1

Warga Citeras Lebak Desak Aktivitas Pabrik Pengolahan Limbah B3 Disetop

Kabar6-Sebuah pabrik di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, didatangi masyarakat setempat, Rabu (23/8/2023).

Pabrik itu disebut-sebut merupakan pabrik pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Limbah tersebut diolah untuk bahan batako.

“Kami sebagai masyarakat Kampung Tutul mendesak agar pabrik ini setop berproduksi. Kami minta agar pengolahan limbah ini ditutup,” kata M. Romli salah seorang perwakilan warga.

Masyarakat menolak pabrik tersebut tetap beraktivitas produksi lantaran sisa-sisa limbah B3 untuk bahan baku yang digunakan perusahaan telah mencemari lingkungan dan dikhawatirkan bisa membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.**Baca Juga: Terminal Kalijaga Bakal Diperbaiki, Dishub Lebak Harap Tak Ada Angkot Ngetem di Pinggir Jalan

“Dampaknya itu sangat luar biasa, berbahaya. Sudah ada hewan ternak mati diduga karena meminum air di dekat pabrik,” tuturnya.

Ketua Pemuda Kampung Tutul Rusnasir membenarkan ada hewan ternak milik warga yang mati karena diduga meminum air di kolam dekat pabrik yang sudah tercemar limbah.

“Satu minggu yang lalu ada tiga kerbau milik warga juga yang mati mendadak setelah minum air di kolam tersebut. Kolam itu diduga jadi tempat pembuangan limbah yang sudah tidak bisa diolah,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, Kabar6.com masih berupaya untuk bisa memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan.(Nda)

 




Diduga Cemarkan Limbah B3, Polda Banten Segel PT RGM

Kabar6-Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelidiki gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT Raja Goedang Mas (RGM), usai adanya laporan masyarakat tentang pencemaran udara di Lingkungan Kesuren, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang beberapa waktu lalu.

Kanit 1 Subdit 4 Tippiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP E.Suhendar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala Lingkungan Hidup Kota Serang diwakili Kabid PPLH Hj Nurmainan, datang ke lokasi tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan di Gudang pengepul limbah B3 atau oli bekas PT. Raja Goedang Mas (RGM) dan dilakukan penyegelan oleh DLH, sebagai tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT RGM karena terbukti secara kasat mata mencemari lingkungan,” kata Suhendar, Kamis (20/10/2022).

**Baca Juga: Menkes Sebut Kandungan Zat Kimia Penyebab Gagal Ginjal Anak Ditemukan Dalam Darah Balita 

Dalam kasus ini Polda Banten melakukan beberapa tindakan dalam penyelidikan kasus pada PT. RGM. Pihak kepolisian mengedepankan ultimum remidium, artinya penegakan hukum adalah upaya terakhir. Karena di dalamnya tertuang yang pertama adalah saksi administrasi berupa teguran, kemudian kedua, kalau masih ditemukan pelanggaran yang sama dilakukan pembekuan, dan setelah pembekuan adalah pencabutan izin lalu dilakukan penegakan hukum bila mana ada timbulnya korban yang disebabkan oleh tercemarnya lingkungan tersebut.

“Perusahaan ini sudah mendapatkan saksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari bulan Agustus 2022 dan berlaku hingga Januari 2023, dan sementara PT RGM sudah ditetapkan Status Quo oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta dipasang garis PPNS Line, dan pengawasan ada di pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang,” ucapnya.

Kepala DLH Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, penutupan atau penyegalan PT RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan.

“Penutupan atau penyegalan PT. RGM sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan oleh pihaknya pada Agustus 2022 lalu dan hasil dari laporan di media PT. RGM ada pelanggaran pencemaran, dan hari ini kami ambil tindakan,” kata Wawan.

Wawan membenarkan jika PT RGM telah melakukan sejumlah pelanggaran, terutama soal izin, yang seharusnya hanya mengumpulkan limbah, namun terjadi aktivitas pembakaran yang jelas melanggar aturan.

“Memang PT. RGM ini tidak sesuai dengan izin dokumen karena pengepul tidak boleh melakukan pembakaran oli bekas, sehingga menimbulkan pencemaran udara di wilayah sekitar,” ujar Wawan.

Wawan menambahkan apabila PT RGM melakukan perbaikan atas izin dan operasi di lingkungan kerja sesuai dengan aturan lingkungan maka gudang tersebut bisa beroperasi kembali, “Kalau PT.RGM ada itikad memperbaiki semua, terutama izin karena saat ini tidak sesuai dengan luasnya, dan izin pengepul juga dari kementrian, jadi nanti kami laporkan ke sana,” tutur Wawan.(Dhi)




Limbah B3 Bikin Penyakit Warga Balajara, DLHK Tunggu Hasil Rapat

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DlHK Kabupaten Tangerang menganggapi sejumlah warga Kampung Cengkok RT 03/02, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga tercemar limbah B3 sejenis debu.

Kadis DLHK Achmad Taufik mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberhentian PT. Sukses Logam Indonesia agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

“Sementara ini distop. Insyaallah akan dirapatkan oleh pak Camat Balaraja dan tunggu hasilnya,” kata Taufik saat di mintai keterangan keterangan tertulisnya, pada Senin, (3/1/2022).

Taufik juga menyebut pihak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah lama mengunjungi perusahaan tersebut terlbih sudah beberapa bulan silam. “Sudah lama kita menyambangi PT. SLI,” ungkapnya.

**Baca juga: Wakil Bupati Tangerang Pimpin Upacara Hari Amal Bakti Ke-76 Kemenag

Terpisah, Muhkam Hudaya Tokoh Masyarakat Desa Sentul mengatakan, terkendalanya untuk menutup PT. LSI diduga ada oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah bermain, terlebih, putra putra daerah ikut berkecimpung didalamnya.

“Terkendala banyak beberapa orang mempunyai kepentingan sepertinya, seperti putra putra daerah juga. Jujur saya dari awal itu di janjiin sama orang PT. LSI untuk duduk bangku HRDnya,”ujar Muhkam. (Cr)




Pabrik di Teluk Naga Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Mengolah Limbah B3 Tanpa Izin

Kabar6.com

Kabar6 – Pabrik di wilayah Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, PT. Itec Solution Indonesia (ISI) diduga melakukan pengepulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis elektronik tanpa izin alias ilegal.

Direktur Investigasi Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), Jarpen Gultom, mengatakan bahwa pabrik yang berlokasi Jl. Raya Tanjung Burung No. 02 RT. 003/007, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang itu patut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

“Atas dasar tersebut, maka kami (AMPUH, red) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, 17 Juni 2021 dengan nomor 0815/AMPUH-SK/VI/2021,” Ujar Gultom kepada media, Jumat (25/06/2021).

Gultom mengungkapkan bahwa PT. ISI diduga telah melakukan kegiatan mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan serta mengolah limbah B3 jenis A111d, B 107d dari sumber tidak spesifik dan B 328-4 dari sumber spesifik umum, tanpa mengantongi ijin lingkungan.

“Selain diduga ilegal, lokasi pengelolaan limbahnya juga berada di wilayah permukiman bukan khusus industri. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

**Baca juga: 491 Warga Kecamatan Panongan Ikut Vaksin Covid-19 di Polresta Tangerang

Gultom berharap pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan ini dengan serius.

“Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan terhadap Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 102 jo 109. Dimana, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan,” pungkasnya.(Vee)




Limbah B3 Hanyut di Cisadane, Airin: Ini Nyebelin Nih

Kabar6.com

Kabar6-Banyak limbah berbahan bahaya dan atau beracun ditemukan di Sungai Cisadane. Jarum suntik, masker serta sarung tangan medis dan berbagai jenis limbah lainnya itu diduga berasal dari TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang longsor hingga hanyut terbawa arus air.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany terlihat enggan meladeni pertanyaan awak media. “Ah udah ah. Kamu mah nanya lagi inih, tanya lagi itu. Ah gak mau,” katanya di Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa (23/6/2020) sore.

Airin terus berupaya menghindari kerumunan awak media. Baginya persoalan itu hanya menguntungkan media massa saja tapi tidak bagi dirinya ataupun jajarannya.

“Enggak ah. Ini nyebelin nih,” ujar Airin usai mendampingi dua menteri dan wakil gubernur Banten yang memberikan bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19.

Terpisah, relawan Banksasuci Adi Irawan mengatakan, setiap harinya dia dan relawan lingkungan bisa mengumpulkan sebanyak 1 ton sampah dari Sungai Cisadane. Sampah itu lalu diangkat ke atas permukaan.

“Ada jarum suntik, botol inpus, masker medis. Setiap pengangkatan ada saja, bisa sampai 10-20 botol atau biji. Dugaan kami, itu yang dibuang ke TPA Cipeucang,” ungkap Ade.

**Baca juga: Cerita 40 Adegan Rekonstruksi Rudapaksa Remaja di Tangsel.

Diketahui, PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menggarap bidang usaha pembuangan limbah medis dari sejumlah rumah sakit pemerintah maupun swasta dan puskesmas.

Bisnis limbah medis oleh Badan Usaha Milik Daerah itupun dilempar kepada pihak ketiga. Hingga kini belum ada satupun jajaran direksi induk perusahaan pelat merah tersebut yang memberikan tanggapan.(yud)




Belasan Santri Terdampak Limbah Beracun Dirawat di Puskesmas Pasar Kemis

Kabar6.com

Kabar6-Belasan santri di Ponpes Nurul Hikmah, Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang kembali harus dilarikan ke Puskesmas Pasar Kemis, Senin, (2/9/2019) malam.

Santri-santri tersebut dilarikan ke puskesmas lantaran mengalami sesak napas, pusing dan mual setelah menghirup bau tak sedap yang diduga berasal dari salah satu pabrik.

Kepala Puskesmas Pasar Kemis, Salwah membenarkan adanya kejadian tersebut. Salwah menyebutkan, pihaknya kembali menerima santri dari Ponpes Nurul Hikmat yang diduga keracunan polusi udara dari salah satu pabrik yang berada disana.

**Baca juga: Sidang Perdata Kades Pasanggrahan vs Hepi Irawan Dapat Teguran Keras Dari Hakim.

“Benar. Baru saja kejadiannya, pertama kami terima tujuh, kemudian tambah 4 lagi, dan sepertinya masih ada yang akan menyusul,” katanya.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu, (28/8/2019) lalu, hal serupa terjadi di Ponpes Nurul Hikmah yang mengakibatkan belasan santri harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Pasar Kemis karena diduga keracuna polusi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).(Vee)