1

Anis Matta: Langkah Jadikan Indonesia Superpower Baru Dimulai dari Ibu Hamil

Kabar6-Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan, Partai Gelora adalah partai masa depan yang paham sejarah dan mengerti realita hari ini.

Menurut Anis Matta, narasi besar partai di Indonesia itu ada tiga. Yakni partai masa lalu, masa kini dan masa depan.

Partai masa lalu itu, andalannya memori sejarah, masa kini didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan masa depan itu, biasanya imajinatif.

“Nah, kalau mau menempatkan Partai Gelora itu, adalah partai masa depan yang paham sejarah dengan baik dan mengerti realita hari ini,” kata Anis Matta dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Hal itu disampaikan Anis Matta dalam program Anis Matta Menjawab Episode #21 dengan tema “Apa Agenda Kampanye Partai Gelora? Dari Narasi ke Aksi” yang tayang di kanal YouTube Gelora TV, Senin (13/11/2023) malam.

Dalam program yang dipandu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi Organisasi Dedi Miing Gumelar ini, Anis Matta menegaskan, bahwa sebagai partai masa depan, Partai Gelora memiliki agenda panjang dan tidak akan lapuk oleh waktu.

“Kita punya narasi besar, menjadikan Indonesia superpower baru dengan menggabungkan tiga dimenesi, yakni agama, demokrasi dan keadilan sosial atau kemakmuran,” katanya.

Anis Matta menilai tahun 2024 mendatang akan menjadi titik awal atau nol km dari gelombang ketiga, sejarah baru yang akan menjadikan Indonesia sebagai bangsa besar.

Adapun gelombang pertama itu dimulai pada masa ketika menjadi Indonesia hingga kemerdekaan RI, sedangkan gelombang kedua menjadi negara modern hingga reformasi.

“Kalau kita punya mimpi besar, maka kita perlu langkah kecil. Karena dengan langkah kecil yang tidak berhenti itu, kita akan menuju mimpi besar menjadikan Indonesia superpower baru,” katanya.

Langkah kecil itu, kata Anis Matta, diwujudkan dengan membangun manusianya, karena generasi tersebut akan menjadi tulang punggungnya dan pemikul beban sejarah. Maka sepertiga umurnya harus ‘diintervensi negara’ dari mulai dari kandungan hingga umur 22-23 tahun.

“Jadi kalau ditanya, darimana kita mulai perjalanan menjadi Indonesia superpower baru, saya bilang dari ibu hamil. Ibu hamil itu, simbol kehidupan dan simbol generasi atau simbol kesinambungan,” ujarnya.

Intervensi negara yang ia maksud adalah memberikan gizi, vitamin kepada ibu hamil hingga 1.000 hari kelahiran sang bayi. Hal ini penting agar bayi yang dilahirkan tidak stunting dan menjadi beban negara.

Setelah itu, negara harus menyiapkan sistem wajib belajar selama 16 tahun, yakni wajib belajar 12 tahun sekarang ditambah 4 tahun lagi hingga kuliah di perguruan tinggi.

Sebelum memasuki kuliah, setiap anak yang sekolah di jenjang SD-SMA akan diberikan makan siang gratis dan lain-lain, karena sistem belajar yang digunakan adalah sistem full day school.

“Dengan konsep itu, saya kira anggarannya tidak masalah, karena kebijakan anggaran, menyangkut kebijakan makro. Kalau fokusnya ke sana, ya kita bisa arahkan. Kenapa kita perlu fokus, karena itu penting untuk pembangunan sumber daya manusia,” ujarnya.

**Baca Juga: HUT ke-3 Partai Gelora, Partai Gelora Kota Tangerang Ingin Selalu Bersama Masyarakat

Anis Matta menegaskan, konsep pembangunan sumber daya manusia yang disampaikan Partai Gelora itu, menyatukan antara pendidikan dan kesehatan, sehingga menciptakan manusia Indonesia yang kuat.

“Kalau semua sudah diberikan negara, maka negara bisa menuntut mereka untuk memberikan kontribusi kepada negara. Inilah yang nanti akan menjadi moment of luck, momen keberuntungan bagi Indonesia untuk menjadi superpower baru,” katanya.

Ia menambahkan, konsep Partai Gelora soal ‘manusia Indonesia’ ini juga yang menjadi dasar dukungan kepada calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan upaya melanjutkan legacy Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi ide Indonesia Superpower baru ini, mirip dengan apa yang disampaikan Pak Prabowo menjadi Macan Asia dan program Indonesia Emas 2045-nya Pak Jokowi. Karena itu kita berkolaborasi, karena narasinya ketemu,” katanya.

Sehingga isu pendidikan, lanjut Anis Matta, menjadi fokus utama pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, selain masalah infrasktur, hilirisasi industri, UMKM dan lain-lain.

“Infrastrukturnya sesuatu yang sudah berjalan tinggal dilanjutkan, fokus ke depan adalah pembangunan sumber saya manusia. Ini sudah jadi agenda koalisi, sebagai gerakan kebangkitan menuju gelombang ketiga, sejarah baru menjadikan Indonesia sebagai superpower baru,” pungkasnya.(Tim K6)




Dekan FH Unhas Tanggapi Langkah Kejaksaan Tangani Korupsi

Kabar6-Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Hamzah Halim ikut mencermati Langkah judicial review kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh M. Yasin Jamaluddin seorang pengacara tersangka tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob yang tengah ditangani oleh kejaksaan.

Uji materi yang dilakukan ini yakni terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana kourpsi oleh kejaksaan sebagaimanan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Pasal 28 D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Judicial review yang diajukan yang bersangkutan saat ini teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XXI/2003.

Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai pengacara terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan. Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.

“Terhadap upaya judicial review yang diajukan pengacara terdakwa M. Yasin tersebut, dapat kita cermati dari beberapa pendekatan, antara lain: Pendekatan historis, Pendekatan Susbtansi,  dan Pendekatan Politis,” kata Dekan fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim, Kamis (11/5/2023).

Pendekatan historis.

Dari hasil penelusuran Prof Hamzah Halim, judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, maka ditemukan data bahwa sudah 4 (empat) kali diajukan judicial review dan sudah 4 (empat) kali juga diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Terhadap keempat perkara tersebut Mahkamah Konsisten dengan putusannya MENOLAK semua PUU tersebut, bahkan memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki oleh Kejaksaan dengan menyatakan bahwa kewenagan kejaksaan tersebut tidaklah bertentang dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945. Artinya bahwa dari aspek historis Mahkamah Konstitusi telah megadili perkara PUU kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi sudah empat kali menolak PUU tersebut.

“Dengan demikian maka dalam pandangan saya judicial review yang dilakukan oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika ini hasilnya akan bernasib sama dengan 4 (empat) Judicial Review sebelumnya yakni akan DITOLAK/ Tidak dikabulkan. Salah satu penyebabnya oleh karena batu uji yang akan digunakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara PUU yang diajukan M. Yasin ini masih sama dengan batu uji yang digunakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus 4 (empat) PUU sebelumnya, jadi rasanya sulit bagi Hakim Mahkamah untuk mengambil putusan yang bertentangan dengan 4 (empat) putusan PUU sebelumnya,” ungkap Prof Hamzah Halim.

**Baca Juga: Baru Tiga Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

Pendekatan Susbtansi

Lanjut Prof Hamzah Halim, jika kita mencermati substansi dari Pasal yang dijudicial review oleh M. Yasin, yakni Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undnag-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kemudian ada Pasal 39 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

“Selain itu, juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa “Kejaksaan” dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat M. Yasin bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, maka dalam kajian saya rasanya rumusan ketentuan pasal-pasal dimintakan dibatalkan tersebut sama sekali tidak memiliki pertentangan dengan substansi Pasal 28 D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang akan dijadikan batu uji oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengajuan judicial review oleh saudara M. Yasin tersebut,” katanya.

 

Pendekatan Politis

Dari sisi pendekatan politis terhadap pengajuan judicial review oleh M. Yasin pengacara tersangka kasus tindak pidana korupsi Plt. Bupati Mimika justeru conflic of interest ini yang dalam pandangan Prof Hamzah Halim sangat kental.

Yang pertama, nampaknya pengajuan judicial review oleh M. Yasin ini adalah merupakan salah satu Langkah strategi sebagai seorang pengacara untuk mencarikan jalan kliennya dapat lepas dari jerat hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kliennya.

Yang kedua, sangat besar kemungkinan kelompok-kelompok atau oknum-oknum koruptor kelas kakap yang sukses melakukan upaya pelemahan institusi komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu disaat KPK waktu itu memiliki tingkat kepercayaan yang paling tinggi dari masyarakat diantara semua lembaga penegak hukum di republik ini. Sepertinya pola yang sama hendak dimainkan oleh kelompok ataupun oknum-oknum yang sama saat itu untuk kemudian digunakan dalam melemahkan atau bahkan mengamputasi kewenangan institusi Kejaksaan yang menurut banyak Lembaga survey saat ini menjadi institusi penegak hukum yang paling dipercaya oleh rakyat Indonesia dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Peluang ke arah ini sangat terbuka lebar jika kita melihat kiprah kejaksaan satu tahun terakhir ini yang banyak membongkar dan menangani perkara-perkara mega korupsi di republik ini. Jadi menduga bahwa Langkah pengacara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan ini yakni M. Yasin seakan merupakan Langkah yang dimaksudkan untuk mengganggu atau mengalihkan focus intitusi kejaksaan dari focus dalam mengusut dan membongkar kasus mega korupsi beralih kepada menghadapi judicial review yang sudah berulang kali diajukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam penaganan perkara korupsi, meskipun hasil judicial-judicial tersebut hasilnya selalu sama yakni ditolak atau tidak dikabulkan oleh mahkah konstitusi.

“Saya secara pribadi sangat berharap institusi kejaksaan tidak terganggu konsentrasi dan energinya dalam mengejar para koruptor dan mengusut serta membongkar kasus-kasus mega korupsi di republic ini, terlebih lagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemberantasan korupsi yang dilaksanakan institusi kejaksaan akhir-akhir ini sangat tinggi, bahkan tertinggi diantara semua institusi penegak hukum yang ada. Ini yang harus fokus dijaga dan ditingkatkan lagi kedepan,” kata Prof Hamzah Halim.

Menurutnya, tidak perlu terlalu risau dengan berbagai manuver dan upaya-upaya perlawanan dari kelompok atau para oknum koruptor, tetap fokus mengoptimalkan pelaksanaan Kewenangan, Fungsi dan Tugas Kejaksaan, terutama dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, rakyat bangsa Indonesia menantikan itu.(Red)




Industri Pindah di Kota Tangerang, Ini Langkah Pemkot Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang menyebutkan sejumlah industri di Kota Tangerang pindah lokasi. Hal itu disebabkan oleh Upah Minimum Regional (UMR) yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut pindah lokasi.

“Dia (Perusahaan) harus menekan biaya produksi, makanya dia pindah banyak ke Sukabumi, Jateng, Jatim,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (12/4/2021).

Pemkot Tangerang pun memiliki jargon Tangerang Live. Jargon tersebut berisikan Investable atau layak investasi merupakan program yang memberikan fasilitasi bisnis, industri dan layanan jasa.

Arief menjelaskan, Pemkot Tangerang telah menarik perusahaan besar untuk berinvestasi di Kota Tangerang. Seperti perusahaan Oppo yang memiliki kawasan 10 Hektar. “Jadi kita mempersiapkan SDM, kita punya kompetensi lebih baik,” jelasnya.

“Tidak apa-apa dong bayar mahal tapi berkualitas SDM misalnya begitu. Itu yang subtitusi. Disatu sisi kita menjaga industri supaya bisa mengembangkan potensi-potensi baru pusat bisnis dan pusat jasa,” tambahnya.

Menurut Arief, seperti Jakarta macet Tangerang aman, apalagi segmen pasar Indonesia tumbuh dan berkembang dari Tangerang.

Misalnya dari Tangerang – Semarang hanya memakan waktu 45 menit, Tangerang – Surabaya memakan waktu 1 jam. Tangerang – Singapura 1,5 jam.

“Kan lebih dekat dengan Bandara Soetta. Ke Kuningan bisa 2 jam lebih belum macetnya. Peluang-peluang itu kita gali dan kita harus menjual kota Tangerang bahwa prospek ini, kota yang baik investasi di Indonesia, ya kota Tangerang,” terangnya.

“Punya Bandara, akses tol dan sarana dan prasarana yang kita lengkapi. Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan kemampuan, kompetensi SDM yang unggul di kota ini,” tambah Wali Kota dua periode itu.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker kota Tangerang, Asep mengatakan, untuk industri atau perusahaan di Kota Tangerang yang pindah terbilang jarang melaporkan ke pihaknya.

**Baca juga: Jelang Ramadhan, Pokja WHTR dan DKM Bersih-Bersih Masjid Al Azhom

“Kecuali PT. San Yo Fung pindah ke Kabupaten Brebes, karena perusahaan sekarang wajib lapor ke Disnakertrans Provinsi,” katanya.

Perusahaan tidak melaporkan pindah lokasi ke Disnaker Kota Tangerang sejak 2017 lalu. Kendati wajib lapor tersebut sudah diambil alih oleh bagian pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten.(Oke)




Ini 4 Langkah Pemkab Tangerang Dalam Pemulihan Dampak Covid-19

Kabar6.com

Kabar6 – Dalam rangka memperbaiki perekonomian sebagai dampak Covid-19 atau virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan empat langkah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Ke empat langkah tersebut yaitu :

1.Skema bantuan subsidi bunga, skema ini memberikan bantuan subsidi bunga pada debitur atau nasabah BUMD Kabupaten Tangerang yang meliputi : Lembaga keuangan mikro (LKM) Artha Kerta Raharja, BPR Kerta Raharja, serta nasabah UPTD Pendanaan Dana Bergulir (UPDB) Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang dengan skema yang dibayarkan oleh APBD Kabupaten Tangerang dimulai bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2020.

2. Skema bantuan pertanian, skema ini membantu sektor usaha pertanian sebagai upaya dari pengurangan dampak ekonomi pasca Covid-19 pada para petani dan peternak yang dimulai dari upaya pemberian sarana prasarana, pembelian produksi gabah atau beras petani, pengadaan cadangan pangan, hingga pengembangan usaha peternakan dan pertanian. Skema bantuan ini nantinya diharapkan terwujudnya ketahanan pangan masyarakat Kabupaten Tangerang dan keberlanjutan usaha sektor pertanian dan peternakan tetap dapat berjalan yang pada akhirnya membantu meningkatkan derajat masyarakat petani di desa-desa.

3. Skema bantuan perikanan, skema ini bertujuan untuk membantu sektor keberlanjutan usaha perikanan yang meliputi nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada sektor ini kegiatan ketahanan pangan dalam pemenuhan kebutuhan protein masyarakat serta keberlangsungan kegiatan perikanan seperti penangkapan budidaya ikan serta pengolahan ikan dapat berjalan.

4. Skema bantuan permodalan melalui aplikasi SIBAMAS (sistem bantuan masyarakat), Ini merupakan rancangan program dari pemerintah Kabupaten Tangerang untuk masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya sebagai upaya peningkatan usaha mikro kecil dan tenaga kerja yang terdampak PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Tangerang, melalui program bantuan permodalan ini akan dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Tangerang dengan mekanisme bantuan sebesar 5 sampai 10 juta Rupiah perorang untuk meningkatkan usahanya dan juga menumbuhkan wirausaha baru dari tenaga kerja yang di PHK

“Hari ini saya launching program skema bantuan subsidi bunga, bantuan permodalan, bantuan sektor Pertanian dan sektor Perikanan, pada pemulihan dampak ekonomi di Kabupaten Tangerang,” ujar Zaki pada Acara yang digelar secara virtual tersebut diikuti 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, Kamis (27/8/2020).

Menurut Zaki, kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat sangat berdampak luas dan mempengaruhi berbagai sektor mulai dari kesehatan pendidikan hingga sektor ekonomi termasuk di Kabupaten Tangerang.

“Dari kondisi inilah maka dirasa perlu ada strategi yang tepat sebagai bentuk langkah upaya pemulihan dampak ekonomi agar bisa seimbang dengan upaya penanganan kesehatan dan jaring pengaman sosial dengan harapan roda perekonomian di masyarakat stabil seperti semula,” ujarnya.

“Kami sediakan bantuan permodalan tersebut untuk 3000 orang dengan harapan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dalam memajukan usaha mikro dan kecilnya serta menumbuhkan wirausaha baru pada pekerja yang terdampak Covid-19, dan saya harapkan program yang digulirkan oleh Pemerintah bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” Kata Zaki di Pendopo Bupati Tangerang ketika melaunching program tersebut.

**Baca juga: Rapid Test Pegawai DTRB Kabupaten Tangerang Reaktif, Ini Riwayat Keduanya.

Sementara itu Taufik Emil selaku Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya melakukan pemulihan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 salah satunya dengan meluncurkan berbagai macam program-program yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang terkena dampak.

“Saya berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kabupaten Tangerang dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang bisa kembali bangkit di tengah situasi pandemi covid 19 saat ini,” ungkapnya. (Vee)




Sepakat Tolak RUU HIP, Ini Langkah DPRD Kabupaten Tangerang

Kabar6.com

Kabar6- Sikap tegas diutarakan DPRD Kabupaten Tangerang yang menolak Rancangan Undang- undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.

Pernyataan sikap itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya saat berorasi didepan ribuan massa dari sejumlah organisasi masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP di gedung DPRD setempat, pada Jumat (7/8/2020).

Dengan suara lantang, politisi Partai Demokrat ini naik ke atas mobil komando menyampaikan hasil kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di lembaga legislatif daerah itu atas penolakan terhadap RUU HIP yang kini berganti nama menjadi RUU BPIP.

“Kami mewakili DPRD Kabupaten Tangerang telah bersepakat untuk menolak RUU HIP,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Senada diutarakan Sapri, anggota DPRD Kabupaten Tangerang asal fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pihaknya memastikan akan mengawal aspirasi rakyat terkait penolakan RUU HIP hingga ke DPR RI.

RUU HIP itu, kata dia, saat ini diketahui masih bercokol di dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2020.

“Apapun namanya kita telah bersepakat menolak RUU HIP. Untuk itu kita akan kawal sampai ke DPR pusat supaya RUU itu dicabut dalam prolegnas,” ujar Sapri.

Pantauan Kabar6.com, ribuan massa ormas Lapbas, Gabsi, FPI, Kokam, KKPMP, Badak Banten, LMP, LMPI dan Forbas menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang, siang tadi.

**Baca juga: Wakil Ketua DPRD Aditya Wijaya: RUU Ombibus Law Merugikan Masyarakat.

Mereka mendesak para wakil rakyat di kota seribu industri ini agar menyampaikan aspirasi rakyat terhadap rencana DPR RI yang ngotot ingin mengesahkan RUU HIP.

Menurut mereka, RUU HIP itu dianggap membahayakan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena dengan aturan hukum itu akan menghidupkan kembali ideologi Komunis.(Tim K6)




Banyak Pegawai Pensiun, Kabupaten Tangerang Lakukan Langkah ini

Kabar6.com

Kabar6-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang sedang mendesain formulasi, agar tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik menyusul ratusan Aparatur Sipil Negara akan memasuki masa pensiun tahun 2020 ini.

 

Kami harus mengambil kebijakan agar pelayanan terap berjalan baik,” kata Kepala Bidang Mutasi pada BKPSDM Kabupaten Tangerang Iskandar Nordat, Kamis 9/1/2020.

Sebanyak 448 ASN Kabupaten Tangerang yang terdiri dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan tenaga fungsional, pelaksanaa, hingga guru memasuki masa purna bakti tahun ini. Banyaknya pegawai yang pensiun ini kontras dengan kondisi Kabupaten Tangerang yang hingga kini masih kekurangan ribuan pegawai.

Saat ini jumlah total ASN yang dimiliki Pemkab Tangerang sebanyak 11.173 personel. Jumlah tersebut masih jauh dari memadai untuk menopang roda birokrasi, mengingat jumlah ideal adalah sebanyak 15.000 ASN. “Kami masih kekurangan 4.000 lebih ASN,” kata Iskandar.

**Baca juga:Banjir Surut, Kabupaten Tangerang Urung Tetapkan Tanggap Darurat Bencana.

Beruntung, lanjut Iskandar, tahun ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali membuka rekruitmen CASN, termasuk untuk kuota daerah. Pemkab Tangerang pun, kata Iskandar, bergerak cepat menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan mengirimkan usulan formasi sebanyak 448 untuk seleksi CPNS yang akan dilaksanakan pada tahun Feburari 2020 mendatang.

“Makanya, kami sebelumnya meminta 550 formasi namun akhirnya pemerintah pusat hanya memberikan 448 formasi pada penerimaan CASN tahun ini,” katanya. (Vee)




Ini Langkah Penanganan Banjir Pemkot Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah penanganan banjir yang terjadi di Kota Tangerang.

“Kita sudah bikin posko-posko, baik posko kesehatan maupun posko penampungan. Begitu juga pak Walikota (Arief,red) sudah menginstruksikan seluruh dinas untuk konsentrasi pada penanganan banjir yang ada,” ujar Sachrudin saat dimintai keterangan saat meninjau

Selain itu, Sachrudin mengatakan pihaknya juga melakukan langkah dan menyediakan tempat pengungsian bagi warga yang terdampak banjir tersebut.

“Ada yang di Masjid, ada di Mushola, ada di posko kemudian logistiknya kita bantu,” katanya.

Meski demikian, Kota Tangerang dilanda banjir yang cukup besar dengan ketinggian air dari 15 Cm sampai dengan 130 Cm. Namun banjir yang melanda kota Tangerang tersebut yang terparah di Kecamatan Ciledug. Diketahui jumlah titik banjir di Kota Tangerang mencapai 267 titik dan Jumlah warga yang terdampak 16.994 jiwa.

**Baca juga: BPBD Sebut Banjir di Kota Tangerang Berangsur Surut.

“Alhamdulillah saat ini kondisi air sudah surut mudah-mudahan kita doakan air cepat surut. Kita berharap masyarakat terkena musibah banjir ini agar diberikan kesabaran untuk mengahadapi ujian cobaan pada saat ini. Masyarakat juga kami mohon saling memberikan bantuan kepedulian ini kesempatan membantu saudara yang kena musibah,” tandasnya. (Oke)




Maraknya Sistem Pembayaran Online, Bang Andi: BI Harus Ambil Langkah Antisipasi

Kabar6.com

Kabar6-Maraknya system pembayaran online seperti Go Pay, OVO dan lainnya menjadi perhatian Andi Achmad Dara, Caleg DPR RI Dapil Banten III dari Partai Golkar.

Bang Andi, sapaan akrabnya mengatakan, kalau dulu sebelum teknologi berkembang pesat, masyarakat kerap menggunakan jasa perbankan untuk melakukan beragam transaksi.

Namun sejalan dengan kemajuan teknologi, system pembayaran online tumbuh pesat menggantikan peran perbankan dalam bertransaksi.

Untuk itu, Bang Andi mengimbau kepada lembaga jasa keuangan dan Bank Indonesia untuk segera mengambil langkah antisipasi guna menghadapi fenomena tersebut.

“Kita mengimbau OJK dan Bank Indonesia harus lebih cepat mengantisipasi imbas dari system pembayaran online tersebut,” ungkap Bang Andi di BSD belum lama ini.

Melansir detik, Kondisi tersebut pun menjadi perhatian tersendiri oleh Bank Indonesia (BI). Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menilai perbankan kalah dengan melesatnya system pembayaran online tersebut.

Kata Mirza, Bank Indonesia tentunya tak ingin sector perbankan semakin ketinggalan dengan keberadaan online payment system itu.

“Yang non bank melesat dan kita bicara Go Pay dan e-commerce lain, OVO melesat. Sementara teman-teman perbankan kalah,” ujarnya sembari menuturkan bahwa perbankan, dalam hal ini harus meningkatkan kapasitasnya.

**Baca juga: Dukung Program Earth Hour, Hotel Santika premiere Bintaro Padamkan Listrik.

Disamping itu, lanjut Mirza, perbankan ingin ada regulasi yang memberikan kesempatan berusaha yang sama antara perbankan dan GoPay CS.

“Kemudian teman-teman perbankan bagaimana regulator bisa memfasilitasi. Kami di BI ingin bagaimana perbankan jangan ketinggalan,” tuturnya.

Mirza menginginkan bagaimana caranya perbankan jangan ketinggalan dan we need banking but we not bank. Bagi bank sentral itu lebih mudah mengatur ekonomi kalau Perbankan yang ada di depan. (fit)




Sidak Lokasi Kebocoran Pipa, Arief Minta PDAM Siapkan Langkah Antisipasi

kabar6.com

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah kembali meninjau lokasi bocornya pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) milik PDAM Tirta Benteng di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kebon Besar, Batuceper, Selasa (18/9/2018).

Didampingi Sumarya selaku Direktur Utama PDAM Tirta Benteng, Arief meminta agar PDAM dapat menyediakan alat berupa scanner yang berfungsi untuk mendeteksi titik kebocoran pipa.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kebocoran dapat langsung diketahui titik mana saja yang bocor dan dapat segera dilakukan perbaikan. **Baca juga: Inspektorat Kota Tangerang Gelar Bimtek Pengisian e-Filling Aplikasi e-LHKPN.

“Sekarang jalur ini diantisipasi dong pak Sumarya agar ketika nanti ada kejadian seperti ini lagi kedepan sudah memiliki sistem by pass. Agar masyarakat juga percaya bahwa dengan menggunakan air PDAM itu aman, tidak akan kekurangan air dan masyarakat mau beralih dari air tanah ke air PAM,” sambungnya. (fit/hms)