1

Usut Korupsi Migor, Eks Mendag Kembali Dipanggil Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemanggilan kembali melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 terhadap Eks Mendag M Lutfi (ML) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa sebagai SAKSI.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (7/8/2023).

Terkait dengan pemanggilan sebelumnya, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI sebagai saksi berdasarkan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Surat Panggilan Saksi pada Rabu 02 Agustus 2023 pukul 09:00 WIB, disampaikan melalui surat yang diterima penyidik bahwa ML tidak dapat hadir memenuhi panggilan SAKSI sebelumnya.

**Baca Juga: Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Atas hal itu, ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI melalui kuasa hukumnya mengonfirmasi bahwa ML akan hadir sebagai SAKSI pada Rabu 9 Agustus 2023.

Pemanggilan ML tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 s/d April 2022. (Red)




Istri Berobat, Eks Mendag Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemanggilan secara patut melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 terhadap saksi M Lutfi (ML) selaku Mantan Menteri Perdagangan RI untuk diperiksa pada Rabu, 02 Agustus 2023.

Namun, saksi ML selaku Mantan Menteri Perdagangan RI telah mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan dipastikan tidak hadir pada tanggal yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan karena sedang mendampingi pengobatan sang istri. Konfirmasi mengenai ketidakhadiran saksi ML tersebut disampaikan melalui surat resmi oleh Kantor NKHP Law Firm yang diterima oleh Tim Penyidik pada Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik akan mengambil tindakan lanjutan dengan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya sesuai dengan jadwal yang disesuaikan.

**Baca Juga: Dugaan Korupsi Fasilitas KMK Konstruksi Rp188 Miliar

Pemanggilan saksi ML dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit yang terjadi pada Januari 2022 hingga April 2022.

Menurut Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, perkara ini merupakan salah satu dari kasus penting yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pihaknya memastikan bahwa upaya mendalami perkara ini akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk mencari kebenaran dan keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.(Red)