1

Pemkab Tangerang Target PAD 2022 dari Pajak Rp 3 Triliun

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan pada 2022 ini sebesar Rp 3 triliun. Angka tersebut bersumber dari sembilan sektor pengenaan pajak.

“Dan itu insya Allah bisa tercapai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Selamet Budhi Mulyanto kepada wartawan, Jum’at (19/8/2022).

Ia mengatakan, sembilan jenis pajak, diantaranya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak perhotelan, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan umum (PJU), pajak reklame, pajak parkir, serta pajak air bawah tanah.

Kemudian, dari beberapa sektor capaian target pajak tersebut, kini telah terhitung pada pertengahan 2022 rata-rata telah mencapai 60 persen.

Selain itu, ia menyampaikan, dari seluruh jenis pajak itu potensi peningkatan terbesar ada pada sektor pajak BPHTB, dengan proyeksi peningkatan mencapai 95 persen.

“Semuanya hampir sudah mencapai di atas 50 persen, jadi di bulan Juli kemarin sampai 60 persen PBB, Kemudian kalau BPHTB sudah mencapai 95 persen,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya pun optimis target pendapatan asli daerah di tahun ini dapat tercapai karena Pemkab Tangerang telah melakukan peningkatan penggalian potensi-potensi dari sektor pajak yang ada.

“Ya, untuk peningkatan itu kita lakukan pengembangan kawasan yang ada di wilayah Selatan, Tengah dan Utara kita sudah maksimalkan penggalian potensi untuk peningkatan pajak itu,” ungkapnya.

**Baca juga: Kronologi Rem Blong Truk Tangki Pertamina di Cisoka Tangerang

Ia menambahkan, dalam peningkatan pendapatan daerah pada sektor pajak ini diyakini dapat berjalan secara optimal, sebab pertumbuhan ekonomi di wilayahnya itu pasca pandemi Covid-19 sudah tumbuh kembali.

“Jadi bisa dibilang kini perekonomian di Kabupaten Tangerang sudah kembali normal lagi, sejak pandemi Covid-19 2021 kemarin,” katanya. (Rez)




Puluhan Media Reklame Disegel Soal Tak Bayar Pajak hingga Tak Miliki Izin

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyegel puluhan media reklame yang belum membayar pajak daerah. Penyegelan dilakukan di lokasi media reklame yang tak membayar pajak di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, Selasa (26/7/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Lainnya BPKD Kota Tangerang, Agus menyampaikan, penindakan ini berdasarkan Perda Kota Tangerang No 7/2010 tentang Pajak Daerah. Penyegelan ini melibatkan instansi BPKD Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, DPMPTSP Kota Tangerang, Disbudpar Kota Tangerang dan Dishub Kota Tangerang.

“Yang jelas tahun ini mereka tidak bayar (pajak daerah). Jadi kita segel,” ujar Agus kepada wartawan.

Selain melakukan penyegelan, Agus menjelaskan pihaknya juga menurunkan media reklame yang tidak berizin.

“Jadi, penyegelan dan penurunan media reklame tak bayar pajak maupun tak berizin ini dilakukan di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Ada sekitar 20 media reklame yang ditindak,” jelasnya.

Para pengusaha yang melanggar aturan daerah tersebut bukan tidak mengetahui soal kewajibannya, melainkan karena minimnya tingkat kepatuhan.

“Ini karena tingkat kepatuhannya saja yang rendah. Kami sudah gencar sosialisasi. Mereka ini tahu aturan,” katanya.

Agus menegaskan penindakan tersebut guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang, yang tentunya pajak daerahnya akan bermanfaat juga bagi masyarakat.

**Baca juga: Pembakar Bengkel Tewaskan 3 Orang di Cibodas Divonis 8 Tahun Penjara

Adapun jika pemilik media reklame tidak mengurus kewajibannya selama tujuh hari ke depan setelah disegel, Pemkot Tangerang akan melakukan penindakan penertiban.

“Setelah disegel, kami harapkan mereka mengurus perizinannya dan membayar pajak. Kalau enggak juga kita turunkan,” tandasnya. (Oke)




Pemkab Tangerang Perpanjang Relaksasi Pajak lewat Mei Asyik

Kabar6-Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman kembali memperpanjang relaksasi atau insentif PBB-P2 dan BPHTB melalui program Mei Asyik.

Menurutnya, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu April Hoki. Program ini memberikan penghapusan denda PBB untuk seluruh masa pajak dari periode 2021 hingga ke belakang.

Selain itu, pihaknya akan melakukan pembebasan kewajiban PBB bagi buku golongan satu, atau kewajiban PBB yang ketetapannya di bawah Rp 100 ribu.

“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya kami (Pemkab Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di PBB-P2 dan BPHTB,” kata Dwi di Tigaraksa, Selasa, (10/5/2022).

Dijelaskan, untuk BPHTB berdasarkan input SSPD yang diinput dan disetorkan per satu Mei hingga sampai akhir Mei juga akan diberikan diskon secara otomatis by sistem sebesar 10 persen.

“Pada program April Hoki kami memberikan diskon BPHTB 5 persen, tetapi di program Mei Asyik ini kami tingkatkan menjadi 10 persen sesuai instruksi dari bupati Tangerang dan wakil bupati Tangerang, sekda, serta kepala Bapenda,” jelasnya.

Dwi bilang, dengan kemudahan metode pembayaran pajak di Kabupaten Tangerang, Dwi mengajak untuk para wajib pajak untuk berpartisipasi dalam rangka pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah dengan selalu taat membayar pajak.

“Segala pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Tangerang ini bersumber dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh masyarakat wajib pajak, sekarang juga bayar pajak sangat mudah dapat dilakukan melalui Bank BJB, Kantor Pos seluruh Indonesia, Indomaret, Alfamart atau di e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Link Aja, Gopay, OVO dan Traveloka,” tuturnya.

Sekedar informasi, untuk insentif pada program April Hoki pembebasan buku golongan 1 khusus yang memiliki ketetapan SPPT PBB sebesar Rp 100 ribu (data ketetapan per akhir Maret 2022) mencapai kurang lebih sebesar Rp 10 miliar. Sedangkan insentif pembebasan denda PBB mencapai kurang lebih Rp 2 miliar dan insentif diskon BPHTB mencapai kurang lebih Rp 7 miliar.

Sementara itu, Muhammad Saefudin, salah satu warga Sindang Asih yang merasakan program Mei Asyik menuturkan bahwa program tersebut cukup membantu di masa pandemi ini.

“Dengan adanya program Mei Asyik ini, saya merasa dimudahkan karena saat membayar pajak tanpa dikenakan denda,” ujarnya.

**Baca juga: Usai Libur Lebaran, Absensi Pegawai Pemkab Tangerang Dipantau

Saefudin juga mengajak warga wajib pajak lainnya untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak bumi dan bangunan maupun BPHTB untuk pembangunan Kabupaten Tangerang.

“Dengan membayar pajak berarti kita telah berkontribusi langsung dengan membantu pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.(Rez)




Realisasi Pajak dan Retribusi Kota Tangerang 2021 Lampaui Target

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan capaian pajak dan retribusi yang masuk ke Kota Tangerang sangat baik dan melampaui target.

Terhitung, capaian 13 retribusi daerah dari target Rp45,3 miliar terealisasikan diangka Rp47,2 miliar atau 104,64 persen. Sedangkan dari sembilan Pajak Daerah dengan target Rp1,57 triliun terealisasikan pendapatannya mencapai Rp1,46 triliun atau 93,17 persen

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengatakan dari sembilan pajak yang diterima, tujuh melampaui 100 persen dari target dan dua diantaranya hanya 70 persen. Capaian pajak daerah terbanyak berasal dari Pajak Hiburan ditarget Rp750 juta sedangkan pendapatannya mencapai Rp1,4 miliar atau 197,05 persen. Setelah itu ada Pajak Hotel yang ditarget Rp33 miliar dan pendapatannya mencapai Rp41 miliar.

Ketiga dari Pajak Reklame dari target Rp11,5 miliar pendapatannya mencapai Rp13,6 miliar atau 118,4 persen.

“Sedangkan pendapatan pajak terendah ada di Pajak Air Tanah yang dari target Rp8 miliar realisasi pendapatannya hanya diangka Rp4,9 miliar atau 62,3 persen dan Pajak BPHTB dari target Rp647 miliar pendapatannya hanya diangka Rp508 miliar atau 78,2 persen,” ujar Kiki, dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu, retribusi yang masuk ke Kota Tangerang yang melampaui target ialah Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan olahraga yang ditarget Rp30 juta pendapatannya mencapai Rp109,2 juta atau 364,05 persen.

Selain itu ada Retribusi Izin Trayek untuk Pelayanan Angkutan Umum ditarget Rp17,2 juta capaian diangka Rp29,2 juta atau 170,06 persen dan Retribusi Terminal dari target Rp70,1 juta teralisasi diangka Rp77,5 juta.

“Kalau Retribusi Daerah yang tertinggi ialah Jasa Umum dari target Rp19,3 miliar pendapatannya mencapai Rp21,1 miliar atau sebesar 111,11 persen. Baik pajak maupun retribusi terlihat lebih tinggi dibanding tahun 2020. Seperti BPHTB yang tahun ini tidak mencapai target, tapi secara pendapatannya terlihat signifikan dari 2020 diangka Rp473 miliar, tahun ini naik diangka Rp508 miliar,” katanya.

Ia menjelaskan, lewat kebijakan Walikota Tangerang, untuk memotivasi para masyarakat wajib pajak untuk tetap membayarkan pajak walau masih diterjang pandemi covid-19. Pemkot Tangerang telah menggulirkan sederet program, mulai dari Pajak daerah sektor PBB dan BPHTB dengan memberikan empat kali relaksasi.

“Kemudian diskon pengurangan pokok piutang, dan termasuk penghapusan sanksi denda administrasinya. Tak terkecuali kemudahan pembayaran selain metode konvensional bisa juga cashless lewat aplikasi Tangerang LIVE atau Tokopedia dan lainnya,” jelas Kiki.

**Baca juga: WH vs Buruh, Akademisi Sebut Ada Komunikasi Tersumbat

Ia menambahkan, dari seluruh wajib pajak yang ada, memang masih ada beberapa wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya. Tentu ini menjadi catatan untuk menentukan treatmen di tahun yang akan datang.

“Pastinya, dari capaian 2021 ini, Pemkot Tangerang menyampaikan dengan sangat mendalam ucapan terima kasih, kepada seluruh masyarakat wajib pajak, atas partisipasinya. Sehingga kontribusi bayar pajak bisa maksimal dan dapat dirasakan keseluruh masyarakat yang lebih luas,” tandasnya. (Oke)




Usai Diberi Peringatan, PT. Taman Sari Siap Bayar Pajak Dengan Cara Menyicil

Kabar6.com

Kabar6 – PT. Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua bersedia melakukan kewajiban penunggakan pajak yang sudah tercatat dilaporan keuangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT. Taman Sari, Muhammad Al Katari yang menemui langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari kemarin datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

“PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” ucap Fahmi, Jumat (21/5/2021).

Fahmi berharap, PT Taman Sari bisa menempati janji sesuai dengan surat kesanggupan membayar tunggakan dari PBB tersebut. Tunggakan pajak yang dibayar sangat berguna untuk pembangunan di Kabupaten Tangerang.

“Semoga, PT Taman Sari bisa menepati janjinya untuk membayar tunggakan pajak yang sudah tercatat di keuangan laporan BPK Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Ia juga berharap, agar perusahaan lain di Kabupaten Tangerang bisa membayar pajak lebih awal dan tidak ada penunggakan.

“Kita akan menindak tegas jika perusahaan tidak membayar pajak, dengan memasang spanduk dan baliho sebagai peringatan,” ujarnya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Angka Kemiskinan di Kabupaten Tangerang Naik

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada hari Senin (17/5/2021) lalu.

“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” pungkasnya.(vee)




Tunggak Pajak 12 Tahun, Bapenda Kabupaten Tangerang Pasang Baliho Peringatan di Taman Sari

Kabar6.com

Kabar6 – Petugas Satgas Pajak dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, melakukan pemasangan spanduk peringatan pada PT Taman Sari yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (17/5/2021).

Pemasangan spanduk itu merupakan peringatan penagihan piutang pajak yang belum dibayarkan oleh PT Taman Sari Lippo Karawaci dengan NOP 36.19.081.003.006-0389.0.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, lokasi usaha tersebut telah menunggak pajak selama 12 tahun dengan nilai sebesar Rp3,2 miliar.

“Kita terpaksa memasang spanduk atau baliho ini kaitan dengan pajak bumi dan bangunan dari lokasi usaha PT Taman Sari yang sudah tunggak pajak sejak tahun 2009 sampai sekarang. Dimana, wajib pajak ini belum penuhi kewajibannya atau nunggak dengan nilai Rp3,2 miliar,” katanya.

Pihak pemerintah pun bahkan, sudah kerap kali memberika peringatan hingga melakukan pemeriksaan keuangan bersama BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, namun nyatanya wajib pajak tetap tidak mentaati aturan.

“Sudah pernah kita periksa juga kerjasama dengan BPKP Provinsi Banten, tapi ternyata wajib pajak tidak koorperatif, bahkan saat kota minta data (keuangan) mereka tidak mau hingga kita peringati seperti ini,” ujarnya.

**Baca juga: Perumdam TKR Maksimalkan Pelayanan Akibat Pipa Bocor

Dengan pemberian peringatan itu, diminta agar pihak pengelola mau membayar tunggakan pajaknya, salah satunya dengan menyicil.

“Kita berikan masa tenggang pembayaran dan diminta agar pengelola bisa menyicil pembayaran pajak, kalau tidak kita akan melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK untuk penindakannya,” ungkapnya.(vee)




Fantastis, Angka Tunggakan Pajak Kendaraan di Tangsel Capai Rp78 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPT Samsat) Serpong akui di tahun 2020 sebanyak 108 ribu kendaraan bermotor menunggak pembayaran pajak.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala UPT Samsat Serpong, Astri Retnadiarti kepada wartawan, Senin 1 Februari 2021.

Menurutnya, jumlah kendaraan tersebut berasal dari wajib pajak (WP) yang tersebar di tiga wilayah, yaitu Kecamatan Serpong, Serpong Utara, dan Setu.

Masih menurutnya, jika dari ketiga wilayah tersebut membayar pajak maka nilai potensi pemasukan kas daerah Provinsi Banten dari pajak kendaraan diwilayah tersebut mencapai Rp78 miliar.

**Baca juga: 12 Ribu Data BST Bermasalah di Tangsel Dihapus, Kadinsos: Dinamika

“Kami harap para pengguna kendaraan melakukan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.

Hal ini, menurut Astri, menjadi perhatian khusus bagi dirinya dan mencoba menggalakkan metode penagihan door to door untuk mengejar target tersebut.

“Kita optimis mampu merealisasi,” tutupnya.(eka)




Pemberian Insentif untuk Investor, Pemkab Lebak Harus Siapkan Regulasi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lebak mengusulkan agar setiap investor pada sektor pariwisata diberikan insentif. Insentif yang dimaksud mulai dari pembebasan biaya perizinan dan pajak.

Anggota DPRD Lebak Fraksi PKS Abdul Rohman, mengatakan, meski mendukung usulan tersebut, namun pemerintah daerah harus tetap memperhatikan regulasi yang ada.

“Prinsipnya saya mendukung, tapi ada aturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang harus kita perhatikan jika ini akan dilakukan,” kata Abdul Rohman, Selasa (7/7/2020).

Maka itu kata Abdul Rohman, jika insentif akan diberikan sebagai daya tarik mengundang investor sektor pariwisata, maka pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi.

“Harus ditopang dengan regulasi yang jelas, karena kan di dalam Perda yang mengatur sudah disebutkan mengenai harus ada retribusi, baik dari IMB dan kegiatannya. Makanya perlu ada aturan yang mengatur hal ini,” terang Abdul Rohman.

**Baca juga: Pemkab Lebak Siapkan Regulasi Pedoman New Normal.

Sebenarnya, bicara mengenai kemudahan dalam pengurusan izin, Pemkab Lebak, sambung mantan aktivis HMI ini, sudah melakukan hal tersebut.

“Hari ini mengurus izin sudah mudah kok, sudah online,” imbuhnya.(Nda)




Penerimaan Pajak Melorot, Pemprov Banten Terancam Ngutang

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah daerah, khususnya Pemprov Banten dihadapkan dengan masa-masa sulit akibat dari pendemi covid-19, yang dapat berdapak pada penurunan penerimaan pajak, seperti yang sebelumnya telah diprediksi, Pemprov Banten kedepan akan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 1,7 triliun lebih.

Itu artinya, setiap harinya Pemprov Banten mengalami kehilangan penerimaan dan pendapatan dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp 17 miliar setiap harinya selama 100 hari kedepan. Bahkan lebih.

Akibatnya, Pemprov Banten bisa jadi akan terancam berhutang kepada pihak ketiga, agar bisa menutupi kegiatan pemberantasan covid-19 dan program rutin lainnya oleh pemerintah agar bisa terus berjalan. Bahkan, kalau perlu, hingga proses recovery pemulihan pasca pendemi covid-19 di Banten kedepan.

Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo mengatakan, hal itu juga sebelunnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan berhutang kepada pihak luar negeri agar program yang direncanakan bisa terus berjalan ditengah kondisi covid-19 seperti saat ini.

“Ini masalah semua daerah. Ini yang terjadi pada negara kenapa harus berhutang lagi,” ter.ang Budi, kepada Kabar6.com, Jumat (1/5/2020).

Menyikapi kondisi saat ini, sejumlah gerai Samsat milik Pemprov Banten sudah mulai ditutup, adapun yang madih dibuka hanya untuk di Kantor Samsat induk, dan itupun dibuka secara sangat terbatas. Hal itu dalam upaya pencegahan covid-19 agar tidak terus meluas.

Lanjut Budi, disisi lain alternatif pembayaran pajak kendaraan secara online masih belum mampu mendongkarak penerimaan pajak kendaraan dan menarik wajib pajak agar menjadi sadar, diperlukan upaya serius dari pemerintah agar Pemprov Banten tidak mengalami defisit anggaran.

**Baca juga: Bansos Banten Untuk Tangerang Raya Baru 16.243 yang Tersalurkan.

“Karena, salah-salah perhitungan, akan menyebabkan relaisasi APBD kita defisit. Ini yang yang harus dihindari,” katanya.

Oleh karena itu, Budi menghimbau kepada Pemprov untuk tidak hanya fokus pada urusan belanja daerah. “Tapi kita harus punya kebijakan penerimaan pendapatan yang tepat. Sehingga kesadaran masyarakat membayar pajak tumbuh kembali,” katanya.

Terkait alokasi anggaran refocusing tahap III yang saat ini tengah dibahas pemerintah, pihaknya berharap agar bisa betul betul dihitung berdasarkan asumsi pendapatan secara cermat.

“Supaya kita tidak mengalami defisit,” tandasnya.(Den)




Corona Mengancam, Razia Pajak di Banten Tetap Jalan

Kabar6.com

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Banten, Sabtu (14/3/2020) kemarin.

Hal itu bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah pencegahannya agar tidak semakin meluas.

Meski begitu, kegiatan razia dan pelayanan pajak kendaraan bagi masyarakat oleh Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Banten tetap jalam terus.

“Tetap jalan terus. Pelayanan tetap jalan. Razia juga,” terang Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari, kepada Kabar6.com, Senin (16/3/2020).

Dijelaskan, untuk mengantisipasi penularannya pihaknya telah mengintruksikan kepada para pegawainya agar bisa melengkapi dirinya masing-masing.

**Baca juga: 2 Pemuda di Serang Ketangkap Jual Motor Curian Lewat Facebook.

Setiap petugas tetap harus mengenakan masker dan peralatan keamanan lainnya agar tidak tertular, pada sisi lain agar pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurusi kelengkapan kendaraannya agar terus berjalan.

“Pakai masker dan peralatan lain,” tandasnya.(Den)