20 Lurah di Tangsel, Dirjen Otda: Airin Melanggar
Kabar6-Penunjukan pejabat lurah berstatus pelaksana tugas (Plt) dan non PNS dianggap kesalahan fatal. Di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat ada 20 lurah yang masa kerjanya hingga mencapai tujuh tahun.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, Walikota Airin Rachmi Diany paling bertanggungjawab atas kondisi tersebut. Kepala daerah dinilainya telah melakukan pembiaran dan melanggar Pasal 229 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Namanya melanggar, bukan lurahnya, tetapi (walikota) yang mengangkatnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2018).
Soni mengungkapkan, pihaknya telah mengutus untuk terjun dan menyelidiki langsung ke Pemkot Tangsel. Hasil pengumpulan bahan keterangan sebagai langkah awal dari tim telah diperoleh.
Semua dalil dari kepala daerah sedang dipelajari. Hasil rekomendasinya sebelum awal 2019 semua lurah berstatus Plt dan non PNS harus sudah diganti.
“Kenapa itu bisa terjadi kok Gubernur Banten tidak menegor hingga pusat harus turun?,” tegas Soni balik bertanya dengan nada heran.
Disinggung soal juga masih banyaknya pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah yang masih berstatus Plt. Soni menyatakan hal tersebut tidak masalah.
Menurutnya, Plt kepala dinas punya kewenangan yang hampir sama dengan pejabat definitif. Termasuk dalam pengelolaan anggaran dengan persetujuan walikota.**Baca Juga: Dituding Cemari Lingkungan, PT Cemindo Gemilang Didemo Mahasiswa.
“Kalau Pelaksana Harian (Plh), itu yang tidak punya kewenangan,” ujarnya. Ditanya sanksi apa yang akan diganjarkan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany atas penunjukan lurah Plt dan non PNS.
“Ya, nanti nunggu rekom dari tim dulu. Sabar,” tambah Soni.(yud)