1

Camat Pasar Kemis Tangerang Ngotot Gusur PKL di Pasar Picung

Kabar6.com

Kabar6-Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Picung, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, segera digusur. Mereka dianggap telah serobot hak pengguna jalan hingga picu kemacetan.

“Tindakan dari sendiri pemerintah sendiri sudah bulat untuk menutup akses pedagang kaki lima yang sangat meresahkan masyarakat, pedagang itu makan hak masyarakat yang berjalan,” ungkap Camat Pasar Kemis, Soni Karsan kepada kabar6.com di Tigaraksa, Rabu (19/10/2022).

Ia mengatakan, jika merujuk Peraturan Daerah 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, bupati Tangerang berhak menggusur. Apalagi sudah dilakukan sosialisasi hingga tiga kali dilayangkan surat teguran kepada para PKL.

“Sudah berbagi cara kita lakukan untuk menutup mata pencarian pedagang kaki lima yang memakan badan jalan itu, sekarang kita beri teguran ketiga,” ujar Soni.

Nantinya PKL ditempatkan ke lahan milik warga yang letaknya tidak jauh dari Pasar Picung.

“Tidak ada lagi relokasi, kalu mau dia masuk ke tanahnya pak haji Udin, yang hampir kurang lebih 135 ruang dagang yang bisa mereka masuk,” paparnya.

**Baca juga:Ini Daftar Sekolah di Kabupaten Tangerang Juara Pramuka Penggalang 2022

“Kalo dari pedagang sendiri yaa diusik akan tidak terima, yang terpenting saya sudah melaksanakan tugas saya sesuai SOP,” tegas Soni.

Terpisah, ketua pedagang Pasar Picung, Haeroni mengaku pedagang banyak yang mengeluh lantaran tidak bisa berdagang. PKL berharap ada solusi terbaik dari pemerintah daerah.

“Namanya juga pedagang kan, bagaimana kalo kita ga dagang kita ga bisa mencari penghasilan, untuk makan sehari-hari aja kita harus nyari uang receh dulu,” singkatnya. (Rez)




Alasan Pemrov Banten Ngotot Pakai Rapid Test Meski Tidak Akurat

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini masih menggunakan rapid test untuk mengetahui masyarakat yang diduga terjangkit oleh virus corona atau covid-19.

Padahal, akurasi dari penggunaan alat rapid test dipertanyakan mengenai keakuratannya.

Juru bicara covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramuji Astuti mengakui, secara diagnostik alat rapid test ini memang kurang efektif karena alat rapid test bukan sebagai alat untuk mendiagnosa pasti orang yang terpapar covid-19 atau tidak. Tidak seperti alat diagnosa seperti swab yang dinilai lebih akurat atau pasti.

“Namun, dalam pandemi covid-19 ini, dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penularan covid, diperlukan penjaringan atau screening massal sebagai langkah awal untuk menentukan siapa saja yang menjadi prioritas untuk selanjutnya harus di swab,” kata Ati, kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

**Baca juga: Analisa Hukum Kejaksaan Dugaan Korupsi Aset Walikota Serang Dinilai Janggal.

Hal itu, kata Ati, mengingat alat pemeriksaan swab dilakukan tenaga khusus yang terbatas. Waktu dan pemeriksaan dengan hasil yang cukup lama alias cukup memakan waktu, serta ketersediaan laboratorium rujukan covid-19 yang sedikit, reagen dan bahan habis pakai yang dibutuhkan untuk membelinya juga harus indent serta membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Sehingga alat rapid test inilah yang menyebabkan masih terus digunakan dan dianggap masih cukup efektif di masa pandemi ini,” katanya.(Den)




Mahasiswa Lebak Kecewa DPR Ngotot Bahas RUU KUHP di Tengah Pandemi Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang resmi melanjutkan pembahasan RUU KUHP di tengah upaya percepatan penanganan Covid-19 menuai kecaman. Tak hanya KUHP, pembahasan RUU Pemasyarakatan juga dilanjut.

“Padahal sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR akan fokus dan berkonsentrasi penuh terhadap penanganan Covid-19,” kata Ketua HMI MPO Cabang Lebak, Aceng Hakiki, Sabtu (4/4/2020).

Aceng menilai, DPR sudah abai terhadap perjuangan rakyat yang sedang melawan Covid-19. Seharusnya, di tengah kondisi saat ini, semua kegiatan dan agenda wakil rakyat benar-benar difokuskan pada hal yang berkaitan dengan percepatan penanganan Corona.

“Hari ini sudah menembus 2 ribu lebih kasus yang positif di Indonesia. Harusnya ini yang jadi perhatian mereka ketimbang RUU yang memang itu pun masih menuai kontroversi. Kami minta DPR membatalkan pembahasannya,” tegas Aceng.

**Baca juga: Dampak Covid 19, UKM di Lebak Terancam Gulung Tikar.

Desakan yang sama diutarakan Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Tatang Kurnia. Menurutnya, sebagai lembaga representasi rakyat, DPR seharusnya peka dengan kondisi yang dihadapi rakyat Indonesia.

“Ya, kami meminta DPR menunda dulu pembahasan itu. Banyak hal yang lebih penting dibahas untuk dicarikan solusinya oleh seluruh elemen rakyat dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan masyarakat yang terkena dampaknya,” kata dia.(Nda)




Diperiksa 3 Jam, Sekjen BMI Tangsel Ngotot Gugat Penyebar Foto Palu Arit

kabar6.com

Kabar6-Menghadap divisi keamanan negara, Sekertaris Banten Muda Indonesia Tangsel, H Baset Marliansyah, kembali dipanggil perihal penyesuaian laporan kronologi berita acara di Polda Metro Jaya, Rabu (3/10/2018).

“Saya di periksa selama 3 jam oleh keamanan negara, dan juga oleh divisi kriminal khusus cyber crime Polda Metro Jaya, kami di tanya seputar BAP,” paparnya melalui sambungan WhatsApp kepada kabar6.com, Kamis (4/10/2018).

Baset juga menambahkan, bahwa terlapor telah di jerat melalui pencemaran nama baik melalui media elektronik /pasal 27 (3) JO pasal 45 (1) UU RI NO: 19, Tahun 2016 tentang ITE.

**Baca juga: Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Oknum Caleg Gerindra Tangsel Masuk ke Polda Metro Jaya.

“Iya, kami menggugat terlapor dalam hal ini adalah calon legislatif kota Tangsel dari Partai Gerindra berinisial N, secara sengaja mengirimkan foto Presiden Jokowi yang di edit dengan gambar palu arit,” ungkapnya. (tim K6)