1

Sidang Putusan Perkara 103 Terkait Lahan di Ciputat, Pihak Tergugat Dan Penggugat Sama-sama Bingung

Kabar6.com

Kabar6-Pihak yang bersengketa terkait lahan seluas 500 meter lebih yang terletak di Jalan Gelatik, RW 06, Rt :01 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat kembali di pertemukan di ruang sidang gedung pengadilan negeri Tangerang.

Sidang terbuka dalam agenda pembacaan putusan yang di pimpin oleh Syamsudin, selaku hakim ketua, di nilai membingungkan oleh pihak keluarga penggugat ataupun pihak tergugat, lantaran pembacaannya yang terlalu cepat dan sehingga sulit di mengerti.

Dahlia, ahli waris Nasih Enah, selaku pihak penggugat mengatakan, dirinya tidak mengerti putusan akhir gugatan lahan seluas 500 meter lebih yang terletak tepat di bibir apartemen anwa tersebut, Rabu (28/8/2019).

“Itu bagaimana sih?, gugatan kami di kabulkan atau bagaimana,” tanya Dahlia kepada pengacaranya.

Dalam pembacaan putusan sidang terbuka tersebut, dari pantauan kabar6.com di ruang sidang delapan (8) pengadilan negeri Tangerang, Fatimah Azahra Violita, kuasa hukum dari pihak tergugat yakni Jawiyah CS, juga mempertanyakan inti putusan.

**Baca juga: Dua Jamaah Haji Asal Tangsel Meninggal Dunia.

“Maaf, itu keputusan bagaimana ya,” tanya Fatimah kepada ketua majelis hakim menyela keterangan Syamsudin selaku hakim ketua

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat, Ali Yinnah Lubis SH mengatakan, untuk sementara dirinya akan berkoordinasi dulu dengan para ahli waris, dan menunggu salinan hasil putusan majelis hakim.

“Untuk sementara ini, saya akan membicarakan terlebih dahulu kepada pihak keluarga ahli waris. Kami menunggu salinan hasil putusan tersebut, supaya jelas,” terang Ali.(adt)




Kelar Pembacaan Kesimpulan, PN Tangerang Siapkan Agenda Keputusan Agustus Mendatang

Kabar6.com

Kabar6-Sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan terkait dugaan kasus penyerobotan tahan seluas 540 meter yang terletak di jalan Gelatik, Rt: 06 Rw: 01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, berlanjut kepada agenda keputusan pada 14 Agustus 2019 mendatang.

Hal tersebut di paparkan oleh kuasa hukum penggugat Wiwin Suntoro SH, dari kantor pengacara Ali Yinnah Lubis advokat. Menurutnya, pada sidang kali ini ia mengatakan sidang tersebut berjalan dengan baik. Rabu (31/7/2019).

“Hari ini pembacaan kesimpulan saja, kedua belah pihak alhamdulillah bisa hadir meski di wakilkan oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya sidang akan berlanjut ke agenda keputusan yang rencananya di laksanakan pada tanggal 14 Agustus 2019 mendatang,” ucap Wiwin.

**Baca juga: Oleng, Pengemudi Motor Vario Tabrak Pembatas Jalan Di Emerald Bintaro.

Ia juga mengatakan, pihak badan pertanahan nasional (BPN) Tangsel, sudah pernah di mintai untuk hadir dalam persidangan menjadi saksi dalam upaya penyelesaian kasus tahan kliennya.

“Kalau bicara permohonan kepada BPN tangsel itu sudah kami lakukan. Pada waktu itu kami di pertemukan oleh bidang sengketa. Karena permohonan kita itu untuk menjadi saksi. Tapi bicara pemberitahuan kepada BPN, itu sudah kami lakukan,” paparnya. (adt)




Ogah Komentar, Managemen Anwa Serahkan Masalah Lahan ke Kuasa Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Khawatir lahannya hilang, ahli waris terus berupaya mengumpulkan bukti kepemilikan lahan di Jalan Gelatik, RT 006 RW 01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Lahan yang semula bernomor C 2071 yang di dapat dari warisan atas nama Nasih Enah yang telah bersertifikat atas nama Supriyadi yang merupakan anak kelima, diduga di serobot oleh pihak pengembang apartemen Anwa.

Hal tersebut di kuatkan dengan adanya kolam renang apartemen yang di nilai oleh ahli waris masuk di wilayah tanah mereka.

“Ini tanah ibu kami bang, luasnya 540 M2. Yang 98 meter kami gunakan untuk makam keluarga, dan sisanya sebagian sudah terbangun kolam renang Apartemen Anwa, mengenai batasan, saksinya adalah orang kelurahan,” ungkap Supriyadi, Senin (22/7/2019).

Security Apartemen Anwa ketika ingin di tanyakan ruangan pengelola apartemen, menunjukan untuk bertanya kepada kepada Kantor Notaris Linda Eviyanti SH. M.Kn yang kebetulan kantornya berdekatan dengan apartemen anda.

**Baca juga: Surat Keterangan Lurah Sawah di Kuatkan PPAT Kecamatan Ciputat.

Melalui Hp selulernya, Linda Eviyanti yang mewakili pihak apartemen Anwa kepada wartawan enggan berkomentar banyak. Ia telah mempercayakan kepada pengacaranya untuk menjawab terkait masalah tersebut.

“Iya pak, masalah berita sudah saya baca, jadi bapak silahkan komunikasi saja dengan pengacara kami, sudah saya kuasakan kepada mereka semuanya,” ucapnya singkat.(adt)