oleh

Polsek Ciputat Ringkus 5 Kurir Ganja Seberat 79,5 Kilogram

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat meringkus 5 (lima) tersangka kurir narkotika jenis ganja seberat 79,5 kilogram menggunakan ban mobil di Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan saat Press Rilis di Mako Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Senin 10 Februari 2020.

“Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda, pertama di depan RS.Sunyoto, Jalan Veteran Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada minggu 1 Februari 2020 kita menangkap Elgi Prasetya dengan menyimpan 1 kilogram sabu di balik jaketnya,” ujarnya.

Ferdy menerangkan, setelah dilakukan interogasi, Elgi menjelaskan bahwa masih ada disimpan 0,5 kilogram ganja presto di rumahnya yang terletak di belakang kantor Kelurahan Benda Baru.

“Dan menurut pengakuanya barang berupa daun ganja presto tersebut di dapat dari seseorang yang berada di daerah Sukabumi,” paparnya.

Selanjutnya, pada 4 Februari 2020 dibawah pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika dan kanit reskrim bergerak ke Sukabumi untuk melakukan penyelidikan.

“Atas petunjuk dari tersangka Elgi tim merapat ke sebuah garasi mobil atau bengkel di Perum Tanjung Sari, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi,” paparnya.

Lanjutnya, pada sudah sampai ditujuan, tim menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebegan, karena memang saat itu tidak terlihat ada aktifitas di lokasi tersebut.

“Pada hari Rabu 5 Februari 2020 sekira jam 09.42 WIB, tim melihat ada seseorang yg masuk ke garasi mobil sebanyak 2 orang, kemudian setelah dilakukan konsolidasi dan arahan oleh Kapolsek selanjutnya di lakukan penggrebegan terhadap garasi mobil,” ungkapnya.

Ferdy menuturkan, akhirnya tim berhasil mengamankan kedua tersangka atas nama Budi Mulyaman alias Budi dan Nuralam fajri diamankan dengan barang bukti satu unit mobil Opel Blazer warna hitam.

“Dan setelah dilakukan interogasi pelaku menjelaskan bahwa barang bukti berupa daun gania disimpan didalam ban mobil Opel Blazer yang kemudian tim merobek dan membuka ban mobil tersebut dan ditemukan paketan ganja berbentuk bata ukuran kurang lebih 500 gram,” terangnya.

Kemudian Ferdy menerangkan, pada saat tim sedang membuka ban lainnya, tiba-tiba datang kembali kedua orang tersangka yang dengan membawa mobil pick up dengan maksud mengambil barang berupa 1 buah ban mobil Opel Blazer.

“Setelah barang diserahkan anggota langsung menyergap dan mengamankan pelaku sehingga total pelaku yang diamankan TKP Gunung Puyuh, Sukabumi sebanyak 4 orang,” tuturnya.

Ferdy memaparkan, barang bukti yang diamankan adalah 156 daun ganja kering seberat total 78 kilo gram ditambah barang bukti dari tersangka Elgi seberat 1,5 kilo gram sehingga berjumlah 79,5 kilo gram.

**Baca juga: Siti Nurazizah: Kota Tangsel Butuh Pemimpin Great Leader.

“Selain itu barang bukti lain ikut di amankan 1 unit pick up warna silver nopol F-8286-SW dan 4 buah ban mobil Opel Blazer,” kata Ferdy.

Ferdy menjelaskan, akibat ulah pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“5 tersangka ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email