1

Banten Terbitkan Surat Edaran dan Nomor Kedaruratan Wabah Corona

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Kesehatan Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran dan nomor telepon kegawatdaruratan yang bisa dihubungi jika menemukan orang dengan gejala terinveksi corona.

Surat edaran ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan dua orang Indonesia terinveksi Corona.

Surat bernomor 443/0589/kes-P2P/2020 juga berisikan tata cara pencegahan dan penanganan virus Corona. Sehingga masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak panik. Peran aktif masyarakat untuk melaporkan orang terdekatnya jika ada yang mengalami sakit tersebut, diharapkan juga segera melapor ke dinas kesehatan atau puskesmas terdekat.

“Penularan penyakit novel virus Corona saat ini masih sangat tinggi dan sudah menyerang beberapa negara. WHO sudah mendeklare bahwa penyakit 2019-nCov di nyatakan sebagai public health emergendy of internasional concern (PHEIC) atau kegawat daruratan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti dalam keterangan resminya, Senin (02/03/2020).

Masyarakat dan tenaga medis harus rajin cuci tangan setelah melakukan kontak fisik dengan orang lain, terutama yang di duga terinveksi Virus Corona dan keluhan tersebut.

Penderita batuk, pilek dan flu, harus menggunakan masker dan tidakembuang tisu atau masker yang telah digunakan, agar tidak menjangkiti orang lain. Penderita sakit diharapkan mengurangi aktifitas diluar ruangan dan segera mendatangi rumah sakit untuk diperiksa kesehatannya.

“Dinkes melakukan pemantauan kasus dan kontak minimal satu kali massa inkubasi. Melaporkan segera dan berkalan dalam merespon kasus 2019-nCov ke Dinkes terdekat,” jelasnya.

**Baca juga: DPD RI Ajak Kabupaten/Kota Bangun Bank Sendiri Bank Banten.

Melalui surat tersebut, Dinkes Banten menyampaikan berbagai cara pencegahan dan deteksi dini, agar tidak tertular virus Corona. Salah satunya, jika ada anggota keluarga, saudara atau tetangga yang mengalami demam tinggi di atas 38 derajat Celcius, batuk, hingga pilek harus segera dibawa ke dokter terdekat untuk diperiksa.

“Gejala dan tanda yang perlu di waspadai adalah demam lebih 38 derajat celcius, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas dan mempunyai riwayat perjalanan dari negara terjangkit dalam kurun waktu 14 hari,” terangnya.(dhi)




Pasca Revisi, SOP Kedaruratan Ambulance Disosialisasikan ke Puskesmas

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang memastikan sudah melakukan revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan mobil ambulans dalam keadaan darurat boleh untuk dimanfaatkan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Liza Puspadewi mengatakan SOP tersebut sudah diberlakukan dan akan disosialisasikan ke seluruh puskesmas di kota Tangerang.

“Tadi pak Walikota (Arief) sudah bilang bahwa dalam keadaan darurat boleh dimanfaatkan,” ujar Liza saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Namun, kata Liza, pihaknya tidak dapat memberikan jaminan hal tersebut terulang kembali. Ia menambahkan akan tetap berusaha bekerja seoptimal mungkin.

“Kalau saya bilang jaminan artinya saya tuhan, tapi saya bilang insya Allah saya akan bekerja lebih optimal,” katanya.

Meski demikian, ia menampik mobil ambulans 119 yang sulit untuk dihubungi. Namun, yang jelas saat ini SOP tersebut sudah dilakukan perbaikan.

**Baca juga: Akui Kesalahan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Siap Terima Sanksi.

Selain itu, pihaknya juga mempunyai sebanyak 13 ambulans gratis dan 3 ambulans smart 119 yang mempunyai peralatan lengkap.

“Kita gak ngomong ke belakang deh, kita ngomong ke depan deh, sekarang kan SOPnya sudah diperbaiki,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Liza menuturkan banyak sekali pelajaran yang dapat dipetik. Selain itu rasa empati yang tidak boleh terlupakan terlebih Puskesmas sebagai pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat.(Oke)