adalah seorang wanita berinisial SA yang juga berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“SA sipil ASN,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (27/11/2023).

**Berita Terkait: Tersangka Bertambah, Ini Peranan Wanita Penipu Iming-iming Pegawai Honorer di Tangsel

Menurutnya, SA bertugas di lingkup Pemerintah Kota Serang. Meski demikian ia tak menyebutkan tempat tugas organisasi perangkat daerah asal tersangka.

“SA berperan mengenalkan korban yang anaknya ingin menjadi pegawai honorer kepada tersangka HW,” terang Bambang.

SA diamankan setelah menyerahkan diri ke Mapolsek Pondok Aren. Sedangkan satu tersangka lagi adalah Hendra Wijaya.

Hendra Wijaya juga berstatus sebagai ASN. Ia menjabat sebagai staf pelaksana Bidang Ideologi dan Kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangsel.

Pria yang selalu berpenampilan kepala plontos itu ditangkap di Majalengka. Polisi telah dua panggil Hendra tapi tersangka tidak menggubris sehingga dijemput paksa.

Mapolsek Pondok Aren juga telah mendapat laporan banyak korban tipu-tipu Hendra Wijaya. Salah satunya seorang polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta.

“Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” ujar Bambang Askar.(yud)




Tersangka Bertambah, Ini Peranan Wanita Penipu Iming-iming Pegawai Honorer di Tangsel

Kabar6-Tersangka kasus penipuan serta penggelapan iming-iming masuk kerja sebagai tenaga honorer di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bertambah menjadi dua orang. Kasus ini awalnya menyeret Hendra Wijaya, oknum staf aparatur sipil negara di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

“Kami mengamankan satu tersangka (lagi) lainnya dalam kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Tangsel,” kata Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Senin (27/11/2023).

Tersangka kedua berinisial SA, berjenis kelamin wanita. Ia berperan mengenalkan korban yang anaknya ingin bekerja sebagai tenaga honorer kepada Hendra Wijaya.

“Satu tersangka lain SA, seorang wanita yang turut serta dalam kasus penipuan itu menyerahkan diri,” terang Bambang Askar Sodiq.

Sebelumnya, pada Minggu, 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB, tim 2 yang dipimpin Satreskrim Polsek Pondok Aren, Ajun Komisaris Erwin Subekti berhasil mengamankan tersangka Hendra Wijaya di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

**Baca Juga: 104 Pegolf Semarakan Turnamen MSG di Pondok Cabe Pamulang

“Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan,” jelas Bambang Askar, Senin, 20 November 2023.

Polisi telah mengamankan barang bukti. Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu lembar kwitansi Rp 125 juta untuk uang masuk kerja honorer yang ditandatangani tersangka Hendra Wijaya.

Satu lembar kwitansi Rp 37,5 juta yang ditandatangani oleh seseorang berinisial SA. “Dan satu lembar kwitansi Rp 30 juta uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE,” jelasnya.

Dipaparkannya, awalnya penipuan terjadi ketika SA menawari pekerjaan untuk anak korban. Hendra Wijaya menawarkan anak korban untuk bekerja di kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta.

“Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp 125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi,” papar Bambang.

Mapolsek Pondok Aren juga telah mendapat laporan adanya korban lain. Yakni seorang polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp 80 juta.

“Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka,” ujar Bambang Askar.(yud)




Terlibat Politik Praktis, Dua Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Dipecat

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengungkapkan, di tahun politik jelang Pemilu 2024 seluruh pegawai pemerintahan mesti netral. Setiap pegawai yang terlibat politik praktis bakal diberikan sanksi.

“Sudah ada dua orang pegawai non-ASN yang kita berhentikan,” ungkapnya kepada wartawan dikutip Jum’at (10/11/2023).

Benyamin menjelaskan, satu orang pegawai honorer yang dipecat karena terdaftar sebagai calon legislatif. Sementara seorang yang lainnya menjadi tim sukses salah kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya sanksi tegas diberlakukan pihaknya dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam menjaga netralitas ASN dan pegawai pemerintahan.

**Baca Juga: Walikota Cilegon Dapat Penghargaan Langka dari Veteran Indonesia

“Mereka terdaftar sebagai tim sukses, yang kedua caleg, langsung dibebastugaskan,” jelasnya.

Benyamin menyontohkan ada seorang mantan camat yang telah pensiun namun dikaryakan lagi menjadi staff khusus. Orang tersebut maju menjadi calon legislatif dan kini sudah mundur.

“Misalnya staff khusus saya Pak Deden Juwardi dia maju Caleg langsung mundur sebelum pendaftaran itu,” jelasnya.

Menurut Benyamin, sanksi bagi pegawai Pemkot Tangsel yang melanggar teringan teguran lisan hingga berat adalah pemecatan.(yud)




Rekruitmen Pegawai Honorer, Sekda Tangsel: Masih di Posisi Tertutup

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetop rekruitmen pegawai honorer. Kebijakan itu menyusul adanya instruksi dari pemerintah pusat agar tidak terlalu membebani keuangan kas daerah.

“Saat ini masih di posisi tertutup,” ungkap Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo saat dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, rekruitmen honorer baru sesuai perintah kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Ketentuan itu, terang Bambang Noertjahyo, sudah disampaikan lewat surat edaran ditujukan ke seluruh organisasi perangkat daerah di Kota Tangsel. “Tidak pernah ada pungutan untuk honorer dulu ataupun sekarang,” klaimnya.

Bambang pastikan belum menerima informasi terkait muncul sejumlah kasus dugaan penipuan rekruitmen pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.

**Baca Juga: Megawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres

“Belum bisa memberikan tanggapan,” singkat mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangsel ini.

Diketahui, kasus yang sepekan ini muncul pertama di lingkup Satpol PP Kota Tangsel. Nadia Nuke, warga Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, melapor polisi lantaran telah setor uang pelicin Rp 35 juta ke oknum pegawai honorer Korps Praja Wibawa.

Berselang dua hari kemudian laporan disampaikan Alvin, warga Ciledug, Kota Tangerang. Ia telah transfer fulus persekot ke oknum aparatur sipil negara untuk bekerja di dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Tangsel.

“Ada juga orang namanya Gaston itu orang kepercayaannya Kadisdukcapil. Tapi saya transaksi sama Hendra Wijaya,” ujar Alvin.(yud)

 




Surat Ancaman ke Pegawai Honorer Pemprov Banten, Beredar

kabar6.com

Kabar6-Beredar surat berisi ancaman yang diduga dikeluarkan Pj Sekda Banten, Virgojanti, tertanggal 02 Agustus 2023, bernomor 800/2622-BKD/2023, perihal pembinaan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Berikut petikan surat tersebut;

“Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 6 tahun 2022, tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN, serta sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari Pegawai Non ASN Pemprov Banten di gedung DPR RI dan kantor Kemenpan RB Jakarta, diinformasikan kepada seluruh kepala perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non ASN di masing-masing perangkat daerah,” begitu isi suratnya.

Proses sanksi bakal diberikan setelah adanya evaluasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten, yang kemudian dilaporkan ke Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. Evaluasi dan sanksi disesuaikan dengan perjanjian kerja dan pakta integritas yang ditanda tangani pegawai honorer dengan OPD terkait.

**Baca Juga: Beda Geng RT Duel, Satu Remaja di Ciputat Timur Tewas

“Apakah itu mengganggu kerjanya atau seperti apa, karena yang punya evaluasi teknis itu di OPD. Nanti kita lihat laporannya seperti apa oleh OPD-nya. Nanti OPD menyampaikan apa yamg berimplikasi. OPD yang membuat perjanjian kerja, pakta integritas, semua harus dibuktikan secara nyata, aturannya seperti itu,” kata Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, Senin (07/08/2023).

Al Muktabar mengklaim tidak pernah berdiam diri dan selalu memperjuangkan nasib pegawai honorer di Pemprov Banten. Karenanya, dia meminta pegawai honorer terus bersabar hingga ada solusi dari pemerintah pusat.

Al Muktabar hanya meminta honorer Banten bersabar, karena pemerintah daerah memiliki kewenangan yang terbatas dalam mengangkat honorer menjadi ASN. Di sisi lain, KemenPAN-RB telah meminta setiap daerah menganggarkan untuk menggaji para pegawai honorernya.

“Saya selalu menyampaikan untuk bersabar, karena terakhir kan Pak Menpan mengeluarkan surat edaran bahwa pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan dalam rangka keberlanjutan saudara-saudara kita non ASN. Bagi pemerintah daerah, ada beberapa hal keterbatasan kewenangan dan saya selalu sampaikan itu, karenanya kita harus bersabar tentang itu,” jelasnya.(Dhi)




Oknum Pemain PTSL di Kelurahan Jelupang Tangsel Pegawai Honorer

Kabar6-Dua oknum pegawai Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial M dan N disebutkan telah meraup uang warga. Uang jutaan rupiah untuk mengurus penerbitan dokumen sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mereka pegawai honorer. Gajinya cuma dua juta,” ungkap Camat Serpong Utara, Dahlan ditemui kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Senin (19/6/2023).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan keduanya untuk segera menginventarisir dokumen permohonan sertifikat tanah milik warga sekitar. “Saya udah minta diselesaikan,” terang Dahlan.

Hal serupa juga kepada para lurah-lurah. Dahlan minta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel.

**Baca Juga: Setoran Uang Jutaan, PTSL Warga Jelupang Tangsel Belum Terbit

Ia tak menampik jika masih ada ratusan sertifikat tanah milik warga pemohon belum terbit. “Yang saya dapat laporan sudah ada 19 sertifikat milik warga udah jadi,” terang Dahlan.

Terpisah sebelumnya, Sidik, warga RT 016/05 Jelupang, menyatakan dirinya sudah mengajukan penerbitan sertifikat tanah sejak 2018 lalu lewat PTSL. Ia sudah memberikan uang berdalil biaya mengurus sertifikat.

“Sampai saat ini sertifikat kami belum jadi,” ungkapnya. Sidik bilang setor Rp 30 juta untuk enam bidang tanah milik keluarganya.(yud)




Soal Penghapusan Pegawai Honorer, Wali Kota Tangsel: Saya Baru Menjumlah Saja

Kabar6.com

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie saat ini baru menjumlah pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di wilayahnya.

Dijelaskan Benyamin, pegawai honorer tercatat hampir 12.000 orang. Lanjutnya, hari ini sudah ada 648 pegawai yang sudah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Nanti mungkin ada tahap 2 400 lagi tahun ini (yang akan dilantik, red), semuanya jumlahnya 1.000, dan semuanya guru. Kita sedang mengajukan lagi 1.300-an untuk tenaga medis, tapi indikaksinya gak semua, pasti kurang,” terangnya kepada Kabar6.com di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Kamis (30/6/2022).

Diterangkan Benyamin, saat ini upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel hanya bisa mencatat. Dan lain-lainnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“Untuk lain-lainnya kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa, saya ingin jelas dulu peraturannya seperti apa,” tutupnya.

**Baca juga: Raperda LPJ APBD Kota Tangsel TA 2021 Disahkan, Ada SILPA Rp473 Miliar

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.(eka)




Data Pegawai Honorer, Pemkab Lebak Berharap Kuota PPPK Sesuai

Kabar6.com

Kabar6-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak tengah melakukan pendataan pegawai honorer.

Plt Kepala BKPSDM Lebak, Feby Hardian Kurniawan, mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui kondisi update pegawai honorer untuk diusulkan ke dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendataan yang sedang dilakukan meliputi kebutuhan formasi jabatan, peta jabatan, kualifikasi pendidikan dan lain sebagainya.

“Masih, masih berlangsung rekapnya. Jumlahnya sekitar 6 ribuan, terdiri sari tenaga kesehatan, guru dan administrasi,” kata Febby, di Rangkasbitung, Rabu (29/6/2022).

Feby membenarkan jika pendataan tersebut dalam menindaklanjuti rencana penghapusan pegawai honorer oleh Kemenpan RB yang akan dimulai pada November 2023.

**Baca juga:PKB Lebak Dorong Kader Terbaik Maju di Pilkada 2024

“Betul, tindak lanjut kita soal rencana penghapusan pegawai honorer seperti yang diterbitkan aturannya oleh Kemenpan RB,” sebut Feby.

Pemerintah Kabupaten Lebak, sambung dia, terus berupaya memperjuangkan nasib para honorer yang belum lulus seleksi PPPK.

“Ibu Bupati terus menerus memperjuangkan nasib rekan kita para tenaga honorer, sehingga kita berharap kuota formasi yang diberikan oleh Menpan RB akan sesuai dengan kondisi tenaga honorer yang ada,” terang Feby.(Nda)




Berkas Perkara Pegawai Honorer di Jombang Tangsel Cabul P19

Kabar6.com

Kabar6-Berkas penuntutan belum lengkap atau P19 atas kasus pencabulan terhadap tiga pelajar magang di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Kasus itu menjerat SA, 54 tahun sebagai tersangka.

“Masih proses pemberian petunjuk ke penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Anggara Hendra Setya Ali, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara yang sempat dikirim oleh penyidik Satreskrim Polres Tangsel. Alasannya karena perlu ada yang dikoreksi.

“Dalam waktu 14 hari nanti penyidik kirim berkas lagi yang sudah diperbaiki,” jelas Anggara.

Meski demikian ia enggan menjabarkan lebih rinci soal berkas perkara yang belum lengkap.

“Cuma secara umum unsur perbuatannya sudah masuk hanya perlu penguatan untuk memperkuat pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Diketahui, kasus cabul ini terungkap pada Desember 2021 lalu. Bermula tiga siswi ogah melanjutkan kegiatan praktek kerja lapangan. Para korban merasa trauma diperlakukan tidak senonoh oleh pria paruh baya yang menjadi mentornya.

“Pada saat siswi ini magang di Kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra.

**Baca juga: Operasi Pasar Lagi, Pemkot Tangsel Bersama IKPP Jual Minyak di 6 Kecamatan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kepada penyidik tersangka juga sudah mengakui perbuatannya. SA dijerat melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan atau maksimal 15 tahun,” tegas Aldo.(yud)