1

Kasus Nyawer, Pengelola Tandon Ciater Dicecar 14 Pertanyaan

kabar6.com

Kabar6-Utusan pengelola Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) datang memenuhi undangan Sentra Gakumdu setempat. Pemanggilan itu terkait temuan aksi nyawer duit saat kegiatan kampanye yang digelar kelompok Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) ’98.

“Tadi ada sekitar 14 pertanyaan ke saya,” ungkap manajer lapangan Tandon Ciater, Sutikno, saat ditemui kabar6.com di kawasan Pamulang, Selasa (26/1/2019).

Ia telah dimintai keterangan sekitar 30 menit oleh Ketua Sentra Gakumdu Tangsel, Ahmad Jazuli. Adapun kegiatan relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma’aruf Amin.

Tikno memastikan bahwa kegiatan pengerahan massa yang sempat viral di berbagai media sosial itu digelar di luar pagar. “Jadi pertanggungjawaban pengelola Tandon Ciater itu dari pintu gerbang ke dalam,” jelasnya.

Menurut Tikno, letak panggung kampanye JARI’98 di area lahan bangunan yang belum jadi. Lahan tersebut rencananya akan ditempati oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Tangsel.

“Karena lokasinya di situ maka saya enggak bisa menjelaskan banyak. Ya kan. Saya arahkan agar bertanya ke Dishub,” tegasnya.

Sutikno bilang, sebab lahan yang dipakai oleh JARI’98 merupakan area parkir kendaraan bermotor yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan.

Dishub sebagai organisasi perangkat daerah yang punya kewenangan serta menentukan. Apakah boleh atau tidak lahannya dipakai untuk kegiatan oleh pihak luar.**Baca juga: Hari Ini Sentra Gakumdu Panggil Saksi Nyawer di Tandon Ciater.

“Mungkin kalo Agus Darsa dimintai keterangan maka enggak akan berkepanjangan sampai pengelola Tandon dipanggil,” ujar Tikno.(yud)




Kasus Nyawer, Sentra Gakumdu Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Sentra Gakumdu besok mulai bekerja menangani pelanggaran Pemilu 2019 di Tandon Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Garis koordinasi lembaga ini berada di bawah kepolisian resort setempat.

Adapun kasus pelanggaran yang ditangani adalah bagi-bagi duit yang dilakukan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98. Akai relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo – Ma’aruf Amin ini terekam kamera hingga viral di media sosial.

“Jadi bukan izin. Sifatnya hanya pemberitahuan organisasi kalau JARI 98 mau mengadakan kegiatan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjawab pertanyaan kabar6.com di Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kamis (21/2/2019).

Saat ditanya penanganan kasusnya karena JARI 98 terindikasi melakukan pelanggaran. Ia mempersilahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada Bawaslu Kota Tangsel.

“Kita dari kepolisian dan kejaksaan akan menunggu dari Bawaslu nanti,” ujar Ferdy. Ia bilang, lembaga Sentra Gakumdu merupakan gabungan petugas penyidik dari kepolisian dan kejaksaan.

Bila ada laporan atau pengaduan pemilu nantinya akan dirumuskan terlebih dulu sebelum diputuskan penanganan hukumnya. “Apakah bersifat pidana atau tidak. Itu aja,” ujarnya.**Baca juga: HUT ke-8, Chatime Ajak Masyarakat Donasi Buku.

Bila diputuskan terjadi tindak pidana maka segera diproses untuk selanjutnya diajukan penuntutan di persidangan.(yud)