1

Polsek Ciputat Musnahkan 8 Kilogram Ganja

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Ciputat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 77,83 Kilogram dan sabu 100 gram. Barang haram ini dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan peredaran ganja dari Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 77,83 kilogram ganja disita dari para pelaku

Narkotika itu di sita dari tangan para tersangka yaitu Budi Mulyaman (45), Nur Alam Fazri (36), Dede Irfan Musthofa (39) dan Teuku Syahrul Bin Jafar. **Baca juga: BIN Rapid Test Massal di Tangsel, 16 Positif dan 29 Reaktif.

Endy menjelaskan, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 111 Ayat 2 Tentang Penyalagunaan Narkotika dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.(eka)




Penyelundupan 79,5 Kilogram Ganja di Ciputat, Ini Pengakuan Tersangka

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat, Komisaris Polisi Endy Mahandika mengatakan, ganja yang diamankan dari 5 tersangka yang disembunyikan di dalam ban mobil seharga Rp4 juta sampai Rp 5 juta per kilo nya.

“4 sampai 5 juta per kilo tinggal dikalikan saja 79,5 kilogram,” ujar Endy di Mako Polres Tangerang Selatan, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin (10/2/2020).

Endy menjelaskan, ganja ini menurut pengakuan tersangka akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Tangsel dan sekitarnya.

Sementara itu, salah satu tersangka Dede Irfan mengaku dirinya disuruh oleh orang untuk ngambil barang (ganja) tersebut di sebuah garasi mobil atau bengkel di Perum Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

“Ada yang nelpon, tapi gak tau dari mana, tau-tau disuruh ngambil aja (ganja -red), itu dari temen dikasih tau nya, saya baru 2 kali nganter, sekali nganter dapet 500 ribu,” tuturnya.

**Baca juga: Polsek Ciputat Ringkus 5 Kurir Ganja Seberat 79,5 Kilogram.

“Pertamanya gak tau bahwa ban itu isinya ganja, pas kedua dikasih tau bahwa isinya ganja,” tutupnya.

Diketahui, jika 1 kilogram ganja seharga Rp4 juta kemudian dikalikan 79,5 kilogram maka ditotal ganja yang diamankan oleh Polsek Ciputat sebesar Rp318 juta.(eka)