1

Kak Seto Tetap Kawal Kasus Dugaan Pelecehan di SD Al-Amanah Ke Polres Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Terkendala oleh segudang aktifitasnya untuk turut memberikan kontribusi kepada anak bangsa, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. kepada kabar6.com, melalui Hp selulernya mengatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Iya mas, kemungkinan minggu depan saya akan menghadap ke Kantor polres Tangsel. Karena kemarin masih ada schedule ke Semarang dan juga Pekalongan, dan hari ini saya juga masih memberikan acara seminar,” tegas Kak Seto, Sabtu (15/9/2018).

Kak Seto juga menambahkan bahwa, pekan depan dirinya akan mengadakan safari ke polres, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel dan juga sekolah SD Al-Amanah. **Baca juga: Tak Lagi Memberi Nafkah, Endang Ditinggal Pergi Istrinya.

“Setelah ini, saya akan safari ke Tangerang Selatan. Intinya ke kantor Polres Tangsel, Dinas Terkait, dan juga sekalian memantau sekolah tersebut, untuk kabar6.com pasti saya hubungi, mohon maaf dan terimakasih ya mas,”tutupnya (Adt)




Rabu Besok, Kak Seto Akan Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Ke Polres Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. angkat bicara tehadap kasus yang terjadi di sekolah Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel.

Menurutnya, kasus demikian tidak di benarkan untuk mengambil langkah mediasi penyelesaian sepihak, karena ranah tersebut sudah di atur dalam undang-undang perlindungan anak.

“Tangsel ini sudah di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya, kesepakatan yang terjadi terkait kasus terhadap anak itu tidak bisa di benarkan, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak diam saja, ataupun tidak melapor, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kak Seto.

Saat di tanya kapan dirinya akan melakukan safari ke Tangsel, Kak Seto melalui sambungan WhatsAppnya mengatakan, dirinya akan hadir di Tangsel pada Rabu depan.

“Ya saat ini posisi saya masih di Balikpapan, kemudian ke Samarinda. Insha Allah hari Rabu, 12 September 2018, akan ke Tangsel,” tandasnya. **Baca juga: Jelang Pelantikan, Mad Romli Tak Miliki Persiapan Khusus.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel, Ajun Komisaris Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi kabar6.com, mempersilahkan orangtua dan wali murid yang merasa telah menjadi korban pelecehan bisa mendatangi Mapolres Tangsel.

“Warga bisa membuat laporan di Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim. Dipersilahkan ya,” pesan Alex. (Adt)




Bang Ben Sebut Kasus Pelecehan Terhadap Anak Perbuatan Tak Beradab

kabar6.com

Kabar6-Berbagai respon yang meluas terhadap kasus pelecehan yang di alami oleh belasan siswi SD Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), akan masuk ke dalam ranah pihak yang berwajib.

Kota layak anak ini di indikasikan telah di nodai oleh perbuatan yang tidak terpuji oleh oknum tenaga pengajar yang menjabat sebagai guru olahraga SD Al-Amanah dalam masa bakti yang hanya 3 bulan.

Hasilnya belum saja membentuk regenerasi yang tangguh, namun trauma yang bisa berdampak kepada kepercayaan diri kepada belasan siswi kelas 5 sekolah dasar. **Baca juga: Dindikbud Tangsel Setuju Predator Anak Dipenjarakan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. mengaku syok dengan pemberitaan di media tehadap kasus yang terjadi di sekolah Al-Amanah, Jalan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Setu, Tangsel.

“Saya syok, Tangsel ini sudah di lengkapi dengan satgas perlindungan anak di tiap Rt dan Rw nya, saya akan berkoordinasi dengan Polres Tangsel, karena ada di salah satu undang-undang perlindungan anak, jika diam saja, ataupun tidak melaporkan, dia akan terkena pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie atau yang akrab disapa Bang Ben, kepada media melalui sambungan WhatsAppnya menyebutkan, tindakan pelecehan tersebut tidak beradab, Sabtu (8/9/2018).

“Tindakan pelecehan terhadap anak merupakan tindakan tak beradab. Dan jelas, kasus tersebut masuk dalam ranah pidana,” ucap Bang Ben. (Adt)