1

DPRD Minta Pemprov Kaji Ulang Uji Coba Bus Trans Banten

Kabar6-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Juheni M Rois meminta pemerintah provinsi (Pemprov) setempat untuk mengkaji uji coba transportasi massal bus Trans Banten.

Pasalnya, transportasi massal Banten yang akan diujicobakan pada Juni 2024 harus batal karena menunggu investor.

“Tapi kalau memang secara persiapan sudah memungkinkan untuk dijalankan, mengapa harus dibatalkan? Saya kira Pemprov Banten perlu mengkaji lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Juheni dilansir Antara Selasa (30/7/2024).

Juheni menjelaskan keberadaan transportasi massal seperti Bus Trans Banten sangat diperlukan masyarakat. Sebab, belum ada transportasi umum dengan trayek yang melintasi sepanjang Jalan Syeikh Nawawi Al-Bantani sampai ke Sindangsari, Pabuaran, Kabupaten Serang.

**Baca Juga:Kejari Tetapkan Kepala Disparpora Kota Serang Sebagai Tersangka

“Jadi keberadaan Trans Banten itu saya kira sangat dibutuhkan masyarakat, meskipun hanya sebatas uji coba dulu,” ujar dia.

Juheni meminta Pemprov Banten agar dapat mengkajinya uji coba bus Trans Banten secara lebih serius dan terukur.

Menurut dia, seharusnya proses uji coba tersebut tidak terhambat pelaksanaannya, jika dengan perencanaan yang matang dan kajian yang serius.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtupo mengatakan pihaknya belum dapat mengoperasikan bus Trans Banten tersebut, lantaran menunggu investor yang mau bekerja sama untuk mengoperasikan transportasi massal tersebut.

Dia mengatakan penjabat Gubernur Banten menitipkan bus tersebut hanya dipakai untuk keadaan yang darurat.

Tri juga menjelaskan saat ini pihaknya terus berupaya untuk bisa merealisasikan uji coba bus Trans Banten itu dengan mencari dan berkomunikasi bersama Damri ataupun pihak swasta.

Secara terpisah, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa dalam rangka penyediaan transportasi umum massal, Pemprov Banten merancangnya untuk melakukan kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Al Muktabar mengatakan dengan bus Trans Banten untuk penyediaan layanan dan bus tersebut masih berkaitan seperti penyediaan transportasi nasional yakni mass rapid transit (MRT) dan light rail transit (LRT).

Sehingga, kata dia, akan dirasa lebih baik jika realisasi akses transportasi publik tersebut dikelola oleh pihak swasta, bukan oleh pihak pemerintah.

Pemprov Banten berencana uji coba operasional transportasi massal bus rapid trans atau BRT Trans Banten pada Juni 2024.

Rencananya uji coba dilakukan selama enam bulan hingga akhir tahun 2024 dengan rute mulai dari Terminal Pakupatan sampai dengan Universitas Tirtayasa Kampus Sindangsari.

Pemprov Banten melalui Dinas Perhubungan Provinsi Banten menganggarkan Rp1 miliar untuk operasional seperti perawatan dua bus beroperasi, pembelian BBM, honor supir, dan lainnya. Namun hingga akhir Juli 2024, proses tersebut belum terealisasi.(red)




Pemprov Banten Perlu Kaji Ulang Bankeu ke Desa untuk Sembako Dampak Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipandang perlu mengkaji ulang bantuan keuangan (Bankeu) Rp45 juta ke tiap desa yang alokasinya untuk paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Ya, saya melihat ini perlu dievaluasi atau ditinjau ulang lagi karena ada BST tambahan tahap 1, 2 dan 3 yang minggu ini dicairkan melalui kantor pos,” kata anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah, kepada Kabar6.com, Jum’at (17/7/2020).

Bansos tambahan ini kata Musa, di luar dari Kemensos, yakni bersumber dari 3 kementerian yakni Kementerian Kelautan, Perikanan dan Ekonomi Kreatif.

“Nah di beberapa desa jika BST ini digabung dengan BST Kemensos, provinsi, kabupaten, dana desa, Program Sembako dan PKH, saya rasa sudah full ya. Nantinya, sembako yang bersumber dari provinsi akan diberikan lagi ke warga yang sudah penerima, ini kan jadi double,” terang politisi PPP ini.

**Baca juga: 17 Hari Warga di Lebak Simpan Granat Manggis.

Jika pun akan tetap diberikan kepada desa yang terdapat warganya belum mendapat BST, Musa meminta agar proses pendataan harus benar-benar dilakukan dengan baik dan diawasi secara maksimal. Begitu juga terhadap BST susulan yang perlu mendapat pengawasan agar tidak terjadi double penerima.

“Maka sepertinya Pemprov Banten mengkaji ulang peruntukan bankeu tersebut. Karena akan lebih baik, dana ini digunakan untuk peningkatan infrastruktur desa,” saran Musa.(Nda)




ATCPL Minta Bupati Tangerang Kaji Ulang Perbup 47

Kabar6.com

Kabar6-Asosiasi Transporter Cigudeg Parung Panjang dan Legok (ATCPL) membantah pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tentang hasil kajian yang komprehensif.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal ATCPL Achmad Gojali. Dikatakannya, hasil kajian yang komprehensif dimaksud yang disuguhkan adalah kajian asal-asalan.

“Kenapa saya bilang begitu? Bisa dilihat sendiri di lapangan bahwa hasil kajian tersebut bertentangan dengan fakta realita kehidupan sebenarnya,” ketus Gojali kepada Kabar6.com di Pos Pantau perbatasan Legok-Parung, Kamis (24/1/2019).

Gojali berharap agar Bupati Tangerang dapat melakukan kajian ulang dengan melibatkan unsur masyarakat seperti perusahaan angkutan khusus tambang, perusahaan tambang, industry dan pabrik serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami sangat berharap agar pak bupati dapat segera melakukan kajian ulang dengan melibatkan kami dan unsur terkait lainnya agar dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak,” jelas Gojali.

Disamping itu, pihak ATCPL mengapresiasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang dalam waktu dekat ini akan melakukan uji coba jam operasional angkutan khusus tambang.

“Semoga dalam proses uji coba dapat menghasilkan kajian-kajian yang sesuai dengan kenyataan. Terutama dalam aspek social ekonomi yang berdampak langsung oleh para pengusaha industry serta masyarakat yang memiliki keterbatasan pendidikan dan keahlian,” terang Gojali.

**Baca juga: Dishub Kabupaten Tangerang Dukung Uji Coba BPTJ, Asalkan Tak Merubah Perbup 47.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mendukung uji coba yang akan diterapkan BPTJ selama itu tak mengubah jam operasional angkutan barang tambang sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

“Pada prinsipnya Kabupaten Tangerang mendukung uji coba yang akan diterapkan BPTJ. Selama tak merubah jam operasional sesuai Perbup 47,” tegas Bambang Mardi Sentosa selaku Kadishub Kabupaten Tangerang, Rabu (23/1/2019).

Dikatakannya, Perbup 47 Tahun 2018 merupakan produk kebijakan dari hasil kajian yang komprehensif. Baik dari aspek pemerintahan, pembangunan, perekonomian serta kemasyarakatan dan multivariate lalu lintas.

“Perbup 47 Tahun 2018 mengatur jam opersional, Muatan Sumbu Terberat (MST), kewajiban-kewajiban angkutan yang digunakan serta kelayakan angkutan tersebut,” paparnya. (jic)