1

Tersangka Korupsi Pasir Laut Rp7 Miliar Ditahan

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut berlangsung pada Kamis, (20/7/2023).

Tersangka pertama, SY, menjabat sebagai Direktur PT. Alefu Karya Mandiri pada tahun 2020. Kemudian tersangka kedua, AN, menjabat sebagai Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia juga pada tahun 2020.

Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023. Tindakan ini diambil setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19.

Selanjutnya, Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk Tersangka SY (Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023) dan Tersangka AN (Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga 08 Agustus 2023, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kasus yang menjerat SY dan AN melibatkan penyimpangan dalam penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Kabupaten Takalar. Pada sekitar Bulan Februari 2020 hingga Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Baca Juga: Kompetisi Futsal SDM PKH se-Banten Dibuka Wabup H. Mad Romli

Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur dan PT. Banteng Laut Indonesia yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Terdakwa GM. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Terdakwa GM menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang bertentangan dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut yang telah diatur dalam peraturan-peraturan terkait.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD tersebut menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian senilai Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Atas tindak pidana ini, para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Red)




Terdakwa Korupsi Bank BJB Divonis 10 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, mengumumkan putusan terhadap Terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.

Berdasarkan hasil persidangan, Selasa (18/7/2023), Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

**Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Pemakaman di Kota Cilegon

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding.(Red)




Korupsi Bandara Cargo, Direktur dan Pejabat PPK Ditangkap

Kabar6-Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi , Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton berhasil menahan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah CH.ESH, selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata, dan AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., melalui rilis yang diterima kabar6.com, Rabu (19/ 7/2023).

Kasus ini bermula dari adanya adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang dilakukan oleh PT. Tatwa Jagatnata. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

Akibatnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan metode yang seharusnya dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Negara cq, Kabupaten Buton Selatan.

Dody menyatakan, tiga orang tersangka awalnya telah ditetapkan oleh penyidik, yakni EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana). Namun, pada pemeriksaan, Tersangka EOHS tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, kedua tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau.

“Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi dalam memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Red)




Vonis 12 Tahun Penjara bagi 4 Terdakwa Korupsi Satelit 

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar persidangan untuk pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Keempat terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden menghadapi putusan atas perannya dalam proyek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut menunjukkan putusan yang tegas terhadap para terdakwa:

Terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

**Baca Juga: Kejurnas Karate Antardojo Gojukai Jaksa Agung Cup I Diikuti 45 Kontingen

Terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan akan pikir-pikir. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan negara.(Red)




Penetapan 3 Tersangka Tipikor Rp1,6 Miliar di Dinas Perhubungan

Kabar6-Penetapan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020, telah diumumkan Penyidik Kejaksaan Negeri Buton , Kamis (13/7/2023) ini.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial sebagai berikut: EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). AR, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). Kemudian, CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana.

Surat penetapan para tersangka dengan Nomor: Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buton.

**Baca Juga: Dirut PT LAM Diduga Tilep Duit Negara Rp5,7 Triliun

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal sebagai berikut: Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., MH, menyampaikan kabar ini kepada publik. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Berita ini merupakan perkembangan terkini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Negeri Buton akan terus berupaya mengungkap dan memerangi tindak pidana korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.(Red)




Kejaksaan Bertekad Optimalkan Penanganan Korupsi

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker, dalam Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara”.

Jaksa Agung menyampaikan pemilihan topik pada seminar nasional ini sejalan dengan semangat yang digaungkan Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kerap terjadi belakangan ini dan merugikan perekonomian negara dengan nilai kerugian yang sangat fantastis.

“Modus tindak pidana korupsi yang semakin berkembang akhir-akhir ini, membuat penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya bersinggungan dengan perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara semata, namun juga terhadap perkara yang mengakibatkan kerugian terhadap perekonomian negara, dan dampaknya sangat merusak dan meluas,” kata Jaksa Agung, secara virtual, Kamis (13/7/2023).

Jaksa Agung menuturkan bahwa dampak korupsi telah merusak semua sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga membuat Kejaksaan harus adaptif terhadap perkembangan tindak pidana korupsi, yaitu dengan menggali mens rea pelaku, modus operandi yang dilakukan, kerugian yang ditimbulkan, serta follow the money guna mencari dan menyelamatkan kerugian negara yang telah timbul akibat perbuatan koruptif tersebut.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menjelaskan semua tahapan penanganan memegang peranan yang sama pentingnya. Namun demikian, semua tahapan penegakan hukum tersebut akan bermuara pada pembuktian di sidang pengadilan.

Jika berbicara mengenai masalah pembuktian, Jaksa Agung mengatakan tentunya ada banyak hal yang saling berkaitan. Sebab pada dasarnya, tindak pidana korupsi merupakan jenis kejahatan yang rumit karena dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif, dan tertutup. Pada kenyataannya, pelaku tindak pidana korupsi kerap dilakukan oleh orang dengan kemampuan ekonomi di atas rata-rata masyarakat dan pendidikan yang tinggi. Di samping itu, pelaku tindak pidana korupsi juga dikarenakan previlege yang timbul terkait dengan adanya hubungan dengan jabatan strategis yang didudukinya. Oleh sebab itu, kejahatan ini hanya dapat dilakukan oleh orang-orang dalam tataran struktur sosial dan ekonomi tingkat atas, sehingga kejahatan ini juga dikenal sebagai white collar crimes.

“Permasalahan rumitnya pembuktian ini juga dikarenakan rumusan tindak pidana korupsi yang tertuang pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Jaksa Agung.

**Baca Juga: Fahri Hamzah: AI Bisa Jadi Pintu Kelahiran Agama dan Kitab Suci Baru

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan telah menangani beberapa kasus mega korupsi dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Dari data penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 2022 yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan, diperoleh nilai total kerugian negara dari perkara korupsi dan TPPU sebesar Rp144,2 Triliun dan USD 61.948.551, dengan rincian:

  • Kerugian keuangan negara sebesar Rp34,6 Triliun dan USD 61.948.551,00
  • Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun

“Pendekatan penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui pendekatan kesalahan berdasarkan kerugian perekonomian negara, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan penerapan unsur kerugian perekonomian negara dapat menjangkau lebih luas terhadap pelaku, maupun kegiatan yang memiliki ruang lingkup multidimensi sosial dan ekonomi masyarakat luas. Namun yang menjadi penting, dengan penerapan unsur kerugian perekonomian negara yaitu dapat dilakukannya tindakan-tindakan yang represif dengan melakukan berbagai penyitaan aset korporasi dan pribadi, termasuk aset yang terafiliasi dengan pelaku beserta keluarganya. Bahkan dalam hal yang lebih ekstrim, dapat dilakukan pemblokiran semua rekening pelaku dan yang terafiliasi dengan pelaku tindak pidana.

“Penyitaan aset tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara, dimana berdasarkan data Laporan Kerja Instansi Pemerintah (LKjIP) pada 2022, Bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.7 triliun atau sebesar 62,41% dari jumlah pengembalian kerugian keuangan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu sebesar Rp4.4 Triliun, serta berkontribusi menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp2,1 Triliun  atau 75,71% dari total PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp2.781.077.918.631,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah),” jelas Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengatakan pembuktian tindak pidana yang merugikan perekonomian negara masih mendapat banyak tantangan dalam pelaksanaannya, mengingat konsepsi tersebut masih merupakan konsep yang luas. Oleh karenanya, perlu dibatasi dengan memberikan definisi dan penghitungan besaran yang jelas.

“Penentuan kategori kerugian perekonomian negara dapat menjadi salah satu alternatif untuk memberikan kejelasan makna kerugian perkenomian negara itu sendiri. Kategori tersebut dapat ditekankan pada apa yang dimaksud dengan kepentingan ekonomi yang menjadi terganggu akibat adanya tindak pidana yang dilakukan. Sinergi antar aparat penegak hukum untuk memberikan persamaan persepsi mengenai kerugian perekonomian negara, juga menjadi salah satu hal penting untuk dilaksanakan. Dengan adanya persamaan persepsi antar aparat penegak hukum, maka penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien,” ujar Jaksa Agung.

Mengenai seminar ini, Jaksa Agung mengucapkan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkenan hadir meluangkan waktunya untuk berbagi ilmu dan pengetahuan. Narasumber yang hadir ini merupakan orang-orang luar biasa yang memiliki pengetahuan, kemampuan, pengalaman, dan jam terbang tinggi sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan mereka merupakan pakar di bidangnya masing-masing.

Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan seminar nasional ini, dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi konstruktif dan aplikatif mengenai penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, dimana saat ini mengalami hambatan dalam praktik pelaksanaannya. (Red)




Demo HMI Desak Kejari Lebak Usut Tuntas Dugaan Kasus Korupsi Ricuh

Kabar6-Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Lebak memaksa masuk ke dalam gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, di Jalan Iko Djatmiko, Rangkasbitung, Rabu (12/7/2023).

Mereka ingin bertemu Kepala Kejari Lebak Mayasari untuk mempertanyakan perkembangan dan kejelasan terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan.

Aksi saling dorong mahasiswa dan aparat kepolisian yang menjaga jalannya demonstrasi di depan gerbang gedung tak terhindarkan. Kecewa, mahasiswa kemudian membakar ban bekas dan benda mirip keranda.

“Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas kinerja Kejari Lebak karena tidak jelasnya penuntasan dugaan kasus korupsi,” kata Ketua HMI Lebak, Ratu Nisya Yulianti.

**Baca Juga: Senam Kebangsaan Bakal Kembali Digelar PKB Kota Tangerang

Dia menyebut, sejumlah dugaan kasus korupsi itu antara lain dugaan praktik pungli proses pembebasan lahan tambak udang di Malingping dan dugaan korupsi dana beasiswa mahasiswa.

“Kami mendesak Kejari Lebak mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di Lebak, karena sudah lama justru tidak ada kepastian hukum. Kami sangat kecewa kejari tidak berani mengungkap dugaan kasus korupsi yang sejak tahun 2020 sampai 2023,” tegas Ratu Nisya.

Mahasiswa mengancam bakal kembali menggelar aksi demonstrasi yang melibatkan lebih banyak massa jika tidak ada kejelasan dari penanganan dugaan kasus korupsi tersebut.

“Pasti, kami pastikan akan kembali menggelar aksi yang sama agar keadilan bisa ditegakkan dan pemberantasan KKN di Lebak harus serius dilakukan,” kata Ratu. (Nda)




Korupsi Tol Japek Rp13 Triliun Terus Dikembangkan

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),  Selasa (11/7/2023), melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Saksi yang diperiksa adalah SBU, seorang pihak swasta yang terkait dengan penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pihaknya menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengaturan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. Proses tersebut juga menunjukkan indikasi kerugian negara.

**Baca Juga: Wakil Jaksa Agung: Kejaksaan Bangga Layani Bangsa

“Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. Kasus ini terjadi pada periode pembangunan tahun 2016.

Kajian lebih lanjut oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dengan kasus ini. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan tegas guna mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(Red)




Korupsi & Pencucian Uang Proyek BAKTI, 2 Saksi Dipanggil

Kabar6-Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor dan tindak pidana pencucian uang  dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada periode tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),  Jumat (7/7/2023).

Dua orang saksi yang diperiksa adalah BP, yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Trans Data, serta THKS, seorang karyawan PT Multi Trans Data.

Pemeriksaan terhadap keduanya berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS, serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

**Baca Juga: Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Irwan Hermawan

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi proses penyelidikan dalam perkara yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional terkait kasus ini guna mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang merugikan negara.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.(Red)




3 Terdakwa BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Pesidangan

Kabar6-Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023), telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Irwan Hermawan, Terdakwa Mukti Ali, dan Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun dakwaan terhadap para Terdakwa yaitu:

  1. Terdakwa Irwan Hermawan

Pertama

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

dan

Kedua

Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  1. Terdakwa Mukti Ali
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

**Baca Juga: BPN Tangsel Janji PTSL di Jelupang Segera Terbit, Warga: Janji Sorga Lagi

  1. Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak

Kesatu

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

dan

Kedua

Primair : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu 12 Juli 2023 dengan agenda yaitu Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh pihak Terdakwa melalui Penasihat Hukum. (Red)