1

Pemesan Sabu di Rutan Jambe Berstatus Tahanan Titipan Kasus Narkoba

Kabar6-Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang atau Rutan Jambe menggagalkan aksi penyelundupan narkoba ke dalam ruang tahanan, pada Kamis (2/11/2017).

Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok ini dilakukan AR (26), salah seorang pengunjung Rutan Jambe. Barang haram itu diketahui merupakan pesanan dari AG (26), penghuni Blok B Rutan Jambe.

Mirisnya, AG, tercatat sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.**Baca Juga: Rutan Jambe Sergap Penyelundup Sabu Ke “Narapidana”.

“AG, berstatus sebagai tahanan titipan. Dia, terlibat dalam kasus narkoba juga,” ungkap Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedi Cahyadi, kepada Kabar6.com.

Diketahui, penangkapan AR, berawal dari kecurigaaan Tim Penjaga Pintu Utama (P2U) Rutan Jambe terhadap gerak-gerik pelaku yang dinilai tak wajar.

P2U Rutan Jambe, kemudian langsung menggeledah AR dan dan mendapatkan barang bukti sabu yang hendak diantarkan ke AG.

“Kami curiga dengan gerak- gerik AR dan langsung menggeledahnya. Ternyata, dugaan kami benar bahwa ada satu paket sabu yang dimasukkan kedalam bungkusan rokok,” ungkap Dedi, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers dikantornya.

Usai menangkap AR dan AG, lanjut Dedi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo, untuk ditindaklanjuti.

Tak lama berselang, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Ruswandi, beserta sejumlah personel tiba di lokasi dan langsung menggiring kedua pelaku.

“Keduanya sudah kami serahkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti,” katanya.(Tim K6)




Begini Kata Kepala Rutan Tangerang Soal Temuan Narkoba Dalam Sel

Kabar6-Ternyata, kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan JF (23), penghuni Blok C Nomor 36 Kelas 1, Rumah Tahanan (Rutan) Tangerang, kiranya tidak serta-merta terjadi.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Tangerang, Dedi Cahyadi menegaskan, narkoba yang dimiliki JF disuplai oleh rekannya yang berpura-pura menjadi pembesuk.

“Kasus narkoba JF terbongkar dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas sipir ke seluruh blok hunian di dalam Rutan. Sebelumnya petugas sipir sudah menaruh curiga, saat memperhatikan gerak-gerik JF melalui CCTV,” ujar Kepala Rutan kepada kabar6.com, Selasa (31/10/2017).

Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati empat paket sabu yang disimpan dalam saku saudara JF. Selanjutnya, pihak Rutan menyerahkan JF ke polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala Rutan juga mengaku masih terus menelusuri jejak narkoba JF tersebut. Itu seiring dengan mencuatnya dugaan bila narkoba itu tidak untuk konsumsi pribadi oleh JF, melainkan juga untuk diedarkan kepada penghuni Rutan.**Baca juga: Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi.

“Dugaan sementara, paket sabu tersebut tidak hanya dipakai oleh JF sendiri, melaikan untuk di edarkan di dalam Rutan,” ujar Dedi Cahyadi lagi.(Vero)




Simpan Sabu, Napi di Rutan Jambe Digerebek Polisi

Kabar6-JF (23), Warga Binaan Rutan Klas I Tangerang, terpaksa harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan empat paket narkoba jenis sabu di celananya.

JF, diciduk sekira Pukul 18.00 WIB, di kamar tahanan Blok C Nomor 36 Rutan Jambe, pada Minggu (29/10/2017) kemarin.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo mengatakan penangkapan JF, berawal dari informasi yang diberikan petugas Rutan Jambe.**Baca Juga: Ini Pengungkapan Narkoba 1 Bulan Terakhir di Polda Banten.

Pelaku yang kini masih berstatus Narapidana (Napi) kasus narkoba dengan masa hukuman 10 tahun penjara ini kedapatan membawa dan menyimpan sebanyak empat klip bening sabu di celana miliknya.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dodid Prastowo.(ist)

“Setelah dapat izin dari Pak Kapolresta Tangerang AKBP HM. Sabilul Alif dan Kepala Rutan Jambe, kami langsung menggerebek pelaku di kamar tahanan yang dihuninya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Tigaraksa,” ungkap Dodid, kepada Kabar6.com, Senin (30/10/2017).

Kompol Dodid menambahkan, atas perbuatannya, JF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35/2009, Tentang Narkotika.

“Pelaku, sekarang masih berstatus sebagai Napi dengan kasus yang sama. Dia, kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.(Tim K6)




Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 100 Kg Dalam Forklift di Tangerang

Kabar6-Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Tangerang. Polisi menggerebek Ruko Otopart Blok D No 1 RT 02 RW 05 Kel Gebang Raya Kec Periuk Kota Tangerang.

Dari informasi yang diterima Kabar6.com, barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 100 kilogram. Sabu tersebut disembunyikan di dalam dua unit forklift.

“Ke Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) ya. Kasus ditangani Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan dalam pesan singkatnya, Sabtu (28/10/2017).**Baca Juga: Edarkan Sabu 161 Gram, Residivis Dibekuk Polres Tangsel.

Dari informasi yang diperoleh Kabar6.com, petugas yang dipimpin Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menggerebek Ruko Otopart Blok D No 1 RT 02 RW 05 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Polisi menemukan sabu di dalam dua unit Forklift.(din/don/az)




Telan 97 Kapsul Berisi Sabu di Bandara Soetta, WNA Nigeria Tewas

Kabar6-Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial NCC tewas setelah nekat menelan 97 butir kapsul berisi narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang mengatakan, awalnya petugas mencurigai NCC saat tiba di Bandara Soetta dengan menggunakan pesawat Emirate dengan nomor penerbangan EK-358 rute Dubai-Jakarta.

“Petugas curiga dengan cara berjalan dan gerakgerik NCC di Bandara Soetta,” ungkap Erwin menjelaskan, Kamis (19/10/2017).

Petugas pun lalu mengamankan dan melakukan interogasi kepada NCC. Kepada petugas NCC mengaku telah menyembunyikan sabu dalam plastik dan ditelan.

“Kami membawa tersangka ke kantor Bea Cukai bersama dengan pihak Polres Bandara Soetta. Saat sampai di kantor Bea dan Cukai tersangka berhasil mengeluarkan 22 butir dari dalam perutnya,” katanya.

Namun berselang dua hari kemudian, lanjut Erwin NCC kembali mengeluarkan 45 butir kapsul dari dalam perutnya. Tim gabungan sempat mengalami hambatan dalam menangani kasus NCC, karena yang bersangkutan tidak koopratif.

“NCC melakukan perlawanan kepada petugas, dan kami membawa ke RS Polri untuk ditangani lebih lanjut. Total sementara sabu yang berhasil keluar dari perut NCC berjumlah 90 kapsul,” jelasnya.

Kemudian petugas kembali melakukan rontgen untuk memeriksa isi perut NCC. Ternyata masih tersisa tujuh butir kapsul lagi. NCC menolak untuk kembali mengeluarkan sisa kapsul tersebut.

“Kapsul yang masih berada di perut NCC akhirnya pecah dan menyebabkan NCC tewas. Tim dokter melakukan pembedahan untuk mengeluarkan kapsul tersebut,” tambahnya.(sly)




Mabuk Ditengah Jalan, Pengedar Sabu Ini Disergap Polsek Karawaci

Kabar6-Seorang pria bernisial WP diamankan petugas Polsek Karawaci di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Ya, petugas mengambil langkah sigap setelah mendapat laporan atas gerak-gerik WP yang tengah berjalan sendirian, namun kondisi yang tidak normal alias sempoyongan.

Saat digeledah, ternyata dari saku celana pria yang masih dalam pengaruh narkoba alias mabuk itu didapati satu paket narkoba jenis sabu.

Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, saat dilakukan penangkapan tersangka WP sempat berupaya menghindar dan mencoba melarikan diri.

Namun, petugas bertindak cepat meringkus WP. “Saat digeledah, dari saku celana WP ditemukan 1 bungkus serbuk kristal sabu dengan berat bruto 0.45 gram dan 1 unit buah timbangan warna silver,” kata Kompol Abdul Salim.

Dari hasil pemeriksaan, belakangan diketahui bila WP kiranya merupakan seorang pengedar narkoba diwilayah Perumnas dan sekitarnya.

“Hasil pemeriksaan, ternyata WP ini adalah pengedar, dia bahkan sudah masuk dalam DPO Polres Metro Tangerang dan Polsek Karawaci,” jelasnya.**Baca juuga: Kapolres Alif: Lukman Enam Kali Tikam Istrinya.

Atas perbiatannya, WP dijerat pasal 114 ayat 1 subsideir pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.**Baca juga: Bantai Anak Istri, Polisi Pastikan Kejiwaan Lukman Sehat.

Sementara itu WP yang masih dibawah pengaruh narkotika terus berteriak dan tertawa saat ditanya petugas. “Saya bukan pengedar pak, saya cuma iseng aja pakai sabu,” ujarnya.(Sly)




Sebulan Jadi Bandar Sabu, RF Dibekuk Polisi di Cikupa

Kabar6-Seorang bandar sabu di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dibekuk polisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15 gram.

Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahanuji mengatakan pelaku berinisial RF (26) dibekuk setelah petugas Polsek Panongan mendapat laporan dari masyarakat. Tim Buser pun bergerak cepat menelusuri informasi tersebut.

“Pelaku langsung diamankan berikut barang bukti sabu seberat 15 gram,” ungkap Trisno menjelaskan, Kamis (12/10/2017).

Saat ini, polisi masih menyelidiki peredaran sabu melalui keterangan pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku tergolong baru mengedarkan sabu.

“Kami masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut. Pengakuan tersangka baru satu bulan mengedarkan sabu. RF dijerat Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(az/tmn)




Tiga Oknum ASN Banten Disergap BNN Saat Pesta Sabu

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tengah pesta sabu di ringkus aparatur Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten.

Sedianya, penyergapan berlangsung saat ketiga oknum ASN tersebut sedang asik berpesta di sebuah gudang Kantor Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Camat Pulomerak, Juhadi M Syukur membenarkan adanya penangkapan ketiga oknum ASAN tersebut oleh petugas BNNP Banten di kantornya. Namun demikian, Juhadi juga enggan merinci ketiga nama oknum ASN yang ditangkap tersebut.**Baca juga: Ketiban Bintang Jatuh, Sepasang Kucing di AS Dapat Warisan Rp3,9 Miliar.

“Iya, ditangkapnya di gudang Kecamatan Pulomerak pada Selasa Selasa (29/8/2017) kemarin. Tapi, untuk lebih jelas nama-namanya bisa tanyakan langsung ke BNN saja, karena mereka yang lebih berhak,” katanya, Rabu (30/8/2017).**Baca juga: Luar Biasa! Raja Abumbi II Miliki 100 Istri, 72 di Antaranya Merupakan Warisan Sang Ayah.

Kepala BNN Kota Cilegon AKBP Asep Muksin Jaelani mengatakan, penangkapan ketiga ASN penyalahguna narkotika itu merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan oleh BNNP Banten. “Ini pengembangan dari BNN Provinsi,” katanya.(BL/tmn)




Sindikat Narkotika Masih Sasar Indonesia Via Bandara

Kabar6-Peredaran narkotika jaringan internasional ke Indonesia hingga saat ini rupanya masih terus eksis.

 

 

Padahal, sejauh ini pemerintah kita tengah aktif menggalakkan hukuman mati bagi para gembong barang haram tersebut.

 

Fakta itu setidaknya diungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, lewat dua kasus baru atas upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke tanah air. ** Baca juga: BNN Musnahkan 94 Kg Sabu di Bandara Soetta.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang Okto Irianto mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada Selasa 17 Februari 2015 lalu.

 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 6,066 Kg sabu dengan estimasi nilai uang sebesar Rp12.132.000.000, berhasil ditemukan pada dinding palsu tiga buah travelbag di Gudang PJT.

 

“Dalam kasus itu, ada dua tersangka perempuan warga negara Indonesia, yakni berinisial HT dan KY serta satu tersangka laki-laki asal warga negara Nigeria dengan inisial MTC,” ungkapnya, Rabu (11/3/2015).

 

Kemudian, pada Selasa 24 Februari 2015 lalu, Bea dan Cukai Bandara Soetta kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 645 gram.

 

Dalam pencegahan itu, seorang tersangka perempuan asal negara Kenya berinisial OS (33), terbukti telah menelan 68 kapsul berisi sabu tersebut.

 

“Tersangka tiba di Terminal 2E kedatangan Bandara Soetta menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA 873) rute Nairobi-Doha-Hongkong-Jakarta. Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pria WN Nigeria berinisial JP dan perempuan warga negara Indonesia inisial IM alias N,” paparnya.

 

Tersangka serta barang bukti dalam kasus pertama selanjutnya diserahkan kepada penyidik Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, untuk pengembangan lebih lanjut. ** Baca juga: Tak Sungkan, Disporbudpar Tangerang Serap Aspirasi Pemuda

 

Sedangkan, tersangka serta barang bukti pada kasus kedua diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soetta Tangerang.(ges)




Sat Narkoba Tangkap Dua Pengedar Sabu Tangerang

Kabar6-Eksekusi mati bagi terpidana kasus narkoba yang kini tengah diberlakukan pemerintah Indonesia, kiranya tidak mampu menghentikan geliat peredaran narkotika di dalam negeri.

 

Faktanya, hingga kini pihak kepolisian masih terus mendapati peredaran narkotika tersebut, hingga ke pelosok wilayah. ** Baca juga: BNN Sebut Penyelundup Sabu yang Dimusnahkan Kaya Raya

 

Seperti penangkapan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba (Sat Narkoba)  Polres Kota Tangerang, terhadap dua pengedar sabu, Royani alias Gepeng (27) dan Ahmad Suhada alias Rahmat (20).

 

“Keduanya kami ringkus saat tengah menunggu pelanggan di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kecamatan Sepatan dan Pakuaji,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Selasa (10/3/2015).

 

Dari tangan kedua pengedar tersebut, polisi mengamankan tujuh plastik bening berisi shabu seberat 2,8 gram. ** Baca juga: Bisnis Esek-Esek Picu Peningkatan PSK di Kabupaten Tangerang

 

“Kini keduanya masih kami periksa intensif di Mapolres,” ujar Agus Hermanto.(abie)