oleh

Dishub Kabupaten Tangerang Dukung Uji Coba BPTJ, Asalkan Tak Merubah Perbup 47

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang mendukung uji coba yang akan diterapkan BPTJ selama itu tak mengubah jam operasional angkutan barang tambang sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018.

“Pada prinsipnya Kabupaten Tangerang mendukung uji coba yang akan diterapkan BPTJ. Selama tak merubah jam operasional sesuai Perbup 47,” tegas Bambang Mardi Sentosa selaku Kadishub Kabupaten Tangerang, Rabu (23/1/2019).

Dikatakannya, Perbup 47 Tahun 2018 merupakan produk kebijakan dari hasil kajian yang komprehensif. Baik dari aspek pemerintahan, pembangunan, perekonomian serta kemasyarakatan dan multivariate lalu lintas.

“Perbup 47 Tahun 2018 mengatur jam opersional, Muatan Sumbu Terberat (MST), kewajiban-kewajiban angkutan yang digunakan serta kelayakan angkutan tersebut,” paparnya.

Kata Bambang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, saat ini hanya menerapkan jam operasional saja. Hal lainnya secara bertahap akan diterapkan.

“Ini sudah sangat luar biasa toleransi dan diskresi (keputusan) Bupati Tangerang yang diberikan kepada para angkutan tambang itu,” bebernya.

Terkait sosialisasi ke para pihak terkait, Bambang menuturkan, sosialisasi telah dilakukan secara meluas dan massif. Baik itu kepada para transporter, pihak pengguna tambang, perusahaan swasta maupun BUMN maupun awak angkutannya.

“Ada hal urgent yang harus dikaji oleh BPTJ, kaitan truk kosong yang melintas. Sudah mendesak untuk diatur Management Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) agar tak bersimpangan dengan truk berisi muatan tambang,” tegas Bambang.

**Baca juga: Uji Coba Pengaturan Operasional Diterapkan Minggu Depan.

Hal senada diungkapkan Kanit Lantas Polsek Legok. Iptu Bambang PWB menegaskan, pihaknya komitmen untuk tegakkan Perbup 47.

“Selama belum ada keputusan final dari Kemenhub, kita tetap tegakkan Perbup 47,” tutur Kanit Lantas Polsek Legok Iptu Bambang PWB. (jic)

Print Friendly, PDF & Email