oleh

Sidang Perdata Kades Pasanggrahan vs Hepi Irawan Dapat Teguran Keras Dari Hakim

image_pdfimage_print

Kabar6-Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang Indra Cahya, memberikan teguran keras kepada Penggugat pada saat sidang lanjutan gugatan perkara perdata, antara Hepi Irawan (Ketua LSM UMI) sebagai penggugat dengan Madrais, Kades Pasanggrahan sebagai tergugat.

Hakim Ketua Indra Cahya, memberikan teguran lantaran penggugat Hepi Irawan belum bisa memberikan alat bukti gugatannya sesuai dengan agenda sidang yang sudah dijadwalkan oleh pengadilan, Senin (2/9/2019).

Akibat belum ada bukti bukti yang disodorkan oleh Hepi Irawan sebagai penggugat, sontak Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang dengan nada tinggi Indra Cahya marah.

“Ini bukan kemauan saya, tapi ini prosedur hukum, apakah saudara faham tata cara membuat pembuktian,” ungkap Hakim saat sidang sambil menjelaskan produk hukum di Indonesia.

Sementara itu, Hepi Irawan meminta waktu untuk memberikan pembuktian.

**Baca juga: Antisipasi Pencemaran Sungai Cirarab, DLHK Kabupaten Tangerang Lakukan Revitalisasi TPA.

“Yang mulia saya minta waktu, kalau Saksi sekarang siap,” ujar Hepi saat sidang berlangsung.

Ditempat yang sama Madrais, Kades Pasanggrahan sebagai pihak tergugat, melalui pengacaranya saat ditanya oleh hakim terkait alat bukti yang diminta oleh hakim, mengaku siap semuanya.

Namun hakim meminta pembuktian itu dibuktikan pada saat penggugat menyodorkan alat bukti gugatannya, sementara sidang ditunda pada (9/9/2019) mendatang.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email