1

Komnas HAM Apresiasi Kejagung Tuntaskan Kasus Paniai dan Abepura

Kabar6.com

Kabar6-Komisioner Komnas HAM bertandang ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (6/12/2022). Kedua lembaga tersebut membahas penanganan hukum yang menyangkut isue-isue pelanggaran HAM berat.

“Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Paniai di Papua yang luar biasa,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

Terakhir perkara Abepura Papua pada 2005 silam yang sudah hampir 17 tahun terjadi. “Itu adalah prestasi tersendiri dari Jaksa Agung saat ini,” tambah Novita.

Ia terangkan, kedepannya akan melakukan penelitian terhadap kasus-kasus lain guna menemukan solusi. Nova bilang bahwa perlunya membangun koordinasi dengan memaksimalkan ekspose atau gelar perkara yang melibatkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sebelum disampaikan ke publik.

Oleh karenanya, Nova menyampaikan bahwa harus dibangun komunikasi yang baik dan berharap diadakan pelatihan penyelidikan serta penyidikan di Kejaksaan.

“Tahun 2004, kami dengan Direktorat Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung telah membuat unsur pasal-pasal yang ada dalam UU tentang HAM. Pada intinya adalah komunikasi yang efektif dan baik. Lalu dalam penanganan tindak pidana pelanggaran HAM, juga kita dorong untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan penegakan hukum penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum perlu dibuatkan aturan khusus oleh Jaksa Agung sebagaimana akses penegakan hukum bagi perempuan dan anak,” paparnya.

**Baca juga: JAM-Intelijen Minta Jaksa Mitigasi Risiko Dalam Penegakan Hukum

Di lokasi yang sama, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin menerangkan, hasil penyelidikan dan penyidikan yang baik, akan berdampak positif terhadap langkah penuntutan. Maka perlu segera dibentuk penghubung karena penyelesaian perkara adalah tanggung jawab bersama.

“Kami juga tidak mau ada bolak balik berkas perkara, dan oleh karenanya harus ada solusi apalagi penanganan perkara HAM berat sangat menarik perhatian masyarakat. Kami menyadari lembaga ini bukan lembaga yang sempurna, sehingga perlu bersinergi berkolaborasi ke depan dalam rangka menyampaikan ide-ide dan gagasan,” ujar Burhanuddin.(yud)




PHK Sepihak, Pekerja Hotel Aryaduta Lippo Karawaci Demo hingga Laporkan ke Komnas HAM

Kabar6.com

Kabar6-Puluhan pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri menggelar aksi solidaritas atas dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 6 orang karyawan Hotel Aryaduta Lippo Village.

Aksi tersebut digelar didepan pintu Hotel Aryaduta Lippo Village Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/11/2021).

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Hamid mengatakan, pihaknya melakukan aksi solidaritas atas dilakukan PHK sepihak 6 orang para karyawan sekaligus serikat pekerja Hotel Aryaduta Lippo. Enam orang yang PHK tersebut diantaranya 2 orang laki dan 4 perempuan.

Sementara itu, para pekerja yang terdampak PHK tersebut lama masa kerja dari 12 tahun hingga 27 tahun.

“Ada 96 orang karyawan. 90 di PHK tapi kembali di pekerjaan kembali dengan alih status harian. Sementara 6 orang di PHK sepihak,” ujar Hamid.

“Tuntutan kami bekerja kembali sesimpel itu. Tanpa rubah status, pekerja tetap dong, itu sudah sudah jadi job security,” tambahnya.

Padahal, kata Hamid, hotel tersebut berdasarkan pengakuan manejemen tidak mengalami kerugian apapun meskipun ditengah pandemi Covid-19. Bahkan tingkat keterisian tempat tidur hotel mencapai 80 persen. Kendati, lebih dominan diisi oleh para orang BP Migas.

Ia menegaskan, enam yang di PHK tersebut satu diantaranya yang tengah melakukan cuti melahirkan. Sebab, salah satu yang cuti melahirkan tersebut akan masuk kembali kerja pada 12 Oktober 2021 ini. Namun nasib malang yang diterima malah di PHK pada 6 September 2021.

“Dian Agustina sedang cuti melahirkan juga PHK itu yang konyol. Itu pidana karena diduga melanggar UU cipta kerja maupun UU 13. Tapi sudah dilaporkan Ke Komnas HAM,” katanya.

Sementara itu, pihak manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village yang tidak menyebutkan nama menanggapi atas aksi tersebut. Pertama, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village selalu mengutamakan pendekatan yang saling menghormati kepada semua karyawan yang bekerja di Hotel Aryaduta Lippo Village.

“Kedua, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village merasa prihatin atas aksi penyampaian pendapat yang dilakukan mengingat dalam proses hubungan kerja dengan karyawan, manajemen selalu menempatkan karyawan sebagai mitra kerja,” tulisnya dalam keterangan pers.

Meski demikian, berkaitan dengan materi penyampaian pendapat, Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village sebelumnya telah membuka pintu dialog dengan para mantan karyawan yang melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja.

**Baca juga: Penuhi Kebutuhan, PMI Gencar Donor Darah

“Perusahaan juga telah menawarkan kompensasi di atas ketentuan normatif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi mantan karyawan yang harus mengakhiri hubungan kerja. Sebagian besar mantan karyawan menerima tawaran kompensasi tersebut. Perjanjian Bersama dengan mantan karyawan telah didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja,”tambahnya.

“Sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), Manajemen Hotel Aryaduta Lippo Village proaktif memberikan penjelasan berkaitan dengan materi penyampaian pendapat demi tercapainya solusi yang tepat,” tandasnya. (Oke)




Komnas HAM Apresiasi Keterbukaan Polri Tangani Kasus di Tanah Air

Kabar6.com

Kabar6 – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keterbukaan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik di Tanah Air. Bahkan, penindakan yang dilakukan Polri tidak hanya sebatas sidang etik terhadap anggota yang melanggar tapi juga sudah sampai pada penindakan hukum.

“Secara umum saya melihat tingkat kepercayaan publik terhadap pengawasan internal kepolisian sudah semakin bagus dan membaik,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam diacara penguatan pengawasan HAM di Tanah Air antara Polri dan Komnas HAM di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Pihak Mabes Polri diwakili oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.  Kedatangan Ferdy Sambo sekaligus untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja di institusi Bhayangkara, termasuk memperbaiki sejumlah kekeliruan yang mungkin saja dilakukan aparat kepolisian kepada masyarakat saat bertugas di lapangan.

Menurut Anam, Polri melalui Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tidak hanya menyampaikan perkembangan terbaru berbagai kasus yang sedang ditangani, termasuk pula fakta dan langkah penanganan selanjutnya. Dikatakannya, keterbukaan yang dilakukan Polri penting untuk saling membangun akuntabilitas kedua institusi (Polri dan Komnas HAM) dalam mengawasi jalannya penegakan hak asasi manusia di Tanah Air. “Ini merupakan suatu semangat yang bagus dan kami apresiasi serta menghormatinya,” ujar Anam.

Dia mengatakan Komnas HAM menyambut baik keterbukaan yang dilakukan oleh Polri. Sebab, hal itu menjadi salah satu kunci untuk memastikan pelayanan oleh negara semakin bagus. “Dalam konteks Komnas HAM, ini bagian dari akuntabilitas dan bagi kepolisian ini adalah program presisi,” tandasnya.

Pada pertemuan tersebut, Anam juga menyampaikan bahwa Polri menerangkan perkembangan terbaru berbagai kasus yang sempat viral di Indonesia. “Kami diberi update kasus Tangerang, kasus di Luwu dan sebagainya,” tutupnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan bahwa komitmen Polri untuk tetap menjaga penegakan HAM dalam pelaksanaan tugas serta wewenang yang dilakukan setiap anggota di lapangan. Hal itu sejalan dengan gagasan yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (presisi).

Di samping itu, reformasi di tubuh Bhayangkara juga masih terus berjalan. Hal itu terutama dilakukan di internal Polri. Untuk mencapai reformasi yang didambakan, Polri terbuka dan menerima setiap masukan dari semua pihak guna memperbaiki internal kepolisian. “Dengan demikian diharapkan polisi semakin transparan, akuntabilitas dan profesional dalam melaksanakan tugas kepada masyarakat,” ujarnya.(red)




44 Orang Tewas, Komnas HAM : Tragedi Kemanusiaan, Overcapacity Masalah Sistemik

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan setidaknya sudah 44 orang merupakan tragedi kemanusiaan.

“Kita tentu saja pertama ya, menyampaikan prihatin. Ini sebenarnya tragedi, 40an orang meninggal itu bukan satu masalah ya, itu masalah kemanusiaan,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat meninjau Lapas Kelas 1 Tangerang, Kamis (9/9/2021).

Taufan mengatakan, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari Kalapas Tangerang bahwa ada masalah disini tentang overcapacity. Tapi sebetulnya, kata Taufan, berdasarkan pengalaman Komnas HAM, pihaknya kerjasama dengan Dirjen Lapas memang diseluruh Indonesia sudah overcapacity.

“Dan itu persoalan yang sistemik. Kita harus melihat lebih luas bahwa itu ada kaitan dengan sistem pemidanaan terutama yang kaitan dengan narkoba, harus ada solusi untuk itu secara menyeluruh,” katanya.

“Secara teknis kami melihat ada kondisi dari bangunan ini 1980 dibangun dengan kondisi pada waktu itu mungkin membayangkan ada keadaan atau situasi yang jumlahnya besar, itu persoalan tadi yang kita liat,” tambahnya.

Taufan menegaskan, soal investigasi yang lebih dalam tentu pihaknya sudah kontak Kapolda untuk benar-benar melakukan satu penyidikan serius, mendalam untuk mencar penyebab, kenapa ini bisa terjadi.

**Baca juga: Satu Warga Tangerang Tewas dari Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

“Untuk sementara dikatakan bahwa ada korsleting listrik tapi Kepolisian, kami minta untuk melakukan satu penyidikan yang lebih mendalam, lebih objektif dan transparan sehingga semua masyarakat ini tau apa yang sebetulnya terjadi,” tandasnya. (Oke)




SMSI Temui Wakil MPR soal Penembakan Wartawan, Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani dirumahnya, Islamic Village, Kelapa Dua, Tangerang, Minggu (20/6/2021).

Kedatangan itu untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42), wartawan dan Pemimpin Redaksi Lassernews.today.com, Jumat malam, 18 Juni 2021.

“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan serius dan tuntas. Apapun latar belakang kejadiannya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu turun tangan untuk membentuk tim pencari fakta,” kata Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani yang politisi Partai Gerindra ini mengatakan, peristiwa penembakan ini bukan hanya pembuhuan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal. Tetapi melukai banyak hal, terutama kalangan pers, dan demokrasi. “Pembunuhan ini juga merupakan ancaman terhadap negara,” kata Ahmad Muzani.

Menurut Firdaus, penembakan yang menewaskan Marsal ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi.

“Penembakan itu selain membunuh orang pers, juga mengancam karakter demokrasi yang dikembangkan oleh pers. Kita tahu pers adalah pilar ke-4 demokrasi yang selain mengontrol jalannya demokrasi, juga pelaksana demokrasi,” kata Firdaus yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir, dan anggota Dewan Penasihat SMSI Pusat Ervik Ary Susanto.

Muzani sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang tidak diusut.
“Harus diusut tuntas. Adili pelakunya,” kata Muzani.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu (19/6/2021) juga mengecam penembakan terhadap Marsal. “Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia Sabtu Juni 2021,” demikian surat pernyataan Dewan Pers yang ditandatangani Mohammad NUH.

Nuh juga mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. “Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.”

**Baca juga: 23 WBP Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Penyuluhan Hukum

Nuh menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.

Sebagai informasi, Mara Salem ditembak orang yang belum diketahui identitasnya, di dalam mobilnya yang diperkirakan dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Marsal mengalami dua luka sehingga nyawanya tidak tertolong. (Oke)




JMSI Dilantik, Komnas HAM Minta JMSI Filter Informasi

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, mengukuhkan alias melantik Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Provinsi Banten Periode 2021-2025.

Pelantikan di Function Hall Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Gading Serpong Kelapa Dua, pada Jum’at (7/5/2021).

Teguh Santosa yang juga jurnalis senior mengatakan kepada jajaran JMSI di Tanah Jawara Banten, agar tidak berkecil hati di tengah organisasi media yang lebih dulu sudah berdiri.

“Kepada kawan-kawan JMSI Banten tetap semangat terus berjuang,” kata Teguh dalam sambutanya.

Pada kesempatan tersebut, Ia juga mengungkapkan, bahwa hingga saat ini Pengurus Daerah (Pengda) JMSI di seluruh tanah air telah terbentuk sebanyak 29 Provinsi.

“Alhamdulillah sudah terbentuk 29 perwakilan Provinsi. Dan sekarang sedang dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers,” ucap Teguh.

“Insya Allah setelah lebaran ini, JMSI akan segera dirampungkan untuk verifikasi faktualnya di Dewan Pers. Selamat kepada kawan-kawan yang hari ini sudah dilantik. Kibarkan panji JMSI di seluruh wilayah Provinsi Banten,” tambahnya.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, General Manager Marketing UMN Arief Setiyadi Hermawan, Ketua KI Banten Hilman serta Kasubdit Pelayanan Masyarakat Polda Banten, AKBP Meriyadi.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menekankan akan pentingnya sebuah informasi yang dihasilkan oleh media. Menurutnya, media saat ini sudah menjadi kebutuhan publik di tengah derasnya media berbasis media sosial.

Oleh karenanya, keberadaan JMSI diharapkan mampu memberikan filter tentang kebenaran sebuah informasi. Dan Komnas HAM selama ini telah menempatkan media beragam bentuknya, sebagai mitra penting dalam memberikan sumbangsihnya bagi perkembangan Komnas HAM.

“Kami (Komnas HAM) sering dikritik. Namun, kritikan dari media adalah semangat untuk membangun juga. Adanya organisasi JMSI juga diharapkan mampu memfilter segala informasi yang tidak benar atau hoaks,” katanya.

Ketua Pengda JMSI Banten Wahyu Hariyadi dalam sambutanya mengatakan, pelantikan yang dilakukan ditengah pandemi covid-19 ini dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Meski demikian, pelantikan berjalan lancar tanpa halangan.

“Alhamdulillah kegiatan ini lancar. Terima kasih kami ucapkan untuk para undangan yang telah hadir di pelantikan JMSI Banten,” kata Wahyu.

**Baca juga: Kejari Kota Tangerang Beri Keadilan Restoratif

Di moment bertepatan dengan bulan yang penuh berkah (Ramadan) ini, santunan kepada anak-anak yatim menjadi penutup rangkaian Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Provinsi Banten.

Sebagai informasi, Ketua JMSI Banten di jabat oleh Wahyu Hariyadi dan Sektetaris dijabat oleh Rizky Suhaedi.(Oke)




Komnas HAM Minta Tunda Tahapan Pilkada 2020, Ini Jawaban KPU RI

Kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan membahas permintaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua KPU RI, Arief Budiman menerangkan, pembahasan itu akan dilakukan oleh pihak terkait apakah ingin ditunda atau dilanjutkan.

“Itu akan kita bahas karena bukan hanya KPU yg terlibat dalam proses penentuan penundaan atau melanjutkan,” ujarnya di Lapangan PTP Cilenggang, Serpong, Sabtu (12/9/2020).

Dalam surat bernomor 038/Humas/KH/IX/2020 Komnas HAM meminta kepada KPU RI untuk menunda tahapan Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan di 270 daerah.

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin mengatakan permintaan itu untuk menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan publik.

Dimana, Amiruddin menjelaskan, berdasarkan data rekap pendaftaran pasangan calon pemilihan 2020 tanggal 4 hingga 6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima.

“Sebanyak 59 bapaslon di antaranya terkonfirmasi positif Covid19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com, Sabtu (12/9/2020).

Lanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota menjadi Undang-undang, dengan pertimbangan.

Pertama, dijelaskan nya, penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kemudian, dalam rangka upaya penanggulangan penyebaran Covid19 sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Wali Kota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

**Baca juga: Kurangi Limbah Rumah Tangga, Warga Tebar Ikan di Saluran Air Puri Pamulang.

“Dalam Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Penundaan Pemungutan Suara, menyatakan bahwa ‘Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam” terangnya.

Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid19 bahkan jauh dari kata berakhir, Amiruddin menjelaskan, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

“Selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” tutupnya.(eka)




Penggusuran Paksa di Batu Jaya Dilaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Kabar6.com

Kabar6-Selain mengugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, korban penggusuran Kelurahan Batu Jaya, Kota Tangerang juga melaporkan penggusuran paksa ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia.

“Sudah kami laporkan ke Lapor Komnas HAM dan Ombudsman,” ujar kuasa hukum warga Jenny Sirait, Selasa (16/4/2019).

Hingga saat ini, kata Jenny, tinggal menunggu surat rekomendasi, Ombudsman. “Rekomendasi dari Ombudsman ini akan kami jadikan bukti di sidang pembuktian,” katanya.

Jenny mengakui, gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang serta laporan ke Komnas HAM dan Ombudsman adalah langkah terakhir yang mereka lakukan dalam membela 33 warga korban penggusuran itu.

Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan agar warga mendapatkan keadilan. Sebelum mengajukan gugutan ke pengadilan, Jenny mengungkapkan, pihaknya sudah lebih dahulu mempertanyakan soal status tanah ke Pemkot Tangerang, melalui pengiriman surat secara berulang-ulang.

**Baca juga: Pemilu 2019, Wali Kota Tangerang Mencoblos di TPS 013 Karawaci.

“Akhirnya direspon jawaban ditolak, pun jawaban ditolak ternyata surat penolakan ditulis atau dikirim kepada kami ternyata kepala BPKD belum membaca berkas dari kami.”

Selain Pemerintah Kota Tangerang, warga juga menggugat am Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Kepolisian, TNI dan Badan Pertanahan Nasional.

“BPN kami juga gugat karena sebagai pihak ketiga yang mempunyai tanggung jawab terkait dengan status tanah,” ucap Jenny.

Jenny memastikan pendaftaran gugatan berjalan lancar. Menurut Jenny, gugatan tidak memandang bulu, walaupun lembaga negara jika dianggap sudah melanggar keadilan masyarakat harus dilawan. “Siapapun itu harus dilawan.”

**Baca juga: Ini Alasan Korban Penggusuran Batu Jaya Gugat Pemerintah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang melakukan penggusuran terhadap puluhan kepala keluarga itu karena lokasi tersebut untuk perluasan SD Negeri 1 Batu Jaya. Eksekusi pengosongan lahan ini telah dilakukan pada 3 Oktober 2018 lalu. (Eko)