Tuntut Kembalikan Haknya, Puluhan Warga Kali Baru Gruduk PN Tangerang

Kabar6.com

Kabar6 – Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (8/10/2020). Aksi damai di PN Tangerang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy atau inisial V.

Sampai di PN Tangerang, warga membentangkan berbagai spanduk bertuliskan, salah satunya Stop Mafia Tanah, Tangkap Oknum V, Kami Masyarakat Kalibaru Menolak Mafia Tanah, Kembalikan Hak Masyarakat, dan lain-lainnya.

Perwakilan warga bernama Jayana mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah atas nama orang lain di lahan miliknya. Ia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini.

“Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami,” kata Jayana, yang akrab disapa black di lokasi aksi damai.

Menurut dia, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih lagi saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus melakukan pengembangan wilayah.

“Kami ke sini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini,” ujarnya.

Dia meminta pihak kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Terlebih, saat ini mereka menganggap mafia tanah sudah semakin merajalela. “Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah,” harapnya.

Sementara itu Suep, salah satu tokoh masyarakat mengatakan, kedatangannya merupakan upaya menghargai hukum. Selain dia, masyarakat pemilik lahan yang sah pun juga datang. “Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain,” tegas Suep.

Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, sidang dibuka Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.

**Baca juga: Akibat Akses Disekat, Aksi Lempar Batu Warnai Demo Batalkan UU Cipta Kerja di Bitung.

Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang perkara yang didaftarkan ke PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tangerang, dan memberi waktu dua pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya. (vee)




Sengketa Lahan di Kali Baru, Hakim Menangkan Angkasa Pura II

Kabar6.com

Kabar6 -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sejumlah gugatan PT Angkasa Pura II dalam perkara sengketa lahan dengan 97 warga Kalibaru Desa Rawa Burung Kosambi.

Ketua majelis hakim Sherly Selisiawati membacakan enam gugatan yang dikabulkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 12/2/2020.

“Pertama mengabulkan konvensi penggugat dan sebagai rekovensi tergugat sebagian,” kata Sherly saat membacakan putusan.

Kedua, menyatakan hubungan hukum objek tanah yang terletak di Desa Rawa Burung Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dengan Luas 9.616 m2 bukti Kementerian PUPR sah menurut hukum.

Ketiga, Sherly mempaparkan jika dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.

Keempat, penggugat adalah satu-satunya pemilik sah dengan luas tanah 9.616 m2.

Kelima, dengan orang yang menduduki dan atau mendirikan bangunan tanpa dasar hukum, adalah perbuatan melawan hukum.

“Keenam, gugatan rekovensi penggugat dari pihak tergugat dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur Sherly.**Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Bandar Sabu di Tangerang.

Dalam pembiayaan persidangan semua ditanggung oleh pihak penggugat sebesar Rp16 Juta Rupiah.

Menanggapi hasil sidang ini, kuasa huku. Kuasa warga Kalibaru, Septian Prasetyo mengatakan akan melakukan upaya banding.”Saya coba pikir-pikir untuk mengupayakan banding persidangan,” tandasnya. (Oke)