1

KPU Kota Tangerang Luncurkan Jingle, Maskot dan Tagline, Ini Pesan KPU Banten

Kabar6-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, meluncurkan Jingle, Maskot dan Tagline, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, yang berlangsung di Alun-Alun Ahmad Yani Kota Tangerang, Jum’at (14/6/2024).

Anggota KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja, menyampaikan, dengan Peluncuran Jingle, Maskot dan Tagline Pilkada itu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya. Adapun maskot Pilkada kali ini di Kota Tangerang yaitu Si Suta (Burung Kareo).

“Kita berharap peluncuran Jingle, Maskot dan Tagline di Kota Tangerang ini bisa memberikan kedamaian, dan kebahagiaan, karena Pilkada bukan hanya memilih wali kota dan wakil wali kota tapi untuk mewujudkan kota yang sejahtera,” ujar Subagja.

**Baca Juga: Bikin Resah, Ikan Gabus Berkepala Ular Tertangkap di AS Merayap Seperti Reptil

Ia juga berharap partisipasinya masyarakat Kota Tangerang meningkat dalam ajang Pilkada ini.

“Untuk itu, diharapkan partisipasi untuk Pilkada dari masyarakat bisa lebih meningkat di Kota Tangerang,” sambungnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang hadir dalam peluncuran tersebut, menyampaikan, Peluncuran Jingle, Maskot dan Tagline pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 ini bukan sekadar simbol, melainkan juga representasi dari semangat kita untuk melaksanakan pesta demokrasi yang Jujur dan Adil (Jurdil).

“Peluncuran ini sesuatu upaya untuk menjamin keberlangsungan proses Pilkada di Kota Tangerang, karena pilkada bukan hanya semata-mata untuk memilih wali kota, tapi Pilkada ini, merupakan kesiapan kita untuk berdemokrasi di Republik,” ujar Pj Wali Kota, dalam sambutannya.

Pj Wali Kota juga menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang siap memberikan dukungan demi kelancaran pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang.

“Pemkot akan terus mendukung Proses Pilkada di Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




312 PPS Se-Kota Tangerang Dilantik, Sekda Ajak Kolaborasi Sukseskan Pilkada

Kabar6-Sebanyak 312 Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dilantik. Pelantikan yang dilanjutkan pengambilan sumpah janji 312 anggota PPS se-Kota Tangerang.

Ketua KPU Kota Tangerang secara langsung melantik dan turut dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Banten, jajaran Forkopimda, serta Kepala OPD dilingkup Pemerintahan Kota Tangerang.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman yang hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di kota Tangerang tersebut, berpesan agar amanah yang telah diberikan kepada para Anggota PPS dapat dijalankan dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab. **Baca Juga: Pilkada Tangsel 2024 Pilar Daftar Penjaringan : Sudah Lama Tunggu

“Janji dan sumpah ini disaksikan oleh semua pihak dan juga Allah SWT. Tentunya ini cukup berat, jadi harus serius, apa yang menjadi aturan harus dipertanggung jawabkan kedepannya,” ujar Sekda dalam sambutannya, Minggu (26/5/2024).

Herman mengatakan, para petugas PPS dapat terus memberikan kontribusi yang positif untuk kesuksesan Pilkada serentak 2024.

“Saya percaya, wajah optimis dari para anggota ini yang telah melewati seleksi yang ketat, dedikasi yang tinggi, bapak-ibu ini bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan yang paling penting menjaga netralitas, tegak lurus tidak memihak kepada salah satu calon, lakukan dengan bijak, jujur dan adil,” katanya.

Herman berharap, pelaksanaan Pilkada tahun 2024, akan berjalan dengan sukses, jika dilakukan dengan kerja sama dan sinergi dengan semua. Pemkot akan terus mendukung jalannya pilkada di Kota Tangerang dengan memberikan fasilitas yang diperlukan.

“Mudah-mudahan dengan kolaborasi, Pilkada serentak di Kota Tangerang berjalan dengan kondusif dan sukses. Seperti halnya, pada Pilres kemarin, apa yang menjadi kelurangan di Pilpres mudah-mudahan di Pilkada tidak terulang kembali. Apa yang jadi kekurangan terus kita perbaiki, sehingga hajat demokrasi ini dapat kita laksanakan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah, berharap kepada para anggota PPS yang baru dilantik bisa bekerja sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Berikan yang terbaik, jaga kondusifitas wilayah, sehingga pilkada dapat berjalan dengan sukses, serta pastikan warga di Kota Tangerang tahu akan ada Pilkada tahun 2024,” pungkasnya.(Oke)




Soal Larangan Study Tour, Dindik Kota Tangerang: Sudah Dibatasi Sejak Awal 2023

Kabar6-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang sudah memberlakukan pembatasan bagi sekolah untuk mengadakan kegiatan study tour atau outing class sejak 2023 lalu. Pembatasan ini dilakukan untuk meminimalkan berbagai kejadian yang berpotensi merugikan pelajar maupun pengajar seperti kekerasan seksual hingga kecelakaan.

Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan, Surat Edaran telah dibuat sejak 15 Februari 2023 lalu. Yakni, Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class).

“Kebijakan ini diambil untuk mencegah kejadian yang merugikan pelajar maupun pengajar. Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ujar Jamal, Jumat (17/5/2024). **Baca Juga: Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong Milik Salah Satu Tersangka Korupsi Timah

Ia mengatakan kegiatan yang diselenggarakan satuan pendidikan itu berpotensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Kemudian, ada beberapa dampak yang tidak signifikan untuk kegiatan pembelajaran.

“Selain itu, banyaknya kejadian di mana terjadi peristiwa kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah, sebagai salah satu alasan. Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” katanya.

Berikut isi surat edaran terkait larangan study tour atau outing class.

Dalam rangka tertib pelaksanaan proses pembelajaran di luar kelas outing class dan sebagai upaya mitigasi risiko yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Maka, dipandang perlu dilakukan pembatasan-pembatasan pelaksanaan outing class pada satuan pendidikan SD dan SMP yang ada di Kota Tangerang sebagai berikut:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. (Oke)