1

Penyeludupan 34 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan

Kabar6.com

Kabar6-Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyeludupan benih lobster yang akan ditujukan ke negara Singapura. Tiga orang pelaku yang diciduk oleh jajaran kepolisian atas peristiwa penyeludupan benih lobster tersebut.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah menggagalkan penyeludupan benih lobster sebanyak 34.472 ekor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 September 2022, sekitar pukul 23.00 WIB di Area Terminal Kargo Bandara Soetta.

“Pada saat sedang melaksanakan patroli di area Kargo Bandara Soekarno Hatta dan didapati ada 2 kendaraan pribadi mencurigakan yang berada di area parkir truck Kargo dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang dicurigai membawa paket yang diduga berisikan benih lobster,” ujar Sigit dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

“Barang bukti 20 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Pasir dengan jumlah total 24.608 ekor. Dan 12 kantong yang berisikan benih Lobster jenis Mutiara dengan jumlah total 9864 ekor,” sambungnya.

Tiga tersangka yang diamankan mempunyai peranan masing-masing. Mereka diantaranya berinisial RH (37) laki-laki, warga Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang, sebagai pengurus barang di Cargo Bandara Soetta. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengurus pengiriman benih lobster ke Singapura di Kargo dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp20 juta.

Lalu, S (35) laki-laki, 35, warga Karet, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia berperan membantu tersangka RH mengurus dengan membuat dokumen pengiriman benih lobster di Cargo Bandara Soetta dengan dijanjikan mendapat imbalan Rp5 juta .

**Baca juga: PKS Kota Tangerang Bakal Gelar Aksi Tolak Kenaikan BBM

Kemudian, EDS (53), laki-laki, warga Wangunsari, Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat. Ia berperan menerima pesanan dari saudara Kapuk untuk mengantar atau membawa barang dari Pelabuhan ratu menuju Cargo Bandara Soetta dengan menggunakan Kr-4 merk Mitsubishi Xpander warna putih dengan No. Pol F-1741-VB). Dengan mendapat imbalan Rp1,1 juta.

Para tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tantang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Miliar. (Oke)




UU Baru di Inggris Bakal Larang Lobster Direbus Hidup-hidup

Kabar6-Di bawah undang-undang baru yang tengah dirancang oleh pemerintah Inggris disebutkan, merebus lobster hidup-hidup kemungkinan bisa dilarang. Pada Mei 2021, pemerintah Inggris memperkenalkan undang-undang yang secara resmi mengakui hewan sebagai ‘sentient beings’ (makhluk hidup).

Di antara banyak aspek dari RUU, itu bertujuan dalam membatasi impor produk dari perburuan trofi, mendorong persyaratan ruang yang lebih adil untuk hewan ternak, dan menghentikan orang untuk memiliki primata sebagai hewan peliharaan.

RUU hanya mencakup hewan dengan tulang belakang dan tidak mencakup perlindungan apa pun untuk non-vertebrata seperti gurita, cumi-cumi, serangga, dan krustasea.

Para menteri kini bersiap mendukung amandemen House of Lords, majelis tinggi Parlemen Inggris, dalam memperpanjang undang-undang untuk kerang dan moluska cephalopoda.

Berdasarkan laporan, melansir iflscience, ini kemungkinan akan melahirkan larangan merebus lobster hidup-hidup. Diketahui, banyak juru masak di berbagai belahan dunia yang memilih untuk mendidihkan lobster hidup-hidup agar terjaga kesegarannya. Nampaknya hal tersebut bakal dianggap melanggar hukum di beberapa negara tertentu.

Praktik merebus lobster hidup-hidup sudah dinyatakan ilegal di Swiss, Norwegia, Austria, dan Selandia Baru. Pada Juni 2021, Conservative Animal Welfare Foundation menyerukan agar gurita dan lobster dimasukkan dalam undang-undang di atas.

Mereka berpendapat, hewan-hewan ini dapat merasakan sakit, tetapi didiskriminasi dalam undang-undang karena ‘arsitektur neurologis mereka berbeda dari kita sendiri’.

Beberapa penelitian menunjukkan, lobster menghindari area di mana mereka terkejut, yang konsisten dengan kriteria utama rasa sakit. ** Baca juga: Buang Air Kecil di Pantai, Pria Brasil Ini Tewas Diserang Hiu

Ini menunjukkan, lobster yang direbus hidup-hidup akan mengalami sesuatu yang sebanding dengan konsep rasa sakit mirip manusia. Jadi, merebus lobster hidup-hidup dianggap tidak etis oleh para aktivis yang membela kesejahteraan hewan.

Lobster memang tidak ‘menjerit’ saat dimasukkan ke air mendidih, karena mereka tidak memiliki pita suara. Namun respons dari lobster akan membuat beberapa gelembung udara keluar dari permukaan.

Di sisi lain, beberapa ilmuwan berpendapat, lobster memiliki sistem saraf yang tidak canggih, mirip dengan serangga. Mereka tidak memiliki struktur otak untuk merasakan rasa penderitaan yang nyata.

Aliran pemikiran ini juga berpendapat bahwa tidak mungkin untuk mengatakan apakah reaksi lobster terhadap kejutan tiba-tiba adalah respons rasa sakit yang ‘benar’ atau hanya reaksi refleks dasar.

Perdebatan dari ilmuwan tersebut sepertinya masih belum bisa dipecahkan dalam waktu dekat, mengingat masing-masing mempunyai teorinya sendiri terkait rasa sakit pada lobster.

Meskipun demikian, undang-undang mengenai kesejahteraan hewan sebagai makhluk hidup dapat mengatur serta meminimalisir rasa sakit, terutama ketika mereka mendekati ajal karena menjadi konsumsi manusia.(ilj/bbs)




‘Rebutan’ Seafood Sebabkan Sejumlah Negara Ini Terlibat Konflik

Kabar6-Siapa bilang konflik antarnegara selalu dipicu oleh masalah politik? Rupanya, ada hal yang selama ini dianggap sepele, nyatanya justru memicu konflik sejumlah negara.

Penyebab konflik yang dimaksud salah satunya adalah rebutan seafood. Selama puluhan tahun terakhir, tercatat banyak konflik dua negara yang disebabkan seafood. Melansir Detik, berikut negara-negara yang terlibat konflik karena rebutan seafood:

1. Kanada dan Spanyol, Ikan Turbot
Ikan turbot merupakan ikan pipih di perairan dangkal yang biasa ditemukan di Amerika. Ikan ini memiliki harga fantastis dan sering disajikan di restoran mewah.

Pada 1995, ikan turbot pernah memicu konflik antara negara Kanada dan Spanyol. Semuanya berawal dari salah satu kapal ikan milik Spanyol, yang tengah mengambil ikan turbot di perairan internasional.

Namun Kanada menuduh Spanyol mengambil ikan turbot melebihi kuota yang telah disepakati. Akhirnya, pemerintah Kanada memotong jaring-jaring ikan milik kapal Spanyol dan Portugal, yang menyebabkan konflik dari dua negara tersebut.

Untungnya konflik ini selesai setelah Kanada dan Spanyol membuat kesepakatan baru. Salah satunya dengan memperketat aturan pengambilan ikan, sampai meningkatkan kuota ikan turbot untuk negara Spanyol.

2. Asia Tenggara dan Vietnam, Udang
Pada 1979 tepatnya setelah Perang Vietnam berakhir, beberapa pengungsi dari Asia Tenggara pindah ke Galveston Bay di Texas, dan bekerja di kapal pencari udang di sana.

Tingginya pengungsi yang bekerja di kapal udang, membuat para nelayan lokal menjadi geram dan mulai berkompetisi untuk mencari udang sebanyak-banyaknya di Galveston Bay.

Konflik ini berakhir ricuh dan anarkis, setelah beberapa perkelahian antara pengungsi dan warga lokal terjadi. Bahkan warga lokal sempat menembak beberapa kapal udang milik orang Vietnam.

3. Brasil dan Prancis, Lobster
Pada awal 1961, lobster pernah memicu konflik antara negara Brasil dan Prancis. Awalnya, pemerintah Brasil mengaku bahwa lobster-lobster itu berada di wilayah perairan mereka.

Namun pemerintah Prancis komplain karena tidak ada lobster yang tersisa di perairan internasional. Akhirnya, pemerintah Brasil memberikan waktu selama 48 jam, untuk kapal Prancis pergi dari perairan mereka.

Karena pemerintah Prancis menolak, akhirnya Brasil menurunkan angkatan laut mereka untuk mengusir kapal Prancis dari sana. Konflik dua negara ini berlangsung selama tiga tahun hanya karena rebutan lobster.

4. Prancis dan Inggris, Scallop
Salah satunya konflik yang lagi-lagi dialami negara Prancis pada 2012. Kali ini Prancis berseteru dengan Inggris, setelah negara mereka kecewa tak boleh mengambil scallop atau kerang simping dari Mei sampai Oktober.

Sementara kapal Inggris boleh mengambil scallop sepanjang tahun. ** Baca juga: Netizen Kesal, Seorang YouTuber Mukbang ASI dan Makanan Bayi

Akhirnya, beberapa nelayan Prancis mulai melempari jaring kapal Inggris dengan batu. Berakhir dengan rusuh dan konflik negara terjadi. Tak hanya pada 2012 saja, bahkan dari 2018-2020 masih banyak nelayan Inggris dan Prancis yang berkelahi di lautan untuk rebutan scallop.

5. Perairan Filipina
Pada 2013 lalu sempat terjadi penembakan pada kapal ikan milik Taiwan, yang masuk tanpa izin ke perairan Filipina. Kejadian ini dikenal dengan nama ‘Guang Da XIng No. 28’.

Saat itu salah satu penjaga perbatasan, melihat adanya kapal nelayan dari Taiwan yang masuk ke perairan Filipino. Tanpa tunggu lama, mereka langsung menembaki kapal itu sebanyak 45 kali. Membuat nelayan di dalamnya, bernama Hoh Shi Cheng berusia 65 tahun meninggal di tempat.

Karena kejadian ini, hubungan negara Filipina dan Taiwan memanas. Banyak warga Taiwan yang tak terima dengan aksi sepihak tersebut. Pada 2019, ada tujuh penjaga perbatasan yang dihukum karena kejadian tersebut.

Seafood memang salah satu primadona di laut.(ilj/bbs)




Tidak Disajikan Saat Imlek, 5 Makanan Simbol Sial dan Kematian

Kabar6-Tahun Baru Imlek 2021 yang jatuh pada Jumat ini (12/2/2021) merupakan tahun Kerbau Logam. Semua warga Tionghoa bersuka cita menyambut kedatangan hari spesial ini.

Namun tahukah Anda, dalam perayaan Imlek ada beberapa makanan yang dilarang untuk disajikan? Masyarakat Tionghoa percaya, makanan tersebut bisa menyebabkan kesialan hingga kematian. Melansir Detikfood, berikut lima makanan yang dilarang saat perayaan Imlek:

1. Bubur
Bubur menjadi salah satu makanan yang dianggap tabu saat perayaan Imlek. Alasannya, bubur diartikan sebagai lambang kemiskinan dan kesusahan. Dikhawatirkan, ketika menyajikan bubur saat Imlek dapat tertimpa sial sepanjang tahun baru.

2. Sayap ayam
Sayap ayam memiliki simbol yang buruk, dan diyakini sebagai simbol pembawa sial. Berdasarkan filosofi yang dipercaya oleh masyarakat Tionghoa, sayap merupakan bagian yang digunakan untuk terbang. Jadi ketika mengonsumsinya, dikhawatirkan dapat membawa terbang keberuntungan mereka.

3. Roti berongga
Roti berongga adalah roti yang memiliki tekstur berlubang. Roti berongga tersebut dianggap sebagai makanan tabu saat perayaan Imlek, karena identik dengan kematian. ** Baca juga: Baru Dibuka Agustus 2019, Sebuah Restoran Akhirnya Dijual Hanya Seharga Satu Dolar Saja

Sebagai gantinya, mereka selalu menyajikan fa gao atau makanan yang mirip kue mangkuk. Makanan tersebut menjadi hidangan keberuntungan saat Imlek karena memiliki tekstur padat.

4. Pare
Makanan dengan rasa pahit sangat dilarang untuk disajikan untuk perayaan Imlek. Salah satunya adalah pare atau sayuran sawi. Alasannya, makanan pahit diidentikkan dengan kesulitan dan kesusahan.

Mereka yang merayakan Imlek khawatir akan mengalami kesulitan dan kesusahan sepanjang tahun karena mengonsumsi pare. Jadi, mereka selalu menyajikan makanan manis untuk mendapatkan kebahagiaan.

5. Lobster
Meskipun harganya terbilang mahal, lobster justru menjadi makanan yang sangat dihindari. Alasannya, jika dilihat dari cara berenang lobster yang mengarah ke belakang, maka dikhawatirkan dapat memberikan kemunduran pada usaha yang dilakukan.

Selamat merayakan Imlek.(ilj/bbs)




Menteri Kelautan Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster, Begini Harapan DPRD Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo mencabut larangan ekspor benih lobster yang diterbitan oleh Menteri KP sebelumnya Susi Pudjiastuti.

Keputusan tersebut disambut baik Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, karena dianggap bakal memberikan angin segar terhadap nelayan dan pengusaha budidaya lobster.

Menteri KP menerbitkan Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

“Nelayan bisa lebih tenang dalam mata pencahariannya dan ini akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat,” kata Dindin kepada wartawan, Senin (14/6/2020).

Larangan penangkapan lobster di laut telah membuat aktivitas penangkapan dan budidaya pembesaran (peternakan) lobster terhenti. Nelayan dan eksportir kehilangan potensi pendapatan. Sementara di sisi lain, penyelundupan benih lobster justru tak terhindarkan.

“Banyak nelayan yang harus sembunyi-sembunyi karena tidak ada jalan keluar untuk menghidupi keluarga. Nah sekarang, kita harapkan tidak ada lagi penangkapan dan ekspor lobster ilegal, apalagi sekarang  juga sudah ada perusahaan yang sudah mendapat izin dari Kementrian KP, jadi jangan lagi menjual melalui pengepul ilegal,” papar Dindin.

**Baca juga: Pendamping Pembangunan Irigasi P3A di Lebak Disorot Dewan.

Politisi Gerindra berharap, kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Ekspor memang diperbolehkan oleh pemerintah, tetapi aturan dan prosedur harus dipatuhi oleh masyarakat,” imbuhnya.(Nda)




Nelayan Pandeglang Tolak Wacana Ekspor Benih Lobster

Kabar6.com

Kabar6- Para nelayan Lobster di Kampung Rancecet, Desa Ranca Pinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang tak setuju dengan wacana kementerian kelautan dan perikanan (KKP) yang akan membuat keran ekspor benih lobster.

Sebab mereka menilai jika wacana tersebut diberlakukan, maka bakal mematikan mata pencaharian nelayan lobster karena mengancam populasi lobster

“Soal ekspor benih lobster saya kurang setuju kalau misalkan pemerintah melegalkan benih lobster. Sebab jika benih lobster di legalkan dampaknya populasi lobster besar berkurang,” keluh Nelayan asal Rancecet, Kecamatan Cimanggu, Ahmad Kurtubi, Kamis (19/12/2019).

Diakui menang harga benih lobster cukup tinggi dan bisa meningkatkan perekonomian para nelayan. Ditambah lagi, alatnya pun tidak meski sulit seperti alat tangkap untuk lobster besar. Meski demikian, harus ada kesempatan kepada nelayan.

**Baca juga: Detik Detik Rumah Warga di Pandeglang Tertimpa Tembok Penahan Tanah.

“Ketika lobster besar tidak ada, tidak mungkin benih lobsternya juga ada. Harapannya nelayan harus punya kesepakatan di atas materai ketika benih lobster di legalkan maka nelayan harus memilih salah satu yang ambil, benih lobster apa lobster besar,”tandasnya.(Aep)