1

Pria Florida Terima Kompensasi Sekira Rp218,6 Miliar Setelah Dipenjara 37 Tahun

Kabar6-Robert DuBoise (59) bakal menerima kompensasi sekira Rp218,6 miliar dari otoritas kota Tampa, Florida, Amerika Serikat (AS), setelah menghabiskan 37 tahun dalam penjara di Florida, atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan pada 1983 lalu.

Belakangan terbukti, DuBoise ternyata bukan pelakunya. Saat peristiwa kejahatan itu terjadi, DuBoise berusia 18 tahun. Awalnya, DuBoise dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Barbara Grams (19). Meskipun hukumannya kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup, dan baru pada 2018, dengan bantuan dari organisasi Innocence Project, jaksa setuju untuk meninjau kembali kasus tersebut.

Tes DNA yang tidak tersedia pada awal 1980-an, melansir Nytimes, menunjukkan adanya dua pria lain yang melakukan pembunuhan tersebut, menyebabkan DuBoise dibebaskan dari penjara pada 2020. Tidak lama setelah itu, DuBoise menggugat otoritas kota Tampa, petugas polisi yang menyelidiki kasus tersebut dan seorang dokter gigi forensik, yang telah bersaksi bahwa giginya cocok dengan bekas gigitan pada korban.

Diketahui, Grams diserang secara seksual dan dipukuli hingga tewas pada Agustus 1983, saat dia berjalan pulang dari pekerjaannya di sebuah restoran wilayah Tampa.

Seorang pemeriksa medis menyimpulkan bahwa luka di pipinya adalah bekas gigitan, sehingga para penyelidik mengambil sampel gigitan dari sejumlah pria termasuk DuBoise. Khususnya, cetakan luka dibuat menggunakan lilin lebah.

Dokter gigi forensik menentukan, gigitan tersebut berasal dari DuBoise, meskipun dia tidak mengenal Grams tetapi sering mengunjungi area di mana jenazahnya ditemukan.

Menurut resolusi dewan kota tentang penyelesaian tersebut, dokter gigi tersebut bersaksi sebagai bagian dari tuntutan hukum DuBoise bahwa dia tidak lagi percaya bahwa bekas gigitan dapat dicocokkan secara langsung dengan seseorang.

Beberapa dekade kemudian, tes DNA menunjuk pada Amos Robinson dan Abron Scott, keduanya menjalani hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan yang berbeda. Mereka berdua menunggu persidangan atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama dalam kasus Grams.

Kesaksian seorang informan penjara bahwa DuBoise mengaku membunuh Grams juga kemudian didiskreditkan. Pemerintah kota dalam penyelesaiannya menyangkal bahwa ada petugas polisi yang bersalah atas kesalahan yang disengaja, seperti yang ditentang DuBoise dalam gugatannya.(ilj/bbs)




Jijik! Agar Dapat Kompensasi, Seorang Pelanggan Restoran di Tiongkok Nekat Masukkan Bulu Kemaluan ke Makanan

Kabar6-Aksi curang yang dilakukan seorang pelanggan hotpot (makanan serba rebus ala Tiongkok) sebuah restoran membuat heboh netizen di Negeri Tirai Bambu itu.

Bagaimana tidak, melansir thethaiger, pelanggan wanita yang tak disebut namanya itu sengaja memasukkan bulu kemaluan miliknya ke makanan yang tengah disantap, agar mendapat kompensasi dari pihak restoran. Dalam rekaman kamera pengawas terlihat sekelompok pelanggan yang sedang menyantap makanan, dan beberapa waktu kemudian terlihat gelagat aneh dari seorang wanita yang menyentuh bagian tubuhnya. Ternyata, wanita tadi berusaha mencabut salah satu bulu dari bagian intimnya, lalu meletakkan pada makanan yang sedang dinikmatinya.

Kronologi tersebut diketahui pihak restoran setelah ada pelanggan yang membuat kegaduhan dan rekaman kamera pengawasnya diperiksa. Pelanggan wanita tersebut bahkan meminta kompensasi sebanyak tiga kali lipat dari makanannya. Menurut laporan dari restoran terkait, setelah dihitung makanan yang dipesan oleh pelanggan itu mencapai sekira Rp650 ribu.

Kecurigaan ini konon berawal dari seorang pelayan yang sebelumnya sudah memastikan kondisi makanan sebelum mengantar kepada pelanggan. Kasus ini sempat membuat banyak netizen merasa kebingungan. Hingga akhirnya video dari kamera pengawas yang telah diperiksa diunggah ke media sosial dan membuat banyak orang yang menyorotinya lebih gaduh lagi.

Beruntung, pemilik restoran menghadapi insiden ini dengan tenang dan langsung memeriksa rekaman dari kamera pengawas. Pelanggan yang tertangkap melakukan kecurangan itu lantas terkejut dan kebingungan.

Pelanggan tadi menyampaikan permohonan maaf atas perlakuannya dan memohon untuk tidak dilaporkan ke polisi. Setelah kebisingan akibat pelanggan yang marah, suasana di restoran berubah menjadi dipenuhi tangisan oleh pelanggan yang baru saja marah-marah.

Pemilik restoran memastikan kepada seluruh pelanggan dan netizen bahwa restoran miliknya dijamin terjaga kebersihan dan higienitasnya.(ilj/bbs)




Pemborong Pasar Rajeg Tagih Kompensasi Rp 900 Juta ke Kades Daon

Kabar6-Revitalisasi Pasar Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berujung di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang, Senin, (13/3/2023). Pihak pemborong PT. Restu meminta kepada Pemerintah Desa Daon untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 900 juta.

Kuasa Hukum Kepala Desa Daon, Anri Saputra Situmeang mengatakan, pembangunan yang dilakukan pemborong tidak mencapai 100 persen sesuai perjanjian MoU.

Bahkan lanjutnya, kontraktor tidak mampu mengikuti SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah disepakati dalam MoU oleh Pemerintah Desa Daon. Dimana di dalamnya jelas tertuang proyek pembangunan dirampungkan dalam 90 hari kerja.

“90 hari kerja lewat, pembangunan itu belum terealisasi sampai 100 persen, disitulah adanya miss komunikasi,” ujar Anti kepada awak media, pada Selasa, (14/3/2023).

Ia menuturkan, persoalannya kompensasi yang diberikan oleh Kepala Desa Daon kepada pemborong atau kontraktor tidak di terima. “Mungkin karena nominal tidak besar, tetapi ini kan sebatas kompensasi,” tuturnya.

Ia menyatakan, pihak Pemerintah Desa Daon menyelesaikan adanya nilai kompensasi yang teramat besar tersebut. Padahal katanya, persoalan ini telah sampai pada ranah pengadilan.

“Kan pemborong katanya sudah mengeluarkan uang sudah banyak. Tadi kita dengarkan kan kalau di pengadilan itu sudah ditawarkan 200jt. Nah di tingkat kepolisian waktu itu kan sudah diberikan 100jt tapi tidak diterima,” pungkas Anri.

**Baca Juga: Polisi Amankan 18 Siswa di Kabupaten Tangerang Hendak Tawuran

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Tangerang Tasripin mengungkapkan, pihaknya hanya bisa sebatas memediasi dalam persoalan Pasar Daon.

Ia menegaskan, pihak komisi II DPRD Kabupaten Tangerang tidak bisa ikut campur dalam persoalan hukum, termasuk jika permasalahan terkait pasar milik Desa Daon sudah masuk ranah pengadilan.

“Ya mudah-mudahan setelah hari ini mereka kita suruh mediasi ulang didampingi pihak kecamatan, ya harapannya cepat selesai,” singkatnya. (Rez)




Polda Banten Dampingi LPSK Berikan Kompensasi untuk 9 Korban Teroris Masa Lalu

Kabar6.com

Kabar6-Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto, dampingi ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi bagi 9 orang korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten. Penyerahan dilaksanakan di Aula Serbaguna Mapolda Banten.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan bahwa LPSK menyerahkan kompensasi sebesar Rp1,495 miliar bagi 9 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten.

“Ada 9 korban KTML yang berdomisili di Banten terindentifikasi LPSK dan BNPT dan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi,” kata Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK, Jumat (11/02/2022).

Selanjutnya Hasto menjelaskan secara umum, terdapat 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi se-Indonesia, termasuk peristiwa yang dialami Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Kabupaten Pandeglang serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.

“Khusus untuk 9 korban yang diserahkan kompensasinya kali ini ialah korban langsung maupun ahli waris dari korban meninggal dunia peristiwa Bom Bali II, bom Kedubes Australia, penembakan di Polsek Pondok Aren dan di Ciputat serta ledakan bom di Terminal Kampung Melayu,” ujar Hasto Atmojo.

Hasto menjelaskan untuk besaran kompensasi yang diterima oleh para korban, ditentukan oleh assessmen medis bekerjasama dengan PDFI (Persatuan Dokter Forensik Indonesia).

Derajat luka yang dimaksud adalah derajat luka ringan dengan nilai kompensasi Rp75 juta, luka sedang Rp115 jut, luka berat Rp210 juta dan untuk ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta. Nilai tersebut sesuai dengan ijin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu.

**Baca juga: Edarkan Sabu, Warga Tatakan Serang Ditangkap Polisi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif,” ujarnya.(Dhi)




Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Dipenjara Selama 44 Tahun, Pria AS Ini Tolak Kompensasi Rp10 Miliar

Kabar6-Ronnie Long (65) menolak kompensasi sebesar sekira Rp10 miliar lebih, setelah selama 44 tahun mendekam dalam penjara North Carolina, Amerika Serikat, atas tuduhan kejahatan yang tidak pernah dilakukannya.

Sebaliknya, melansir wsoctv, Long justru berniat menggugat undang-undang yang mengatur tentang jumlah maksimal kompensasi karena menganggap nilai ‘kehidupannya’ lebih dari itu. Long sendiri dituduh memerkosa seorang wanita kulit putih pada 1976. Juri, yang semuanya berkulit putih, memutuskan Long bersalah atas perkosaan dan perampokan serta menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Setelah bersikukuh mengaku tidak bersalah dan terus berjuang mengajukan banding serta menolak mosi, Long kemudian dibebaskan dengan pengampunan dari gubernur pada Desember 2020 lalu, setelah pengadilan menemukan ia dihukum secara keliru.

Karena tidak bersalah, undang-undang negara bagian, mengharuskan Long mendapatkan kompensasi untuk waktu selama ia dipenjara sebesar US$50 ribu setahun. Namun, jumlahnya dibatasi hingga sekira Rp10 miliar. Dalam kasus Long, berarti ia berhenti dibayar setelah tahun ke-15 di penjara.

“Meskipun bersyukur bahwa Tuan Long menerima US$750 ribu sebagai kompensasi, jumlah tersebut sama sekali tidak cukup untuk mengkompensasinya setelah mengambil lebih dari 44 tahun kebebasannya,” kata Jamie Lau, pengacara Long.

Ditambahkan Lau, “Dia berada di dalam sangkar ketika kedua orangtuanya meninggal, ketika putranya berulang tahun dan lulus. Dia kehilangan segalanya selama 44 tahun itu, dan tentu saja dia pantas mendapatkan lebih dari yang dia terima.”

Long sendiri mengatakan, ia berharap untuk melawan hukum dan mendapatkan apa yang layak ia dapatkan dari negara yang diyakini sengaja memenjarakannya. ** Baca juga: Pertama di Dunia, di Irak Lahir Bayi Laki-laki dengan Kondisi Langka Punya Tiga Mr.P

“Segala sesuatu yang terjadi untuk menempatkan saya di balik jeruji besi memang di sengaja,” kata Long. “Bagaimana kasus saya sama dengan seseorang yang dibebaskan dari tuduhan dengan DNA? Bagaimana Anda bisa mengatakan hidup saya hanya bernilai US$750 ribu? Seharusnya tidak pernah ada batasan pada kehidupan seseorang.”

Ketika ditanya apakah ada yang membantunya melawan hukum, Long berkata dia tidak akan menyebutkan nama, tapi ada beberapa orang yang telah menghubunginya, namun sejauh ini tidak ada anggota parlemen. Dia bilang, itu seperti memanggang kue dan saat ini dia mencoba menggabungkan semua bahan.

“Ini perlu ditangani karena jika itu terjadi pada saya, itu bisa terjadi pada Anda,” ujarnya, seraya menambahkan dia akan ‘mengguncang pohon’ untuk mendapatkan apa yang pantas diterimanya.

Sejak dibebaskan, Long bertransisi pada kehidupan, dan pria itu senang memiliki orang-orang yang penuh kasih untuk membantunya mencapai tujuan yang diinginkan.

Long membeli salah satu mobil impiannya, mobil pertama yang dimilikinya dalam 50 tahun, sebuah Cadillac, dan dia beserta sang istri berencana untuk membeli rumah baru.

“Sekarang saya hidup, saya kembali di antara yang hidup. Saya adalah kesaksian hidup dan berjalan dari kesempatan kedua,” tutup Long.(ilj/bbs)




3,2 Juta Pelanggan PLN UID Banten akan Mendapatkan Kompensasi

Kabar6.com

Kabar6-PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Banten akan memberikan kompensasi sebanyak 3,2 juta pelanggan listrik yang mengalami pemadaman diwilayah distribusi Banten.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Doddy Pangaribuan mengatakan, pemberian kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pelayanan mutu.

“Kompensasi perhitungannya ada dua golongan pelanggan yang pertama untuk pelanggan yang bersubsidi sebesar 20 persen, untuk konsumen yang menikmati tarif yang non subsidi maka kompensasinya dihitung sebesar 35 persen,” ujar Doddy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor PLN UID Banten, Kota Tangerang, Rabu (7/8/2019).

**Baca juga: Menimbang Kelayakan Pembentukan Ombudsman RI Diwilayah Tangerang Raya.

Dalam pemberian kompensasi, kata Doddy, pihaknya telah melakukan perhitungan yang ditaksir mencapai Rp153 Miliar. “Rp153 Miliar yang harus kami siapkan sebagai bentuk kompensasi,” terangnya.

Dikatakan Doddy, Kompensasi tersebut mulai diberlakukan pada 1 september 2019 mendatang.(Oke)




Listrik Padam, PLN Janji Berikan Kompensasi ke Pelanggan

Kabar6.com

Kabar6-Pihak PT PLN (Persero) berjanji akan memberikan konpensasi kepada para pelanggannya, terkait pemadaman listrik yang terjadi disejumlah wilayah di tanah air.

Manager Komunikasi PLN UID Banten, Eman mengatakan, bahwa konpensasi tersebut sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan indikator lama gangguan.

Menurutnya, pelanggan yang terkena dampak pemadaman akan diberikan kompensasi hingga sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan pascabayar golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sedangkan, bagi pelanggan pascabayar golongan yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik akan diberikan kompensasi 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

“Kompensasi ini akan diberikan pada tagihan rekening berikutnya,” ungkapnya, dalam siaran tertulisnya kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Adapun, lanjut dia, kompensasi untuk para pelanggan prabayar akan langsung mendapat pengurangan pada pembelian token berikutnya.

“Besarnya kompensasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 27 Tahun 2017,” katanya.

Sejauh ini, klaim Eman, PLN sudah melakukan pemulihan semaksimal mungkin, namun karena pasokan belum mencukupi sesuai kebutuhan pelanggan maka dilakukan pemadaman secara bergilir di beberapa wilayah.

Dan jumlah penyulang yang sudah menyala di wilayah banten sudah mencapai 73,4 persen.

Adapun dampak pemadaman terbesar berada di wilayah Tangerang, sementara untuk wilayah Banten Selatan penyulangnya sudah menyala semua.**Baca juga: 15 Kali Mencuri, Residivis Kendaraan Bermotor Dicokok Polisi Dikosannya.

“Dari sisi Distribusi tidak ada masalah, namun karena pasokan dari pembangkit masih terbatas mengakibatkan pemadaman bergilir di beberapa wilayah Banten. Dan kami minta maaf atas ketidak nyamanan dalam pelayanan PLN,” pungkasnya.

Diinformasikan, gangguan sistem kelistrikan pada SUTET 500 KV yang terjadi pada, Minggu (4/8/2019) siang, berdampak pada seluruh pelanggan di sejumlah wilayah di tanah air, salah satunya adalah di Banten.

Gangguan yang terjadi berada pada sisi pasokan dari pembangkit untuk disalurkan ke wilayah Banten.(ges)




Perlengkapan Kantor Ratusan Juta dari BJB untuk KPU Lebak, Kompensasi?

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mendapatkan bantuan perlengkapan operasional kantor dari Bank BJB Cabang Rangkasbitung.

Perlengkapan kantor senilai Rp150 juta yang terdiri dari 10 jenis item tersebut disebut-sebut sebagai kompensasi atas uang Pilkada Lebak tahun 2018 sebesar Rp65,5 miliar yang disimpan di bank tersebut.

Dalam dokumen berita acara serah terima, perlengkapan kantor tersebut merupakan hibah untuk dukungan fasilitas operasional kantor.

“Ya BJB menyampaikan akan memberikan ini (perlengkapan) kemudian menanyakan apa saja yang dibutuhkan, karena ditawarkan ya kami sampaikan kebutuhannya” kata Sekretaris KPU Lebak, Tedi Kurniadi, Kamis (14/2/2019).

Menurut Tedi, pemberian perlengkapan kantor kepada KPU merupakan kebijakan manajemen BJB.

“Itu kan kebijakan manajemen (BJB) mungkin ya dengan mitra atau nasabah, ada hitung-hitungan mungkin ya,” ujarnya.

Pemberian perlengkapan kantor itu kata Tedi masuk dalam pencatatan resmi Kementerian Keuangan.

“Diinformasikan ke komisioner,” kata Tedi.

Terpisah, mantan Divisi Keuangan dan Logistik KPU Lebak Ace Sumirsa Ali membenarkan terkait perlengkapan kantor yang merupakan kompensasi dari BJB.**Baca juga:WNI di Irlandia Siap Bantu Bocah Pedagang Cilok Keliling.

“Iya, kami dapat laporan itu dari sekretariat secara tidak tertulis,” singkat Ace.(Nda)