1

Berkas Tindak Pidana Perpajakan PT BAPI Lengkap

Kabar6-Berkat kerjasama antara PPNS Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan korporasi PT BAPI telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Moch. Solikhun, Rabu (3/1/2023).

PT BAPI merupakan tersangka korporasi terkait dugaan dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) tidak benar atau tidak lengkap masa Agustus s.d. Desember tahun 2018 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPh 4 Ayat (2) masa Januari – Desember 2019 ke KPP Pratama Tangerang Timur yang dilakukan secara berturut-turut dan berlangsung terus-menerus.

PT BAPI menjadi tersangka korporasi karena karena perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

PT BAPI dimintakan pertanggungjawaban pidana karena korporasi memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, atau korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

**Baca Juga: Kaesang Konsolidasi Satu Putaran Prabowo-Gibran di Serang

Dari hasil penyidikan, PT BAPI diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan.

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Agustus 2018 s.d. Desember 2019, telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.907.426.172,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah).

Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” pungkas Moch. Solikhun.(Red)




Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Lomba Anti Korupsi untuk Pelajar SMP

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menggelar lomba Cerdas Cermat, Pidato, dan Yel-Yel Anti Korupsi Tingkat SMP se-Provinsi Banten, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan. Didik menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pemicu pelajar di tingkat SMP untuk mengenal hukum dan membentuk jiwa antikorupsi sejak dini.

“Akhirnya kita bisa mewujudkan suatu kegiatan yang menjadi triger pemicu adek-adek semua belajar apa itu hukum di Hari Antikorupsi Sedunia ini,” ungkap Kajati Banten Didik Farkhan, Rabu (20/12/2023).

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Tinggi Banten akan mengadakan kegiatan Office Tour yang nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan. Program ini bertujuan agar lembaga Kejaksaan semakin dikenal dan dicintai oleh masyarakat serta mewujudkan Kejaksaan yang humanis.

“Awal tahun nanti, Kejati Banten juga akan mengadakan Office Tour dengan menggandeng program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dan akan melihat secara langsung kegiatan didalam lapas, dan ini akan menjadi program unggulan kejaksaan,” ujar Didik Farkhan.

Didik menuturkan, dipilihnya peserta perlombaan pada tingkat SMP di Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati tanggal 9 Desember ini diharapkan dapat membentuk jiwa antikorpusi sejak dini.

“Diharapkan kegiatan semacam ini dapat membentuk jiwa anti korupsi, dan mengapa kita memilih SMP yaitu untuk memberikan pemahaman lebih dini”ungkapnya.

Dari hasil perlombaan terpilih pemenang diantaranya dalam kategori lomba Cerdas Cermat yaitu Juara 1 Kabupaten Tangerang, Juara 2 Kota Serang, Juara 3 Kota Tangerang dan Juara Harapan 1 Pandeglang.

Selanjutnya dalam kategori lomba Pidato dimenangkan oleh Juara 1 SMPN 3 Pandeglang, Juara 2 SMPN 11 Tangerang Selatan, Juara 3 SMP Pahoa Kabupaten Tangerang, serta dalam kategori lomba Yel-Yel yaitu Juara 1 SMPN 1 Kramatwatu, Juara 2 SMPN 3 Cikupa, Juara 3 SMPN 3 Rangkasbitung Lebak.(Aep)




Norma Risma Sukses Jadikan Ibu Kandung Tersangka di Polda Banten

Kabar6

Kabar6-Sang ibu kini resmi jadi tersangka, usai dilaporkan anak kandungnya di Polda Banten. Sang anak bernama Norma Risma, yang melaporkan Rihana, ibu nya, atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki.

Rihana dan Rozy Zay Hakiki dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinahan.

“Hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (24/08/2023).

Kompol Herlina meminta seluruh pihak untuk kooperatif selama menjalani proses hukum, agar kasusnya bisa cepat diselesaikan dan tidak menyita waktu yang lama.

“Pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.

**Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka

Rihana dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023, usai menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihana, ke Polda Banten, dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.

Dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara mertua dengan menantu diunggah Norma Risma ke media sosial (medsos) dan menarik perhatian publik.

“Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan. Serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut,” terangnya.(Dhi)




Diduga Terlibat TPPU Rp8,5 Miliar, Karyawan Bank Himbara Cabang Tangerang Ditetapkan Tersangka

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan NHK, salah seorang karyawan Bank Himbara Cabang Tangerang sebagai tersangka, pada Selasa (07/03/2023).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Bahwa sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April – Oktober 2022 di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ungkap Ivan.

Menurutnya, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

“Sehingga pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tersangka NHK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023,” katanya.

Dijelaskan Ivan, adapun modus operandi tindak pidana yang dilakukannya antara lain, NHK yang merupakan Karyawan salah satu Bank Negara  sejak tahun 2013 – 2022 dan pernah sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah Prioritas dengan jumlah simpanan dana bernilai lebih Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

**Baca Juga: Ada 2 Kasus Henti Jantung di Kejaksaan Agung

Bahwa NHK telah menyalahgunakan kewenangan nya dengan melakukan transaksi debet menggunakan internet banking bisnis pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A, tanpa sepengetahuan dan seizin saksi AS dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang.

Bahwa NHK telah menguasai rekening penampungan Bank Himbara lainnya atas nama A telah menerima transfer sebanyak 11 kali seluruhnya sekitar Rp 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah), telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi NHK, dimana aliran dana dari rekening nasabah prioritas ke rekening penampungan yang patut diduga merupakan tindakan penempatan (placement) selanjutnya dana tersebut di transfer ke rekening –rekening lain (layering), tindakan penarikan tunai melalui ATM dan transfer sebagai membelanjakan dan membayarkan.

Bahwa Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna pengembalian kerugian keuangan negara.(Tim K6)




Mobil Tersangka Kasus Bank Himbara Tangerang Disita Kejati Banten

Kabar6

Kabar6-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten  melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas  periode April – Oktober 2022, di Salah Satu Bank Himbara Cabang Tangerang Banten.

Pengeledahan berlangsung hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 12.00-16.00 WIB  oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten di rumah tersangka NK,  di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Selain itu,  tempat usaha barbershop milik tersangka di Jalan Surya kencana  Pamulang Barat Kota Tangerang Selatan juga tidak luput dari penggeledahan petugas.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menyita  1 unit mobil milik tersangka, 2 unit laptop, 1 unit handphone serta 17 dokumen terkait. Selanjutnya dari tempat  barbershop disita tujuh buah dokumen dari pegawai barbershop milik tersangka, antara lain berupa rekening dan buku tabungan atas nama A yang digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, S.H, Kamis (19/01/2023).

**Baca Juga: KPU Lebak Petakan TPS Pemilu 2024: Untuk Mudahkan Pemilih

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor :  PRINT-95/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyitaaan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-17/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023.

“Penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” kata  Ivan. (Red)




Jaksa Masuk Sekolah di Kabupaten Tangerang gegara Marak Tawuran 

Kabar6-Tawuran antarpelajar di Kabupaten Tangerang sering terjadi. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten, Leonard Eber Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus kenakalan remaja tersebut semakin mengkhawatirkan.

“Khususnya para orang tua yang mengkhawatirkan kondisi anaknya saat berada di luar rumah,” ungkapnya di SMK Yapisda Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (16/1/2023).

Kejaksaan Tinggi Banten mengadakan kegiatan deklarasi damai yang diikuti sebanyak tiga Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Tangerang. Ketiganya yakni, SMK Karya Bangsa Nusantara, Yapisda Cisoka dan SMK Mandiri 2 Balaraja agar menjadi bagian dari program jaksa masuk sekolah.

**Baca Juga: Warkop di Puspemkab Tangerang Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam

“Maka dari itu harus kita pantau, kita bina, kita jaga agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” ujar Leonard.

Ia juga mengingatkan kepada siswa-siswi untuk selalu berpedoman kepada janji siswa yang sering diucapkan pada saat upacara bendera.

“Jangan merugikan diri sendiri dan jangan melakukan hal hal yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di lokasi sama, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, siswa-siswi harus ingat dirinya adalah penerus bangsa. Jangan kotori dengan hal-hal yang merugikan.

“Kami berharap setelah adanya penandatanganan deklarasi damai hari ini jangan ada lagi provokasi atau ajakan untuk hal yang, saya titip kepada senior,” singkatnya.

Sementara, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Yapisda Cisoka, Abdullah mengatakan, dengan adanya program jaksa masuk sekolah berharap agar masyarakat, orang tua siswa, dan juga instansi bisa melihat serta melakukan pembinaan secara maksimal terhadap para murid pelajar.

“Ini kewajiban kita semua, kami berupaya semaksimal mungkin bahkan menghimbau kepada seluruh orang tua murid untuk berperan aktif untuk memantau anaknya. Mari kita pantau dan bina anak anak bersama sama,” tukasnya. (Rez)




Ini 3 Penghargaan yang Diraih Kejati Banten Atas Capaian Kinerja 2022

Wakil Jaksa Agung berikan penghargaan kepada Kejati Banten.

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memperoleh 3 penghargaan dalam acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023. Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta memberikan secara langsung penghargaan tersebut, Jumat (06/01/2023).

Penghargaan yang diterima Kejaksaan Tinggi Banten yaitu: Terbaik I oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten atas Pencapaian Kinerja Terbaik Bidang Pengawasan dalam Pengendalian Progam dan Kebijakan Serta Ketetapan Pelaporan pada Tingkat Kejaksaan Tinggi; Terbaik III oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten atas Kinerja Terbaik Bidang Tindak Pidana Khusus Tingkat Kejaksaan Tinggi; dan Harapan II oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten atas Kinerja Terbaik Bidang Intelijen Tingkat Kejaksaan Tinggi.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Cilegon meraih penghargaan peringkat III dalam penanganan perkara tindak pidana khusus kategori Kejaksaan Negeri Tipe B.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten atas semangat dan prestasi yang luar biasa.

**Baca Juga: Kejati Banten Raih Penghargaan Sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik Bidang Pengawasan

“Karena kita adalah Adhyaksa Muda yang transformatif, adaptif, inovatif, dan kolaboratif sehingga kinerja Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten sangat memuaskan di tahun 2022,” kata Leo Simanjutak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan kepada seluruh pegawai di Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten di tahun 2023 menjadi lebih semangat untuk mencapai harapan baru bagi Kejaksaan yang lebih baik. (Red)




Kejati Banten Raih Penghargaan Sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik Bidang Pengawasan

Kabar6-Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta memberikan penghargaan dan apresiasi kepada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI se-Indonesia, atas capaian dan kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022. Kejaksaan Tinggi Banten berhasil meraih 2 penghargaan sekaligus.

Pemberian penghargaan tersebut dilakukan saat acara Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Jumat (06/01/2023).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil meraih penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Terbaik I atau peringkat pertama dalam Bidang Pengawasan, satuan kerja dengan pencapaian kinerja bidang pengawasan dalam pengendalian program dan kebijakan serta ketepatan pelaporan.

Peringkat Terbaik kedua serta ketiga penghargaan tersebut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejaksaan Tinggi Terbaik II) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejaksaan Tinggi Terbaik III).

Selanjutnya penghargaan lainnya yang diperoleh Kejaksaan Tinggi Banten yaitu penghargaan Peringkat 3 sebagai satuan kerja berkinerja terbaik di Bidang Tindak Pidana Khusus.

**Baca Juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa 1 Saksi Perkara PT Waskita Karya

Sedangkan untuk peringkat 1 ditempati Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan posisi peringkat 2 diraih Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Atas prestasi yang telah diberikan tersebut, saya berharap kinerja seluruh satuan kerja dapat ditingkatkan di tahun 2023, guna kemajuan institusi dan negara serta bermanfaat bagi masyarakat, “ kata Wakil Jaksa Agung. (Red)




Jaksa Kantongi Bukti Oknum ASN di Lebak Terima ‘Persekot’ Rp 15 Miliar

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Lebak periode 2018 – 2021.

“Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi dalam pengurusan
Tanah,” kata Kepala Kejari Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, jaksa penyidik telah menemukan barang bukti adanya penerimaan imbalan hadiah alias persekot demi memuluskan pengadaan kantor pertanahan. Kasus ini menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga dari kalangan lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Dan calo tanah dengan modus pemberian sejumlah uang dari calo tanah kepada oknum ASN tersebut,” jelas Leonard.

**Baca Juga : Tim Tabur Kejati Banten Ciduk Buronan Korupsi Beras Rumah Tangga di Lebak

Ia terangkan, persekot untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening penampungan pada bank swasta. Perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.

Leonard tegaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menemukan fakta hukum berupa 2 dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya secara profesional, cepat dan terukur akan mengungkap dan menemukan calon tersangka, serta melakukan tindakan hukum maupun penyelamatan keuangan negara,” klaimnya.(yud)




Modus Kongkalikong Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Kabar6.com

Kabar6-Empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Tindak pidana korupsi ini dilakukan mereka sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.

“Telah ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum’at (22/4/2022).

Modus kongkalikong penggelapan pajak oleh keempat tersangka pada April 2021 atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, MBI dan B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

**Berita Terkait: Empat Orang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua

Kemudian pada Juni 2021, papar Eben, tersangka Z perintahkan MBI untuk melakukan manipulasi data terhadap mobil baru (BBN I) menjadi mobil bekas (BBN II). MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru.

Setelah berkas dipilih, maka tersangka MBI membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh AP mendatangi biro jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak.

Kemudian tersangka AP membayarkan ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka MBI mengirimkan data pembayaran ke B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

“Dan kemudian tersangka yang telah mengetahui password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II,” papar Eben.

Kemudian setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka
MBI. Lalu MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi.

Hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z. Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan.

Adapun tersangka MBI, B dan AP juga melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 sampai dengan Februari 2022. Para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

“Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” terang Eben.

Keempat tersangka oleh jaksa penyidik langsung ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.(yud/Dhi)