1

Kejari Kota Tangerang Kembali Tahan YS Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RS Sitanala

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kembali langsung melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 yang Menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp655,4 juta. Sebelumnya SRM juga ditahan oleh Kajari Kota Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda saat bertugas di hari pertamanya mengatakan, tersangka YS sendiri sudah dua kali mangkir atas surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Panggilan pertama pada tanggal 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada tanggal 23 Desember 2021. Adapun Tersangka YS disangkakan oleh Penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan YS, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YS.

Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, lanjutnya, penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi Tindak Pidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 27 Desember 2021 – tanggal 15 Januari 2022 dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” ujar Erich kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).

Ia menjelaskan tersangka YS selaku PPK diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS).

**Baca juga: Waterway di Kota Tangerang Mangkrak, Disbudpar Menunggu Perintah Wali Kota

Selain itu, tersangka YS secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Sehingga atas perbuatan tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 (dua) orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai tersebut,” tandasnya. (Oke)




Kejari Bongkar Modus Dugaan Korupsi RS Sitanala Rp3,8 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang. Mereka membongkar pengadaan tersebut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,879 miliar sumber dana dari APBN Kemenkes RI.

“Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Kejari pun telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari 25 saksi tersebut berasal dari saksi pekerja, pihak rumah sakit dan Kementerian. Kasus tersebut mereka menetapkan dua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor.

**Baca juga: Kejari Ungkap Dugaan Kasus Korupsi RS Sitanala, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo menambahkan, terdapat sebanyak 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut. Para pekerja tersebut pun menerima gaji yang bervariatif sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1 juta. Mereka pun seharusnya memberikan gaji sebesar Rp 1,9 juta.

“Gaji yang diterima variatif. Slip gaji susah diamankan semua. BPJS tidak dibayar dan THR juga tidak dibayar,” tandasnya. (Oke)