1

Ormas Sipil Dukung Penindakan Korupsi Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menerima audiensi Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, dalam rangka kunjungan silaturahmi dan berdiskusi mengenai perkembangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

Adapun Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang dipimpin oleh Andi Muttaqien tersebut terdiri dari organisasi Satya Bumi, WALHI, Greenpeace Indonesia, Traction Energy Asia, Sawit Watch, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Trend Asia, AURIGA Nusantara, dan Indonesia for Global Justice.

Dalam kesempatan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil memaparkan anotasi legal putusan pengadilan terhadap tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, yang telah merusak lingkungan dan kawasan hutan sehingga negara tidak hanya dirugikan akibat perbuatan tindak pidana, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Selain itu, Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil mengapresiasi dan memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung yang telah menjadi pelopor dan telah menindak secara progresif terhadap tindak pidana korupsi di sektor perkebunan sawit.

Kapuspenkum menyampaikan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut diantaranya perkara pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya dan perkara PT Duta Palma Group, dengan total kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah.

“Kejaksaan diberikan kewenangan lebih luas dalam melakukan penyidikan yang terkait dengan Sumber Daya Alam yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, sehingga proses persidangan ke depan akan dilaksanakan secara simultan dan bersamaan,” ujar Kapuspenkum.

Pada diskusi tersebut, Koalisi Organisasi Masyarkat Sipil mendapat insight dan sepakat dengan Kapuspenkum terkait isu-isu yang lebih faktual diantaranya mengenai kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Kapuspenkum menyampaikan pencabutan kewenangan PK sangat merugikan korban, dalam hal ini masyarakat dan pemerintah. Seperti contoh putusan terhadap PT Duta Palma Group yang menyebabkan kerugian perekonomian negara puluhan triliun, hanya diputus untuk membayar uang pengganti Rp2 triliun. Hal ini membuat negara yang mewakili masyarakat yang menjadi korban terdampak tidak dapat mengajukan upaya hukum PK terhadap putusan tersebut, terhadap isu tersebut menarik untuk dikaji sehingga Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang mewakili korban terdampak kerusakan lingkungan dapat mengajukan upaya hukum PK.

**Baca Juga: Pemkot Tangerang Diganjar Penghargaan dari LKPP

Isu berikutnya mengenai moratorium pemberian perizinan pengelolaan lahan kelapa sawit di daerah-daerah agar dilakukan monitoring dan evaluasi. Selanjutnya, perlu dilakukan perbaikan tata kelola pengelolaan organisasi kelapa sawit di masa yang akan datang, yang tidak berdampak bagi lingkungan hidup.

Kemudian isu lain yang dibahas yakni kajian terhadap restitusi tindak pidana korupsi di sektor yang terkait dengan kerusakan lingkungan hidup agar ke depannya perlu dicantumkan hukuman tambahan terkait dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, baik kepada masyarakat sekitar maupun kepada negara yang harus menanggung, sehingga perlu dikaji adanya hukuman restitusi bagi pelaku tindak pidana, kajian-kajian dan anotasi legal yang telah diberikan oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil akan dijadikan masukan ke depannya yang merupakan bagian dari perbaikan dan evaluasi dalam penegakan hukum.

]Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H., Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Stanley Yos Bukara, S.H., Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.,  Kepala Sub Bidang Hubungan Lembaga Non Pemerintah Henry Yulianto, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Penerangan Hukum Eben Ezer Mangunsong, S.H., M.H. Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H. beserta jajaran dari Pusat Penerangan Hukum dan Satya Bumi. (Red)




Gempa Pandeglang, Sebabkan Kerusakan Di Kabupaten Lebak

kabar6.com

Kabar6 – Akibat gempa bumi berkekuatan 6,7 SR dan 6 kali gempa susulan di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, membuat atap MAN 3 Lebak di Kecamatan Gunung Kencana, ambruk.

“Sampai saat ini akibat bencana gempa tersebut terjadi kerusakan dibeberapa wilayah di Kabupaten Lebak yakni, ambruknya atap kelas MAN 3 Lebak di Kecamatan Gunung Kencana,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (14/01/2022).

**Baca juga: Pandeglang Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Sejumlah rumah kita dikabarkan rusak, seperti yang menimpa Ibu Arinah, warga Kampung Rancasema Pasir, RT 005 RW 001, Desa Kadu agung Timur, Kecamatan Cibadak. Kerusakan juga menimpa warga Kecamatan Wanasalam, Cijaku, Cihara dan Malingping.

“Sampai saat ini ada satu orang terluka akibat tertimpa atap rumah hendak menyelamatkan diri keluar rumah,” jelasnya.(dhi)




Kerusakan Lahan Pertanian Padi akibat Banjir Bandang Lebak Meluas

Kabar6.com

Kabar6-Lahan pertanian padi yang rusak di Kabupaten Lebak akibat banjir bandang yang melanda enam kecamatan mencapai 890 hektar dengan kategori rusak berat.

Kerusakan lahan itu meluas. Empat hari pasca banjir bandang, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Lebak mencatat luas persawahan yang rusak sekitar 527 hektar.

“Ditambah dengan lahan tanaman jagung, pepaya dan singkong. Jumlahnya, 897,5 hektar. Tetap, ini masih data sementara karena kami masih melakukan perekapan,” terang Kepala Distanbun Lebak, Dede Supriatna kepada Kabar6.com, Rabu (8/1/2020).

Begitu juga pada sarana dan prasarana (Sarpras) pertanian. Distanbun merinci, terdapat 14 item sarpras yang terdampak bencana yang merenggut korban jiwa di awal tahun tersebut.

“Ada 250 meter saluran irigasi, 1.400 bibit tanaman, 65 pompa, 21 TR2, 8 kerbau dan lain-lain,” beber Dede.

**Baca juga: 439 Hektar Sawah Dinyatakan Puso Pasca Banjir Bandang Banten.

Sementara itu, dalam kunjungannya ke Lebak, Selasa (7/1), Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, Kementan akan membantu pemerintah daerah dalam memulihkan persoalan pertanian pasca banjir bandang.

Mentan juga memberikan bantuan program pengentasan daerah rentan rawan pangan sebesar Rp1,2 miliar kepada Pemkab Lebak.(Nda)