1

Kronologis Terpidana Lapas Klas 1 Tangerang Melarikan Diri

Kabar6-Terpidana kasus narkoba berinisial A kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang bukan dengan cara melompat tembok. Pria asal Aceh itu izin keluar lewat Saba Car Wash, tempat usaha cucian mobil yang berada di sisi kiri lapas.

“Tapi napi ini ada proses izin keluar kemudian saat berada di luar itu lari gitu aja,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Agus Toyib saat dihubungi wartawan, Minggu (12/12/2021).

A, ia terangkan, berdalih izin keluar langsung lari dari pintu tempat pencucian mobil. Hingga kini pemeriksaan terhadap petugas internal belum selesai.**Baca Juga: Terpidana Lapas Klas 1 Tangerang Kabur Sempat Salah Tangkap

Agus bilang, pemeriksaan internal menyeluruh mulai dari petugas tingkat bawah. “(Pemeriksaan) sampai ke proses izin pengeluarannya gitu jadi masih dalam proses pemisahan gitu,” ujarnya.

“Iya jadi masih dilihat kan lari ini kan dari petugas yang mengawal yang mengawasin kan gitu. Jadi napi ini kan ada di luar kemudian kan lari gitu ya. Nah kemudian yang di luar ini ada yang ngawasin kan ada petugas yang ngawasin kan jadi ini lagi dimintain keterangan ke pihak ini dulu baru ke atas,” tambah Agus.

Diketahui, terpidana berinisial A kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu, 8 Desember 2021 kemarin. Terpidana narkoba dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.(yud)




Terpidana Lapas Klas 1 Tangerang Kabur Sempat Salah Tangkap

Kabar6.com

Kabar6-Pelaksana harian Kepala Lapas Klas 1 Tangerang, Nirhono Jatmokoadi menyebutkan tim gabungan sempat mengamankan dua orang. Keduanya dicurigai ikut membantu kaburnya terpidana kasus narkoba berinisial A.

“Ternyata setelah dikroscek ulang dua orang itu tidak terkait apapun dengan napi yang kabur,” katanya kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Nirhono pastikan kedua orang yang sempat diamankan ternyata tidak terlibat. Ia meralat atas informasi kedua orang yang dicurigai ikut membantu kabur dari luar lapas.

Kini tim gabungan terus berupaya mengejar pria terpidana asal Aceh tersebut. A diketahui kabur dari Lapas Klas 1 Tangerang pada Rabu kemarin.

**Baca juga: Terpidana Narkoba di Lapas Klas 1 Tangerang Kabur Disebut Keterlaluan

“ang jelas saat ini kami masih terus melakukan pengejaran, hanya saja dua orang yang tadi tidak ada kaitannya dengan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya beredar kabar bahwa dua orang ditangkap oleh jajaran Polda Riau dan diduga merupakan orang yang membantu proses pelarian narapidana tersebut di luar lapas.(yud)




Lima Pegawai Lapas Klas 1 Tangerang Dinonaktifkan

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Hukum dan HAM telah menonaktifkan kelima dari enam tersangka kasus terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang. Kelima orang tersangka berstatus sebagai pegawai, dan seorang lainnya narapidana.

“Sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Klas 1 Tangerang,” kata Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Jum’at (1/10/2021).

Menurutnya, kini kelima pegawai berstatus tersangka untuk sementara waktu ditempatkan di kantor wilayah Banten. “Sambil mengikuti proses hukum terus berlanjut,” terang Rika.

Diketahui, bangunan paviliun di Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dinihari lalu akibat hubungan arus pendek listrik atau korsleting. Peristiwa itu menyebabkan 49 narapidana tewas terpanggang dan puluhan orang terluka.

Polisi telah menetapkan enam tersangka yakni, RU, S dan Y yang berstatus pegawai lapas yang saat kejadian sedang piket tugas. Ketiganya dijerat melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

Berkisar sepekan kemudian polisi kembali tetapkan tiga orang tersangka. Yaitu, warga binaan berinisial JMN dianggap lalai karena bukan ahlinya tapi memasang instalasi kabel listrik.

Tersangka lain berinisial PBB. Tersangka ini adalah pegawai lapas yang punya tanggungjawab menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik.

**Baca juga: Maju Mundur Pansus Bansos DPRD Kota Tangerang

Kemudian untuk tersangka ketiga berinisial RS. Ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum Lapas Klas 1 Tangerang.

“Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Total sudah ada 6 yang ditetapkan sebagau tersangka. 3 di pasal 359 dan 3 di Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” jelas Yusri.(yud)




Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Terbakarnya Lapas Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jumlah tersangka kasus terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang bertambah. Polisi kembali menetapkan tiga orang tersangka, dan hingga kini totalnya menjadi enam orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkan, tersangka pertama adalah warga binaan berinisial JMN. Ia dianggap lalai karena telah memasang instalasi kabel listrik.

“Kabel-kabel di sana yang menyebabkan kebakaran yang memang bukan dia ahli dibidangnya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (29/9/2021). **Baca Juga: Asik Bermain, Bocah Perempuan Tenggelam di Kemiri

Tersangka kedua, lanjut Yusri, berinisial PBB. Tersangka ini adalah pegawai lapas yang punya tanggungjawab menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik.

Kemudian untuk tersangka ketiga berinisial RS. Ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum Lapas Klas 1 Tangerang.

“Tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka. Total sudah ada 6 yang ditetapkan sebagau tersangka. 3 di pasal 359 dan 3 di Pasal 188 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP ancaman 5 tahun penjara,” jelas Yusri.(yud)




Pekan Ini Target Gelar Perkara Lapas Klas 1 Tangerang Selesai

Kabar6.com

Kabar6-Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka atas terbakarnya blok C2 yang menewaskan 49 narapidana. Jumlah tersangka pun masih memungkinkan bisa bertambah.

“Iya penambahan tersangka kalau barang bukti cukup,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/2021).

Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y dijerat melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tubagus Ade pastikan saat ini tim penyidik sedang mendalami dugaan terjadinya pelanggaran Pasal 187 dan 188 KUHP tentang perbuatan sengaja hingga terjadinya kebakaran.

**Baca juga: Visum Jelaga Tengkorak Petanda Napi Lapas Tangerang Tewas.

“Minggu ini gelar perkara akan diselesaikan,” terangnya. Ade bilang, penyidik masih menelisik alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka lainnya berikut pengenaan kedua pasal tersebut.

Diketahui, blok C2 yang dihuni 122 narapidana terbakar pada Rabu, 8 September 2021 dinihari kemarin. Sebanyak 49 narapidana tewas terpanggang serta puluhan orang lainnya luka-luka berat dan ringan.(yud)




Pasca Operasi, 7 Napi Korban Kebakaran Lapas Harus Jalani Perawatan Intensif

Kabar6.com

Kabar6-Pasca operasi, tujuh napi korban kebakaran Lapas Klas I Tangerang masih harus menjalani perawatan intensif. Hal itu diungkapkan Humas RSUD Kabupaten Tangerang dr Hilwani.

“Setelah operasi yang pasti nanti ada pemantauan. Jadi belum ada rencana pulang atau kembali ke lapas,” kata dr Hilwani, Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Jumat (10/9/21).

Selain menjalani operasi untuk membersihkan luka, diketahui satu pasien akan menjalani operasi tulang lantaran mengalami patah pada saat kejadian kebakaran.

“Untuk satu yang patah tulang kaki kanan akan dijadwalkan operasi dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

**Baca juga: Korban Luka Akibat Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, 3 Orang Sudah Dioperasi

Hingga saat ini, diketahui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang merawat tujuh narapidana korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9) sekira pukul 01.45 WIB.(Vee)




Lapas Klas 1 Tangerang Terbakar 8 Warga Binaan Luka Berat

Kabar6.com

Kabar6-Bangunan penjara Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang yang terbakar dihuni oleh 122 orang warga binaan. 41 orang di antaranya tercatat meninggal dunia akibat kamar terkunci saat api berkobar.

“Lapas ini ada 7 blok, dimana per blok itu ada 9 kamar. Nah yang terbakar ini adalah blok C2, dimana di situ ada aula dan 9 kamar,” ungkap Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham RI, Reinhard Silitonga di lokasi, Rabu (8/9/2021).

Ia menerangkan, masih mendalami penyebab kebakaran yang menewaskan 41 orang. Adapun sebanyak 8 orang luka berat dan 72 orang lainnya luka – luka ringan.

“Sedang kita Dldalami mengapa sampai timbul korban. Kita tidak boleh menduga, kita Dalami. Kami juga turut berduka cita dan kami akan membantu mengeluarkan dan menginformasikan kepada keluarga,” kata Reinhard.

Blok C2 yang terdampak dari insiden kebakaran itu. Sebab, masing -masing blok kamar yang dihuni WBP berjarak, tidak saling berdekatan.

**Baca juga: 4 Keluarga Korban Datangi Crisis Center, Kapolres : 24 Jam Beroperasi

“Kalau blok lain itu jauh, karena masing-masing blok itu jauh. Jadi di blok ini lah terjadi, diduga awal hubungan pendek,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Reinhard, pihaknya mengakui masih berupaya mengamankan WBP yang masih ada di blok lain dan menggaris polisi lokasi Blok C 2 yang terbakar.(yud)