Surat Keterangan Lurah Sawah di Kuatkan PPAT Kecamatan Ciputat

Kabar6-Masalah gugatan yang di layangkan ahli waris Nasih Enah melalui kuasa hukumnya Ali Yinnah Lubis SH, hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang yang sudah berjalan sekira delapan (8) kali ini, masih belum mengagendakan putusan kepemilikan lahan seluas 540 M2 yang berlokasi di jln Gelatik, RT 006 RW 01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kuasa hukum penggugat, Ali Yinnah Lubis SH, mengatakan kepada Kabar6.com lahan yang terlanjur menjadi kolam renang apartemen Anwa tersebut berdiri di atas tanah kliennya.

“Kami ukur berdasarkan keterangan wilayah, dan juga di dampingi oleh aparatur kelurahan setempat. Kok malah di akui miliknya. Dasar mereka apa? Saya malah curiga jika ada saksi yang menguatkan pihak tergugat,” ungkapnya.

**Baca juga: Dewan Tangsel: Selama Ini RSU Memang Gak Ada Inovasi.

Sementara itu, Ridwan, Staff Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Kecamatan Ciputat sependapat, menurutnya secara normatif berkas yang di keluarkan oleh pihak kelurahan sudah jelas.

“Biasanya, pertama kita melihat dasarnya, jika dasarnya sertifikat harus ada dasar pengalihannya. Kami di PPAT kecamatan akan memprosesnya jika ada akte rekomendasi dari kelurahan. Kami hanya merigester akte. Lalu terkait lahan yang berasal dari akte C 2071 itu kewenangannya ada di kelurahan, sah sah saja kelurahan mengeluarkan surat keterangan,” tutup Ridwan.(adt)