1

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Kabar6.com

Kabar6 – Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pada Kamis (18/02/2021). Dalam pemusnahan barang bukti tersebut hadir pula pihak dari Bea Cukai, Kejati Banten, Polresta Tangerang, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, serta Dinas Kesehatan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, obat-obatan terlarang, eksimer tramadol, jamu, kayu, bambu, golok, kunci leter t, handphone, bahan baku sepatu berupa sintetik kulit tekstil, dan ribuan batang roko, dimusnahkan dengan cara dibakar, dihalaman kantor Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, yang diwakili Kasiintel Nana Lukmana mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan dari perkara pidana umum ( Pidum) dan pidana khusus (pidsus).

” Barang bukti yang kami musnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkrah di pengadilan negeri Tangerang,”terang Nana Lukmana.

Nana Lukmana mengatakan, pemusnahan itu rutin dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana.

“Barang bukti ini sudah ada ketetapan hukumnya, untuk pelakunya sudah ditahan, dan barang buktinya kita eksekusi, dimusnahkan,” kata Nana

**Baca juga: Andalalin PT Suja, Kabid Andalalin Dishub Kabupaten Tangerang: Belum Mengajukan Berkas

Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan seluruh jajaran instansi penegak hukum terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu sebagai bukti kerja lembaga kepada masyarakat, sekaligus memberi peringatan terhadap semua pihak agar tidak melakukan kejahatan. (Vee)




Kejari Kota Tangerang Sita Uang Milik Tersangka YY, Kasus Korupsi RS Sitanala

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyita uang milik YY tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kejaksaan menyita uang sebesar Rp900.000.000 berasal dari tersangka YY bahwa uang tersebut diduga diperolehnya dari penyimpangan kegiatan pengadaan CS pada tahun anggaran 2018.

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Pidsus Andre mengatakan, bahwa keberhasilan yang dicapai tersebut tidak terlepas dari buah kerja keras sinergitas, kerjasama, dan kekompakan antara tim intelejen dan pidsus Kejari Kota Tangerang.

“Ke depan kami masih melakukan tracing aset, harta dan rekening dari pihak-pihak lain yang terindikasi patut untuk di minta pertanggungjawaban pidana atas perbuatan nya dalam Kasus ini,” ujar Andres dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).

**Baca juga: Korban Kecelakaan Tewas Setelah Ditolak 3 RS di Kota Tangerang

Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang menetapkan dua orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang pada tahun anggaran 2018 lalu.

Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor. “Kenapa 2 orang ini penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Gede. (Oke)




Jaksa Agung Sebut Tak Ada Daerah yang Tidak Ada Kasus Korupsi, Berapa Diungkap Kejari Lebak?

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut, tidak ada daerah yang tidak terdapat kasus korupsi. Hal itu Burhanuddin katakan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (26/1/2021).

Kepala Kejari Lebak Nur Handayani, mengatakan, jika di suatu daerah tidak terdapat kasus korupsi, bukan berarti kejari di daerah tersebut tidak bekerja.

“Ada, tidak mungkin tidak ada (Kasus korupsi). Ya memang ada di daerah tidak ada, tapi bukan berarti kejarinya tidak bekerja,” kata Nur Handayani kepada Kabar6.com, di pendopo bupati Lebak, Kamis (28/1/2021).

Untuk diketahui, pada tahun 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Perak melayangkan surat kepada Kejari Lebak untuk meminta informasi mengenai progres sejumlah perkara yang ditangani kejari. Sejumlah perkara yang dimaksud yakni pengadaan buku dari BOS di sekolah lingkungan Kemenag, pengadaan fingerprint di SD dan SMP lalu penyelenggara pendidikan SMA/SMK dan penggunaan dana BOS.

Disebut-sebut, sejumlah pihak dalam beberapa perkara tersebut bahkan sudah dimintai keterangan. Namun, surat permohonan informasi tersebut tak kunjung dijawab kejari.

Sepanjang tahun 2020, diketahui tidak ada kasus korupsi yang diungkap oleh Kejari Lebak. Nur Handayani menyebut, dari perkara-perkara yang dimaksud LSM Gema Perak maupun yang diadukan pada tahun 2020 tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.

“Laporan pengaduan yang lama 2020, setelah kami lakukan pendalaman di situ memang tidak ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara. Masa mau kami jadikan tersangka kalau tidak ada, Kalau memang tidak terbukti ya kami hentikan, jangan kita menzalimi orang,” ujar Nur.

**Baca juga: DPRD Minta Dinkes Lebak Transparan soal Efek Samping Vaksin Covid-19

Sejak ia menjabat September 2020, hanya ada satu perkara yang naik ke tingkat penyidikan.

“Ada satu, saya lagi dik, masih penyidikan. KUD di desa, nama desanya coba tanya Kasi Pidsus ya,” ucapnya.(Nda)




Pengurus Cabor di Tangsel Diperiksa Kejari Secara Maraton

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menyelidiki kasus soal penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat. Puluhan orang pengurus cabang olahraga atau cabor telah dimintai keterangan secara maraton.

“Kurang lebih 30 orang sudah kami panggil,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ryan Anugrah kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, Ketua KONI Tangsel Rita Juwita juga pernah sekali dipanggil. Tahapan pengumpulan bahan keterangan pun sudah hampir rampung.

**Baca juga: Ini 4 Pegawai OPD di Pemkot Tangsel Meninggal Positif Covid-19

““Secepatnya kita akan naikan ke tahap selanjutnya,” tegas Ryan. Ia bilang, pemeriksaan para pengurus cabor dilakukan karena pihaknya menemukan ada dugaan penyelewengan fulus kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan kabar6.com masih coba mengkonfirmasi pimpinan induk organisasi olahraga tersebut.(yud)




Sambangi Kejari Tigaraksa, Altar Pertanyakan Laporan Pungli PKH

Kabar6.com

Kabar6-Para pegiat lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Alıansı Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR), kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negerı (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kedatangan para pegiat lembaga sosial kontrol itu, untuk mempertanyakan kembali laporan yang telah dibuka pada 13 Januari 2021 dengan nomor 026/Pengaduan/ALTAR/1/2021.

Laporan tersebut perihal adanya kasus dugaan pungutan liar (pungli) serta penahanan kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dilakukan oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Kasi Intel Kejari Tigaraksa, Nana Lukmana mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan (LP) yang telah dilayangkan oleh Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR).

“Akan kami tindaklanjuti semua laporan yang sudah masuk, dan tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuannya,” ungkap Nana Lukmana di ruangannya, Selasa (26/1/2021).

Menurut Nana, berdasarkan laporan dari berbagai lembaga dengan kasus dan modus yang sama, saat ini ada sekitar kurang lebih 3.462 saksi yang sudah di periksa.

“Sesuai Sprint dari Kejari bahwasanya seluruh laporan dugaan kasus yang sama. Jadi Sprint yang diberikan untuk keseluruhan, namun yang jelas bahwa laporan itu dipastikan akan di proses,” ujar Nana.

Sementara itu Taslim Wirawan ketua LSM Seroja Indonesia yang tergabung dalam Altar mengatakan, bahwa tim nya akan terus memantau dan mengawal ihwal laporan kasus dugaan pungli tersebut.

“Kami meminta kepada pihak Kejari Tigaraksa untuk memproses semua laporan yang masuk, baik itu laporan secara perorangan maupun laporan dari lembaga,” ungkap Taslim.

**Baca juga: Dinkes Kabupaten Tangerang Imbau Masyarakat Tetap Perhatikan 4M

Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Seroja Indonesia Taslim mengatakan, Kemensos RI telah menyalurkan Bantuan Sosıal (Bansos) melaluı Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunaı (BPNT) untuk keluarga mıskın, namun lanjut Taslim, hal ini dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah.

“Ini harus di proses,, dan saya percaya bahwa Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang bisa memproses secepatnya,” ujar Taslim, Rabu (13/1/2021) (Han)




Kejari Bongkar Modus Dugaan Korupsi RS Sitanala Rp3,8 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membongkar kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang. Mereka membongkar pengadaan tersebut tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,879 miliar sumber dana dari APBN Kemenkes RI.

“Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan,” ujar Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Kejari pun telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi untuk dimintai keterangan. Dari 25 saksi tersebut berasal dari saksi pekerja, pihak rumah sakit dan Kementerian. Kasus tersebut mereka menetapkan dua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sinatala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor.

**Baca juga: Kejari Ungkap Dugaan Kasus Korupsi RS Sitanala, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo menambahkan, terdapat sebanyak 120 orang pekerja cleaning service di RS tersebut. Para pekerja tersebut pun menerima gaji yang bervariatif sebesar Rp1,2 juta hingga Rp1 juta. Mereka pun seharusnya memberikan gaji sebesar Rp 1,9 juta.

“Gaji yang diterima variatif. Slip gaji susah diamankan semua. BPJS tidak dibayar dan THR juga tidak dibayar,” tandasnya. (Oke)




Kejari Ungkap Dugaan Kasus Korupsi RS Sitanala, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan jasa cleaning service di RS Sitanala Tangerang. Dalam kasus dugaan korupsi itu Kejari menetapkan dua orang tersangka yaitu NA dan YY.

Kepala Kejari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,879 miliar sumber dana dari APBN kemenkes RI. Kasus tersebut pun telah dilakukan penyelidikan oleh tim Intel Kejari sehingga ditemukan bukti yang kuat untuk dinaikkan ke proses penyidikan.

“Sekitar 25 orang saksi diperiksa dan beberapa dokumen, dari hasil pemeriksaan 25 saksi itu dan surat-surat kami dapatkan, dan kami tetapkan 2 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawabannya,” ujar Gede saat jumpa pers di kantornya, Kamis (21/1/2021).

Kedua orang tersangka itu adalah NA Ketua Pokja dari RS Sitanala dan YY selaku penyedia jasa atau rekanan kontraktor. Menurutnya tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Kenapa 2 orang ini penyidikan belum selesai, tidak menutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi tersangka yang lainnya,” jelas Gede

“Modus operandinya mereka antara kontrak dengan pelaksana itu tidak sinkron. Jadi dikontrak ada kewajiban, dari pihak penyedia tidak dilaksanakan sehingga kita penyelidikan dari Intel kita ungkap fakta dipenyidikan akhirnya kita bisa temukan,” ungkapnya.

Meski demikian kata Gede, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan uang negara ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

**Baca juga: Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Pemkot Tangerang Rencanakan Ini

Kejari menyangkakan kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi kemudian pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberastasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman pidananya untuk pasal 2 minimal 4 tahun penjara, pasal 3 ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Oke)




Diduga Pungli, Altar Laporkan Oknum Ketua Kelompok PKH, BPNT Di Sukamanah Ke Kejari Tigaraksa

Kabar6.com

Kabar6-Para pegiat lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Alıansı Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) , menyambangi Kantor Kejaksaan Negerı (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/1/2021).

Kedatangan para pegiat lembaga sosial kontrol itu melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) serta penahanan kartu ATM Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dilakukan oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.

Taslım Wırawan dari Alıansı Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) yang juga ketua LSM Seroja Indonesia yang didampingi oleh Ahmad Suhud selaku Dır-Exs BP2A2N mengatakan, kami datang untuk membuat laporan pengaduan pada Kejari Tigaraksa terkait dugaan maraknya pungutan liar (Pungli) dan penahanan sejumlah kartu ATM PKH BPNT.

“Hal ini telah merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak bergulırnya program bantuan sosıal tersebut,” ungkap ketua LSM Seroja Indonesia Taslim Wirawan kepada kabar6.com, Rabu (13/1/2021).

**Baca juga: Silaturahmi ke FKUB, Kapolresta Tangerang Sampaikan Program Pendekar Banten

Dikatakan Taslim, Kemensos RI telah menyalurkan Bantuan Sosıal (Bansos) melaluı Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunaı (BPNT) untuk keluarga mıskın, namun lanjut Taslim, hal ini dijadikan ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum ketua kelompok di Desa Sukamanah.

“Ini harus di proses,, dan saya percaya bahwa Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang bisa memproses secepatnya,” ujar Taslim.

Surat pengaduan dari Altar itu telah diserahkan kepada bagian pelayanan satu pintu Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang. (Han)




Status Disimpan, Kejari Gelar Perkara Dugaan Penjualan Tanah oleh Wali Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan negeri (Kejari) Serang Banten mengggelar perkara dugaan penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter yang dilakukan Wali Kota Serang Syafrudin sudah dilakukan, Kamis (3/12/2020) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu juga sudah menjerat tersangka MFH dengan pidana penjara 18 bulan, denda sebesar Rp100 juta dan subsider 2 bulan penjara, akibat merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Syafrudin. Namun Supardi enggan menjelaskan lebih lanjut, mengenai status Walikota Serang tersebut.

“Gelar perkara itu untuk menetapkan status Wali Kota Serang. (Status walikota serang) Nanti dulu ya, sabar,” ungkap Supardi, kepada awak media, Senin (07/12/2020).

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saima, mendatangi Kantor Kejari Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Wali Kota Serang Syafrudin. Dia mendesak Kejari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Boyamin mengaku akan melakukan praperadilan Kajari Serang, jika tidak menuntaskan dugaan penjualan tanah bengkok yang dilakukan oleh orang nomor satu di Ibu Kota Banten.

“Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang,” kata Kooefinatir Maki, Boyamin Saiman, di tempat yang sama, Senin (7/12/2020).

Kemudian menurut pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Prof Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya. “Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan,” ujar Suparji. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana,” ungkapnya.

**Baca juga: Anggota Polri yang Jaga TPS Dilakukan Rapid Test di Polres dan Polda Banten

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, Suparji menambahkan, perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

“Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim,” terangnya. (dhi)




Bupati dan Kejari Kabupaten Tangerang Kerjasama Penanganan Permasalahan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang H.Bahrudin, menandatangi Kesepakatan Bersama Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Acara tersebut bertempat di Gedung Serbaguna Pusat Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, di Tigaraksa, Kamis (19/11/2020).

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan perjanjian ini akan menjadi bagian dari payung hukum Pemkab Tangerang sehingga OPD dapat bekerja lebih cermat lagi. Karena, kata dia, ketakutan yang selama ini menyelimuti mereka bisa teratasi dengan bantuan hukum ini.

“Kita maksimalkan kerjasama ini, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya. Sehingga kalau ada keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara,” ujar Bupati Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Zaki juga menyapaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang secara responsif telah merealisasikan program kerjasama dalam hal ini tentang bantuan penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ahamdulillah pada hari ini kita sama-sama akan memformalkan langkah kerja tersebut agar kedepannya segala bentuk harapan serta tujuan dari pada kesepakatan bersama ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Bupati juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi solusi dalam upaya penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang H. Bahrudin menambahkan kejaksaan sebagai bagian pengacara negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum. Kejaksaan, kata dia, perlu memberikan pendampingan kepada pejabat terkait, supaya program–program dapat berjalan.

“Perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ini, merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah,” terangnya.

**Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Vandalisme di Pasar Kemis Belum P-21

Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, lanjut Bahrudin, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan-masukan dalam hal kerjasama antar lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukumnya.

“Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga,” tutupnya.(BL/Vee/Hms)