1

Kendaraan Parkir Sembarangan di Lebak Akan Ditindak Tegas, Digembosi hingga Diderek

Kabar6-Kendaraan yang parkir di tempat yang sudah jelas-jelas dilarang di Kabupaten Lebak bakal mendapat tindakan tegas dari petugas berwenang.

Sanksi penggembosan ban hingga derek akan diterapkan bagi pengendara yang tetap nekat memarkir kendaraannya di tempat-tempat larangan parkir, terutama di wilayah Kota Rangkasbitung.

“Rencananya seperti itu, jadi bukan hanya sanksi tilang tapi seperti di Jakarta agar ada efek jera bagi mereka yang tetap parkir kendaraannya sembarangan,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward kepada Kabar6.com, Selasa (11/7/2023).

Usulan penerapan sanksi penggembosan ban hingga menderek kendaraan disampaikan Dishub kepada DPRD Lebak. Penindakan tegas tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan daerah (Perda).

**Baca Juga: Korban Revenge Porn Bakal Adukan JPU & Hakim ke KY dan Komjak

“(Perda) tentang penyelenggaraan transportasi yang berkaitan dengan angkutan, perparkiran termasuk hak dan kewajiban. Iya termasuk itu (sanksi), dan sudah kami sudah sampaikan ke DPRD, semoga diakomodir,” ujar Rully.

Yana, salah seorang warga mengaku setuju jika sanksi tegas diberikan kepada kendaraan yang parkir di lokasi tidak semestinya.

“Iya seperti di Jalan Multatuli atau di depan RSUD Adjidarmo itu kadang banyak kendaraan parkir di pinggir jalan padahal sudah dilarang. Jadi setuju sih kalau ada sanksi tegas,” kata dia.

“Seperti di Jalan Multatuli atau di depan RS itu kan harus lancar lalu lintas nya karena dilalui ambulans, kalau banyak kendaraan parkir di sana badan jalan jadi sempit dan timbul macet,” tutur Yana.(Nda)




Imbauan Dishub Banten Diacuhkan, Kadis Cuek

Kabar6.com

Kaba6-Iimbauan melalui alat pengeras suara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten yang terpasang di persimpangan lampu merah Ciceri, Kota Serang, masih saja diacuhkan oleh para pemilik kendaraan yang memakirkan kendaraannya sembarang di bahu jalan, sepanjang jalan Ahmad Yani, Kota Serang.

Padahal sebelumnya, petugas dari Dishub Banten juga telah turun ke jalan untuk memberikan teguran sekaligus mensosialisasikan imbauan atau larangan tersebut. Namun nampaknya belum membuahkan hasil signifikan.

Pantauan Kabar6.com di lapangan, keberadaan kendaraan yang parkir di bahu jalan masih banyak ditemukan di sepanjang ruas jalan Ahmad Yani, dan sejumlah ruas jalan protol dan arteri di Kota Serang.

Akibat kejadian itu, kemacetan kerap terjadi, khususnya pada saat jam sibuk akibat penyempitan jalan yang terjadi.

**Baca juga: Bedah Rumah TMMD 105 Kronjo, Jumroh Sumringah Bakal Tempati Rumah Permanen.

Tidak jarang para pemilik kendaraan memarkirkan kendaraannya diatas totoar dan jumlahnya tidak sedikit, seperti di jalan Ahmad Yani dan Trip Jamaksari, setiap harinya selalu ada kendaraan parkir di atas trotoar peruntukan bagi para pejalan kaki tersebut.

Uniknya, meski imbauan larangan parkir di bahu jalan tersebut telah disosialisasikan. Namun, ada saja juru parkir yang mengenakan rompi berwarna biru berkeliaran di area lahan yang dilarang tersebut dan ikut membantu pengendara untuk memarkirkan kendaraannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo dihubungi melalui HP nya tidak merespon.(Den)