1

Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2023

Jaksa Agung Resmi Keluarkan Instruksi Jaksa Agung RI No 2 Tahun 2023

Kabar6-Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 agar dapat direalisasikan secara efektif, efisien, dan terukur pada tahun 2024.

Jaksa Agung menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk saling berkoordinasi serta bersinergi dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh jajaran untuk menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa Berakhlak sebagai core value Kejaksaan Tahun 2023.

**Baca Juga: JAM-Pidsus Lantik 27 Anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 diantaranya:

  1. Mendorong peran aktif Kejaksaan dalam mengawal penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan Undang-Undang KUHP;
  2. Perlu segera disusun langkah-langkah strategis oleh masing-masing bidang dalam melakukan pengkajian dan merumuskan aspek-aspek teknis pelaksanaan Undang-Undang KUHP sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
  3. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang inklusif dan humanis, perlu untuk terus menjalin diskusi dengan melibatkan tim ahli, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan elemen-elemen masyarakat lainnya, sehingga penerapan Undang-Undang KUHP dapat benar-benar selaras dengan nilai-nilai dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
  4. Melanjutkan kajian tentang isu-isu strategis berkenaan dengan kedudukan Kejaksaan sebagai dominus litis perkara pidana antara lain terkait dengan kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi, fungsi penyidikan dan pra penuntutan, keadilan restoratif, persidangan menggunakan teleconference (sidang online), pengawasan pelepasan bersyarat, acara pemeriksaan terhadap subyek hukum korporasi, acara pemeriksaan perkara koneksitas dan lain sebagainya.
  5. Perlu untuk membentuk Satuan Tugas Cipta Kerja di tingkat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dalam rangka mengantisipasi perkara yang timbul terkait implementasi penerapan Perppu Cipta Kerja serta kelancaran koordinasi dengan Instansi Pemerintah/Penyidik.

“Saya berharap Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” kata Jaksa Agung. (Red)




4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Perkara BAKTI Kementerian Kominfo

Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta

Kabar6-Kejagung RI melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022.

Pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi ini dilakukan Tim JAM PIDSUS, dengan melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

**Baca Juga: Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Korupsi Ekspor Rajungan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/01/2023), menyebutkan para saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yaitu Ng, IA, S, dan A.

“Saksi dengan inisial atas nama NG selaku Direktur Utama pada PT Ableworkz Global Indonesia; Saksi IA selaku Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Saksi S sebagai Direktur pada PT Indo Electric Instruments; Kemudian Saksi A selaku Direktur Utama di  PT Indo Electric Instruments, ” kata Sumedana.

Menurutnya, pemeriksaan kepada para saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara tersebut. (Red)




Yuk Kenalan Sama Om Jak “Jaksa Menjawab,” Ini Program Baru Kejaksaan 2023

Yuk Kenalan Sama Om Jak “Jaksa Menjawab,” Ini Program Baru Kejaksaan 2023

Kabar6-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah berhasil dengan program penegakan hukum humanis dengan menghentikan perkara dalam proses penuntutan sebagaimana konsep dominus litis (Jaksa sebagai pengendali perkara), dan meraih berbagai penghargaan baik di luar maupun dalam negeri.

“Melanjutkan keberhasilan program di tahun lalu, maka di tahun 2023, harus ada konsep khusus yang lebih humanis yaitu Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat,” kata Jaksa Agung melalui siaran pers yang diterima Kabar6, Sabtu (07/01/2023).

Menurut keterangan Jaksa Agung, hampir setiap hari selalu ada laporan dan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Agung. Jumlah pengaduan atau laporan yang masuk sangat banyak. Hal ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan sangat tinggi. Terlebih beberapa lembaga survei telah menempatkan Kejaksaan RI sebagai penegak hukum yang paling dipercaya dan populer.

Seperti diketahui selama menjabat, Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat fokus dengan program keadilan restoratif (restorative justice). Dia juga gencar mengusung slogan Jaksa Humanis dan Modern.

Kemudian, pada Rabu 04 Januari 2023 bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 mengenai program “Jaksa Menjawab” yang dikenal dengan jargonnya “Om Jak (Obrolan Menarik, Jaksa Menjawab)”.

Adapun program ini akan dilaksanakan minimal seminggu sekali dengan maksud bahwa kehadiran Jaksa yang humanis di tengah masyarakat menjadi suatu kewajiban.

“Jaksa diharapkan jangan hanya sibuk dengan persidangan dan sekolah, tetapi juga wajib mengakomodir kepentingan dan permasalahan masyarakat. Jangan menjadikan sosok Jaksa berpangkat sebagai birokrat yang ruwet dan menakutkan. Jadikan Jaksa sebagai bagian dari masyarakat dan tempat bertanya bagi masyarakat. Jaksa harus menjadi solusi atas seluruh permasalahan hukum di masyarakat,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung dalam beberapa kali pengarahan menyampaikan, seorang Jaksa harus siap dalam keadaan apapun.

“Jangan berpikir kita masih lemah karena ketika kalian dilantik, maka sudah harus siap dengan berbagai persoalan hukum dihadapkan pada saudara. Pusat Penerangan Hukum sebagai motor penggerak kegiatan ini dengan program penerangan dan penyuluhan hukum, dan tidak lagi kita yang membawa materi, tetapi masyarakat yang membawa materi untuk dijawab,” pesannya.

**Baca Juga: Buruan Beli Tiket Garuda Mumpung Lagi Promo Harga Spesial Awal Tahun

Lanjut Jaksa Agung, sudah saatnya program-program humanis ini dilaksanakan di setiap satuan kerja minimal 4-8 jam setiap minggu, tidak harus hari kerja tetapi bisa juga dihadirkan di setiap tempat keramaian, tidak harus formal dimana bisa juga menggunakan kekhasan daerah atau kearifan lokal yang ada di masyarakat, sehingga Jaksa menjadi bagian dari solusi penyelesaian masalah di masyarakat.

Menurut Jaksa Agung, hal inilah yang mendorong Jaksa Agung untuk mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung tersebut yang ditujukan untuk seluruh satuan kerja mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri guna dilaksanakan.

“Tujuannya untuk memotong rantai mafia di masyarakat, mengedukasi masyarakat, dan memberikan solusi atas persoalan hukum di masyarakat, serta tidak kalah pentingnya adalah mendekatkan Jaksa sebagai sahabat masyarakat,” tutup Jaksa Agung. (Red)




Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Adhyaksa Harus Miliki Hati Nurani dalam Bertugas

Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Adhyaksa Harus Miliki Hati Nurani dalam Bertugas

Kabar6-Kejaksaan telah memiliki Trapsila Adhyaksa yang mengandung arti Satya Adhi Wicaksana. Trapsila Adhyaksa merupakan landasan jiwa Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Demikian dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dengan tema Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya adanya core values dan employer branding.

“Selain melaksanakan Trapsila Adhyaksa tersebut, kita juga harus mengukuhkan core values yang kita anut sebagai ASN yaitu BerAKHLAK. Hal ini menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menjelaskan core values ASN ini merupakan pokok-pokok dari nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Nilai-nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.

“Saya mengharapkan setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi. Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” kata Jaksa Agung.

Terkait dengan corporate values ini Jaksa Agung juga membuka ruang kesempatan pada seluruh jajaran untuk pembahasan dalam rangka internalisasi hal tersebut, sehingga mendapatkan kesepakatan dan keseragaman pandangan dalam menentukan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate values Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu, saya juga ingin menekankan corporate values jangan hanya menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam corporate values ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi pelecut semangat setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja. Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan corporate values itu tidak hanya jargon tetapi terimplementasi dengan tugas-tugas dan kewenangan yang dimiliki terutama dalam rangka mewujudkan Kejaksaan satu data, Kejaksaan Digital, Kejaksaan Humanis untuk menuju Kejaksaan yang andal, modern dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

**Baca Juga: Gelar Rakernas 2023, Jaksa Agung Berharap Kejaksaan Jadi APH Humanis

“Di tengah dunia yang begitu cepat dan tanpa batas, institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang humanis dan modern harus mampu beradaptasi dengan transformasi digital teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat era modern,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 tersebut di antaranya Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia. (Red)




Rp37 Triliun Uang Negara Berhasil Diselamatkan JAM DATUN Kejaksaan Agung

Kabar6.com

Kabar6-Di tahun 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia (JAM DATUN Kejaksaan Agung), telah melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan. Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan JAM DATUN Kejaksaan Agung sebesar Rp6.194.415.754.469.

Selanjutnya, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga melaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000. Selain itu, JAM DATUN Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp3.499.580.027.468,14.

Demikian diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya yang dikirim kepada Kabar6, Sabtu (31/12/2022).

Perlu diketahui, menurut Sumedana, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022.

Kemudian, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari s/d Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.

“Atas hal tersebut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp8.379.785.834.262,07,” kata Sumedana.

Menurut keterangan Sumedana, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum, yaitu:

  • Total Pertimbangan Hukum pada JAM DATUN Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi).
  • Total Pertimbangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 233 pertimbangan hukum (non litigasi).

Sepanjang Januari s/d Desember 2022, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil menangani beberapa perkara yang menarik perhatian, diantaranya:

  • Direktorat Uji Materiil
  1. Permohonan Uji Materiil Pasal 143 Ayat (3) KUHAP terhadap Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dimohonkan oleh Kantor Hukum Matulatuwa & Makta selaku Kuasa Hukum Sdr. Umar Husni Register Perkara Nomor: 28/PUU-XX/2022.
  2. Permohonan Uji Materiil Pasal 54 KUHAP dan Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dimohonkan oleh Pusat Bantuan Hukum Peradi Jakarta Selatan selaku Kuasa Hukum Sdr. Octolin H. Hutagalung, S.H., M.H., dkk Register Perkara Nomor: 61/PUU-XX/2022.

**Baca Juga: Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Sidak di Pagedangan 

  • Sub Direktorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara
  1. Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Tindakan Faktual Pemerintah oleh Tergugat I bersama dengan Tergugat II berupa mewajibkan vaksinasi Covid-19 dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 Register Perkara Nomor: 61/G/TF/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Kantor Hukum VST & Partners selaku Kuasa Hukum Sdr. Ted Hilbert dan Sdr. Muhammad Fatoni Rachman Kantor Hukum MS, serta Tergugat Presiden RI.
  2. Gugatan Tata Usaha Negara tentang Tindakan Tergugat III yang Tidak Memastikan Pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman Republik Indonesia dan Tindakan Tergugat III yang Tidak Melaksanakan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Register Perkara Nomor: 47/G/2022/PTUN-JKT dan Register Perkara Nomor: 46/G/2022/PTUN-JKT., dengan Penggugat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dll selaku kuasa hukum Sdr. Hotman Tambunan dkk dan Sdr. Muamar Chairil Khadafi, dkk, serta Tergugat Presiden RI.
  3. Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Tindakan Tergugat II tidak melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Menteri Perdagangan (Tergugat I) dalam memenuhi pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan penting in casu minyak goreng Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT, dengan Penggugat Andi Muttaqien, SH, dkk, dan Tergugat Presiden RI dan Menteri Perdagangan.
  4. Gugatan Tata Usaha Negara Register Perkara Nomor: 150/G/2022/PTUN-JKT dengan Objek Sengketa Keputusan Presiden Nomor 125/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Peresmian Anggota BPK RI an. Nyoman Adhi Suryadnyana, SE, ME., dengan Penggugat Dadang Suwarna dan dan Tergugat Presiden RI.

“Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap kedepan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah / Negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat,” kata Sumedana. (Red)




Pencapaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka Sepanjang Tahun 2022

Kabar6.com

Kabar6-Pimpinan Kejaksaan RI ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada. Diharapkan, capaian kinerja ini dapat dijadikan intropeksi dan evaluasi di tahun yang akan datang untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum.

“Pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022 merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung Penegakan Hukum Humanis dan Modern,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Melalui rilis yang sudah diterbitkan dengan judul “Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka”, maka bisa terlihat data pencapaian kinerja masing-masing bidang pada Kejaksaan RI sebagai berikut:

  1. BIDANG PEMBINAAN
  • Realisasi Anggaran sebesar 381.505.611.176,- (sepuluh triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar lima ratus lima juta enam ratus sebelas ribu seratus tujuh puluh enam rupiah) atau secara persentase mencapai 95,07% dari pagu anggaran tahun 2022 sebesar Rp10.919.809.511.000,- (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan belas miliar delapan ratus sembilan juta lima ratus sebelas ribu rupiah).
  • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 758.280.357.680,00 (dua triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atau secara persentase mencapai 416,10% dari total target Rp662.884.320.051,00 (enam ratus enam puluh dua miliar delapan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu lima puluh satu rupiah).
  • Kegiatan penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya 037.228.787,- (lima puluh delapan milyar tiga puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah).
  • Kegiatan penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total 496.589.000,- (seratus lima milyar empat ratus sembilan puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
  • Kegiatan penyelesaian aset Jiwasraya dengan jumlah seluruhnya 570.391.081.354,18,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh empat rupiah delapan belas sen).

 

  1. BIDANG INTELIJEN
  • Kegiatan Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran intelijen Kejaksaan RI yaitu sebanyak197 kegiatan dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 295.428.111.018.502,- (dua ratus sembilan puluh lima triliun empat ratus dua puluh delapan miliar seratus sebelas juta delapan belas ribu lima ratus dua rupiah). Sedangkan mengenai penanganan mafia tanah, Satgas Mafia Tanah sepanjang tahun 2022 menerima sebanyak 641 (enam ratus empat puluh satu) laporan pengaduan dari masyarakat.
  • Program Tangkap Buronan sepanjang tahun 2022 telah berhasil menangkap 173 (seratus tujuh puluh tiga) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Mendekati tahun politik, Jajaran Intelijen Kejaksaan se-Indonesia telah membentuk 543 (lima ratus empat puluh tiga) Posko Pemilu guna melaksanakan pemantauan tehadap tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
  • Di bidang penerangan dan penyuluhan hukum se-Indonesia, telah dilaksanakan 075 (tiga ribu tujuh puluh lima) kegiatan yang terdiri dari penyuluhan hukum, penerangan hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa, dengan jumlah peserta sebanyak 164.816 (seratus enam puluh enam ribu delapan ratus enam belas) orang. Sementara jumlah viewers kegiatan Jaksa Menyapa yang diselenggarakan secara streaming mencapai 514.225 (lima ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh lima).
  • Di bidang hubungan antar lembaga, telah dilaksanakan 38 (tiga puluh delapan) kegiatan yang terdiri dari kerja sama antar instansi pemerintah/swasta dan lembaga terkait, kegiatan pameran, dan studi banding.

 

  1. BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
  • Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 454 (seribu empat ratus lima puluh empat) perkara. Sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara, saat ini telah dibentuk pula:
  • 621 (dua ribu enam ratus dua puluh satu) Rumah Restorative Justice.
  • 119 (seratus sembilan belas) Balai Rehabilitasi.
  • Di samping itu, jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 dengan rincian per tahapan, sebagai berikut:
  • Pra Penuntutan sebanyak 076 (seratus enam puluh ribu tujuh puluh enam) perkara;
  • Penuntutan sebanyak 855 (seratus tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh lima) perkara;
  • Upaya Hukum sebanyak 489 (enam ribu empat ratus delapan puluh sembilan) perkara;
  • Eksekusi sebanyak 482 (enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua) perkara.

 

  1. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
  • Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus se-Indonesia berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 847 (seribu delapan ratus empat puluh tujuh) perkara;
  • Penyidikan: 689 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan) perkara;
  • Pra Penuntutan: 139 (dua ribu seratus tiga puluh sembilan) perkara;
  • Penuntutan: 943 (seribu sembilan ratus empat puluh tiga) perkara;
  • Eksekusi Badan (Orang): 669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) narapidana.
  • Perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan TPPU yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara, dengan rincian sebagai berikut:
  • Pra Penuntutan: 13 (tiga belas) perkara;
  • Penuntutan: 7 (tujuh) perkara;
  • Eksekusi: 5 (lima) narapidana.
  • Perkara pelanggaran HAM yang berat yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, yaitu 1 (satu) perkara, yang saat ini masih dalam tahap upaya hukum kasasi.
  • Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Indonesia yaitu sebesar 769.609.281.880,33,- (dua triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus sembilan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh rupiah tiga puluh tiga sen).
  • Terkait dengan aset yang telah dilakukan penyitaan dalam tahap penyidikan dan penuntutan sepanjang tahun 2022, yaitu:
  • 141.185.272.031,90,- (dua puluh satu triliun seratus empat puluh satu miliar seratus delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tiga puluh satu rupiah sembilan puluh sen)
  • US$11.400.813,57 (sebelas juta empat ratus ribu delapan ratus tiga belas dolar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen); dan
  • SG$646,04 (enam ratus empat puluh enam dolar Singapura nol empat sen).
  • 64 (enam puluh empat) bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.
  • 22 (dua puluh dua) unit apartemen di Singapura;
  • 1 (satu) properti di Australia;
  • 24 (dua puluh empat) kapal dan beberapa mobil mewah.

 

  1. BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
  • Jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar 194.415.754.469,- (enam triliun seratus sembilan puluh empat miliar empat ratus lima belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah). Di samping itu, berhasil pula dilaksanakan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  • Jumlah pemulihan keuangan negara mencapai 499.580.027.468,14 (tiga triliun empat ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan puluh juta dua puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah empat belas sen).
  • Jumlah bantuan hukum yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun daerah sebanyak 488 (sembilan ribu empat ratus delapan puluh delapan) kegiatan.
  • Jumlah Pertimbangan Hukum yang terdiri dari kegiatan pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum berjumlah 387 (empat ribu tiga ratus delapan puluh tujuh) kegiatan dan Pelayanan Hukum yang diberikan kepada masyarakat yaitu sebanyak 2.368 (dua ribu tiga ratus enam puluh delapan) kegiatan.

**Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Malingping Rp24 Miliar

  1. BIDANG PIDANA MILITER
  • Jumlah perkara koneksitas yang ditangani oleh Bidang Pidana Militer sejumlah 13 (tiga belas) perkara, dengan rincian per tahapan sebagai berikut:
  • Penyelidikan: 8 (delapan) perkara;
  • Penyidikan: 2 (dua) perkara, dan dari perkara tersebut, saat ini baru ditetapkan 1 (satu) orang tersangka;
  • Prapenuntutan: 1 (satu) perkara, dari perkara tersebut telah ditetapkan 3 (tiga) tersangka; dan
  • Penuntutan: 2 (dua) perkara, dengan jumlah terdakwa sebanyak 4 (empat) orang.
  • Penyitaan yang telah dilakukan oleh Bidang Pidana Militer berupa:
  • sejumlah bidang tanah dalam proyek pengadaan satelit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan;
  • uang tunai dari perkara tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012-2014, yaitu sebesar Rp5.200.000.000,- (lima miliar dua ratus juta rupiah) dan US$1000 (seribu dolar Amerika Serikat)

 

  1. BIDANG PENGAWASAN
  • Jumlah laporan pengaduan (lapdu) perbuatan tercela sebanyak 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) lapdu. Dari lapdu tersebut, 774 (tujuh ratus tujuh puluh empat) lapdu telah diselesaikan dan sisanya 63 (enam puluh tiga) lapdu dalam proses penyelesaian.
  • Rincian jumlah penjatuhan hukum disiplin berdasarkan kriteria ringan, sedang, dan berat, yaitu:
  • kriteria ringan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang;
  • kriteria sedang sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang;
  • kriteria berat sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang.

 

  1. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEJAKSAAN RI

Sepanjang tahun 2022, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI telah melaksanakan diklat dengan jumlah peserta sebanyak 10.092 (sepuluh ribu sembilan puluh dua) peserta dengan rincian sebagai berikut:

  • 825 (lima ribu delapan ratus dua puluh lima) peserta diselenggarakan oleh Pusat Diklat Teknis Fungsional, jumlah tersebut termasuk diklat pendidikan pelatihan pembentukan jaksa dengan jumlah peserta 638 (enam ratus tiga puluh delapan) orang;
  • 263 (empat ribu dua ratus enam puluh tiga) peserta diselenggarakan oleh Pusat Diklat Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan.

Selain itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan berdasarkan dukungan dari donor yang bekerja sama dengan:

  • Yayasan Auriga Nusantara, menyelenggarakan Diklat Teknis Lingkungan Hidup sebanyak 5 (lima) kali kegiatan dengan jumlah peserta 204 (dua ratus empat) orang;
  • United Nation Office on Drugs dan Crime (UNODC), menyelenggarakan Diklat Teknis Kemaritiman sebanyak 3 (tiga) kali kegiatan dengan jumlah peserta sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;
  • Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menyelenggarakan diklat kolaboratif dengan jumlah peserta sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang.

Pimpinan Kejaksaan RI memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa dimanapun berada atas capaian kinerja tersebut. (Red)




Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa delapan orang saksi untuk membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/12/2022).

**Baca Juga Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Kredit Ekspor Daging Sapi

Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah DT, Karyawan PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom; kemudian AKT Direktur PT Transformer Jaya Indonesia; selanjutnya DIW, Vice President Sales PT Abimata Citra Abadi; IA selaku PIC Ariba BAKTI; SJ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta; AG, Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa; MA, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkap Ketut Sumedana. (Red)




Konsulat Jenderal Korea Selatan Apresiasi Kejagung RI

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Agung RI mendapatkan apresiasi dari Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu, atas penanganan perkara oleh Jampidum yang melibatkan perusahaan asal Korea Selatan yaitu Simwon Inc.

Diketahui, dalam perkara tersebut mengalami kerugian senilai Rp29 Miliar akibat kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh terdakwa Citra Retlani, terdakwa Yana Hariyana, terdakwa Niken Tri Suciati dan terdakwa Sarah Arista.

Konsul Jenderal Korea Selatan, Mr. Lee In-Gyu, menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik.

“Atas keberhasilan Jampidum telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

**Baca juga: Kejagung Gandeng UMKM di Acara Gebyar Bazar Virtual

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengungkapkan, bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut.

“Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan,” tandasnya. (red)




Musrenbang Kejaksaan RI 2022, Ini Pesan Jaksa Agung Burhanuddin

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Agung RI Burhanuddin membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung RI.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI mengapresiasi kepada seluruh jajaran atas terselenggaranya acara Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 serta keseriusan dan dedikasinya yang telah konsisten menjalankan tugas-tugas dengan tetap penuh semangat di tengah situasi sulit yang telah kita hadapi beberapa tahun belakangan ini dikarenakan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 merupakan bagian integral dari proses Rapat Kerja dan Pra Musrenbang yang telah dilaksanakan sebelumnya serta forum ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan rencana kerja Kejaksaan Tahun 2023.

“forum ini menjadi wadah seluruh satuan kerja atau unit kerja Kejaksaan, baik di tingkatan pusat maupun daerah bersama-sama merumuskan dan menyusun draft rencana kerja Kejaksaan untuk satu tahun ke depan sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ditetapkan pada pagu indikatif Kejaksaan yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan Jaksa Agung untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional/Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat berdasarkan siklus perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung RI dalam rilisnya , Senin (23/05/2022).

Jaksa Agung RI mengatakan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 ini baru pertama kali dilaksanakan dan merupakan tindak lanjut dari diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.

“Sehingga dalam hal ini Kejaksaan harus secara adaptif dalam mengelola keuangan negara di lingkungan Kejaksaan dengan memadukan proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan arah pembangunan nasional sebagaimana yang dimaksud dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Visi Indonesia, Visi dan Misi Presiden serta Rencana Kerja Pemerintah,” lanjut Jaksa Agung RI.

Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa dibutuhkan sinkronisasi yang optimal dalam proses perencanaan dan penganggaran yang diwujudkan dengan mengupayakan kesinambungan pelaksanaan perencanaan kinerja dan anggaran secara sistematis dan terencana oleh setiap satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, sehingga diharapkan dapat menjamin ketersediaan anggaran untuk setiap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya yang selaras dengan prioritas nasional.

“Untuk itu, Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 mengangkat tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mendukung Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan.”. Tema ini selaras dengan tema Rapat Kerja Pemerintah Tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”,” ujar Jaksa Agung RI.

**Baca juga:Sejak Mei 2020 – Mei 2022 Kejagung Hentikan 1.070.000 Perkara Lewat Restoratif

Mengingat pentingnya forum ini, Jaksa Agung RI meminta seluruh jajaran untuk tidak bersikap apatis dan memperhatikan setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber, serta turut aktif dalam setiap diskusi dan pembahasan rapat serta sampaikan gagasan-gagasan cermelang saudara untuk penyempurnaan hasil rapat.

Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2022 dilaksanakan di Solo, Jawa Tengah pada Senin 23 Mei 2022 s/d Rabu 25 Mei 2022, yang diikuti oleh 320 (tiga ratus dua puluh) orang peserta.(red)




Diklat PPPJ Angkatan LXXIX Gelombang I Tahun 2022 Diharapkan Lahirkan Jaksa Berintegritas

Kabar6-Kejaksaan Agung RI menggelar pendidikan dan pelatihan pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022. Tema Diklat tahun ini  yakni “SMART PROSECUTOR BerAKHLAK” mendasarkan pada road map pengembangan Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana pada tahun 2022 masuk pada tahap smart ASN serta core values ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Dengan mengingat tema tersebut, Badiklat berharap dapat melahirkan Jaksa yang berintegritas dengan kompetensi kinerja dan profesionalisme tinggi, adaptif, responsif terhadap tujuan organisasi serta berorientasi pada pelayanan terhadap masyarakat para pencari keadilan dengan berdasarkan hati nurani,” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI Tony T. Spontana  dalam keterangan tertulis, Rabu (18/5/2022).

Menurut Tony, diklat gelombang I tahun 2022 akan diselenggarakan selama 4 bulan terhitung sejak 18 Mei 2022 sampai dengan 21 September 2022 dengan metode pembelajaran tatap muka (klasikal).

**Baca Juga: Jaksa Agung Burhanuddin Tekankan Kepekaan dan Sensitivitas kepada Jaksa

Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Calon Jaksa yang lolos seleksi CPNS dan ditetapkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan berasal dari satuan kerja yaitu 2  orang dari Kejaksaan Tinggi, 287 orang dari Kejaksaan Negeri dan 31  orang dari Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia.

Adapun jumlah peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 sebanyak 320  orang terdiri atas 215  orang laki-laki dan 105  orang perempuan yang dibagi dalam 8  kelas masing-masing 40.

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (red)