1

DPRD Tangsel Janji 50 Persen PTSL Mandek Bersertifikat

Kabar6.com

Kabar6-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berjanji siap terus mengawal penyelesaian program Pendaftaran Tanah Secara Lengkap (PTSL) yang mandek sejak 2017 lalu. Hasil laporan semua kecamatan tercatat sebanyak 5.001 bidang lahan sertifikatnya belum terbit.

“Target saya secara pribadi 50 persen dari bidang tanah yang belum selesai bisa selesai tahun ini,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono, Senin (30/8/2021).

Ia meminta setiap kecamatan mengumpulkan nama-nama pemilik bidang lahan beserta alamat lengkapnya (by name by addres). Data tersebut harus dikumpulkan pada Rabu lusa.

Drajat jelaskan, ke-5001 data bidang lahan selanjutnya langsung diserahkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangsel. Ia mengaku punya skenario menginvetarisir berapa bidang lahan yang sertifikatnya bisa terbit.

**Baca juga: PTSL 5.001 Bidang Lahan Mandek, BPN Tangsel: Tidak Bisa Abrakadabra

Kemudian yang kekurangan data atau belum bayar pajak karena ada permasalahan akan diberikan treatment. Sehingga nanti di 2022 tinggal mencari treatment yang belum bisa terselesaikan itu penyelesaiannya bagaimana.

“Apakah masyarakat susah dalam membayar pajak Pph apakah kita bisa hutangkan dulu,” jelas Drajat.(yud)




LBH Keadilan Rilis 2 Kasus Pencabulan Anak di Polres Tangsel Mandek

kabar6.com

Kabar6-LBH Keadilan mengungkapkan adanya keganjilan dalam proses hukum atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua laporan kasus hingga kini belum masuk ke pengadilan mesti sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.

“Pada tanggal 25 Juli 2019 salah satu klien kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh anaknya,” kata pengacara LBH Keadilan, Muhamad Vikram lewat siaran pers yang diterima kabar6.com pukul 15.10 WIB, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan, sesuai laporan polisi Nomor LP/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel, tanggal 25 Juli 2019 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/854/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel. Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/570/X/2019/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2019, telah pula dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terlapor.

Kurang lebih 13 bulan terhitung sejak laporan polisi dilakukan pada 25 Juli 2019, atau tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2020 dan tanggal 31 Agustus 2020, telah dilakukan upaya diversi. Namun tidak menghasilkan kesepakatan apapun atau gagal.

“Dan klien kami meminta proses perkara terus berlanjut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelas Vikram.

Kasus kedua, ia lanjutkan, Bahwa pada tangal 10 Agustus 2020 dilaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan Polisi Nomor LP/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel, tanggal 10 Agustus 2020 berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/878/K/VII/2020/SPKT/Res Tangsel.

Atas laporan tersebut, berdasarkan SP2HP Nomor: B/495/Xll/2020/Reskrim tertanggal 30 Desember 2020, telah pula dilakukan pemeriksaan tehadap para saksi dan terlapor. Bahwa terhitung sejak dilakukannya gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA alias C menjadi tersangka.

Vikram sebutkan, sejak gelar perkara oleh penyidik dan kemudian menaikan status saksi MA Alias C menjadi tersangka. Maka berdasarkan langkah yang telah dilakukan penyidik tersebut, dapat dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka.

“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dengan saat ini, Tersangka MA alias C masih belum ditahan. Ditambah ada sejumlah keganjilan yang terjadi, yakni adanya pungli sebesar Rp 1,5 juta oleh oknum kepolisian dengan dalih untuk koordinasi dengan kejaksaan, dan sebelum penetapan tersangka,” sebutnya.

Menurutnya, penyidik telah mendahului proses dengan mengatakan bahwa Tersangka tidak akan ditahan. Hal itu dikatakan sebelum penetapan tersangka.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

“Sehingga, setelah ditetapkan sebagai Tersangka, belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka menjadi pertanyaan tersendiri untuk kami,” terang Vikram.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (21/1/2021) pukul 08.18 WIB, Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Angga Surya tidak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan kabar6.com.(yud)




2020 Pembahasan PLTSa Mandek, Ratusan Juta Terbuang Sia-sia

Kabar6.com

Kabar6-Pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) tak kunjung menemukan berprogres yang signifikan atau jalan ditempat. Dalam pembahasan 2020 lalu tidak ada kata sepakat alias deadlock.

Proses mencari kesepakatan draft kontrak antara PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan perusahaan pemenang lelang PT. Oligo Infrastruktur Indonesia (OII) turut menghabiskan anggaran mencapai ratusan juta.

“Kita masih membahas draf kontrak,” ujar Direktur Utama PT TNG, Edi Chandra saat dimintai keterangan, Rabu (13/1/2021).

Edi mengatakan dalam tenggat waktu 2021 ini harus ada keputusan. Sebab waktu yang diberikan tidak terlalu panjang lagi, hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota yang diberikan akhir 2022 mendatang.

“Jadi 2021 ini harus ada keputusan. Jadi-jadi atau nggak-nggak, kita ada waktu ga terlalu panjang lagi,” kata Edi.

Dirinya menjelaskan, kendala dalam proses pembahasan draf kontrak dengan perusahaan konsersium OII tersebut. Ada sejumlah aturan yang belum dapat disepakati meskipun sebanyak 100 pasal telah dilakukan pembahasan.

“Contoh kita mau ini mereka ga mau. Begitu sebaliknya. Karena hal-hal itu dalam pembahasan harus memikirkan kepentingan,” katanya.

**Baca juga: Satpol-PP Kota Tangerang Tutup Lapangan Ahmad Yani

Meski demikian, pembasahan draf kontrak tersebut ujar Edi mengeluarkan biaya operasional secara langsung. Seperti biaya makan dan minum saat rapat dan membayar tenaga ahli. Dirinya pun tidak dapat menyebutkan angka pasti dalam biaya yang telah dikeluarkan dalam pembasahan itu.

“Detail ada di keuangan, 2020 ada ratusan juta biaya operasional yang dikeluarkan. Diatas angka seratus,” tandasnya. (Oke)




Belum Ada Kesepakatan, Proyek PLTSa di Kota Tangerang Mandek

Kabar6.com

Kabar6-Proyek  pembangunan Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Tangerang hingga kini masih mandek.

Belum berjalannya proyek dengan nilai investasi Rp 2,5 triliun ini disebabkan belum ada kesepakatan antara  PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan perusahaan pemenang lelang PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII).

Direktur Utama PT TNG, Edi Candra mengatakan, saat ini tengah merumuskan perjanjian kerjasama (PKS) antara TNG  dengan Pemkot Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang. “Perumusan PKS itu saat ini sudah rampung dan sedang berproses penandatanganan antara kedua belah pihak,” ujar Edi, Rabu 9/9/2020.

Edi mengakui salah satu yang menjadi persoalan jalan ditempatnya proyek ini adalah   PT OII hanya ingin melakukan kontrak kerjasama dengan Pemkot Tangerang, bukan dengan PT TNG.” Menurut mereka, perjanjian kerjasama dengan Pemkot Tangerang lebih memiliki jaminan investasi.”

Edi menjelaskan, perjanjian kerja sama itu mengatur mengenai jaminan pasokan sampah yang harus diberikan kepada PLTSa setiap harinya. Selain itu juga mengatur tipping fee per ton dan lainnya.

Diketahui, investasi PLTSa tersebut mencapai Rp2,5 Triliun dengan skema build, operate, and transfer (BOT) selama 25 tahun.  Untuk tipping fee sendiri telah disepakati sebesar Rp 310 ribu per ton sampah.

Meski demikian, kata Edi, berdasarkan kajian hukum terdapat kerugian jika PT TNG yang melakukan penandatanganan kontrak dengan PT OII.”Kalau PT TNG yang bertanda tangan, masa kami yang memberikan pekerjaan dan meminta bagian secara langsung,” katanya.

Untuk itu, kata Edi, pihaknya akan membentuk anak perusahaan. Sehingga nantinya anak perusahaan itu dapat bekerja sama dengan pihak PT OII.

**Baca juga: Antisipasi Klaster Hotel, Instruksi Wali Kota Arief pada Satpol PP.

“Ya Jika kita Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) kita hanya juru bayar saja. makanya harus ada upaya-upaya agar kita tidak jadi juru bayar saja,” katanya.

Batas akhir penandatanganan kesepakatan antara PT TNG dengan PT OII pada 10 Oktober nanti. Jika tak ada kesepakatan, memungkinkan dilakukan pelelangan ulang.
“Kalau tidak ada ruang diskusi dan tetap kekeh dengan yang diawal ya kita harus move on,” tandasnya. (Oke)




Kas Daerah Minim Penyebab BLT di Kota Tangerang Mandek

Kabar6.com

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengakui penyebab tidak disalurkannya bantuan langsung tunai (BLT) dari APBD 2020 karena kondisi kas daerah yang tidak mencukupi. Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa kas daerah saat ini.

“Makanya bantuan tidak bisa sekaligus dikeluarkan pertama karena ada regulasi tidak boleh double dan kondisinya saat ini kas (daerah) sedang ngedrop bener,” ujar Herman, Rabu (17/6/2020).

Saat ini, Pemkota Tangerang menganggarkan Rp123 Miliar untuk Jaring Pengaman Sosial (JPS). Anggaran itu menurun dari yang dianggarkan sebelumnya mencapai Rp. 144 Miliar.

**Baca juga: DPRD: Pemkot Tangerang Jangan Alergi Didemo Dana Bansos Covid-19.

“Untuk JPS itu Rp123 Miliar, kalau Rp144 miliar itukan akhirnya ada pengurangan lagi. Akhirnya 123 Miliar karena ada recovery ekonomi dan lainnya,” jelasnya.

Herman pastikan, bahwa untuk transparansi APBD nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.(Oke)




Mediasi Mandek, Sengketa Tanah Warga Batu Jaya Dilanjutkan Pembacaan Gugatan

Kabar6.com

Kabar6-Mediasi antara warga Batu Jaya dan pihak Pemerintah Kota Tangerang tak juga menemui titik terang. Jadwal persidangan yang sudah diagendakan kerap diundur.

Kuasa hukum warga Batu Jaya, Jenny Sirait mengatakan, mediasi yang sudah dilakukan tidak menemui kata sepakat.

“Mediasi yang telah dirajut selama ini tak jua menemui titik terang. Dan akan dilanjutkan pada pembacaan gugatan,” kata Jenny, Senin (1/7/2019).

**Baca juga: Banyak Siswa Tak Diterima PPDB SMA/SMK, Gubernur WH Akan Konsultasi ke Mendikbud.

Kuasa hukum Pemkota Tangerang, Bakti Suryantoro menjelaskan, ketidakhadiran pihaknya pada mediasi minggu lalu dikarenakan adanya kegiatan di tempat lain. sehingga tak dapat menghadiri agenda tersebut.

“Untuk hasil mediasi hari ini hasilnya dinyatakan tidak berhasil dan itu akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,” ujar Bakti.(Oke)




Bedah Rumah Mandek di Balaraja, Nenek Surti Cari Bantuan untuk Beli Material

Kabar6.com

Kabar6-Surti, 50 tahun berusaha mencari bantuan sana sini agar pembangunan rumahnya bisa rampung dan kembali bisa ditempati. “Saya butuh semen dan keramik, Alhamdulillah dapat bantuan,” ujarnya, Sabtu (13/4/2019).

Menurut Surti, bantuan datang dari Sarda, mantan kepala desa setempat. Sarda menyumbang semen dan bahan material lainnya. Dengan bantuan ini, pembangunan rumah Surti yang sempat mandek, kembali berjalan. “Sekarang sedang pasang atap,” katanya.

Namun, Surti masih bingung dan memikirkan biaya untuk membayar tukang.Jasa tukang perhari Rp 120 ribu, sementara pengerjaan rumahnya sudah berjalan. “Bagaimana ini, tukang ada yang bayar gak,” katanya.

Rumah Surti merupakan salah satu rumah tak layak huni di Desa Gembong, Balaraja yang dibedah. Proses perobohan rumah Surti hingga pembangunan telah berjalan 18 hari. Namun, di hari ke 12 pengerjaan terhenti tanpa sebab.

**Baca juga: Bedah Rumah Mandek di Balaraja, Nenek ini Kebingungan Cari Tempat Menginap.

Surti yang tinggal seorang diri terpaksa mencari tempat tinggal sementara. Ia harus menumpang ke rumah tetangga dan sanak saudaranya secara bergantian.

Camat Balaraja Yoyon Suryana belum merespon masalah ini. Telepon dan pesan pendek dari Kabar6.com tidak dibalas. (GFM)