1

Petugas Sita Ribuan Obat Keras dari Toko Obat di Pakuhaji

Kabar6.com

Kabar6-Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya, Korem 052 Wijayakrama, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah toko obat dan kosmetik ilegal di Jalan Raya Cituis Surya Bahari, Kampung Cituis, RT01/02,  Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu tim gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis, seperti tramadol dan hexymer.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, tim gabungan menggerebek toko obat Mitana Wahyu milik pria asal Aceh bernama Muslem, pada Kamis (13/8/2020).

Ribuan obat keras ilegal yang dijual secara bebas itu telah diamankan petugas. Tak hanya itu petugas juga menyegel tempat usaha yang diketahui tak berijin tersebut.

“Obat keras berupa tramadol sebanyak 869 tablet dan hexymer 1.879 tablet telah kami amankan. Tokonya juga dipasang stiker segel dan Satpol PP line,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Jumat (14/8/2020).

Bambang menuturkan, penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat terlarang tersebut, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

**Baca juga: Peluang Kabupaten Tangerang Kembali ke Zona Hijau Tipis.

Sedangkan, Satpol PP hanya memberikan sanksi secara administratif berupa peutupan tempat usaha.

“Kaitan pemalsuan ranah Polri, Pol PP hanya berkaitan dengan perijianan tempat usahanya. Pasca disegel, toko itu akan kami pantau bersama OPD Kecamatan Pakuhaji,” katanya.(Tim K6)




Picu Kerumunan, Satpol PP Kabupaten Tangerang Larang Perlombaan Kicau Burung

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penanggungjawab kegiatan burung berkicau agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat mengundang kerumunan massa.

Surat edaran bernomor 301/590-SPPP/ 2020 ini mengatur tentang penutupan sementara kegiatan operasional perlombaan burung berkicau dalam upaya percepatan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, surat edaran ini wajib dipatuhi oleh pihak terkait guna mencegah penularan virus mematikan tersebut.

**Baca juga: Diduga Cemari Lingkungan, Ratusan Warga Protes Pabrik Peleburan Besi di Curug.

Surat edaran yang ditembuskan kepada Kepolisian, TNI dan seluruh Camat itu tak hanya melarang perlombaan burung berkicau saja, tapi juga menyangkut pada seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Saya berharap surat edaran ini bisa dipatuhi dan ditaati oleh seluruh elemen masyarakat. Kalau masih nekat menggelar kegiatan perlombaan yang dapat mengundang keurumunan massa, maka kami bersama aparat kepolisian dan TNI akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan paksa,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/8/2020). (Tim K6)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Pemilik Hotel Red Doorz CitraRaya

Kabar6.com

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang akan memanggil pemilik hotel Red Doorz CitraRaya untuk dimintai keterangan terkait perijinan yang dikantonginya.

Hotel berkapasitas 29 kamar yang berlokasi di rumah toko atau ruko Boulevard CitraRaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang ini diduga beroperasi secara ilegal.

“Senin besok kita akan panggil pemiliknya untuk diperiksa. Kita akan mulai BAP atau berita acara pemeriksaan perijinannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Bambang, hotel sekelas bintang tiga yang disinyalir menyewakan kamar  untuk tempat esek- esek ini memang sempat digerebek jajarannya, pada Rabu 22 April 2020 silam.

Saat itu, sejumlah petugas Satpol PP yang dipimpin Sumartono berhasil mengamankan sedikitnya 10 pasangan tanpa ikatan perkawinan, serta mengambil tindakan dengan menutup sementara kegiatan usaha di hotel tersebut.

Namun selang tiga bulan ditutup, hotel itu kini nekat membuka kembali tempat usahanya meski tanpa mengantongi ijin dari pemerintah daerah setempat.

**Baca juga: 3 Rumah di Perumahan Sudirman Tigaraksa Hangus Terbakar.

“Waktu itu hanya ditutup sementara, belum disegel karena masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB hotel belum boleh buka dan dapat 10 pasangan tidak syah. Pada PSBB ke 5 pada akhir Juni 2020 hotel sudah boleh dibuka kembali,” katanya.

Jika dalam proses BAP, kata dia, benar- benar ditemukan tidak mengantongi ijin maka pihaknya tak segan menutup permanen tempat tersebut.

“Target P21 atau berkas lengkap bahwa tempat usaha itu tidak berijin dan berubah fungsi, maka hotel itu akan ditutup permanen,” tegasnya.(Tim K6)