1

Jarak Rusunami dan Yayasan Ash Shiddiq Hanya 12 Meter, Kangkangi Perda?

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Yayasan Ash Shiddiq mengatakan sekolah yang dipimpinnya dengan Rusunami PP Urban di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, hanya berjarak 12 meter saja.

“Kita nempel banget. Itu juga hanya dipisahkan ruas jalan Rusunami PP Urban,” papar Subhanallah kepada Kabar6.com, Rabu (19/2/2020).

Dengan jarak sedekat itu, maka debu tebal dan hujan pasir dari pembangunan rusunami puluhan lantai itu langsung merangsek masuk ke sekolah.

Belum lagi kardus, styrofoam hingga triplek ketebalan 2 milimeter beterbangan hingga ke sekolah, sangat membahayakan keselamatan siswa.

Sementara, menurut Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

**Baca juga: Ratusan Siswa Ash Siddiqiyah Istigosah Depan Rusunami PP Urban Serua, Ada Apa?.

Dalam Pasal 14 (1)Lokasi pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:

a.Rumah Susun (komersial/Umum) dengan perencanaan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai, harus berada pada lokasi dengan akses minimum ROW (Right of Ways ) rencana 20 m (dua puluh meter).

b.Rumah Susun (komersial/umum) dengan perencanaan ketinggian sampai dengan 4 (empat) lantai dengan gedung/tower lebih dari 4 (empat) gedung/tower harus berada pada lokasi dengan akses minimum ROW rencana 12 m (dua belas meter).(fit)




Truk Tambang Kangkangi Perbup 47, Dishub Kabupaten Tangerang Tak Punya Solusi

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang belum memiliki solusi terkait banyaknya truk tanah yang membandel di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi. Lantaran melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Pengangkut Tambang (Batu, Tanah, Pasir).

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana men­gaku kebingungan, karena belum memiliki solusi terkait truk tanah di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, yang terus melanggar Perbup 47. Meski sudah mengetahui dilarang kata dia, sopir truk tetap saja membandel melintas di luar jam operasional.

“Sampai saat ini belum ada solusi, karena masih dibahas,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

Menurut Agus, pihaknya sudah mema­sang portal di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, untuk membatasi truk tanah agar tidak melintas di siang hari. Menurutnya, selain di Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, truk tanah juga masih sering me­langgar Perbup 47 Tahun 2018 di Jalan Raya Legok, Kecamatan Legok dan Jalan Raya Cangkudu, Kecamatan Cisoka.

**Baca juga: HMI Tangerang Raya Desak Pemkab Tangerang Tertibkan Prostitusi Berkedok Spa.

“Portal udah dipasang, cuma banyak yang ngumpet-ngumpet nyuri waktu untuk jalan di siang hari. Ini juga lagi dibahas, bukan hanya di Teluknaga, di Legok dan Cangkudu juga banyak. Saat ini masih dibahas, belum ada solusinya. Nanti kalau sudah ada solusi pasti dikabarin,” pungkasnya.(Vee)




Disinyalir Kangkangi Perda, Pembangunan Loftvilles City Tetap Berlanjut

Kabar6.com

Kabar6-Proyek pembangunan Apartemen Loftvilles City yang berlokasi di Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, diprotes warga Serua.

Apartemen yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo itu dianggap telah melanggar aturan terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Menurut Sayuti (50), warga setempat, dari awal pembangunan apartemen yang telah menghanguskan uang down payment (dp) konsumennya ini tidak disetujui oleh warga.

Pasalnya, apartemen yang digadang-gadang mendukung Program 1 juta rumah dari Presiden RI Joko Widodo ini telah melanggar Amdal dan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Dalam Pasal 14 (1)Lokasi pembangunan Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:

a.Rumah Susun (komersial/Umum) dengan perencanaan ketinggian lebih dari 8 (delapan) lantai, harus berada pada lokasi dengan akses minimum ROW (Right of Ways ) rencana 20 m (dua puluh meter).

b.Rumah Susun (komersial/umum) dengan perencanaan ketinggian sampai dengan 4 (empat) lantai dengan gedung/tower lebih dari 4 (empat) gedung/tower harus berada pada lokasi dengan akses minimum ROW rencana 12 m (dua belas meter).

Kata Sayuti, jarak antara apartemen Loftvilles City yang memiliki 23 lantai dan dulunya terkenal angker tersebut dengan rumahnya hanyak berjarak kurang lebih 9 meter. Di sisi lainnya hanya berjarak 12 meter.

“Boro-boro sesuai Perda bang. Dari dulu di komplen ampe ke pengadilan ora ngaruh. Kita mah udah pegel dah bang. Pegimana yak, orang banyakan duitnya ono ketimbang kita. Kalo ora percaya liat sendiri noh di lapangan,” ketus Sayuti kepada Kabar6.com, Sabtu (10/8/2019).

**Baca juga: Warga Sebut Pohon Rambutan Depan Marketing Loftvilles Sarang Hantu.

Warga lainnya, Nurhalimah (43) mengeluhkan adukan semen dari proyek pembangunan Apartemen Loftvilles City jatuh ke atap rumahnya yang menyebabkan kebocoran.

“Ketibannya belon lama bang, baru semengguan lebih. Cuma diperbaikin sama mereka. Boro-boro kita dikasih konpensasi. Kita mah bang tidur di rumah ora bisa tenang, takut ketiban lagi bae. Mending kalo ketiban duit, ini mah ketiban adukan semen ama centongnya,” cetus Nurhalimah.(Jic)