1

Benarkah Pemprov Banten Hanya Ingin Dinaungi Satu Polda?

Kabar6-Banten saat ini masih berada di bawah dua polda dan dua Komando Daerah Militer (Kodam). Lalu, benarkah Pemprov Banten hanya ingin berada di bawah satu polda saja?

Diketahui Banten berada di dua wilayah hukum, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Banten. Begitupun Kodam, terbagi dua, yakni Kodam Jaya dan Kodam III Siliwangi.

“Itu adalah proses kebijakan nasional dan tentu sangat tergantung bagi tata kerja organisasi itu sendiri dan, bagi Banten kondisi yang ada telah tercipta suasana yang baik,” ujar Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, usai baksos HUT Bhayangkara ke-78, di Kota Serang, Banten, Selasa, (25/06/2024).

Meski saat ini Banten memiliki dua Polda, Al Muktabar mengakui keduanya mampu menjaga keamanan dan ketertiban dengan baik. Serta tidak ada kesulitan saat berkomunikasi dan menjalin koordinasi antar Forkopimda.

“Bagi Provinsi Banten dengan Polda Banten, Polda Metro, itu adalah kekuatan, karena dengan dua polda berarti kita bisa dijaga, diamankan, diciptakan suasana kamtibmasnya yang paripurna dan semua itu terbukti,” jelasnya.

Al Muktabar mengatakan bahwa, nyaris 90 persen masyarakat Banten puas dengan kinerja Polda Banten mengamankan wilayah hukumnya dari gangguan kriminalitas.

Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polda Banten itu, bisa jadi modal Polri memperhitungkan kembali penyatuan wilayah hukum Banten yang saat ini terbagi dua, yakni Polda Metro Jaya dan Polda Banten.

“Bahkan kalau kita lihat survei masyarakat atas kepuasan kinerja polri yang luar biasa, rentang 83-90 persen di Banten, kita berterima kasih dengan segenap institusi polri,” terangnya.(dhi)




Warga Dongkal Minta Kodam Jaya Buka Akses Jalan

Kabar6.com

Kabar6-Warga RW 05 Kampung Dongkal, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, meminta kepada pihak Kodam Jaya untuk tidak menutup akses jalan warga yang sebelumnya ada.

Ketua RT 001 RW 05, Sahrun mengatakan, hilangnya akses jalan warga itu karena pemagaran batas tanah Kodam Jaya. Dan, akibatnya warga kehilangan akses jalan.

“Pihak warga tak memungkiri bahwa tanah tersebut merupakan milik Kodam Jaya. Tapi kami minta kebijaksanaan Kodam Jaya agar akses jalan yang sejak dulu ada tidak ditutup,” ungkap Sahrun kepada Kabar6.com, Kamis (28/3/2019).

Lebih jauh Sahrun menjelaskan, saat pelimpahan hak tanah dari PTP ke Kodam Jaya, masyarakat tak mengetahui bagaimana hasilnya dan tak mengetahui pula perihal batas tanah tersebut. Sehingga masyarakat yang tinggal di perbatasan menganggap jalan tersebut bukan milik Kodam Jaya.

Setelah hak kepemilikan dipegang Kodam Jaya, pihak kelurahan tak pernah memberikan informasi ke warga tentang batas tanah Kodam Jaya. Sehingga masyarakat kaget atas penutupan akses jalan itu.

Namun begitu, Sahrun tetap berharap pihak Kodam Jaya mau mendengarkan dan memenuhi permintaan warga RW 05 tersebut.

Staf Kelurahan Pondok Jagung Timur, Ahmad Dasuki yang langsung turun ke lokasi menjelaskan bahwa ikhwal tanah tersebut merupakan tanah PTP.

**Baca juga: Tim Relawan Prabowo-Sandi Akui Sulit Tembus Wilayah Serpong & Serut.

Batasan tanah warga dulunya merupakan jalan alam, artinya tidak diketahui milik siapa. Apakah tanah PTP atau tanah warga.

“Seharusnya pihak Kodam Jaya lebih bijaksana dan tidak menutup akses jalan warga. Kita ini warga Negara Indonesia juga, berazazkan pancasila dan UUD 45,” Papar Dasuki. (jic)