1

Lebak Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran di Desa

Kabar6-Upaya mendorong keterlibatan masyarakat dalam menanggulangi kebakaran dilakukan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Lebak.

Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Dartim, mengatakan, saat ini mulai dibentuk relawan pemadam kebakaran (Redkar) di tingkat desa.

“Redkar ini dibentuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menanggulangi terjadinya kebakaran di wilayah masing-masing,” kata Dartim, Selasa (23/1/2024).

Dengan luas wilayah Kabupaten Lebak dan banyak medan yang sulit dijangkau ditambah masih minimnya personel serta sarana dan prasarana di bidang Damkar, maka peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menanggulangi kebakaran.

“Satu regu atau sepuluh orang relawan di tiap-tiap desa. Mereka ini yang kami harapkan bisa turut serta membantu dalam penanggulangan kebakaran,” ujar Dartim.

**Baca Juga: 4 Hal Ditekankan Ketua Bawaslu Banten ke Pengawas TPS Pemilu 2024

Pembentukan redkar di tingkat desa juga menjadi amanat Undang-undang dan Kepmendagri. Karena tidak hanya sebatas pada penanggulangan kebakaran namun juga upaya penyelamatan, redker yang sudah terbentuk akan dilakukan pembinaan dan pelatihan.

“Redkar desa mana yang sudah siap kemudian diberikan pelatihan dan juga pembinaan. Ini juga bagian dari upaya meningkatkan respon time kita,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Dartim, desa-desa yang sudah membentuk redkar didorong untuk memiliki alat pemadam api ringan (Apar).

“Kita harap jika seluruh desa sudah terbentuk redkar yang sudah dilatih, maka ke depan upaya penanggulangan kebakaran bisa dilakukan lebih cepat,” harapnya.(Nda)




New Normal, Disperindag Kota Tangsel Siapkan Aturan Dunia Perdagangan

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyiapkan peraturan dalam dunia perdagangan untuk menghadapi tatanan hidup baru ‘New Normal’ di masa Covid19, Selasa 2 Juni 2020.

Kepala Disperindag Kota Tangsel, dr Maya Mardiana menerangkan, dalam sosialisasi nya sedang mendorong terus untuk melakukan pelayanan online atau pembayaran non tunai.

“Protokol pusat keramaian seperti mal, pasar, pertokoan sesuai Kepmendagri nomor 440-830 tahun 2020,” ujarnya kepada Kabar6.com, Selasa (2/6/2020).

Selain mensosialisasikan layanan transaksi online, Maya menerangkan, pihaknya juga mengatur pada fasilitas komersial swasta, industri, bisnis wajib menyerahkan rencana pengelolaan normal baru.

Lanjutnya, pengelola wajib menerapkan aturan jarak fisik atau physical distancing 1 hingga 2 meter, pemeriksaan suhu tubuh, dan menetapkan jumlah pengunjung maksimum di toko, pusat perbelanjaan, butik, supermarket, bank.

“Membatasi jumlah orang yang masuk kedalam lift dan menyediakan layanan mesin penjual makanan dan minuman,” terangnya.

Untuk pegawai salon kecantikan dan spa wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan protokol Covid19 lainnya.

Kemudian, mereka diwajibkan menempatkan materi informasi protokol Covid19, dan basis data tempat komersial, pertokoan, mall seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruangan, dan lain-lain.

**Baca juga: DLH Tangsel Targetkan Pembersihan Sungai Cisadane Kelar Pekan ini.

“Pertokoan, bank dan lain-lain menetapkan jumlah maksimum orang didalam ruangan, membatasi titik keluar masuk, layanan online non tunai, disinfeksi berkala,” jelasnya.

Maya menerangkan, untuk salon, spa, barbershop menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, face shield, disinfeksi dan protokol covid19.(eka)