1

20 Lurah di Tangsel, Dirjen Otda: Airin Melanggar

Kabar6-Penunjukan pejabat lurah berstatus pelaksana tugas (Plt) dan non PNS dianggap kesalahan fatal. Di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tercatat ada 20 lurah yang masa kerjanya hingga mencapai tujuh tahun.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan, Walikota Airin Rachmi Diany paling bertanggungjawab atas kondisi tersebut. Kepala daerah dinilainya telah melakukan pembiaran dan melanggar Pasal 229 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Namanya melanggar, bukan lurahnya, tetapi (walikota) yang mengangkatnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2018).

Soni mengungkapkan, pihaknya telah mengutus untuk terjun dan menyelidiki langsung ke Pemkot Tangsel. Hasil pengumpulan bahan keterangan sebagai langkah awal dari tim telah diperoleh.

Semua dalil dari kepala daerah sedang dipelajari. Hasil rekomendasinya sebelum awal 2019 semua lurah berstatus Plt dan non PNS harus sudah diganti.

“Kenapa itu bisa terjadi kok Gubernur Banten tidak menegor hingga pusat harus turun?,” tegas Soni balik bertanya dengan nada heran.

Disinggung soal juga masih banyaknya pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah yang masih berstatus Plt. Soni menyatakan hal tersebut tidak masalah.

Menurutnya, Plt kepala dinas punya kewenangan yang hampir sama dengan pejabat definitif. Termasuk dalam pengelolaan anggaran dengan persetujuan walikota.**Baca Juga: Dituding Cemari Lingkungan, PT Cemindo Gemilang Didemo Mahasiswa.

“Kalau Pelaksana Harian (Plh), itu yang tidak punya kewenangan,” ujarnya. Ditanya sanksi apa yang akan diganjarkan kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany atas penunjukan lurah Plt dan non PNS.

“Ya, nanti nunggu rekom dari tim dulu. Sabar,” tambah Soni.(yud)




Busyet, Masa Tugas Lurah Non PNS Tangsel Sudah 7 Tahun

kabar6.com

Kabar6-Bertepatan dengan 10 tahun atau satu dekade Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih ada 20 lurah berstatus pelaksana tugas atau Plt dan non PNS. Para pejabat pimpinan wilayah tersebut sudah lebih dari satu periode masa kepemimpinan kepala daerah yang terpilih dari perhelatan politik.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, lama tidaknya itu relatif. Persoalannya bukan hanya administrasi, tapi diterima atau tidaknya di tengah kalangan masyarakat sekitar.

“Relatif 6-7 tahun. Akan menjadi kontraproduktif kalau kita tempatkan seseorang yang ditolak masyarakat,” katanya di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, persoalan penolakan di tengah kelompok masyarakat yang sempat terjadi diklaim menjadi salah satu faktor utama. Faktor lain di antaranya lurah itu bukan saja kepala unit kerja, tapi juga pemimpin di wilayah.

“Mereka juga pemimpin sejumlah masyarakat,” terang Bang Ben, sapaan akrabnya. Kedua, lanjutnya, jabatan lurah harus memenuhi kualifikasi kepegawaian, pangkat, dan kecakapan, keterampilan, dan diterima oleh masyarakat setempat.**Baca Juga: Tanaman Langka, Bunga Rafflesia Tumbuh di Kemiri.

“Pernah. Waktu kita ganti lurah Pondok Cabe Udik kalau enggak salah, sempat ditolak warga. Tapi kita lakukan pendekatan, akhirnya selesai,” ujar Bang Ben.(yud)




Kemendagri Instruksikan Airin Segera Ganti Lurah Plt dan Non PNS

kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri RI merekomendasikan agar Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany tak lagi menunda pergantian lurah. Instruksi awal ini merupakan tindaklanjut adanya 20 lurah yang masih berstatus pelaksana tugas atau Plt dan non-PNS.

“Kami mendorong adanya upaya agar segera mengganti. Jadi tidak ada pembiaran,” kata Kasubdit Wilayah 3, Dekat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah Dirjen Otda, Paskalis Baylon Meza, Rabu (21/11/2018).

Menurutnya, penggantian pejabat Plt dan non-PNS di kelurahan merupakan solusi. Upaya itu harus dilakukan secepatnya agar sesuai undang-undang.

Paskalis telah mendengar keterangan banyak faktor transisi ini lama hingga menyebabkan banyak lurah masih berstatus Plt dan non-PNS. Tapi harus dilakukan pembenahan awal Desember susunan struktur organisasi sudah jadi.

“Dari kedudukan dia yang non PNS pun sudah membatasi. Dia tak bisa melakukan hal yang strategis. Apalagi nanti bulan Desember, Januari ada dana kelurahan. Tantangan administrasi itu jadi target untuk semakin mempercepat,” katanya.

“Kami mendalami kendala SDM. Dorongan kami, sudah diterima oleh wakil akan dipercepat,” paparnya.**Baca Juga: Hadir di Kampanye Ma’ruf Amin, 2 Kades di Lebak Diperiksa Panwaslu.

Rekomendasi disampaikan dengan mendatangi kantor Balaikota Tangsel. Kunjungan utusan pejabat Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Banten itu diterima langsung oleh Wakil Walikota Benyamin Davnie, Sekretaris Daerah Muhammad dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Apendi.(yud)




4 Pelaku Pengganjal ATM Dibekuk Polres Tangsel

Kabar6-Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap empat pelaku penipu dengan modus ganjal ATM, Sabtu (16/11/2018).

Keempat pelaku tersebut berinisial J (24), R (25), T (30) dan A (17) yang melancarkan aksi di Super Mall Karawaci dan Summarecon Mall Serpong.

“Ada tiga laporan yang masuk ke kami yakni atas nama Raysa, Agus dan Andi dengan modus yang sama yakni ganjal ATM. Terpaksa harus kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan personil saat akan ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Ia mengatakan pada 13 Oktober 2018, salah satu korban sedang berada di Super Mall Karawaci dan akan menarik dana tunai di ATM dan mengalami kesulitan pada saat mengambil kartu diduga ATM dalam kondisi sudah diganjal.

“Kemudian korban di dekati oleh para pelaku dan diajak berbincang sehingga terbawa suasana dan diberi tahu bahwa korban mengidap penyakit dan mereka bilang dapat menyembuhkan,” katanya.

Tanpa sadar kartu ATM korban telah ditukar oleh para pelaku dan pin ATM korban dapat diketahui para pelaku.

“Korban baru sadar bahwa kartu ATM nya di tukar oleh para pelaku pada saat akan menggunakan. Kemudian korban mendatangi bank dan mendapati saldo dalam rekening telah berkurang,” imbuhnya.**Baca Juga: Kyai Kampung Banten Dukung Jokowi-Ma’ruf.

Selain di Mall Karawaci dan Summarecon Mall Serpong, kelompok tersebut polisi menduga beraksi di beberapa tempat daerah Tangerang dan Jakarta.(res)




Pembatalan IMB RS IMC Bintaro, Pemkot Tangsel Sedang Pelajari Putusan MA

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih mempelajari putusan Pembatalan IMB dan Izin Lingkungan RS IMC oleh Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018.

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Pemkot Tangsel Kunti Bratajaya Atmajaningsih mengatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel terkait dengan putusan MA tersebut.

“Kami sedang pelajari untuk upaya hukum,” ungkap Kunti menjelaskan kepada Kabar6.com, Senin (19/11/2018).

Kunti menegaskan, Pemkot Tangsel punya waktu 180 hari setelah putusan keluar untuk mempelajari isi putusan sekaligus menindaklanjuti upaya hukum selanjutnya.

Berita sebelumnya, MA mengabulkan upaya kasasi yang telah ditempuh warga RT 05 RW 11, Villa Bintaro Indah, Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Warga sempat mengugat pembangunan RS IMC Bintaro yang dianggap telah menyalahi aturan.**Baca Juga: Kasasi Warga Tolak RS IMC Bintaro Dikabulkan MA.

Keputusan kasasi agar segera dilakukannya eksekusi menyusul diterbitkannya surat tentang Pembatalan IMB dan Izin Lingkungan RS IMC oleh MA RI Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018.(az)




Setwan Tangsel: Gedung DPRD Belum Bisa Ditempati

Kabar6-Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakui bahwa fasilitas gedung belum dapat dipergunakan karena proyek masih berlangsung. Batas akhir sewa kontrakan gedung IFA sampai Desember mendatang.

“Betul banget,” kata Kasubag Protokol dan Kehumasan, Azwar Annas kepada wartawan di kawasan Puspemkot Tangsel, kemarin.

Menurutnya, pemakaian gedung hanya untuk kegiatan Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-10 Kota Tangsel pada 26 November besok.

Azwar menyatakan tak bisa pastikan bahwa proyek pembangunan gedung di Kelurahan/Kecamatan Setu bisa rampung akhir tahun ini.

“Kami mah tahunya ada kursi dan meja. Coba tanya ke dinas terkait,” jelas Azwar.**Baca Juga: Warga Desa Bantar Panjang Desak Aparat Tutup Galian C.

Terpisah, Kepala Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel, Dendi Priyandana saat dikonfirmasi ihwal perkembangan proyek gedung DPRD hingga berita ini diturunkan tidak merespon.(yud)




Wah, Tanah Pengganti Blok Kavling di Ciputat Belum Selesai

Kabar6-Faktor kemiskinan mayoritas warga penghuni lahan kavling dekat Pasar Ciputat diklaim jadi alasan utama. Oleh karenanya, Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah dibuat secara kolektif. Surat diterbitkan sejak 14 tahun silam. Semasa itu masih menginduk pada daerah administrasi Kabupaten Tangerang.

Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Ciputat, Heri Sumardi tak menjawab kesekian ulang atas pertanyaan tentang titik lokasi dan luas lahan pengganti.

Ia mengaku tak hafal secara detail. Datanya telah diserahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan.

“Cuma masih banyak (tanah pengganti) yang belum selesai terutama di blok bola dan blok tenci,” katanya kepada kabar6.com saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Jumat (16/11/2018).

Heri bilang, warga pada kedua blok di atas banyak yanb belum membayar iuran. Pun tidak ikut pembuatan SPH secara kolektif.

Disinggung soal surat Bupati Tangerang periode 2004 lalu soal SPH yang sebenarnya hanya diperuntukan bagi warga RW 06 saja. Menurutmya, pembuatan SPH bagi warga RW 08 dan 09 Ciputat bergulir sebelum dirapatkan BPD.

“Kalau usulan meski hanya tiga orang juga diperbolehkan,” klaim bekas anggota Komisi I Bidang Tata Pemerintahan DPRD Tangsel periode kemarin.

Heri mengenang, pembuatan SPH yang dipelopori almarhum Husin Ali berawal saat euforia reformasi. Ali mengajak warga untuk berdiskusi merumuskan soal status tanah kavling.

Refrensinya berpatokan pada undang-undang agraria. Pada salahsatu pasal menyebutkan, bahwa setiap warga negara boleh meningkatkan status kepemilikan lahan yang dihuninya.

“Apabila warga sudah menempati tanah negara lebih dari 20 tahun,” terangnya. Diperkuat lagi atas terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Heri berujar, regulasi tersebut memberikan keleluasaan desa melepas tanah desa. Cukup dengan rekomendasi bupati sebagai bentuk implementasi dari otonomi desa.**Baca Juga: Patroli Biru, Polsek Ciledug Bubarkan Pemuda Minum Miras.

“Itu dasar hukum awal, sebagai dasar permohonan ke desa. Intinya bukan permohonan ruislag. Tapi peningkatan status kepemilikan,” tegasnya.(yud)




Gusuran Kavling Ciputat, Disperkimta Tangsel: Paling Kerohiman

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengisyaratkan tak akan memberikan dana ganti rugi atas pembebasan lahan kavling. Rencananya di lahan seluas sekitar 2,1 hektare itu dilaksanakan program revitalisasi Pasar Ciputat.

Alasannya karena daerah pemukiman yang telah dihuni oleh penduduk sejak puluhan tahun silam itu statusnya merupakan lahan aset milik daerah. Faktanya, mayoritas warga sekitar pemilik bangunan telah mengantongi dokumen surat pengakuan hak (SPH) sejak 2004 silam.

“(Dana yang diberikan kepada warga) palingan kerohiman,” ungkap Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta), Mukkodas Syuhada kepada kabar6.com bertemu di Masjid Al-I’thisom, kawasan Puspemkot Tangsel, kemarin.

Pemerintah Kota Tangsel hingga kini masih merumuskan mekanisme serta kebijakan penggusuran 143 bidang lahan kavling di sekitar Pasar Ciputat. Dijanjikan keputusan resminya baru akan diumumkan setelah 23 November besok.**Baca Juga: Remaja Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap.

Sebelumnya di lokasi terpisah, Kepala Bidang Pembebasan Lahan Disperkimta Tangsel, Rizkiyah mengakui bahwa pemerintah daerah hanya punya tenggat waktu dua tahun untuk dapat menyelesaikan masalah sengketa lahan kavling di Ciputat. “Semoga enggak sampai dua tahun,” harapnya.

Penyelesaiannya, Rizki menambahkan, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum.(yud)




Remaja Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Ditangkap

Kabar6-Tim Vipers Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan pelaku spesialis pencuri perabotan di masjid. Satu dari tiga pelaku yang berperan sebagai otak komplotan pernah tiga kali beraksi.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Yudho Huntoro menerangkan, aksi pencurian itu sudah dilakukan kawanan pelaku tersebut, sejak awal Oktober 2018 kemarin.

“Total mereka beraksi sebanyak tiga kali, sejak awal Oktober, pertengahan Oktober dan terakhir di awal November,” kata Yudho, Kamis (15/11/2018).

Aksi pencurian itu, lanjut Kapolsek dimotori oleh pelaku MR (19), yang juga merupakan seorang anak dari seorang pengurus masjid tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander menerangkan, pengungkapan itu berawal dari pelaporan pengurus masjid yang mengalami banyak kehilangan barang milik masjid.

“Setelah diselidiki dari pemeriksaan CCTV masjid, pelaku ketahuan melakukan aksinya hingga berkali-kali,” ujarnya.

Pelaku, lanjut Alex, beraksi dengan cara melompati pagar masjid dan menggunakan penutup wajah saat melakukan pencurian. “Pencuriannya selalu dilakukan dini hari, pukul 01.00 sampai pukul 03.00,” ungkapnya .

Mulanya, aksi yang dimotori MR anak pengurus masjid, mencuri kotak amal dengan menggunakan linggis. Dia juga menggandakan kunci ruang perpustakaan masjid untuk mencuri sejumlah barang di dalam perpustakaan.

“Jadi dia mencuri kunci kotak amal dan memalsukan kunci tersebut. Barang-barang yang dicuri masih ada seperti laptop, modem, printer dan lain-lain karena belum berhasil dijual, sementara sebagian lainnya ada yang terjual,” tandasnya.

Dari para pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit laptop, TV Led, router wifi, modem, toa, printer, pc komputer, kamera dan beberapa barang lain yang telah berhasil di jual pelaku.**Baca Juga: Cafe Star Queen Digerebek Polisi, 5 Wanita Malam Diamankan.

“Atas perbuatan para pelaku, kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” katanya.(yud)




Sekda Tangsel: Gedung DPRD Belum Bisa Dipakai

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaksakan pakai gedung DPRD setempat. Gedung yang terletak di Kecamatan Setu itu proyek pembangunanya masih dilaksanakan.

Rencananya pemakaian gedung DPRD Kota Tangsel untuk acara Rapat Paripurna Istimewa bertepatan dengan Hari Jadi ke-10 pada 26 November besok.

“Kondisi ruang sidang sudah layak untuk dilakukan paripurna. Tapi, kalau untuk ditempati belum. Beberapa ruangan masih dalam tahap pengerjaan,” kata Sekretaris Daerah Tangsel, Muhamad lewat siaran pers, Rabu (14/11/2018).

Ia sempat meninjau langsung ke lokasi proyek gedung DPRD siang tadi. Muhamad mengklaim proses pembangunan sudah mencapai 80 persen.

“Saat ini pekerja sedang melakukan penyelesaian furnitur bangunan,” klaimnya.**Baca Juga: MTQ di Lebak, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Raya Gunung Kencana.

Belum lama proyek pembangunan gedung yang pernah berhenti selama dua tahun sempat didemo aktivis. Massa pendemo dari Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Tangerang menyebut proyek yang dikerjakan selama empat tahun itu telah menghabiskan uang rakyat sekira Rp200,9 miliar.(yud)