1

Pengamanan Sitaan Lahan Korupsi Perkebunan Sawit 4.847,18 Ha

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Aceh dengan pihak PT Perkebunan Nusantara I telah melaksanakan pertemuan. Adapun pertemuan tersebut merupakan agenda “Rapat Pembahasan Penitipan Barang Bukti/Barang Sitaan Kejaksaan Tinggi Aceh dengan PT Perkebunan Nusantara I” dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT Cemerlang Abadi.

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Joni Astriaman, S.H, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/7/2023).

Adapun sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melakukan penyitaan barang bukti/barang sitaan dari PT Cemerlang Abadi berupa Tanah seluas 4.847,18 Ha beserta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh, untuk nantinya dititipkan ke PT Perkebunan Nusantara I.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRIN-271/L.1.28/ Fd.2/06/2023, tanggal 19 Juni 2023 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Blangpidie Nomor: 60/PenPid.B-SITA/2023/PNBpd, tanggal 23 Juni 2023.

**Baca Juga: Mencari Pemimpin Kota Tangerang 2024, Jangan Ada Calon Tunggal

Dalam hasil rapat tersebut, pihak PT Perkebunan Nusantara I nantinya bertindak mengawasi jalannya segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Cemerlang Abadi dan akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh terkait operasional usaha perkebunan.  Selain itu, telah dirumuskan apa yang akan menjadi hak maupun kewajiban dari kedua pihak yang dituangkan dalam sebuah draf penitipan. Tindak lanjut hasil kesepakatan tersebut akan dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan anak badan usaha PT Perkebunan Nusantara I yaitu Agro Sinergi Nusantara (ASN).

Dasar pertimbangan menitipkan barang bukti adalah untuk memastikan luas lahan dimaksud serta mempermudah pengawasan kegiatan operasional yang masih berjalan karena masih terdapat adanya karyawan atau pekerja yang masih bekerja di perkebunan tersebut. Oleh karenanya, selama proses penyidikan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga suasana kondusif.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, kemudian dari pihak PT. Perkebunan Nusantara I dihadiri oleh Kepala Bagian Tanaman PT. Perkebunan Nusantara I didampingi oleh Kasubbag Legal PT. Perkebunan Nusantara I.(Red)




Perkara BAKTI, Komisaris PT Paradita Infra Nusantara Diperiksa 

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam periode Tahun 2020 hingga 2022.

Demikian Informasi terkini Kejaksaan Agung yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspeskum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana, Kamis  (27/7/2023).

Saksi yang diperiksa adalah LTJH, yang menjabat sebagai Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika, dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan tersangka YUS, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka WP, terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara tuntas, guna mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.

**Baca Juga: Pedagang Pasar Kutabumi Tolak Revitalisasi Ancam Demo ke Istana Negara

Perkara ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Agung, karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam upaya menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung terus berupaya memberantas korupsi dan pencucian uang, serta mengusut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini akan diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. Transparansi dan profesionalitas menjadi prinsip dalam penanganan perkara ini, sehingga keadilan dapat diwujudkan untuk seluruh masyarakat Indonesia.(Red)




Ngeri ! Wakil Jaksa Agung Sebut Perlawanan Para Pelaku Korupsi

Kabar6-Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, memberikan sambutan pada Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan RI berdasarkan Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Acara rapat koordinasi ini diadakan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara, dengan tujuan untuk mencapai optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Herman, dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko.

Salah satu hasil yang diharapkan dari rapat koordinasi ini adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK RI dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung dalam sambutannya menekankan, pentingnya acara ini sebagai upaya membentuk sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Diharapkan, melalui kegiatan ini akan tercipta percepatan atau akselerasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik oleh Kejaksaan RI maupun oleh KPK RI.

“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. When The Corruptors Strike Back sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ujar Wakil Jaksa Agung, Rabu (26/7/2023).

**Baca Juga: Malam Ini 41 Haji Asal Tangsel Tiba di Bandara Soetta

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Membaca realitas tersebut, Wakil Jaksa Agung mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baginya, adalah pilihan yang tepat saat ini dengan sinergi yang kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi, akan membentuk kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.

“Dengan kerjasama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.

Terakhir, Wakil Jaksa Aging berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Pasca pelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Wakil Jaksa Agung. (Red)




Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Kabar6-Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 2 orang tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap keduanya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Informasi ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Kedua tersangka yang ditetapkan adalah: SM, seorang Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral). Selanjutnya EVT, seorang Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka SM dan Tersangka EVT diduga terlibat dalam pemrosesan penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 untuk jumlah produksi sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel dari RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo. Yang menjadi permasalahan adalah, proses penerbitan RKAB tersebut dilakukan tanpa adanya evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

**Baca Juga: Hujan Lebat Banjir 50 Sentimeter Genangi Periuk Tangerang

Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki deposit atau cadangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP), sehingga dokumen RKAB tersebut kemudian dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Hal ini menciptakan kesan seolah-olah nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain, sehingga mengakibatkan kekayaan negara berupa nikel asli milik PT Antam dijual dan hasilnya dinikmati oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan pihak-pihak lain terkait.

Perhitungan sementara oleh auditor menyatakan bahwa keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 Triliun. Dengan ditetapkannya 2 orang tersangka baru, saat ini penyidik telah menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini dan proses penyidikan masih berlanjut dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keesokan harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(Red)




Mafia Tanah! Kasus Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Paselloreng

Kabar6-Dugaan kasus Mafia Tanah pada kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tahun 2021, menjadi sorotan penyelidikan Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-92/P.4/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023, penyelidikan dimulai dan pada Kamis, 20 Juli 2023, perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini terkait dugaan manipulasi dalam pembayaran biaya ganti rugi lahan masyarakat untuk pembangunan Bendungan Paselloreng. Berdasarkan informasi dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-664/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyelidik menemukan indikasi peristiwa pidana, dan selanjutnya, proses penyidikan akan berfokus pada pengumpulan bukti yang memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi pelaku yang bertanggung jawab secara pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengimbau semua pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti, guna memastikan kelancaran jalannya pemeriksaan.

“Saya imbau kepada pihak-pihak yang terlibat tidak melakukan Tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (21/7/2023).

Kronologi kasus ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) memulai pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Untuk kepentingan pembangunan, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo.

Namun, kasus ini menemukan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Paselloreng melibatkan lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo, yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

**Baca Juga: Truk Mogok di Jalan Raya Serang-Pandeglang

Proses perubahan Kawasan Hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Mei 2019, melibatkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019. Surat ini mengubah status kawasan hutan menjadi bukan hutan seluas lebih dari 91.000 hektar di Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk area pembangunan Bendungan Paselloreng.

Sayangnya, setelah perubahan status kawasan hutan, terdapat indikasi bahwa beberapa oknum memerintahkan pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) kolektif pada tanggal 15 April 2021 untuk 246 bidang tanah. SPORADIK tersebut diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang serta Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, meskipun diketahui bahwa tanah tersebut masih merupakan Kawasan Hutan.

Setelah dianggap memenuhi syarat, 246 bidang tanah tersebut dinyatakan layak untuk pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk untuk kepentingan pengadaan tanah bagi pembangunan umum. Namun, sebuah temuan penting muncul dari foto citra satelit Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2015 yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut masih berstatus Kawasan Hutan, bukan tanah garapan sebagaimana yang diklaim oleh masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam kategori lahan garapan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Penilaian harga tanah dan tanaman dilakukan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) atas permintaan BBWS Pompengan. Sayangnya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi terhadap jenis dan jumlah tanaman secara menyeluruh, melainkan hanya berdasarkan sampel. Berdasarkan hasil penilaian ini, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan melakukan pembayaran terhadap 241 bidang tanah seluas lebih dari 70.000 hektar, dengan total pembayaran mencapai Rp. 75.638.790.623.

Namun, kasus ini menunjukkan bahwa 241 bidang tanah tersebut sebenarnya merupakan eks-Kawasan Hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan garapan. Sehingga, pembayaran ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar karena pengadaan tanah dengan status kawasan hutan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(Red)




Tersangka Korupsi Pasir Laut Rp7 Miliar Ditahan

Kabar6-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut berlangsung pada Kamis, (20/7/2023).

Tersangka pertama, SY, menjabat sebagai Direktur PT. Alefu Karya Mandiri pada tahun 2020. Kemudian tersangka kedua, AN, menjabat sebagai Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia juga pada tahun 2020.

Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023. Tindakan ini diambil setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, para Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat dan tidak terinfeksi COVID-19.

Selanjutnya, Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk Tersangka SY (Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023) dan Tersangka AN (Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023). Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 hingga 08 Agustus 2023, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Kasus yang menjerat SY dan AN melibatkan penyimpangan dalam penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut di Kabupaten Takalar. Pada sekitar Bulan Februari 2020 hingga Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut oleh PT. Boskalis International Indonesia di wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Baca Juga: Kompetisi Futsal SDM PKH se-Banten Dibuka Wabup H. Mad Romli

Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur dan PT. Banteng Laut Indonesia yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, Terdakwa GM. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Terdakwa GM menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang bertentangan dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut yang telah diatur dalam peraturan-peraturan terkait.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD tersebut menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian senilai Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh miliar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga belas rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.

Atas tindak pidana ini, para Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dan sebagai alternatif, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Red)




Terdakwa Korupsi Bank BJB Divonis 10 Tahun Penjara

Kabar6-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, mengumumkan putusan terhadap Terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB.

Berdasarkan hasil persidangan, Selasa (18/7/2023), Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

**Baca Juga: Maling Gasak Peralatan Pemakaman di Kota Cilegon

Atas dakwaan tersebut, Terdakwa dikenai hukuman penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan perhitungan masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana selama 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan banding.(Red)




Korupsi Bandara Cargo, Direktur dan Pejabat PPK Ditangkap

Kabar6-Dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi , Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton berhasil menahan dua tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020.

“Kedua tersangka yang ditahan adalah CH.ESH, selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata, dan AR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody, S.H., melalui rilis yang diterima kabar6.com, Rabu (19/ 7/2023).

Kasus ini bermula dari adanya adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan yang dilakukan oleh PT. Tatwa Jagatnata. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp. 1.848.220.000 (satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanpa dilengkapi dengan Perencanaan dan Penganggaran yang sesuai.

**Baca Juga: Dirawat di RS Polri, Begini Kondisi Wanita Hamil Muda Korban KDRT di Tangsel

Akibatnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan metode yang seharusnya dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak sah dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan. Hal ini menyebabkan kerugian bagi Negara cq, Kabupaten Buton Selatan.

Dody menyatakan, tiga orang tersangka awalnya telah ditetapkan oleh penyidik, yakni EOHS (KPA), AR (PPK), dan CH. ESH selaku Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana). Namun, pada pemeriksaan, Tersangka EOHS tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Sementara itu, kedua tersangka lainnya yang hadir dalam pemeriksaan langsung ditahan di Lapas Baubau.

“Upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi dalam memberantas tindak pidana korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Red)




Vonis 12 Tahun Penjara bagi 4 Terdakwa Korupsi Satelit 

Kabar6-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar persidangan untuk pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021. Keempat terdakwa, yakni Laksamana Muda (Purn) TNI Agus Purwoto, Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden menghadapi putusan atas perannya dalam proyek tersebut.

Hasil dari persidangan tersebut menunjukkan putusan yang tegas terhadap para terdakwa:

Terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp153.094.059.580,68. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

**Baca Juga: Kejurnas Karate Antardojo Gojukai Jaksa Agung Cup I Diikuti 45 Kontingen

Terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta Witoelar, dan Thomas Anthony Van Der Heyden

  • Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Koneksitas.
  • Dihukum pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000.000. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa, penasihat hukum, dan tim penuntut koneksitas menyatakan akan pikir-pikir. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang merugikan negara.(Red)




Penetapan 3 Tersangka Tipikor Rp1,6 Miliar di Dinas Perhubungan

Kabar6-Penetapan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, tahun anggaran 2020, telah diumumkan Penyidik Kejaksaan Negeri Buton , Kamis (13/7/2023) ini.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah berinisial sebagai berikut: EOHS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). AR, selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). Kemudian, CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana.

Surat penetapan para tersangka dengan Nomor: Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, telah dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buton.

**Baca Juga: Dirut PT LAM Diduga Tilep Duit Negara Rp5,7 Triliun

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal-pasal sebagai berikut: Melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, S.H., MH, menyampaikan kabar ini kepada publik. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.

Berita ini merupakan perkembangan terkini dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kejaksaan Negeri Buton akan terus berupaya mengungkap dan memerangi tindak pidana korupsi demi keadilan dan kepentingan negara.(Red)