1

Kasus Video Porno Mantan Pacar, AHM Dikeluarkan dari Untirta

Kabar6-AHM, terdakwa revenge porn terhadap kekasihnya, resmi dikeluarkan dari kampus Untirta, Banten. Pemberhentian AHM, tertuang dalam surat bernomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023, tentang pemberian sanksi akademik. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman.

AHM tercatat sebagai mahasiswa program studi teknik sipil, Fakultas Teknik.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Untirta bersama Satgas TPPKS, AHM dinyatakan diduga kuat menjadi pelaku revenge porn atau penyebar video porno kekasihnya, IK, melalui medsos.

Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa dibenarkan Rektor Untirta, Prof Fatah Sulaiman. Terdakwa diberi sanksi tegas oleh kampus, setelah dilakukan serangkaian investigasi gabungan yang dilakukan universitas bersama Satgas TPPKS.

“Sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat,” ujar Fatah Sulaiman, Selasa (04/07/2023).

Dalam surat rektor Untirta itu, pada diktum kesatu, tertulis, “Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama AHM, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan moral.”

Kemudian dalam diktum kedua, “Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,” begitu kutipan selanjutnya.

**Baca Juga: Jaksa Tuntut 6 Tahun, Korban Revenge Porn Pandeglang Puas

Pemberian Sanksi drop out atau DO dari kampus negeri di Banten itu atas pertimbangan peraturan rektor nomor 10 tahun 2021, tentang pedoman akademik Untirta tahun 201. Serta, sehubungan dengan adanya laporan terkait dengan kasus pelanggaran UU nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008, tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa karena terlibat revenge porn juga karena memperhatikan surat dari Ketua Satgas TPPKS Untirta, nomor B/024/UN43/SATGAS-PPKS/VII/2023, perihal Surat Penyampaian Kesimpulan dan Rekomendasi Penanganan Kekerasan Seksual tertanggal 3 Juli 2023.

Kemudian surat Dekan Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa No: S/633/UN43.3/TP.00.01 /2023 perihal: Pelaporan Rapat Kasus Pelecehan Seksual dari tertanggal 3 Juli 2023.(Dhi)




Keluarga Sebut MN Mantan Pacar Perempuan Korban Pembunuhan di Pondok Aren

Kabar6.com

Kabar6- Perempuan korban pembunuhan di Pondok Aren berinisial HY melaksanakan nikah siri dengan seorang pria asal Kampung Sukarela, Paninggilan, Kota Tangerang. Ruswati (44) kakak sepupu HY mengatakan sebelum menikah siri, HY pernah berpacaran dengan MN, penghuni kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Hubungan asmara ini terjalin setelah HY ditalak suami pertamanya.

Namun, keluarga besar tidak menyetujui hubungan HY dengan MN yang dikenal suka mengkonsumsi minuman keras. Karena tidak setuju, lanjutnya, HY dengan cepat dinikahkan siri dengan orang kampung Sukarela dan tinggal di sana.

“Suami sirinya saya gak tau, baru tau kemarin, tapi gak tau namanya,” tutupnya.

Diketahui, HY ditemukan tewas dibungkus kardus dengan kaki melipat di dalam kontrakan yang ditempati MN pada Selasa 25 Agustus 2020.Kepolisian Sektor Pondok Aren telah menangkap S, rekan MN, penghuni rumah kontrakan tempat ditemukannya mayat perempuan dalam kardus di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa mengatakan S diketahui sempat masuk kamar kontrakan beberapa jam sebelum mayat HY ditemukan.

**Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan di Pondok Aren Dimakamkan di Karawang.

“Sampai saat ini kami masih mintai keterangan ke yang bersangkutan terkait hal tersebut,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, AKP Riza Sativa.

Riza mengatakan S kesehariannya suka menginap di kediaman temannya, yang kini pergi menghilang. MN yang bekerja sebagai sekuriti di Perumahan Japos itu diketahui punya hubungan khusus dengan HY.(eka)




Cemburu, Oji Bunuh Kekasih Mantan Pacarnya Di Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Terbakar api cemburu, Fauzi Rahman alias Oji (25) tega menganiaya Janu Subuan Jaya (20) warga Kampung Sujajaya, RT 02 RW 07 Desa Tegalangus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang hingga tewas, (Kamis, 26/9/2019) lalu.

Diketahui, Oji cemburu lantaran Fitri (19) yang merupakan mantan kekasihnya, kini menjalin hubungan dengan Janu. Ketidak sukaan Oji pada hubungan Fitri dan Janu terlihat dari sudah terjadinya beberapa kali cekcok antara keduanya.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Deden membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada (Kamis 26/9/2019) sekira pukul 19.30 WIB.

“Keduanya kerap cekcok lantaran mantan kekasih pelaku kini menjadi kekasih korban. Namun keduanya akhirnya terlibat perkelahian yang mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya kepada Kabar6.com (Jumat, 4/10/2019).

Deden menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, Oji mengaku sempat berkelahi dengan korban sebanyak dua kali pada hari itu. Korban yang berniat ingin kerumah pelaku untuk menyelesaikan permasalahan ini justru kembali terlibat cekcok dengan tersangka dan rekannya bernama Irfan.

**Baca juga: PDAM TKR Targetkan Perusahaan Terkemuka di Banten.

“Cekcok yang kedua ini, korban di pukul dibagian kepala menggunakan kunci motor yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius. Selain Oji, ada satu orang rekannya yang masih kami kejar saat ini,” jelasnya.

Setelah terkapar tak berdaya, Janu sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar untuk mendapatkan perawatan medis, namun karena luka yang dideritanya cukup parah, akhirnya korban meninggal dunia. “Korban meninggal di rumah sakit,” pungkasnya.(Vee)