1

Jelang Pilkada 2020, Nama Wakil Bupati Pandeglang Dicatut

Kabar6.com

Kabar6-Nama Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban di duga menjadi korban penipuan orang tak dikenal. Ia di catut namanya oleh OTK saat menghubungi pengusaha tambang di kecamatan Munjul.

Pengusaha tambang batu dari CV Menara Biru Resources Feri Iskandar menceritakan kejadian saat dirinya di hubungi orang yang mengatasnamakan Tanto pada hari Kamis lalu.

Menurutnya, hal itu bermula saat salah seorang anggota Satpol PP Ade menghubunginya jika ada orang yang hendak menelponnya terkait tambang yang ia kelola. Karena merasa tidak ada persoalan dengan tambangnya ia mempersilakan Ade memberikan nomor teleponnya.

Selang beberapa jam, oknum tersebut langsung menghubungi Feri. Awalnya ia menanyakan banyak hal terkait kondisi dunia pertambangan di Pandeglang. Menurutnya, oknum tersebut menyarankan untuk tak segan untuk menyampaikan jika ada masalah di lapangan.

“Kan saya nya ini dengan siapa, dia langsung jawab, masa gak kenal saya kan bapak haji. Kalau Feri gak tahu siapa-siapanya dia yang memperkenalkan diri (sebagai wakil Bupati),” terangnya, Senin (20/1/2020).

Lantaran belum mengenal suara Wakil Bupati Pandeglang, sehingga Feri tidak menaroh rasa curiga. Apalagi ia sempat mengatakan, jika ingin bertemu harus melalui proses protokoler. Kendati demikian, ia mengaku tetap berhati-hati, khawatir langkah yang diambil Tanto diluar kewenangannya.

“Cuman ya kita juga tetap hati-hati khawatirnya Feri datang ke situ dengan niatan ingin silaturahim, takut ada yang menyalahgunakan kebijakan,” terangnya.

Kecurigaan Feri muncul jika orang yang menghubunginya bukan Wakil Bupati, setelah ia bertanya ke salah satu pejabat di Pandeglang bernama Roni. Dari situlah ia menduga orang tersebut terindikasi hendak menipunya dengan mencatut nama wakil Bupati.

“Kalau masalah curiganya enggaknya saya kan belum kenal sama suara pak wakil. Cuman setelah nanya ke Pak Roni ternyata bukan, ini kayanya mau nipu, tapi indikasi nipunya seperti apa Feri gak tahu,” ujarnya.

Usai percakapan tersebut, orang tersebut sempat menghubungi Feri sebanyak tiga kali tetapi tidak direspon. Dalam percakapan itu, kata Feri tidak ada permintaan uang kepadanya hanya saja, ia diminta untuk menghadap ke Bupati atau wakil Bupati Pandeglang. Ia makin berhati-hati setelah orang tersebut begitu fulgar terkait pencalonan Bupati Incumbent Irna Narulita – Tanto Warsono Arban kembali maju.

“Kalau permintaan khusus gak ada, dia cuman minta saya ketemu dengan ibu bupati dan wakil bupati, kalau permintaan finansial gak sih. Karena mungkin dia nelpon ke Feri orang ya begini – begini kan. Cuman dia fulgar banget ngomongin masalah pencalonan. Itu yang membuat saya berhati-hati di sana,” tandasnya.

Mengetahui namanya dicatut diduga digunakan untuk penipuan, Wakil Bupati Tanto mengaku dirinya merasa dirugikan. Terkait peristiwa tersebut, Tanto akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pandeglang.

**Baca juga: Setelah Dibongkar, Ternyata Ini Penyebab Muncul Hawa Panas di Pandeglang.

“Adanya indikasi dugaan penipuan by phone, ini kan momen Pilkada. Insyaallah kita akan teruskan ke Polres Pandeglang melalui bagian hukum. Saya sangat dirugikan, tapi saya percaya, InsyaAllah polres bisa menindaklanjuti bisa menangkap oknum itu,”ungkap Tanto.

Langkah hukum diambil supaya tidak ada korban dari ulah oknum tersebut, apalagi saat ini menjelang penyelenggaraan Pilkada Pandeglang. Nantinya juga Pemkab Pandeglang akan menginstruksikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat.

“Nanti kita intrupsi langsung melalui sekda, bukan hanya wabup termasuk nanti bupati juga, karena ini momen kritis khawatir banyak dimanfaatkan hal-hal yang tidak baik oleh oknum supaya tidak ada korban,” tandasnya.(Aep)




Jelang Pilkada 2020, Antara UU Pemilu Dan UU Pilkada Sendiri Tak Seirama

Kabar6.com

Kabar6-Menghadapi kontestasi politi pada gelaran Pilkada serentak 2020 mendatang, Bawaslu dihadapkan dengan persoalan antara Undang-undang (UU)pelaksanaan Pemilu dengan UU Pilkada yang dinilai belum semuanya sinkron.

Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, berdasarkan analisa terhadap dua UU tersebut, pihaknya menilai masih ada nomenklatur diantara keduanya yang tidak sama, baik mengenai pemaknaan serta waktu pelaksanaannya dilapang.

Fritz mencontohkan seperti Pasal 565 UU Pemilu yang mengatakan, Bawaslu Kabupaten/kota hasil UU nomor 15 tahun 2011, itu dapat ditetapkan menjadi Bawaslu sebagaimana ditetapkan UU nomor 7 tahun 2017.

Namun, pada UU 15 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemilu sendiri belum mengatur adanya Bawaslu di tiap Kabupaten/kota, adapun hanya Panwas Kabupaten/kota.

Selain itu, lanjut Fritz, mengenai waktu penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon, kata Firtz, pada UU Pilkada penanganan pelanggaran hanya diberi tenggat waktu selama lima hari (3 hari plus 2 hari), sementara di UU Pemilu selama 7 hari plus 14 hari, atau total keseluruhan menjadi 21 hari.

Atas segala perbedaan tersebut, lanjut Firtz, perlunya kodifikasi UU leduanya agar antara UU Pemilu dan Pilkada bisa sama.

“Bawaslu ingin, andaikan ada perubahan UU Pilkada dan Pemilu, agar pengawasan sama, pelaksanaan sama, proses penanganan pelanggaran juga sama. Sehingga hal apa yang diatur oleh UU Pemilu, hal itulah juga yang diatur pada UU Pilkada,” kata Firtz, Senin (25/11/2019).

Kendati nama antara Panwaslu dengan Bawaslu berbeda. Namun, kata Firtz, secara langsung UU menterjemahkan bahwa Panwas sebagaimana dimaksud UU 15 tahun 2011 Bawaslu adalah Panwas.

“Baca mengenai sejarah pada UU 15 tahun 2011 mengenai Panwas. Panwas itu sendiri adalah sebagai lembaga untuk melakukan pengawasan Pilkada dan Pemilu. Karena pada tahun 2011, konsep Pilkada dan Pemilu adalah satu,” katanya.

Adanya perbedaan tersebut,diharapkan bisa segera diselesaikan lewat kursi di DPR RI 2020 nanti, agar kedua UU tersebut sejalan.

Terkait judisial reviw antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang saat ini masih terus berjalan di Mahkamah Konstritusi (MK), Firtz berharap bisa segera menemui titik temu antar kedua UU tersebut, dengan harapan pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, semuanya sudah menjadi clear, tidak ada satu apapun yang akan menjadi perdebatan.**Baca juga: KNPI Banten Tunjuk Carateker Kabupaten/Kota Tangerang.

“Terkait judisial review yang saat ini tengah dilakukan pada UU nomor 10, agar nomen klatur panwas sebagaimana yang dimaksud adalah sama dengan Bawaslu. Dan saat ini.proses sidangnya sudah masuk tahap akhir. 2 Desember tinggal mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon,” tandasnya.(Den)