1

Larangan Mudik, Angkasa Pura II Hanya Layani Dua Jenis Penerbangan ini

Bandara

Kabar6-Seluruh bandara PT Angkasa Pura II (Persero) dipastikan tetap beroperasi, di mana pada periode 24 April – 1 Juni 2020 hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

Sementara itu, untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan pada periode tersebut.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada.

“PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait Permenhub tersebut untuk kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara.”

“Pastinya, bandara tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus,” ujar Yado Yarismano, Jumat 24/4/2020.

Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani:

1. Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil
kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan

**Baca juga: Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tidak Melayani Angkutan Lebaran.

5. Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19

6. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat

7. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19.

(GFM)




Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Tidak Melayani Angkutan Lebaran

kabar6.com

Kabar6-Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejalan dengan itu, Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

“Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang. Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020,” kata Agus Haryadi.

“Penerbangan angkutan kargo dan Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa. Kami berpedoman pada Permenhub 25/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19” tutur Agus Haryadi.

**Baca juga: Ramadan, Warga Kota Tangerang Diminta Tak Gelar Sahur on The Road.

Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami himbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tandas Agus Haryadi. (GFM)